PP NOMOR 68 TAHUN 2001

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri adalah
penerimaan dari sewa gedung serbaguna, charge video, charge organ/keyboard, charge gamelan,
charge band, charge karpet jalan, kursi lipat, kursi VIP dan sumbangan dari catering.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam
bentuk satuan rupiah.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.