PP NOMOR 67 TAHUN 2001

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971. Pasal 2 …

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp3.941.545.256.875,00 (tiga triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar lima ratus empat puluh
lima juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a.
Kompensasi seluruh tagihan Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT
Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia berdasarkan sub-Lease Agreement tanggal
15 Desember 1999 dalam rangka sewa guna usaha 5 (lima) buah pesawat Boeing
737-500 dan 6 (enam) buah pesawat Boeing 737-300 sebesar US$422.000.000 (empat
ratus dua puluh dua juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen Rp3.749.470.000.000,00
(tiga triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah);
b.
Kompensasi hutang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan
Garuda Indonesia kepada Pemerintah pada tahun 1988 berdasarkan perjanjian pinjaman
RDI
Nomor
RDI-201/DDI/1988
dan
SLA
Nomor
SLA-363/DDI/1988
sebesar
Rp192.075.256.875,00 (seratus sembilan puluh dua miliar tujuh puluh lima juta dua ratus
lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45
Tahun
2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.

BAB III …
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.