Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : a.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari . b. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. c.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. d.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi. e.
Kabupaten Administrasi adalah wilayah kerja perangkat Provinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Kelurahan. f.
Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam wilayah
Provinsi.
Pasal 3 …
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut :
a.
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara;
b.
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Dengan dibentuknya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kotamadya Jakarta Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai batas-batas sebagaimana batas wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu, yaitu : a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Jawa; c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kotamadya Jakarta Utara, wilayah Provinsi Banten, dan wilayah Provinsi Jawa Barat; d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Provinsi Lampung dan Laut Jawa. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti batas wilayah yang ada berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta. (3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Kotamadya Jakarta Utara secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Ibukota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkedudukan di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan
Seribu Utara.
BAB III …
BAB III
KEPALA PEMERINTAH KABUPATEN ADMINISTRASI
PASAL 7
BAB III: KEPALA PEMERINTAH KABUPATEN ADMINISTRASI
(1)
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dipimpin oleh Bupati yang bertanggung
jawab kepada Gubernur.
(2)
Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier di lingkungan Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
PASAL 8
BAB III: KEPALA PEMERINTAH KABUPATEN ADMINISTRASI
(1)
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Bupati.
(2)
Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Bupati.
(3)
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan karier di lingkungan
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
PASAL 9
BAB III: KEPALA PEMERINTAH KABUPATEN ADMINISTRASI
(1)
Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur.
BAB IV
ORGANISASI, KEPEGAWAIAN, DAN PEMBIAYAAN
PASAL 10
BAB IV: ORGANISASI, KEPEGAWAIAN, DAN PEMBIAYAAN
Susunan Organisasi Pemerintahan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 11
BAB IV: ORGANISASI, KEPEGAWAIAN, DAN PEMBIAYAAN
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB V …
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Gubernur dapat menunjuk Pelaksana Tugas Bupati sebelum pejabat Bupati definitif diangkat.
(2)
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kotamadya Jakarta Utara
tetap berlaku bagi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebelum diubah atau dicabut
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
BAB VI
PENUTUP
PASAL 14
BAB VI: PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.