PASAL 1
(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah
penerimaan dari sewa gedung serbaguna, charge video, charge organ/keyboard, charge gamelan,
charge band, charge karpet jalan, kursi lipat, kursi VIP dan sumbangan dari catering.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah
penerimaan dari sewa gedung serbaguna, charge video, charge organ/keyboard, charge gamelan,
charge band, charge karpet jalan, kursi lipat, kursi VIP dan sumbangan dari catering.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.