PP NOMOR 66 TAHUN 2001

RETRIBUSI DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
2.
Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi
Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu;
3.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi
atau badan;
4.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan
menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
5.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam
rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan
sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
BAB II
Retribusi JAsA UMUM

PASAL 2

BAB II: RETRIBUSI JASA UMUM
(1)
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah
untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
(2)
Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil;

d. Retribusi …
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f.
Retribusi Pelayanan Pasar;
g.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j.
Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
(3)
Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
BAB III
Retribusi Jasa Usaha

PASAL 3

BAB III: RETRIBUSI JASA USAHA
(1)
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan
menganut prinsip komersial.
(2)
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c.
Retribusi Tempat Pelelangan;
d.
Retribusi Terminal;
e.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
f.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g.
Retribusi Penyedotan Kakus;
h.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
i.
Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;
j.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
k.
Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
l.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
m.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
(3)
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.

BAB IV …
BAB IV
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PASAL 4

BAB IV: RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
(1)
Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka
pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,
pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan
sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan
umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
(2)
Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c.
Retribusi Izin Gangguan;
d.
Retribusi Izin Trayek.
(3)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin
tertentu dari Pemerintah Daerah.
BAB V
JENIS DAN RINCIAN RETRIBUSI

PASAL 5

BAB V: JENIS DAN RINCIAN RETRIBUSI
(1)
Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2), untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan
sesuai dengan kewenangan masing-masing Daerah sebagaimana diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk Daerah Propinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh
masing-masing Daerah.
(3)
Rincian dari masing-masing jenis retribusi diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.

BAB VI …
BAB VI
RETRIBUSI LAIN-LAIN

PASAL 6

BAB VI: RETRIBUSI LAIN-LAIN
Selain jenis retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan Peraturan Daerah dapat
ditetapkan jenis retribusi lainnya sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang.
BAB VII
PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

PASAL 7

BAB VII: PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa atau perizinan
tertentu dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa.

PASAL 8

BAB VII: PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah
dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek
keadilan.

PASAL 9

BAB VII: PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha
swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

PASAL 10

BAB VII: PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk

menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
Pasal 11 …

PASAL 11

BAB VII: PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.

PASAL 12

BAB VII: PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.

PASAL 13

BAB VII: PENGHITUNGAN DAN PELAKSANAAN
(1)
Sebagian penerimaan dari retribusi digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan
retribusi tersebut oleh instansi yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KADALUWARSA

PASAL 14

BAB VIII: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kadaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Propinsi yang sudah
kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah Kabupaten/Kota
yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan

Daerah.
BAB IX …
BAB IX
BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN KEPADA DESA

PASAL 15

BAB IX: BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN KEPADA DESA
(1)
Hasil penerimaan jenis retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan kepada Desa.
(2)
Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan
tersebut.
(3)
Penggunaan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh
Desa.
BAB X
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Bagian Pertama
Pengundangan Peraturan Daerah

PASAL 16

BAB X: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH | Bagian Pertama - Pengundangan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah tentang Retribusi diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pengawasan Peraturan Daerah

PASAL 17

BAB X: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH | Bagian Kedua - Pengawasan Peraturan Daerah
(1)
Dalam rangka pengawasan, Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah disampaikan kepada

Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan.
(2)
Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam
Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan membatalkan Peraturan Daerah dimaksud.
(3) Pembatalan …
(3)
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 18

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang telah diajukan kepada Menteri Dalam
Negeri untuk mendapatkan pengesahan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1998, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dapat
dilaksanakan tanpa memerlukan pengesahan;
2.
Peraturan Daerah lainnya selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini, diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Retribusi Daerah (, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3692) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1998

(, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7355),
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 20

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …