PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(b) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen),
adalah:
a. kendaran bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan semua kapasitas isi silinder;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4 x 2),
dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua
puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus
api atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan
2500 cc.
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga
puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, berupa:
a.
kendaraan bermotor sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1500 cc;
b. kendaraan …
b.
kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus
api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
c.
kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus
api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
d.
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan
bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar
40%
(empat
puluh
persen)
adalah
kendaraan
bermotor
untuk
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
i.
kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc
sampai dengan 3000 cc;
ii.
kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel), berupa sedan atau station wagon, dan selain sedan station wagon
dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
(5)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima
puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
(6)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam
puluh persen) adalah:
a.
kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc
sampai dengan 500 cc;
b.
kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung,
dan kendaraan semacam itu.
(7)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) adalah:
a.
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan
selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2)
atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 3000 cc;
b. kendaraan …
b.
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa
sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c.
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d.
trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."
2.
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambah satu ketentuan baru sebagai huruf d, dan
ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1)
Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah adalah:
a.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan
jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan
angkutan umum;
b.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan;
c.
kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI
atau POLRI;
d.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
(2)
Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya
sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
3. Ketentuan …
3.
Ketentuan dalam Pasal 4, diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
Ketentuan mengenai Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk
setiap Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 2
(b) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen),
adalah:
a. kendaran bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan semua kapasitas isi silinder;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4 x 2),
dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua
puluh persen), adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus
api atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan
2500 cc.
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga
puluh persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh)
orang termasuk pengemudi, berupa:
a.
kendaraan bermotor sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1500 cc;
b. kendaraan …
b.
kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus
api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
c.
kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus
api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
d.
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan
bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar
40%
(empat
puluh
persen)
adalah
kendaraan
bermotor
untuk
pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
i.
kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc
sampai dengan 3000 cc;
ii.
kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi
diesel), berupa sedan atau station wagon, dan selain sedan station wagon
dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
(5)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima
puluh persen) adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
(6)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam
puluh persen) adalah:
a.
kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc
sampai dengan 500 cc;
b.
kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung,
dan kendaraan semacam itu.
(7)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor
yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) adalah:
a.
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan
selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2)
atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 3000 cc;
b. kendaraan …
b.
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa
sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c.
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d.
trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."
2.
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambah satu ketentuan baru sebagai huruf d, dan
ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1)
Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah adalah:
a.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan
jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan
angkutan umum;
b.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan;
c.
kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI
atau POLRI;
d.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
(2)
Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya
sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau
diubah peruntukannya.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah
sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
3. Ketentuan …
3.
Ketentuan dalam Pasal 4, diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
Ketentuan mengenai Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk
setiap Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan."