PASAL I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.
(2)
Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham,
pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Direksi
PERSERO
diangkat
berdasarkan
pertimbangan
keahlian,
integritas,
kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha
guna kemajuan PERSERO.
(4)
Calon Direksi PERSERO dapat berasal dari :
a.
tenaga profesional di luar Badan Usaha Milik Negara; dan atau
b.
Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik
Negara.
(5)
Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang
anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
(6)
Masa jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.”
2. Ketentuan …
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1)
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi PERSERO
sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam Rapat Umum Pemegang Saham."
3.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 24
(1)
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Komisaris PERSERO
sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Keputusan untuk memberhentikan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam Rapat Umum Pemegang Saham."
Perseroan (PERSERO) sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham.
(2)
Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham,
pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Direksi
PERSERO
diangkat
berdasarkan
pertimbangan
keahlian,
integritas,
kepemimpinan, pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha
guna kemajuan PERSERO.
(4)
Calon Direksi PERSERO dapat berasal dari :
a.
tenaga profesional di luar Badan Usaha Milik Negara; dan atau
b.
Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik
Negara.
(5)
Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang
anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
(6)
Masa jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.”
2. Ketentuan …
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1)
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi PERSERO
sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam Rapat Umum Pemegang Saham."
3.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 24
(1)
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Komisaris PERSERO
sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Keputusan untuk memberhentikan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam Rapat Umum Pemegang Saham."