PP NOMOR 43 TAHUN 2001

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KESEHATAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA angka (15) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif
dalam bentuk satuan rupiah.
(2)
Terhadap masyarakat tidak mampu dapat diberikan keringanan pengenaan tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
(3)
Pemberian keringanan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial setelah mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke
Kas Negara.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar …