PP NOMOR 62 TAHUN 2001

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991. Pasal 2 …

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari
kekayaan Negara berupa bangunan fasilitas pelabuhan dan jalan yang pembangunannya berasal
dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun
Anggaran 1999/2000.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya
sebesar Rp 37.721.116.501,16 (tiga puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus
enam belas ribu lima ratus satu rupiah enam belas sen), dengan rincian sebagaimana terlampir.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 5 …

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.