PP NOMOR 65 TAHUN 2001

PAJAK DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 83 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang
pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat
dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
2.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi
tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar
yang bergerak.
3.
Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa
motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu
menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
4.
Penyerahan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air adalah pengalihan hak milik
kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau
perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk
hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
5.
Bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan
kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air;
6.
Air bawah tanah adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara
alamiah di atas permukaan tanah;
7.
Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
8.
Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat,
memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan
lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan
perkantoran.
9.
Restoran adalah tempat menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan
dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
10. Hiburan …

10.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian
dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut
bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga;
11.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya
untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan
suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa
atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat
oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;
12.
Penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang
rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah;
13.
Bahan galian golongan C adalah bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14.
Tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau
badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai
suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan
bermotor yang memungut bayaran;
15.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas
penyerahan barang dan/atau jasa sebagai pembayaran kepada pemilik hotel, restoran,
penyelenggara hiburan, atau penyelenggara tempat parkir.
BAB II
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
KENDARAAN DI ATAS AIR
Bagian Pertama
Pajak Kendaraan Bermotor

PASAL 2

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Pertama - Pajak Kendaraan Bermotor
(1)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
(2)
Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
kendaraan bermotor oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan,
konsulat,
perwakilan
negara
asing,
dan
perwakilan
lembaga-lembaga
internasional dengan asas timbal balik;

c.
Subjek Pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Pertama - Pajak Kendaraan Bermotor
(1)
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau
menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan
bermotor.

PASAL 4

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Pertama - Pajak Kendaraan Bermotor
(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran
lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan
bermotor.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual
Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor:
a.
isi silinder dan/atau satuan daya;
b.
penggunaan kendaraan bermotor;
c.
jenis kendaraan bermotor;
d.
merek kendaraan bermotor;
e.
tahun pembuatan kendaraan bermotor;
f.
berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
g.
dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
tekanan gandar;
b.
jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(5)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
(6)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditinjau
kembali setiap tahun.

Pasal 5 …

PASAL 5

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Pertama - Pajak Kendaraan Bermotor
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
a.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

PASAL 6

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Pertama - Pajak Kendaraan Bermotor
(1)
Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5).
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor
terdaftar.

PASAL 7

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Pertama - Pajak Kendaraan Bermotor
(1)
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut
terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
(3)
Pajak Kendaraan Bermotor yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua
belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
(4)
Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan oleh Gubernur.
Bagian Kedua
Pajak Kendaraan di Atas Air

PASAL 8

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan di Atas Air
(1)
Objek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas
air.
(2)
Objek Pajak Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 M3 atau kurang dari GT 7;

b.
kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin
berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
c.
kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure
ship/sporty ship;
d.
kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
(3) Dikecualikan …
(3)
Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah kepemilikan dan/atau penguasaan
kendaraan di atas air oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan,
konsulat,
perwakilan
negara
asing,
dan
perwakilan
lembaga-lembaga
internasional dengan asas timbal balik;
c.
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
d.
Subjek pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

PASAL 9

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan di Atas Air
(1)
Subjek Pajak Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau
menguasai kendaraan di atas air.
(2)
Wajib Pajak Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan di
atas air.

PASAL 10

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan di Atas Air
(1)
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan di Atas
Air.
(2)
Nilai Jual Kendaraan di Atas Air diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu
kendaraan di atas air.
(3)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, Nilai Jual
Kendaraan di Atas Air ditentukan berdasarkan faktor-faktor, antara lain:
a.
penggunaan kendaraan di atas air;
b.
jenis kendaraan di atas air;
c.
merek kendaraan di atas air;
d.
tahun pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air;
e.
isi kotor kendaraan di atas air;
f.
banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;

g.
dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu.
(4)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
(5)
Tabel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditinjau kembali setiap tahun.
Pasal 11 …

PASAL 11

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan di Atas Air
Tarif Pajak Kendaraan di Atas Air ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

PASAL 12

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan di Atas Air
(1)
Besarnya pokok Pajak Kendaraan di Atas Air yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (4).
(2)
Pajak Kendaraan di Atas Air yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan di atas
air terdaftar.

PASAL 13

BAB II: PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan di Atas Air
(1)
Pajak Kendaraan di Atas Air dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut
terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan di atas air.
(2)
Pajak Kendaraan di Atas Air dibayar sekaligus di muka.
(3)
Pajak Kendaraan di Atas Air yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua
belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
(4)
Tata cara pelaksanaan restitusi ditetapkan oleh Gubernur.
BAB III
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
DAN KENDARAAN DI ATAS AIR
Bagian Pertama
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

PASAL 14

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(1)
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c. untuk …
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olah raga bertaraf
internasional.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
(4)
Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah penyerahan kendaraan bermotor kepada:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas
timbal balik;
c.
Subjek pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 15

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang
menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang
menerima penyerahan kendaraan bermotor.

PASAL 16

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2), atau ayat (3).

PASAL 17

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
a.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;

b.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
3% (tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(2)
Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan
sebesar:
a.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,3% (nol koma tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
(3) Tarif …
(3)
Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
a.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,03% (nol koma nol tiga persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat
besar.

PASAL 18

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(1)
Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan
bermotor didaftarkan.
(3)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.

PASAL 19

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.

PASAL 20

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Pertama - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan
tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat
penyerahan.
Bagian Kedua

Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air

PASAL 21

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
(1)
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah penyerahan kendaraan di atas air.
(2)
Kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 M3 atau kurang dari GT 7;
b.
kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin
berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
c. kendaraan …
c.
kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure
ship/sporty ship;
d.
kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
(3)
Termasuk penyerahan kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pemasukan kendaraan di atas air dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olah raga bertaraf internasional.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
(5)
Dikecualikan sebagai objek pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah penyerahan kendaraan di atas air kepada:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas
timbal balik;
c.
Orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis;
d.
Subjek pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 22

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
(1)
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang dapat
menerima penyerahan kendaraan di atas air.
(2)
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang menerima
penyerahan kendaraan di atas air.

PASAL 23

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air adalah Nilai Jual Kendaraan di Atas Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3).

PASAL 24

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
(1)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5% (lima
persen).
(2) Tarif …
(2)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan
sebesar 1% (satu persen).
(3)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar
0,1% (nol koma satu persen).

PASAL 25

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
(1)
Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2)
Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan
di atas air didaftarkan.
(3)
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air dilakukan pada saat pendaftaran.

PASAL 26

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan di atas air
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.

PASAL 27

BAB III: BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | Bagian Kedua - Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air
Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan di atas air melaporkan secara tertulis penyerahan
tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat
penyerahan.

BAB IV
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

PASAL 28

BAB IV: PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang
disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang
digunakan untuk kendaraan di atas air.
(2)
Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bensin, solar, dan
bahan bakar gas.
Pasal 29 …

PASAL 29

BAB IV: PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
(1)
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan
bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
(3)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar
kendaraan bermotor.

PASAL 30

BAB IV: PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan
bermotor.

PASAL 31

BAB IV: PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

PASAL 32

BAB IV: PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Besarnya pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30.

BAB V
PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

PASAL 33

BAB V: PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
(1)
Objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah:
a.
pengambilan air bawah tanah dan/atau air permukaan;
b.
pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan;
c.
pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan.
(2) Dikecualikan …
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
adalah:
a.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
dan/atau air permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang khusus didirikan untuk
menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air
dan sumber-sumber air;
c.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
dan/atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
d.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
dan/atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
e.
pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
dan/atau air permukaan lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

PASAL 34

BAB V: PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
(1)
Subjek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang
pribadi atau badan yang mengambil, atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan air
bawah tanah dan/atau air permukaan.
(2)
Wajib Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah orang
pribadi atau badan yang mengambil, atau memanfaatkan, atau mengambil dan memanfaatkan air
bawah tanah dan/atau air permukaan.

PASAL 35

BAB V: PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
(1)
Dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
adalah nilai perolehan air.
(2)
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung
menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
jenis sumber air;
b.
lokasi sumber air;
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d.
volume air yang diambil, atau dimanfaatkan, atau diambil dan dimanfaatkan;
e.
kualitas air;
f. luas …
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
g.
musim pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air;
h.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan, atau pemanfaatan, atau
pengambilan dan pemanfaatan air.
(3)
Besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang digunakan untuk
kegiatan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan
publik, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan
pertimbangan Menteri Keuangan.

PASAL 36

BAB V: PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan sebagai
berikut:
a.
Air bawah tanah sebesar 20% (dua puluh persen);
b.
Air permukaan sebesar 10% (sepuluh persen).

PASAL 37

BAB V: PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN
(1)
Besarnya pokok Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2)
Khusus Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang ketenagalistrikan untuk kemanfaatan

umum yang tarifnya ditetapkan oleh Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dalam harga jual
listrik di Daerah yang dijangkau oleh sistem pasokan tenaga listrik yang bersangkutan.
(3)
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang terutang dipungut
di wilayah Daerah tempat air berada.
BAB VI
PAJAK HOTEL

PASAL 38

BAB VI: PAJAK HOTEL
(1)
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk:
a.
fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
b. pelayanan …
b.
pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek
yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
c.
fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;
d.
jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
(2)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan/atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak
menyatu dengan hotel;
b.
pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren;
c.
fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu
hotel dengan pembayaran;
d.
pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel;
e.
pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh
umum.

PASAL 39

BAB VI: PAJAK HOTEL
(1)
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel.
(2)
Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha hotel.

PASAL 40

BAB VI: PAJAK HOTEL
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel.

PASAL 41

BAB VI: PAJAK HOTEL
(1)
Tarif Pajak Hotel paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Tarif Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 42

BAB VI: PAJAK HOTEL
(1)
Besarnya pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40.
(2)
Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat hotel berlokasi.
BAB VII …
BAB VII
PAJAK RESTORAN

PASAL 43

BAB VII: PAJAK RESTORAN
(1)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran.
(2)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
Pelayanan usaha jasa boga atau katering;
b.
Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredarannya tidak
melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

PASAL 44

BAB VII: PAJAK RESTORAN
(1)
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada
restoran.
(2)
Wajib Pajak Restoran adalah pengusaha restoran.

PASAL 45

BAB VII: PAJAK RESTORAN
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.

PASAL 46

BAB VII: PAJAK RESTORAN
(1)
Tarif Pajak Restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Tarif Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 47

BAB VII: PAJAK RESTORAN
(1)
Besarnya pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45.
(2)
Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat restoran berlokasi.
BAB VIII …
BAB VIII
PAJAK HIBURAN

PASAL 48

BAB VIII: PAJAK HIBURAN
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
(2)
Tidak termasuk objek pajak hiburan adalah penyelenggaraan hiburan yang tidak dipungut bayaran,
seperti hiburan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan, upacara adat, kegiatan
keagamaan.

PASAL 49

BAB VIII: PAJAK HIBURAN
(1)
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan.
(2)
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

PASAL 50

BAB VIII: PAJAK HIBURAN
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk
menonton dan/atau menikmati hiburan.

PASAL 51

BAB VIII: PAJAK HIBURAN
(1)
Tarif Pajak Hiburan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(2)
Tarif Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 52

BAB VIII: PAJAK HIBURAN
(1)
Besarnya pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50.
(2)
Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat hiburan diselenggarakan.
BAB IX …
BAB IX
PAJAK REKLAME

PASAL 53

BAB IX: PAJAK REKLAME
(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2)
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a.
Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta
bulanan, dan sejenisnya;
b.
penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 54

BAB IX: PAJAK REKLAME
(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan
pemesanan reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

PASAL 55

BAB IX: PAJAK REKLAME
(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame.
(2)
Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dengan memperhatikan
lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame.
(3)
Cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(4)
Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan
keputusan Kepala Daerah.

PASAL 56

BAB IX: PAJAK REKLAME
(1)
Tarif Pajak Reklame paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2)
Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 57 …

PASAL 57

BAB IX: PAJAK REKLAME
(1)
Besarnya pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55.
(2)
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.
BAB X
PAJAK PENERANGAN JALAN

PASAL 58

BAB X: PAJAK PENERANGAN JALAN
(1)
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia
penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

b.
penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat,
perwakilan asing, dan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
c.
penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu yang tidak
memerlukan izin dari instansi teknis terkait;
d.
penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

PASAL 59

BAB X: PAJAK PENERANGAN JALAN
(1)
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
(2)
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik
dan/atau pengguna tenaga listrik.
(3)
Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan
oleh PLN.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri
Keuangan.
Pasal 60 …

PASAL 60

BAB X: PAJAK PENERANGAN JALAN
(1)
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan:
a.
dalam hal tenaga listrik berasal dari PLN dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik
adalah jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian kwh yang ditetapkan
dalam rekening listrik;
b.
dalam hal tenaga listrik berasal dari bukan PLN dengan tidak dipungut bayaran, Nilai Jual
Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik atau taksiran
penggunaan listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang
bersangkutan.
(3)
Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, Nilai Jual Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).

PASAL 61

BAB X: PAJAK PENERANGAN JALAN
(1)
Tarif Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Tarif Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.

PASAL 62

BAB X: PAJAK PENERANGAN JALAN
(1)
Besarnya pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60.
(2)
Dalam hal Pajak Penerangan Jalan dipungut oleh PLN maka besarnya pokok pajak terutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan
oleh pelanggan PLN.
(3)
Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penggunaan tenaga
listrik.
BAB XI …
BAB XI
PAJAK PENGAMBILAN
BAHAN GALIAN GOLONGAN C

