PP NOMOR 44 TAHUN 2001

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (12) Nomor 1 Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 …

PASAL 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam
bentuk satuan rupiah.

PASAL 3

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.

PASAL 4

(1)
Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar uang pembayaran sekolah tinggi
dan akademi pariwisata, dapat diberikan keringanan pembayaran.
(2)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa bantuan sponsor,
pembebasan sebagian uang kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah.
(3)
Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan
kepada mahasiswa yang sekurang-kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga).

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari Menteri
Keuangan.

PASAL 6

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Lampiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …