PP NOMOR 58 TAHUN 2001

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 2.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3. Pelaku … 3.

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen. 5.

Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. 6. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya disebut BPSK, adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. 7. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah lembaga non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. 8. Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disebut BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. 9.

Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan. BAB II PEMBINAAN

PASAL 2

BAB II: PEMBINAAN
Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin
diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku
usaha.

PASAL 3

BAB II: PEMBINAAN
(1)
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan oleh Menteri dan atau menteri teknis terkait, yang meliputi upaya untuk :
a.
terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan
konsumen;

b. berkembangnya …
b.
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; dan
c.
meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan
pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
(2)
Menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

PASAL 4

BAB II: PEMBINAAN
Dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha dan menumbuhkan hubungan yang sehat antara pelaku
usaha dan konsumen, Menteri melakukan koordinasi penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan
menteri teknis terkait dalam hal :
a.
penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
b.
pemasyarakatan
peraturan
perundang-undangan
dan
informasi
yang
berkaitan
dengan
perlindungan konsumen;
c.
peningkatan peranan BPKN dan BPSK melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan
lembaga;
d.
peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan
kewajiban masing-masing;
e.
peningkatan pemberdayaan konsumen melalui pendidikan, pelatihan, keterampilan;
f.
penelitian terhadap barang dan/atau jasa beredar yang menyangkut perlindungan konsumen;
g.
peningkatan kualitas barang dan/atau jasa;
h.
peningkatan kesadaran sikap jujur dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi,
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, dan menjual barang dan/atau jasa; dan;
i.
peningkatan pemberdayaan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi standar mutu produksi
barang dan/atau jasa serta pencantuman label dan klausula baku.

PASAL 5

BAB II: PEMBINAAN
Dalam upaya untuk mengembangkan LPKSM, Menteri melakukan koordinasi penyelenggaraan
perlindungan konsumen dengan menteri teknis terkait dalam hal :
a.
pemasyarakatan
peraturan
perundang-undangan
dan
informasi
yang
berkaitan
dengan
perlindungan konsumen;
b.
pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pengelola LPKSM melalui pendidikan,
pelatihan, dan keterampilan.

Pasal 6 …

PASAL 6

BAB II: PEMBINAAN
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan kegiatan penelitian
dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen, Menteri melakukan koordinasi penyelenggaraan
perlindungan konsumen dengan menteri teknis terkait dalam hal :
a.
peningkatan kualitas aparat penyidik pegawai negeri sipil di bidang perlindungan konsumen;
b.
peningkatan kualitas tenaga peneliti dan penguji barang dan/atau jasa;
c.
pengembangan dan pemberdayaan lembaga pengujian mutu barang; dan
d.
penelitian dan pengembangan teknologi pengujian dan standar mutu barang dan/atau jasa serta
penerapannya.
BAB III
PENGAWASAN

PASAL 7

BAB III: PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dan penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangannya dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat.

PASAL 8

BAB III: PENGAWASAN
(1)
Pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap pelaku usaha dalam memenuhi standar mutu
produksi barang dan/atau jasa, pencantuman label dan klausula baku, serta pelayanan purna jual
barang dan/atau jasa.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam proses produksi, penawaran,
promosi, pengiklanan, dan
penjualan barang dan/atau jasa.
(3)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada
masyarakat.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri dan atau menteri teknis terkait bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugas masing-masing.

Pasal 9 …

PASAL 9

BAB III: PENGAWASAN
(1)
Pengawasan oleh masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian
dan atau survei.
(3)
Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika
diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
(4)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat disebarluaskan kepada
masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.

PASAL 10

BAB III: PENGAWASAN
(1)
Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian
dan atau survei.
(3)
Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang risiko penggunaan barang jika
diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
(4)
Penelitian, pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan
keselamatan konsumen.
(5)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada
masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.

PASAL 11

BAB III: PENGAWASAN
Pengujian terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dilaksanakan melalui laboratorium penguji yang
telah diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV …
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 12

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.