PASAL 63

BAB XI: PAJAK PENGAMBILAN
(1)
Objek Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan pengambilan bahan galian
golongan C.
(2)
Bahan galian golongan C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
asbes;
b.
batu tulis;
c.
batu setengah permata;
d.
batu kapur;
e.
batu apung;

f.
batu permata;
g.
bentonit;
h.
dolomit;
i.
feldspar;
j.
garam batu (halite);
k.
grafit;
l.
granit/andesit;
m.
gips;
n.
kalsit;
o.
kaolin;
p.
leusit;
q.
magnesit;
r.
mika;
s.
marmer;
t.
nitrat;
u.
opsidien;
v.
oker;
w.
pasir dan kerikil;
x.
pasir kuarsa;
y.
perlit;
z. phospat …
z.
phospat;
aa.
talk;
ab.
tanah serap (fullers earth);
ac.
tanah diatome;
ad.
tanah liat;
ae.
tawas (alum);
af.
tras;
ag.
yarosif;
ah.
zeolit;
ai.
basal;
aj.
trakkit.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah:

a.
kegiatan pengambilan bahan galian golongan C yang nyata-nyata tidak dimaksudkan untuk
mengambil bahan galian golongan C tersebut dan tidak dimanfaatkan secara ekonomis.
b.
Pengambilan bahan galian golongan C lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

PASAL 64

BAB XI: PAJAK PENGAMBILAN
(1)
Subjek Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah orang pribadi atau badan yang
mengambil bahan galian golongan C.
(2)
Wajib Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah orang pribadi atau badan yang
menyelenggarakan pengambilan bahan galian golongan C.

PASAL 65

BAB XI: PAJAK PENGAMBILAN
(1)
Dasar pengenaan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil pengambilan
bahan galian golongan C.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil
pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.

PASAL 66

BAB XI: PAJAK PENGAMBILAN
(1)
Tarif Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Tarif Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 67 …

PASAL 67

BAB XI: PAJAK PENGAMBILAN
(1)
Besarnya pokok Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang terutang dihitung dengan cara
mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
(2)
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat
pengambilan bahan galian golongan C.
BAB XII
PAJAK PARKIR

PASAL 68

BAB XII: PAJAK PARKIR
(1)
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut
bayaran.
(2)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a.
Penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan
lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik;
c.
Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

PASAL 69

BAB XII: PAJAK PARKIR
(1)
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat
parkir.
(2)
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

PASAL 70

BAB XII: PAJAK PARKIR
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian
tempat parkir.
Pasal 71 …

PASAL 71

BAB XII: PAJAK PARKIR
(1)
Tarif Pajak Parkir paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Tarif Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PASAL 72

BAB XII: PAJAK PARKIR
(1)
Besarnya pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70.

(2)
Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat parkir berlokasi.
BAB XIII
PAJAK LAIN-LAIN

PASAL 73

BAB XIII: PAJAK LAIN-LAIN
Selain jenis pajak Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan Peraturan
Daerah dapat ditetapkan jenis pajak lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang.
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
YANG KADALUWARSA DAN TATA CARA
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK

PASAL 74

BAB XIV: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Propinsi yang sudah kadaluwarsa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Bupati atau Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Kabupaten atau Kota
yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 75 …

PASAL 75

BAB XIV: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Tata cara pelaksanaan pemungutan pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB XV
BIAYA PEMUNGUTAN

PASAL 76

BAB XV: BIAYA PEMUNGUTAN
(1)
Dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi
sebesar 5% (lima persen).
(2)
Pedoman tentang alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
BAB XVI
BAGI HASIL PAJAK
Bagian Pertama
Bagi Hasil Pajak Propinsi kepada
Daerah Kabupaten/Kota

PASAL 77

BAB XVI: BAGI HASIL PAJAK | Bagian Pertama - Bagi Hasil Pajak Propinsi kepada
(1)
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota di
Propinsi yang bersangkutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(2)
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota di
Propinsi yang bersangkutan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
(3)
Bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi
antar Daerah Kabupaten/Kota.
(4)
Penggunaan bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Bagi Hasil Pajak Kabupaten kepada Desa

PASAL 78

BAB XVI: BAGI HASIL PAJAK | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Hasil penerimaan pajak Kabupaten diperuntukkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) bagi Desa di
wilayah Daerah Kabupaten yang bersangkutan.
(2)
Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Kabupaten dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Desa.
(3)
Penggunaan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh Desa
yang bersangkutan.
BAB XVII
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
Bagian Pertama
Pengundangan Peraturan Daerah

PASAL 79

BAB XVII: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH | Bagian Pertama - Pengundangan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah tentang Pajak diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pengawasan Peraturan Daerah

PASAL 80

BAB XVII: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH | Bagian Kedua - Pengawasan Peraturan Daerah
(1)
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
(2)
Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam
Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.
(3)
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVIII …
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 81

BAB XVIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Semua Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri

untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan tanpa
memerlukan pengesahan.
2.
Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan masih tetap berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, sepanjang Peraturan Daerah
Propinsi tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan belum
ditetapkan.
3.
Peraturan Daerah Propinsi tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor masih tetap berlaku
selama 3 (tiga) bulan.
4.
Peraturan Daerah lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 yang
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling
lambat 1 (satu) tahun.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 82

BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3771);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3693);
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 83 …

PASAL 83

BAB XIX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.