PP NOMOR 57 TAHUN 2001

BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
3. Badan …

3.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disebut BPKN adalah badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
4.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non Pemerintah yang
terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan
konsumen.
5.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
6.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
perdagangan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BPKN berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Apabila diperlukan BPKN dapat membentuk perwakilan di Ibukota Daerah Propinsi untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1)
BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya
mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
(2)
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPKN mempunyai tugas :
a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan
kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen;
b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang perlindungan konsumen;
c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan
konsumen;
d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
e. menyebarluaskan
informasi
melalui
media
mengenai
perlindungan
konsumen
dan
memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
f. menerima …

f.
menerima
pengaduan
tentang
perlindungan
konsumen
dari
masyarakat,
lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha; dan
g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), BPKN dapat bekerja sama
dengan organisasi konsumen internasional.
BAB III
KEANGGOTAAN

PASAL 4

BAB III: KEANGGOTAAN
(1)
BPKN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota,
serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima)
orang anggota yang mewakili semua unsur.
(2)
Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari unsur-unsur :
a.
Pemerintah;
b.
Pelaku usaha;
c.
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
d.
Akademisi; dan
e.
Tenaga ahli.
(3)
Jumlah wakil setiap unsur yang menjadi anggota BPKN tidak harus sama namun keseimbangan
jumlah wakil setiap unsur harus diperhatikan.

PASAL 5

BAB III: KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPKN diangkat dan diberhentikan oleh , setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketua dan Wakil Ketua BPKN dipilih oleh anggota. Pasal 6 …

PASAL 6

BAB III: KEANGGOTAAN
Pengangkatan anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut : a. Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden; b. Calon anggota BPKN dikonsultasikan oleh blik Indonesia; c. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap calon anggota BPKN dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden; dan d. anggota BPKN yang telah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 7

BAB III: KEANGGOTAAN
Pemberhentian anggota BPKN melalui tahapan sebagai berikut : a. Menteri mengajukan usul pemberhentian anggota BPKN yang tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden; b. Usul pemberhentian anggota BPKN tersebut dikonsultasikan oleh blik Indonesia; c. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan pertimbangan dan penilaian terhadap usul pemberhentian anggota BPKN dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden; dan d. lah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 8

BAB III: KEANGGOTAAN
(1)
Anggota BPKN yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh
anggota pengganti antar waktu.
(2)
Pengangkatan anggota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3)
Pemberhentian anggota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

BAB IV …
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 9

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.