Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1)
Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang
Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara.
(2)
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
termasuk dalam rangka penerbitan surat utang guna pembiayaan Penyertaan Modal Sementara
oleh BPPN.
PASAL 2
(1)
Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1), Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri
Keuangan dalam hal:
a.
pengesahan laporan keuangan akhir tahun anggaran;
b.
penggunaan atas kelebihan penerimaan BPPN berdasarkan laporan keuangan akhir tahun
anggaran.
(2)
Sebelum memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPPN,
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melakukan konsultasi dengan Menteri Keuangan.
PASAL 3
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPPN menyampaikan pertanggungjawaban dan laporan
pelaksanaan tugas serta laporan keuangan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara.
PASAL 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
a.
segala peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan
Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku;
b. penyebutan …
b.
penyebutan Menteri Keuangan dalam segala peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001, sepanjang menyangkut
kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada BPPN yang telah dialihkan kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), diubah
menjadi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
PASAL 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.