Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jasa Raharja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Jasa
Raharja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar
Rp147.000.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar rupiah).
(2) Penambahan …
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari :
a.
kapitalisasi cadangan pada tahun buku 1981 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah);
b.
kapitalisasi
cadangan
tujuan
sampai
dengan
tahun
buku
1987
sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
c.
kapitalisasi
cadangan
umum
sampai
dengan
tahun
buku
1993
sebesar
Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah);
d.
kapitalisasi cadangan umum dan cadangan tujuan sampai dengan tahun buku 1999 sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1)
cadangan umum sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);
2)
cadangan tujuan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Jasa Raharja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan
Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas
dengan
memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 5 …
PASAL 5
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.