PP NOMOR 61 TAHUN 2001

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
sebesar Rp 28.781.354.789.452,40 (dua puluh delapan triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar
tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh

dua rupiah empat puluh sen).
(2) Penambahan …
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
kompensasi tagihan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan
Listrik Negara berupa tunggakan bunga dan denda pinjaman dari tahun 1998 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2000 atas hutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan
Listrik Negara kepada Pemerintah berdasarkan Sub Loan Agreement yang nomor dan tanggal
jatuh temponya sebagaimana terlampir, dengan perincian sebagai berikut :
a.
tunggakan bunga pinjaman sebesar Rp 15.744.405.955.300,20 (lima belas triliun tujuh
ratus empat puluh empat miliar empat ratus lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu
tiga ratus rupiah dua puluh sen);
b.
tunggakan denda pinjaman sebesar Rp 13.036.948.834.152,20 (tiga belas triliun tiga puluh
enam miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh empat ribu
seratus lima puluh dua rupiah dua puluh sen).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …