PASAL 1
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA angka (15) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA angka (15) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan
dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.