Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah dan atau
Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum.
2.
Suara sah adalah suara yang diperoleh Partai Politik pada Pemilihan Umum yang telah disahkan
oleh Panitia penyelenggara Pemilihan Umum.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
PASAL 2
BAB II: PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
(1)
Untuk membantu kegiatan dalam rangka memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Partai Politik diberikan bantuan keuangan.
(2)
Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada partai politik yang
memperoleh suara dalam Pemilihan Umum.
(3)
Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan pada setiap tahun anggaran.
BAB III
PENETAPAN JUMLAH BANTUAN
PASAL 3
BAB III: PENETAPAN JUMLAH BANTUAN
(1)
Jumlah bantuan keuangan ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Umum
yang disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah atau Daerah.
(2)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan jumlah yang dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik di Daerah sesuai dengan jumlah yang
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Pasal 4 …
PASAL 4
BAB III: PENETAPAN JUMLAH BANTUAN
(1)
Besarnya bantuan keuangan dari Pemerintah kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik
untuk setiap suara sah dan tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2)
Besarnya bantuan keuangan dari Daerah untuk Partai Politik di Daerah Propinsi atau
Kabupaten/Kota dan tata cara penyaluran bantuan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan
Daerah masing-masing.
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN
PASAL 5
BAB IV: PENGAJUAN BANTUAN
(1)
Pengajuan bantuan keuangan diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal kepada Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.
(2)
Setelah dilakukan verifikasi dan asistensi, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengajukan
usulan bantuan keuangan yang disampaikan oleh Partai Politik kepada Menteri Keuangan.
(3)
Untuk Partai Politik di Daerah pengajuan bantuan diusulkan oleh :
a.
Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat Propinsi yang ditanda tangani oleh Ketua dan
Sekretaris kepada Gubernur;
b.
Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang ditanda tangani oleh Ketua
dan Sekretaris kepada Bupati/ Walikota.
(4)
Pengajuan bantuan keuangan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), harus dilengkapi
dokumen hasil perolehan suara yang telah disahkan oleh :
a.
Panitia Pemilihan Indonesia, untuk Partai Politik tingkat Pusat;
b.
Panitia Pemilihan Daerah masing-masing, untuk Partai
Politik
tingkat
Propinsi
dan
Kabupaten/Kota.
BAB V …
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN
PASAL 6
BAB V: PENYERAHAN BANTUAN
(1)
Penyerahan bantuan keuangan Partai Politik dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua Umum dan Bendahara DPP Partai Politik atau
yang ditunjuk mewakili dengan disertai berita acara serah terima.
(2)
Tata cara penyerahan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(3)
Penyerahan bantuan keuangan Partai Politik di Daerah diatur lebih lanjut oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota masing-masing.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 7
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 1999 yang berasal dari APBN
untuk Tahun Anggaran 2001, untuk setiap suara sah ditetapkan paling banyak Rp.1000,- (seribu rupiah).
PASAL 8
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Khusus untuk Partai Politik yang kepengurusannya berkedudukan di Propinsi atau Kabupaten/Kota
yang baru dibentuk setelah Pemilihan Umum Tahun 1999, bantuan keuangan diperoleh
berdasarkan hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999 di Propinsi atau Kabupaten induk.
(2)
Hasil suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari Kabupaten/Kota atau Kecamatan
yang masuk dalam Daerah pemekaran.
(3)
Untuk Partai Politik di Propinsi atau Kabupaten induk bantuan keuangan diperoleh berdasarkan
hasil suara Pemilihan Umum Tahun 1999, setelah dikurangi dengan perolehan suara Propinsi atau
Kabupaten/Kota hasil pemekaran.
BAB VII …
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 9
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemertintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.