PP NOMOR 7 TAHUN 2001

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Restrukturisasi utang usaha melalui lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah adalah
restrukturisasi dalam rangka penyelesaian utang usaha antara debitur dan kreditur yang dilakukan
berdasarkan perjanjian yang sah sesuai dengan program kebijakan Pemerintah melalui mediasi
Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative Task Force).
2.
Utang usaha adalah pinjaman yang diperoleh dan telah dipergunakan oleh debitur untuk
menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
3.
Satuan Tugas Prakarsa Jakarta yang selanjutnya disebut STPJ adalah lembaga khusus yang
dibentuk oleh Pemerintah sebagai fasilitator dan mediator penyelesaian restrukturisasi utang-utang
swasta di luar pengadilan.
4.
Debitur adalah Wajib Pajak dalam negeri menurut ketentuan Undang-undang Perpajakan yang
mempunyai utang usaha kepada kreditur, yang terdaftar di STPJ dan dinyatakan secara tertulis
oleh STPJ sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
5.
Kreditur adalah pihak yang berkedudukan di dalam negeri atau di luar negeri yang memberikan
pinjaman usaha kepada debitur, yang terdaftar di STPJ dan dinyatakan secara tertulis oleh STPJ
sebagai kreditur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.
6.
Pihak Ketiga adalah pihak selain debitur dan kreditur yang disepakati bersama oleh debitur,
kreditur dan STPJ untuk diikutsertakan dalam rangka restrukturisasi utang usaha.

PASAL 2

Restrukturisasi utang usaha terdiri dari :
a.
Pembebasan utang (hair cut);
b.
Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang debt to asset swap); dan atau
c.
Perubahaan utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap).

PASAL 3

Kepada debitur dan kreditur yang melakukan restrukturisasi utang usaha dapat diberikan fasilitas
keringanan Pajak Penghasilan yang bersifat terbatas berdasarkan rekomendasi dari Ketua Komite
Kebijakan Sektor Keuangan.

Pasal 4 …

PASAL 4

(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan karena pembebasan utang (hair cut) yang
diperoleh debitur dibebaskan sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2)
Pajak Penghasilan yang tidak dibebaskan atas keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diangsur pembayarannya sejak tanggal Ketetapan Pajak, paling lama 5 (lima) tahun kecuali
apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir perusahaan debitur dibubarkan atau dialihkan
kepada pihak lain.

PASAL 5

(1)
Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan yang diperoleh debitur atau pihak ketiga karena
pengalihan harta kepada kreditur (debt to asset swap) untuk penyelesaian utang dibebaskan
sepanjang pengalihan harta tersebut dinilai sebesar nilai buku harta pihak yang mengalihkan.
(2)
Apabila nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih besar dari nilai buku utang,
atas selisihnya merupakan kerugian debitur yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak
dan merupakan keuntungan kreditur yang terutang Pajak Penghasilan.
(3)
Apabila nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah dari nilai buku utang,
atas selisihnya merupakan kerugian kreditur yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak
dan merupakan keuntungan debitur yang dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 4.

PASAL 6

Pajak Penghasilan yang terutang atas keuntungan yang diperoleh debitur atau kreditur karena perubahan
utang menjadi penyertaan modal kreditur pada perusahaan debitur (debt to equity swap) baik langsung
maupun melalui pihak ketiga, dibebaskan sepanjang penyertaan modal tersebut dinilai sebesar nilai buku
utang pihak debitur.

PASAL 7

(1)
Atas utang bunga yang diberikan pembebasan tidak terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur.
(2)
Apabila terdapat Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 atas utang bunga yang diberikan
pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disetorkan oleh debitur, maka
Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Atas …
(3)
Atas utang bunga yang tidak diberikan pembebasan termasuk utang bunga yang diubah menjadi
utang baru dan atau penyertaan modal, tetap terutang Pajak Penghasilan oleh kreditur.
(4)
Pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atau Pasal 26 oleh debitur berkenaan
dengan utang bunga yang tidak diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) :
a.
Untuk utang bunga yang diubah menjadi utang baru dan atau penyertaan modal tetap
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Untuk utang bunga lainnya, diberikan penundaan hingga saat pembayaran dan paling
lama 5 (lima) tahun.

PASAL 8

Keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini hanya diberikan terhadap
restrukturisasi utang usaha yang diselesaikan dalam Tahun Pajak 2000, 2001 dan 2002.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.

PASAL 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.