PP NOMOR 59 TAHUN 2001

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
3. Lembaga …

3.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah
Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan
menangani perlindungan konsumen.
4.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
perdagangan.
BAB II
PENDAFTARAN LPKSM

PASAL 2

BAB II: PENDAFTARAN LPKSM
(1)
Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
b.
bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran
dasarnya.
(2)
LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan perlindungan konsumen
di seluruh wilayah Indonesia.
(3)
Tata cara pendaftaran LPKSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut
dalam Keputusan Menteri.
BAB III
TUGAS LPKSM

PASAL 3

BAB III: TUGAS LPKSM
Tugas LPKSM meliputi kegiatan :
a.
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta
kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;
c.
melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d.
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau
pengaduan konsumen;
e.
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.

Pasal 4 …

PASAL 4

BAB III: TUGAS LPKSM
Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputi penyebarluasan berbagai pengetahuan
mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
masalah perlindungan konsumen.

PASAL 5

BAB III: TUGAS LPKSM
Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukan dilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau
tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

PASAL 6

BAB III: TUGAS LPKSM
Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputi pertukaran informasi mengenai
perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta
pendidikan konsumen.

PASAL 7

BAB III: TUGAS LPKSM
Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau
pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan
maupun kelompok.

PASAL 8

BAB III: TUGAS LPKSM
Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersama Pemerintah dan masyarakat dilakukan atas
barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

PASAL 9

BAB III: TUGAS LPKSM
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKSM dapat bekerjasama
dengan organisasi atau lembaga lainnya, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
(2)
LPKSM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

BAB IV …
BAB IV
PEMBATALAN PENDAFTARAN LPKSM

PASAL 10

BAB IV: PEMBATALAN PENDAFTARAN LPKSM
(1)
Pemerintah membatalkan pendaftaran LPKSM, apabila LPKSM tersebut :
a.
tidak lagi menjalankan kegiatan prlindungan konsumen; atau
b.
terbukti melakukan kegiatan pelanggaran ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam keputusan Menteri.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 11

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.