PP NOMOR 47 TAHUN 2001

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3946), sebagai berikut :
1.
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yang dijadikan Pasal 45A, yang
berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 45A …
“Pasal 45A
Sebelum dilakukan penyerahan oleh BPPN kepada Bank Indonesia, Bank Dalam Penyehatan
yang telah selesai menjalani program penyehatan terlebih dahulu melalui masa pengamatan di
BPPN paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Bank Dalam Penyehatan tersebut memenuhi
persyaratan atau kriteria tingkat kesehatan untuk diserahkan kepada Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45.”
2.
Mengubah ketentuan Pasal 46, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 46
(1)
Penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh BPPN kepada Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) disertai dengan informasi dan dokumen yang ada pada
BPPN.
(2)
Dengan penyerahan Bank Dalam Penyehatan kepada Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), segala tugas dan wewenang BPPN dalam
melaksanakan fungsi penyehatan terhadap Bank Dalam Penyehatan yang bersangkutan
berakhir, kecuali wewenang dan tugas BPPN yang berkaitan dengan pengalihan modal
(divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pasal 17, dan Pasal 18.
(3)
Wewenang dan tugas BPPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku paling lama
12 (dua belas) bulan terhitung sejak penyerahan Bank oleh BPPN kepada Bank
Indonesia.”

PASAL II

Terhadap Bank yang telah diserahkan BPPN kepada Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, maka wewenang dan tugas BPPN untuk pengalihan modal (divestasi) atas saham Bank
yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berlaku
paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal III …

PASAL III

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.