PASAL I
Mengubah dan menambah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405) tentang Jalan Tol sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 40, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 40 (1) Penetapan jenis kendaraan bermotor dan besar tarif tol ditetapkan oleh . (2) Besarnya tarif tol ditentukan berdasarkan faktor: a. Kelayakan investasi; b. Besar keuntungan biaya operasi kendaraan; c. Kemampuan membayar pemakai jalan tol. (3) Penetapan besarnya tarif tol berlangganan ditentukan oleh Badan dengan rabat tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari tarif tol yang ditetapkan Presiden." 2. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 40 dan Pasal 41 yang dijadikan Pasal 40 A, sebagai berikut : "Pasal 40 A Penyesuaian besarnya tarif tol dilakukan setiap 3 (tiga) tahun berdasarkan atas pengaruh laju inflasi terhadap komponen beban usaha penyelenggaraan jalan tol, dengan kenaikan maksimum sebesar 25% (duapuluh lima persen)."