PP NOMOR 5 TAHUN 2001

PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur, 3. Undang-undang Na 2 Naa A S9 Ng Kyi KUA 17 Way NN Na 3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812): 4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai e dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906): 5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890): 6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan e Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369): 7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710): 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948): 9. Peraturan Ni Kyi REPUBLIK INDONESIA 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19): .

10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20): 11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149), @ sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1): 12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat 1 Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 44): 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402):

14. Peraturan EK, Pa saRsiDen perubEIRS Octa TN Ta 14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014): @ MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1.

Pegawai Negeri adalah ( a. Pegawai Negeri Sipil: b. Anggota Tentara Nasional Indonesia: c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2.

Pensiunan Pegawai Negeri adalah a. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil: b. Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan c. Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia si

PASAL 2

MAN SPK Ya AM Jr y ENYA Kyi Ku Ng Presiden REpUSLIK INDONESIA BN Ha

PASAL 3

(1) Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang tetap @ memilih menjadi Warga Negara Republik Indonesia dan masih ingin bekerja sebagai Pegawai Negeri segera ditetapkan pemindahannya. (2) Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan : a. Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil, b. Panglima Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 4

3 V) Wat PN Ta

PASAL 6

aeKN pResiden epuBIK INDONESIA PN PN

PASAL 7

(4) Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan a. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil: b. pembatalan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil: @ dan c. pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil.

(2) Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan a. pemberhentian Anggota Tentara Nasional Indonesia: b. pembatalan surat keputusan pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan c. pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda/anak yatim- piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia

(3) Kepala KIA » |. (3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan a. pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, @ b. pembatalan surat keputusan pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia: dan c. pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda/anak yatim piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PASAL 8

(4) Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 @ ditetapkan setelah menerima data dari UNTAET yang disampaikan melalui Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia (KUKRI)

(2) UNTAET sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan data Pegawai Negeri dan pensiunan Pegawai Negeri yang a. tetap memilih untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia, b. menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia Pasal 9...