Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIB angka (8) pada Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam
bentuk rupiah.
PASAL 3
Seluruh penerimaan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
PASAL 4
(1)
Produk Hasil Survei dan Pemetaan untuk instansi atau lembaga tertentu tidak dipungut biaya.
(2)
Kriteria instansi atau lembaga tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Keuangan.
PASAL 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan
Pemetaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang belum tercakup dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan
Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 6 …
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.