Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari . 2.
Daerah adalah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. 3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas Desentralisasi. 4.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 5.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan. 6.
Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati, dan Kepala
Daerah Kota adalah Walikota. 7.
Perangkat Daerah Otonom yang lain adalah organisasi yang menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. 8. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
9. Pemerintah … 9.
Pemerintah Desa adalah penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. 10.
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. 11.
Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. 12.
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Badan yang mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. BAB II PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN
PASAL 2
BAB II: PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN
(1)
Pemerintah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Daerah dan Desa.
(2)
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Desa.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN
PASAL 3
BAB III: TATA CARA PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN
(1)
Pemberi Tugas
Pembantuan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penerima Tugas
Pembantuan mengenai adanya rencana pemberian Tugas Pembantuan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana biaya, sarana dan
prasarana, dan sumber daya manusia serta kebijakannya.
(3)
Apabila rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai layak oleh Daerah dan atau Desa
Penerima Tugas Pembantuan, Daerah dan atau Desa menerima rencana Tugas Pembantuan.
(4) Pemberian …
(4)
Pemberian Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa, ditetapkan dengan
Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tembusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(5)
Pemberian Tugas Pembantuan dari Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
atau Keputusan Bupati dengan tembusan Ketua DPRD.
BAB IV
PENOLAKAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
PASAL 4
BAB IV: PENOLAKAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1)
Daerah atau Desa dapat menolak pemberian Tugas Pembantuan sebagian atau seluruhnya
apabila tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia
sesuai kebutuhan.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Pemberi
Tugas Pembantuan.
BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
PASAL 5
BAB V: PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
Tugas Pembantuan diselenggarakan di Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa.
PASAL 6
BAB V: PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1)
Tugas Pembantuan di Provinsi, Kabupaten dan Kota diselenggarakan oleh perangkat Daerah
Provinsi, perangkat Daerah Kabupaten dan Kota.
(2)
Tugas Pembantuan di Desa dilakukan oleh perangkat Desa dan dapat mengikutsertakan
masyarakat.
(3)
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan yang menghasilkan penerimaan, disetor ke Kas Negara
untuk Tugas Pembantuan dari Pemerintah, dan ke Kas Daerah untuk Tugas Pembantuan dari
Daerah.
BAB VI …
BAB VI
PEMBIAYAAN TUGAS PEMBANTUAN
PASAL 7
BAB VI: PEMBIAYAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1)
Biaya penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Penentuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan pertimbangan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen Pemberi Tugas Pembantuan.
PASAL 8
BAB VI: PEMBIAYAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1)
Biaya penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Provinsi atau Kabupaten kepada Desa
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Kabupaten.
(2)
Penentuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur atau Bupati
dengan persetujuan DPRD Provinsi atau Kabupaten.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disalurkan langsung kepada Pemerintah
Desa.
PASAL 9
BAB VI: PEMBIAYAAN TUGAS PEMBANTUAN
Tata cara pembiayaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 10
BAB VI: PEMBIAYAAN TUGAS PEMBANTUAN
Penyelenggaraan tugas pembantuan yang sifatnya mendesak, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen atau Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan menggunakan anggaran yang tersedia.
BAB VII …
BAB VII
SARANA, PRASARANA DAN SUMBER DAYA MANUSIA
PASAL 11
BAB VII: SARANA, PRASARANA DAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1)
Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada
Daerah dan Desa didasarkan atas besaran jumlah kebutuhan dan standar teknis dalam
menunjang pelaksanaan tugas yang diberikan.
(2)
Pemerintah Daerah atau Desa melaksanakan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memprioritaskan bahan yang tersedia di Daerah atau Desa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
pedoman yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Tugas Pembantuan telah selesai diselenggarakan atau karena diberhentikan oleh
Pemberi Tugas Pembantuan, sarana dan prasarana bergerak dikembalikan kepada Pemberi
Tugas Pembantuan, dan yang tidak bergerak diserahkan kepada Penerima Tugas Pembantuan.
PASAL 12
BAB VII: SARANA, PRASARANA DAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1)
Pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka Tugas Pembantuan didasarkan
atas jumlah kebutuhan dan standar kualifikasi keahlian yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas
Pembantuan dengan memprioritaskan sumber daya manusia yang tersedia di Daerah dan Desa.
(2)
Dalam hal Tugas Pembantuan telah selesai atau karena diberhentikan oleh Pemberi Tugas
Pembantuan, sumber daya manusia yang berasal dari instansi Pemberi Tugas Pembantuan ditarik
kembali ke instansinya, dan yang pengadaannya bersifat kontrak, dapat diakhiri penugasannya.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 13
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)
Menteri/Pimpinan
Lembaga
Pemerintah
Non
Departemen
melakukan
pembinaan
atas
penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah dan Desa.
(2)
Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen dapat melimpahkan kewenangan pembinaan kepada
Gubernur atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota dan Desa.
(3) Gubernur …
(3)
Gubernur melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Provinsi kepada
Desa.
(4)
Bupati melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Kabupaten kepada
Desa.
PASAL 14
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa, dan Provinsi/Kabupaten kepada Desa dilakukan oleh instansi pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan Tugas Pembantuan baik yang dilakukan oleh instansi pengawas Pemerintah maupun yang dilakukan oleh instansi pengawas Pemerintah Daerah, disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dengan tembusan kepada onomi Daerah. BAB IX PENGHENTIAN TUGAS PEMBANTUAN
PASAL 15
BAB IX: PENGHENTIAN TUGAS PEMBANTUAN
Penghentian Tugas Pembantuan dapat dilakukan apabila:
a.
dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kebijaksanaan baru dari Pemerintah, Provinsi dan
Kabupaten;
b.
berdasarkan hasil penilaian, evaluasi, dan pembinaan dari Pemberi Tugas Pembantuan bahwa
Penerima Tugas Pembantuan tidak mampu menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
c.
penyelenggaraannya tidak sesuai dengan rencana/program yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas
Pembantuan; dan
d.
pelaksanaan Tugas Pembantuan telah selesai.
Pasal 16 …
PASAL 16
BAB IX: PENGHENTIAN TUGAS PEMBANTUAN
(1)
Menteri/Pimpinan
Lembaga
Pemerintah
Non
Departemen,
Gubernur atau
Bupati harus
memberitahukan
terlebih
dahulu
kepada
Penerima
Tugas
untuk
menghentikan
Tugas
Pembantuan.
(2)
Penghentian Tugas Pembantuan dari Pemerintah dilakukan dengan menetapkan Keputusan
Penghentian oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang tembusannya
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(3)
Penghentian Tugas Pembantuan dari Daerah dilakukan dengan menetapkan Keputusan
Penghentian oleh Gubernur atau Bupati yang tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD.
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN
PASAL 17
BAB X: PERTANGGUNGJAWABAN
(1)
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah dilakukan oleh Kepala
Daerah atau Kepala Desa yang bersangkutan kepada Pemerintah selaku Pemberi Tugas
Pembantuan.
(2)
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Tugas Pembantuan dari Provinsi/Kabupaten dilakukan
oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(3)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) memuat aspek pembiayaan,
sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 18
BAB XI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal keadaan mendesak, Pemerintah atau Daerah dapat langsung memberikan Tugas Pembantuan
tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XII …
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.