Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar
Rp146.500.000.000,00 (seratus empat puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari :
a.
Kapitalisasi sebagian cadangan umum sampai dengan tahun buku 1994 sebesar
Rp77.552.404.046,04 (tujuh puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus
empat ribu empat puluh enam rupiah empat sen);
b. Kapitalisasi …
b.
Kapitalisasi sebagian cadangan tujuan sampai dengan tahun buku 1994 sebesar
Rp24.947.595.953,96 (dua puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta lima
ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah sembilan puluh enam
sen);
c.
Kapitalisasi sebagian cadangan umum sampai dengan tahun buku 1999 sebesar
Rp44.000.000.000,00 (empat puluh empat miliar rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Asuransi Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan
Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas
dengan
memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …