PP NOMOR 70 TAHUN 2001

KEBANDARUDARAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 62 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas
pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar
moda transportasi;
2.
Kebandarudaraan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan
bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang
kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau
pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong
perekonomian nasional dan daerah;
3.
Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik
Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan Tentara Nasional Indonesia;
4.
Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah suatu sistem kebandar-udaraan nasional yang
memuat tentang hirarki, peran, fungsi, klasifikasi, jenis, penyelenggaraan, kegiatan, keterpaduan
intra dan antar moda serta keterpaduan dengan sektor lainnya;
5.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang
udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam
rangka menjamin keselamatan penerbangan;

6. Daerah …
6.
Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang
dipergunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara;
7.
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum;
8.
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang
kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum;
9.
Penyelenggara Bandar Udara Umum adalah Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Bandar Udara
atau Badan Usaha Kebandarudaraan;
10.
Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Bandar Udara adalah unit organisasi Pemerintah, Pemerintah
Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
11.
Badan Usaha Kebandarudaraan adalah Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik
Daerah yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan;
12.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, swasta, dan
koperasi;
13.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat;
14.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan;
15.
Gubernur
adalah
Kepala
Daerah
Propinsi
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah;
16.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
peraturan
perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah;
17.
Walikota
adalah
Kepala
Daerah
Kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan mengenai Otonomi Daerah.
BAB II
TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL

PASAL 2

BAB II: TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
(1)
Bandar udara sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan penerbangan, merupakan tempat
untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa
kebandarudaraan sesuai dengan tingkat kebutuhan.
(2)
Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam satu kesatuan tatanan
kebandarudaraan nasional guna mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang andal dan
berkemampuan tinggi dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan daerah.
(3)
Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh

Menteri.
Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II: TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
(1)
Penyusunan Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan :
a.
rencana tata ruang;
b.
pertumbuhan ekonomi;
c.
kelestarian lingkungan; dan
d.
keamanan dan keselamatan penerbangan.
(2)
Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat :
a.
fungsi, penggunaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan, dan kegiatan bandar udara;
b.
keterpaduan intra dan antar moda transportasi; dan
c.
keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

PASAL 4

BAB II: TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
(1)
Bandar udara menurut fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
merupakan :
a.
simpul dalam jaringan transportasi udara sesuai dengan hirarki fungsinya;
b.
pintu gerbang kegiatan perekonomian nasional dan internasional;
c.
tempat kegiatan alih moda transportasi.
(2)
Bandar udara menurut penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
dibedakan atas:
a.
bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri;
b.
bandar udara yang tidak terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri.
(3)
Bandar udara menurut klasifikasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
dibedakan dalam beberapa kelas berdasarkan fasilitas dan kegiatan operasional bandar udara dan
jenis pengendalian ruang udara di sekitarnya.
(4)
Bandar udara menurut statusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri
atas:
a.
bandar udara umum yang digunakan untuk melayani kepentingan umum;
b.
bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna
menunjang kegiatan tertentu.

(5) Bandar udara …
(5)
Bandar udara menurut penyelenggaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a dibedakan atas :
a.
bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota atau badan usaha kebandarudaraan;
b.
bandar udara khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia.
(6)
Bandar udara menurut kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri
dari bandar udara yang melayani kegiatan :
a.
pendaratan dan lepas landas pesawat udara untuk melayani kepentingan angkutan udara;
b.
pendaratan dan lepas landas helikopter untuk melayani kepentingan angkutan udara.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, penggunaaan, klasifikasi, status, penyelenggaraan dan
kegiatan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 5

BAB II: TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
(1)
Bandar udara menurut hirarki fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dibedakan atas :
a.
bandar udara pusat penyebaran; dan
b.
bandar udara bukan pusat penyebaran.
(2)
Pembedaan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan
penilaian atas kriteria sebagai berikut :
a.
Status kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang meliputi:
1)
Pusat Kegiatan Nasional (PKN);
2)
Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
3)
Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
b.
Status Penggunaan Bandar Udara yang meliputi :
1)
Internasional;
2)
Domestik.
c.
Jumlah kepadatan penumpang yang meliputi :
1)
Datang dan berangkat;
2)
Transit;

3)
Frekuensi penerbangan.
d. Rute …
d.
Rute penerbangan yang meliputi :
1)
Rute penerbangan dalam negeri;
2)
Rute penerbangan luar negeri;
3)
Rute dalam negeri yang menjadi cakupannya.
(3)
Penilaian atas kriteria bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
(4)
Bandar udara berdasarkan hirarki fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.

PASAL 6

BAB II: TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
Jenis pengendalian ruang udara disekitar bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dibagi atas:
a.
Ruang udara yang dikendalikan; dan
b.
Ruang udara yang tidak dikendalikan.

PASAL 7

BAB II: TATANAN KEBANDARUDARAAN NASIONAL
(1)
Menteri melakukan pembinaan kebandarudaraan yang meliputi aspek pengaturan, pengawasan
dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan dan pengembangan bandar
udara guna mewujudkan Tatanan Kebandarudaraan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2).
(2)
Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan
kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
(3)
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
pemantauan
dan
penilaian
terhadap
pelaksanaan
kebijaksanaan
di
bidang
kebandarudaraan ;
b.
tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kebandarudaraan.
(4)
Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
pemberian
arahan
dan
petunjuk
dalam
pelaksanaan
kebijaksanaan
di
bidang
kebandarudaraan;

b.
pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban
masyarakat pengguna jasa kebandarudaraan, dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang
kebandarudaraan.
(5) Untuk …
(5)
Untuk kelancaran pelaksanaan pembinaan kebandarudaraan oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Menteri dapat meminta kepada Gubernur untuk melakukan koordinasi terhadap
pengelolaan bandar udara dan beberapa kewenangan yang diserahkan kepada Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal
18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2).
BAB III
PENETAPAN LOKASI, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH,
PERAIRAN SERTA RUANG UDARA DI BANDAR UDARA UMUM

PASAL 8

BAB III: PENETAPAN LOKASI, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH,
(1)
Penetapan lokasi tanah dan/atau perairan, serta ruang udara untuk penyelenggaraan bandar
udara umum ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Propinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah
Kabupaten/Kota;
b.
pertumbuhan ekonomi;
c.
kelayakan ekonomis dan teknis pembangunan dan pengoperasian bandar udara umum;
d.
kelestarian lingkungan;
e.
keamanan dan keselamatan penerbangan;
f.
keterpaduan intra dan antar moda; dan
g.
pertahanan keamanan negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi bandar udara umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 9

BAB III: PENETAPAN LOKASI, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH,
(1)
Penyelenggara bandar udara umum harus menguasai tanah dan/atau perairan dan ruang udara
pada lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk keperluan

pelayanan jasa kebandarudaraan, pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan fasilitas
penunjang bandar udara umum.
(2) Penetapan …
(2)
Penetapan luas tanah dan/atau perairan dan ruang udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus didasarkan pada penatagunaan tanah dan/atau perairan dan ruang udara yang menjamin
keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan dalam bidang lain di kawasan letak bandar udara
umum.
(3)
Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bandar udara umum dan pemberian hak atas
tanahnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10

BAB III: PENETAPAN LOKASI, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH,
(1)
Untuk penyelenggaraan bandar udara umum, ditetapkan daerah lingkungan kerja dan kawasan
keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara umum.
(2)
Menteri menetapkan daerah lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota, untuk :
a.
Bandar Udara Pusat Penyebaran;
b.
Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan daerah lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
untuk Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan.
(4)
Menteri menetapkan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), untuk :
a.
Bandar Udara Pusat Penyebaran;
b.
Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(5)
Bupati/Walikota menetapkan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), untuk Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya
tidak dikendalikan.
(6)
Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) didasarkan pada kebijakan, standar, norma,
kriteria, prosedur dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 11

BAB III: PENETAPAN LOKASI, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH,
(1)
Daerah lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk:
a.
fasilitas pokok di bandar udara, yang meliputi :
1)
fasilitas sisi udara;
2)
fasilitas sisi darat;
3) fasilitas …
3)
fasilitas navigasi penerbangan;
4)
fasilitas alat bantu pendaratan visual;
5)
fasilitas komunikasi penerbangan.
b.
fasilitas penunjang bandar udara, yang meliputi :
1)
fasilitas penginapan/hotel;
2)
fasilitas penyediaan toko dan restoran;
3)
fasilitas penempatan kendaraan bermotor;
4)
fasilitas perawatan pada umumnya;
5)
fasilitas lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak langsung kegiatan
bandar udara.
(2)
Kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
a.
kawasan pendekatan dan lepas landas;
b.
kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c.
kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam;
d.
kawasan di bawah permukaan horizontal-luar;
e.
kawasan di bawah permukaan kerucut;
f.
kawasan di bawah permukaan transisi; dan
g.
kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan.
(3)
Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan batas-batas tertentu yang bebas dari penghalang.

PASAL 12

BAB III: PENETAPAN LOKASI, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH,
Tanah yang terletak di daerah lingkungan kerja bandar udara umum diberikan kepada penyelenggara
bandar udara dengan hak pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 13

BAB III: PENETAPAN LOKASI, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH,
Bupati atau Walikota memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan yang bukan
fasilitas pokok bandar udara dan berada di atas tanah yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja
bandar udara dengan mempertimbangkan saran teknis dari penyelenggara bandar udara.
Pasal 14 …

PASAL 14

BAB III: PENETAPAN LOKASI, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH,
(1)
Tanah dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum yang merupakan
kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1),
dapat
dipergunakan
oleh
umum
dengan
memenuhi
persyaratan
keselamatan
operasi
penerbangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 15

BAB III: PENETAPAN LOKASI, PENGUASAAN DAN PENGGUNAAN TANAH,
(1)
Perencanaan dan penetapan penggunaan tanah yang terletak di sekitar bandar udara umum
dilakukan dengan memperhatikan tingkat kebisingan.
(2)
Menteri menetapkan tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk :
a.
Bandar Udara Pusat Penyebaran;
b.
Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk
Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan.
(4)
Penetapan tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan pada kebijakan,
standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA UMUM

PASAL 16

BAB IV: PELAKSANAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA UMUM
(1)
Pelaksana kegiatan di bandar udara umum terdiri dari pelaksana fungsi Pemerintah,
penyelenggara bandar udara dan Badan Hukum Indonesia, yang memberikan pelayanan jasa

kebandarudaraan berkaitan dengan lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan pos.
(2)
Pelaksana fungsi Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pemegang
fungsi:
a.
keamanan dan keselamatan serta kelancaran penerbangan;
b.
bea dan cukai;
c.
imigrasi;
d.
keamanan dan ketertiban di bandar udara;
e.
karantina.
3) Penyelenggara …
3)
Penyelenggara bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan :
a.
Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja bandar udara, pada bandar udara umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
Unit Pelaksana dari Badan Usaha Kebandarudaraan, pada bandar udara umum yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan.
(4)
Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Badan Hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan di Bandar Udara umum.

PASAL 17

BAB IV: PELAKSANAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA UMUM
(1)
Pelaksanaan kegiatan fungsi Pemerintah dan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara
umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota,
dikoordinasikan oleh Kepala Bandar Udara.
(2)
Pelaksanaan kegiatan fungsi Pemerintah dan pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara
umum yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan dikoordinasikan oleh Pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri.
(3)
Pejabat pemegang fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
memenuhi persyaratan jabatan yang diatur dengan Keputusan Menteri.
(4)
Pejabat pemegang fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.
mengkoordinasikan kegiatan fungsi pemerintahan terkait dan kegiatan pelayanan jasa
kebandarudaraan guna menjamin kelancaran kegiatan operasional di bandar udara;
b.
menyelesaikan
masalah-masalah
yang
dapat
mengganggu
kelancaran
kegiatan

operasional bandar udara yang tidak dapat diselesaikan oleh instansi Pemerintah, badan
usaha kebandarudaraan dan Badan Hukum Indonesia atau unit kerja terkait lainnya secara
sendiri-sendiri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan kegiatan di bandar udara umum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB V …
BAB V
PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM
Bagian Pertama
Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian
Bandar Udara Umum

PASAL 18

BAB V: PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM | Bagian Pertama - Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian
(1)
Dalam penyelenggaraan bandar udara umum, Menteri menetapkan:
a.
standar prosedur pembuatan/persyaratan rencana induk bandar udara;
b.
standar rancang bangun dan/atau rekayasa fasilitas dan peralatan bandar udara;
c.
standar keandalan fasilitas dan peralatan bandar udara;
d.
standar operasional bandar udara.
(2)
Menteri menetapkan Rencana Induk Bandar Udara untuk :
a.
Bandar Udara Pusat Penyebaran;
b.
Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan Rencana Induk Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang
udara di sekitarnya tidak dikendalikan.
(4)
Penetapan Rencana Induk Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan pada
kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 19

BAB V: PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM | Bagian Pertama - Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian
(1)
Pembangunan bandar udara umum dilakukan setelah memenuhi persyaratan :

a.
administrasi;
b.
memiliki penetapan lokasi untuk penyelenggaraan bandar udara umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
c.
memiliki rencana induk bandar udara;
d.
rancangan teknis bandar udara umum meliputi pembuatan rancangan awal dan rancangan
teknik terinci yang mengacu pada standar yang berlaku; dan
e.
kelestarian lingkungan.
(2)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi, Menteri menetapkan
Keputusan Pelaksanaan Pembangunan untuk:
a.
Bandar Udara Pusat Penyebaran;
b.
Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(3) Dalam …
(3)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi, Bupati/Walikota
menetapkan Keputusan Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran
yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 20

BAB V: PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM | Bagian Pertama - Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian
Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membangun bandar udara baru
berdasarkan kepada Tatanan Kebandarudaraan Nasional dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 21

BAB V: PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM | Bagian Pertama - Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian
Penyelenggara bandar udara umum dalam melaksanakan pembangunan bandar udara umum diwajibkan:
a.
mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kebandarudaraan, lalu lintas
angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan serta pengelolaan lingkungan;
b.
bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan bandar
udara umum yang bersangkutan;
c.
melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara umum paling lambat 1 (satu) tahun sejak
keputusan pelaksanaan pembangunan ditetapkan;
d.
melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara umum sesuai jadwal yang ditetapkan; dan
e.
melaporkan kegiatan pembangunan bandar udara umum setiap bulan kepada Menteri atau

Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

PASAL 22

BAB V: PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM | Bagian Pertama - Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian
(1)
Pengoperasian bandar udara umum dilakukan setelah memenuhi persyaratan;
a.
pembangunan bandar udara umum telah selesai dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20;
b.
keamanan dan keselamatan penerbangan;
c.
tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang, kargo dan pos;
d.
pengelolaan lingkungan; dan
e.
tersedia pelaksana kegiatan di bandar udara.
(2) Dalam …
(2)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi dan telah memiliki
Sertifikat Operasi Bandar Udara yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Menteri menetapkan Keputusan Pelaksanaan Pengoperasian untuk :
a.
Bandar Udara Pusat Penyebaran;
b.
Bandar Udara Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(3)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dipenuhi dan telah memiliki
Sertifikat Operasi Bandar Udara yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Bupati/Walikota menetapkan Keputusan Pelaksanaan Pengoperasian Bandar Udara
Bukan Pusat Penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian bandar udara umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 23

BAB V: PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM | Bagian Pertama - Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian
(1)
Penyelenggara bandar udara umum dalam melaksanakan pengoperasian bandar udara umum
diwajibkan :
a.
mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang
penerbangan serta kelestarian lingkungan;
b.
bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian bandar udara umum yang
bersangkutan; dan
c.
melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Menteri atau Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya.

(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di
Bandar Udara Umum

PASAL 24

BAB V: PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM | Bagian Kedua - Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di
(1)
Pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum dilakukan untuk kepentingan pelayanan
umum, guna menunjang keamanan dan keselamatan penerbangan, kelancaran dan ketertiban lalu
lintas pesawat udara, penumpang dan/atau kargo dan pos.
(2) Pelayanan …
(2)
Pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh :
a.
Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja bandar udara pada bandar udara umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
atau
b.
Unit Pelaksana dari Badan Usaha Kebandarudaraan pada bandar udara umum yang
diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan.

PASAL 25

BAB V: PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM | Bagian Kedua - Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di
Jenis pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi :
a.
penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan,
lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara;
b.
penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan
penumpang, kargo dan pos;
c.
penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas elektronika, listrik, air dan instalasi limbah
buangan;
d.
jasa kegiatan penunjang bandar udara;
e.
penyediaan lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang
berhubungan dengan kelancaran angkutan udara;
f.
penyediaan jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kebandarudaraan;

dan
g.
penyediaan jasa lainnya yang dapat menunjang pelayanan jasa kebandarudaraan.

PASAL 26

BAB V: PENYELENGGARAAN BANDAR UDARA UMUM | Bagian Kedua - Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di
(1)
Pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum yang dilakukan oleh unit pelaksana
teknis/satuan
kerja
bandar
udara
umum
dapat
dilimpahkan
kepada
Badan
Usaha
Kebandarudaraan.
(2)
Pelimpahan pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
setelah memenuhi kriteria yang meliputi :
a.
aspek keuangan;
b.
aspek fasilitas bandar udara; dan
c.
aspek operasional.
(3) Ketentuan …
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
BAB VI
KEGIATAN PENUNJANG BANDAR UDARA

PASAL 27

BAB VI: KEGIATAN PENUNJANG BANDAR UDARA
(1)
Dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan jasa untuk kepentingan umum di bandar udara
umum, dapat dilakukan kegiatan penunjang bandar udara.
(2)
Kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
pelayanan jasa penunjang kegiatan penerbangan, dapat meliputi:
1)
penyediaan hanggar pesawat udara;
2)
perbengkelan pesawat udara;
3)
pergudangan;
4)
jasa boga pesawat udara;
5)
jasa pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat;
6)
jasa pelayanan penumpang dan bagasi;
7)
jasa penanganan kargo;
8)
jasa penunjang lainnya yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan.

b.
pelayanan jasa penunjang kegiatan bandar udara, dapat meliputi :
1)
jasa penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel;
2)
jasa penyediaan toko dan restoran;
3)
jasa penempatan kendaraan bermotor;
4)
jasa perawatan pada umumnya;
5)
jasa lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak langsung kegiatan
bandar udara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 28

BAB VI: KEGIATAN PENUNJANG BANDAR UDARA
Kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilaksanakan oleh:
a.
Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja bandar udara, pada bandar udara yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Unit …
b.
Unit Pelaksana dari Badan Usaha Kebandarudaraan, pada bandar udara yang diselenggarakan
oleh Badan Usaha Kebandarudaraan; atau
c.
Badan Hukum Indonesia atau perorangan.

PASAL 29

BAB VI: KEGIATAN PENUNJANG BANDAR UDARA
(1)
Pelaksana kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diwajibkan :
a.
menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah bandar udara yang dipergunakan;
b.
menghindarkan terjadinya gangguan keamanan dan hal lain yang dapat membahayakan
keamanan dan keselamatan penerbangan serta mengganggu kelancaran kegiatan
operasional bandar udara; dan
c.
menjaga kelestarian lingkungan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri.
BAB VII
KERJA SAMA

PASAL 30

BAB VII: KERJA SAMA
(1)
Dalam
penyelenggaraan
bandar
udara
umum,
Badan
Usaha
Kebandarudaraan
dapat
mengikutsertakan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Badan Hukum Indonesia
lainnya melalui kerja sama.
(2)
Kerja sama Badan Usaha Kebandarudaraan dengan Pemerintah Propinsi dan/atau Pemerintah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara menyeluruh dan
bersifat nasional.
(3)
Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan Usaha
Kebandarudaraan harus memperhatikan kepentingan umum dan saling menguntungkan.
(4)
Mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.

PASAL 31

BAB VII: KERJA SAMA
(1)
Kerja sama dalam penyelenggaraan bandar udara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dapat dilakukan untuk kegiatan :
a.
penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan
pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara;
b. penyediaan …
b.
penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan
angkutan penumpang, kargo dan pos;
c.
penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas elektronika, listrik, air dan instalasi
limbah buangan;
d.
penyediaan lahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan
yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara;
e.
penyediaan
jasa
konsultasi,
pendidikan
dan
pelatihan
yang
berkaitan
dengan
kebandarudaraan; dan
f.
penyediaan jasa lainnya yang dapat menunjang pelayanan jasa kebandarudaraan.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan untuk satu jenis kegiatan
atau lebih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PASAL 32

BAB VIII: TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Tarif jasa kebandarudaraan di bandar udara umum ditetapkan berdasarkan pada struktur dan golongan
tarif serta dengan memperhatikan :
a.
kepentingan pelayanan umum;
b.
peningkatan mutu pelayanan jasa;
c.
kepentingan pemakai jasa;
d.
peningkatan kelancaran pelayanan;
e.
pengembalian biaya; dan
f.
pengembangan usaha.

PASAL 33

BAB VIII: TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
(1)
Struktur tarif jasa kebandarudaraan merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan tatanan
waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis jasa yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara.
(2)
Golongan tarif jasa kebandarudaraan merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan
jenis pelayanan jasa kebandarudaraan, klasifikasi, dan fasilitas yang tersedia di bandar udara.
(3) Ketentuan …
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan golongan tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 34

BAB VIII: TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
(1)
Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum yang diselenggarakan oleh
Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Propinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4)
Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum yang diselenggarakan oleh Badan
Usaha Kebandarudaraan ditetapkan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan setelah dikonsultasikan
dengan Menteri.
BAB IX
BANDAR UDARA KHUSUS

PASAL 35

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
(1)
Pengelolaan bandar udara khusus dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Hukum Indonesia untuk kepentingan sendiri guna
menunjang kegiatan tertentu.
(2)
Pengelolaan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a.
bandar udara umum yang ada tidak dapat melayani sesuai dengan yang dibutuhkan
karena keterbatasan kemampuan/ fasilitas yang tersedia;
b.
berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional, akan lebih efektif dan efisien
serta lebih menjamin keselamatan penerbangan apabila membangun dan mengoperasikan
bandar udara khusus.

PASAL 36

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
(1)
Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b harus berada di luar
kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara umum dan pangkalan udara.
(2)
Wilayah bandar udara khusus meliputi daratan dan/atau perairan dan ruang udara.
(3) Penggunaan …
(3)
Penggunaan wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara pada bandar udara khusus
dilaksanakan oleh pengelola bandar udara khusus sesuai ketentuan keamanan dan keselamatan
penerbangan.
(4)
Pengelola bandar udara khusus wajib menyediakan dan memelihara:
a.
fasilitas pendaratan, lepas landas dan parkir pesawat udara;
b.
fasilitas keamanan dan keselamatan penerbangan; dan
c.
fasilitas lainnya yang sesuai dengan kebutuhan operasional.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemeliharaan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 37

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
(1)
Dilarang menggunakan bandar udara khusus untuk melayani kepentingan umum, selain dalam
keadaan tertentu dengan izin Menteri.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :

a.
dalam hal bandar udara umum tidak dapat melayani permintaan jasa kebandarudaraan
oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b.
terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya sehingga mengakibatkan tidak
berfungsinya bandar udara umum;
c.
pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat bandar udara umum dan belum ada moda
transportasi lain yang memadai.
(3)
Izin penggunaan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan
apabila fasilitas yang terdapat di bandar udara tersebut dapat menjamin keamanan dan
keselamatan penerbangan.
(4)
Dalam hal bandar udara khusus digunakan untuk pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diberlakukan ketentuan tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5)
Penggunaan bandar udara khusus untuk pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bersifat sementara dan apabila bandar udara umum telah berfungsi untuk memberikan pelayanan
umum, izin penggunaan bandar udara khusus untuk pelayanan umum dicabut.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bandar udara khusus untuk melayani kepentingan
umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 38 …

PASAL 38

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
(1)
Pembangunan bandar udara khusus dilakukan setelah mendapat izin Menteri untuk :
a.
Bandar udara yang melayani pesawat udara berkapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat
duduk;
b.
Bandar udara yang melayani pesawat udara berkapasitas sama atau kurang dari 30 (tiga
puluh) tempat duduk yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(2)
Pembangunan bandar udara khusus dilakukan setelah mendapat izin Bupati/Walikota untuk
bandar udara yang melayani pesawat udara berkapasitas sama atau kurang dari 30 tempat duduk
yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan.
(3)
Izin pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diberikan setelah memenuhi persyaratan :
a.
administrasi;
b.
memiliki penetapan lokasi bandar udara;
c.
memiliki rencana induk bandar udara;

d.
rancangan teknis bandar udara khusus yang meliputi rancangan awal dan rancangan
teknik terinci, yang mengacu pada standar yang berlaku; dan
e.
kelestarian lingkungan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 39

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
(1)
Pengoperasian bandar udara khusus dilakukan setelah mendapat izin operasi dari Menteri untuk :
a.
Bandar udara yang melayani pesawat udara berkapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat
duduk.
b.
Bandar udara yang melayani pesawat udara berkapasitas sama atau kurang dari 30 (tiga
puluh) tempat duduk yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan.
(2)
Pengoperasian bandar udara khusus dilakukan setelah mendapat izin operasi dari Bupati/Walikota
untuk Bandar udara yang melayani pesawat udara berkapasitas sama atau kurang dari 30 (tiga
puluh) tempat duduk yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan.
(3)
Untuk memperoleh izin operasi bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), harus memenuhi persyaratan :
a.
pembangunan bandar udara khusus telah selesai dilaksanakan sesuai izin pembangunan
yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38;
b. keamanan …
b.
keamanan dan keselamatan penerbangan;
c.
pengelolaan lingkungan;
d.
tersedia pelaksana kegiatan di bandar udara khusus; dan
e.
memiliki Sertifikat Operasi Bandar Udara yang dikeluarkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama penyelenggara
bandar udara khusus masih menjalankan usaha pokoknya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian bandar udara khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 40

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
(1)
Permohonan izin pembangunan dan izin operasi bandar udara khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 dan Pasal 39 diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Bupati/Walikota sesuai

kewenangannya.
(2)
Pemberian atau penolakan atas permohonan izin pembangunan dan izin operasi bandar udara
khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Penolakan permohonan izin pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.

PASAL 41

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
Pemegang izin pembangunan bandar udara khusus dalam melaksanakan pembangunan bandar udara
khusus diwajibkan :
a.
mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kebandarudaraan, keamanan
dan keselamatan penerbangan serta pengelolaan lingkungan;
b.
mentaati peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berhubungan
dengan bidang tugas/usaha pokoknya;
c.
bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan bandar
udara khusus yang bersangkutan;
d.
melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara khusus sesuai dengan rencana induk
bandar udara;
e.
melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara khusus paling lambat 1 (satu) tahun sejak
izin pembangunan diterbitkan;
f. melaksanakan …
f.
melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara khusus sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan; dan
g.
melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan bandar udara khusus setiap bulan kepada
Menteri atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

PASAL 42

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
(1)
Pemegang izin operasi bandar udara khusus diwajibkan :
a.
mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang penerbangan serta
kelestarian lingkungan;
b.
mentaati
peraturan
perundang-undangan
dari
instansi
Pemerintah
lainnya
yang
berhubungan dengan bidang tugas/ usaha pokoknya;
c.
bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian bandar udara khusus yang

bersangkutan; dan
d.
melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Menteri atau Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
d diatur dengan Keputusan Menteri.

PASAL 43

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
Dalam hal usaha pokok tidak lagi dilaksanakan oleh pengelola bandar udara khusus, izin operasi bandar
udara khusus dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 44

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
(1)
Izin operasi bandar udara khusus dapat dialihkan kepada pihak lain bersamaan dengan usaha
pokoknya.
(2)
Pengalihan izin operasi bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dilaporkan kepada Menteri, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 45 …

PASAL 45

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
(1)
Izin pembangunan bandar udara khusus dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2)
Izin operasi bandar udara khusus dicabut apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 44.
(3)
Pencabutan izin pembangunan dan/atau izin operasi bandar udara khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila telah diberikan peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengelola bandar udara
khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, maka izin
pembangunan dan/atau izin operasi bandar udara khusus dicabut.

PASAL 46

BAB IX: BANDAR UDARA KHUSUS
Izin pembangunan dan izin operasi bandar udara khusus dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan
dalam hal pengelola bandar udara khusus yang bersangkutan terbukti :
a.
melakukan kegiatan yang membahayakan pertahanan keamanan negara; atau
b.
memperoleh izin pembangunan atau izin operasi bandar udara khusus dengan cara tidak sah.
BAB X
PELAYANAN BANDAR UDARA
KE/DARI LUAR NEGERI

PASAL 47

BAB X: PELAYANAN BANDAR UDARA
(1)
Bandar udara umum dan bandar udara khusus dapat ditetapkan sebagai bandar udara yang
terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri.
(2)
Kegiatan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan lalu lintas pesawat
udara, penumpang, kargo dan pos.
(3)
Bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri dapat disinggahi
pesawat udara berkebangsaan Indonesia atau asing yang melakukan kegiatan angkutan udara
ke/dari luar negeri.
Pasal 48 …

PASAL 48

BAB X: PELAYANAN BANDAR UDARA
(1)
Penetapan bandar udara umum dan bandar udara khusus yang terbuka untuk melayani angkutan
udara ke/dari luar negeri dilakukan dengan mempertimbangkan :
a.
pertumbuhan dan perkembangan pariwisata serta ekonomi daerah yang mengakibatkan
meningkatnya mobilitas orang, kargo dan pos ke/dari luar negeri;
b.
kepentingan pengembangan kemampuan angkutan udara nasional yaitu dengan
meningkatnya kerja sama antara perusahaan penerbangan nasional dengan perusahaan
penerbangan asing dalam rangka melayani angkutan udara ke/dari luar negeri;

c.
pengembangan ekonomi nasional yang telah meningkatkan peran serta swasta dan
masyarakat dalam pembangunan nasional, sehingga menuntut pengembangan pelayanan
angkutan udara yang memiliki jangkauan pelayanan yang lebih luas dengan kualitas yang
makin baik;
d.
keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran operasi penerbangan; dan
e.
kepentingan nasional lainnya yang mendorong sektor pembangunan lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan bandar udara umum dan bandar udara khusus
sebagai bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

PASAL 49

BAB X: PELAYANAN BANDAR UDARA
(1)
Menteri menetapkan bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
(2)
Penetapan bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke/dari luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri
yang bertanggung jawab di bidang keimigrasian serta Menteri yang bertanggung jawab di bidang
bea dan cukai.
BAB XI …
BAB XI
FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH
DI BANDAR UDARA

PASAL 50

BAB XI: FASILITAS PENGELOLAAN LIMBAH
(1)
Pada setiap bandar udara wajib disediakan fasilitas pengelolaan limbah sebagai akibat
pengoperasian bandar udara dan/atau pesawat udara untuk mencegah terjadinya pencemaran.
(2)
Fasilitas
pengelolaan
limbah
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
disediakan
oleh
penyelenggara bandar udara umum atau pengelola bandar udara khusus, sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia dapat melaksanakan usaha
pengelolaan limbah dengan persetujuan penyelenggara bandar udara umum atau pengelola
bandar udara khusus.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pengelolaan limbah di bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB XII
PENGGUNAAN BERSAMA BANDAR UDARA ATAU
PANGKALAN UDARA

PASAL 51

BAB XII: PENGGUNAAN BERSAMA BANDAR UDARA ATAU
(1)
Bandar udara atau pangkalan udara dapat digunakan secara bersama untuk penerbangan sipil
dan penerbangan militer.
(2)
Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
keamanan dan keselamatan penerbangan;
b.
kelancaran operasi penerbangan;
c.
keamanan dan pertahanan pangkalan udara; dan
d.
kepentingan penerbangan sipil dan militer.
Pasal 52 …

PASAL 52

BAB XII: PENGGUNAAN BERSAMA BANDAR UDARA ATAU
(1) Penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Dalam penetapan penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. hak, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak; b. status kepemilikan/penguasaan aset pada bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama; c. sistim dan prosedur penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara; d. jenis kegiatan yang dominan dalam penerbangan.

PASAL 53

BAB XII: PENGGUNAAN BERSAMA BANDAR UDARA ATAU
Dalam hal suatu bandar udara atau pangkalan udara tidak lagi digunakan bersama untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer, maka status bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan secara bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 54

BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Bandar Udara umum yang saat ini diselenggarakan oleh Pemerintah (Unit Pelaksana
Teknis/Satuan Kerja) penyelenggaraannya dapat dilimpahkan atau diserahkan kepada:
a.
Pemerintah Propinsi;
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Penyelenggaraan
bandar
udara
umum dapat
dilimpahkan
kepada
Pemerintah
Propinsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, merupakan tugas dekonsentrasi.
(3)
Penyelenggaraan bandar udara umum dapat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, merupakan tugas desentralisasi.
Pasal 55 …

PASAL 55

BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Pelimpahan atau penyerahan penyelenggaraan bandar udara umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, dilakukan berdasarkan hirarki fungsi Bandar udara dan jenis pengendalian ruang
udara di sekitarnya.
(2)
Bandar udara yang dilimpahkan atau diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), lebih

lanjut ditetapkan oleh Menteri .

PASAL 56

BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat menyelenggarakan bandar udara yang diserahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja
sama penyelenggaraan bandar udara dengan Badan Usaha Kebandarudaraan yang telah ada dan/atau
mengembalikan penyelenggaraannya kepada Pemerintah.

PASAL 57

BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dapat dilimpahkan
kepada badan usaha milik negara yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 58

BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Bandar Udara yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan, penyelenggaraannya
tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan.
BAB XIV …
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 59

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pelimpahan
atau
penyerahan
penyelenggaraan
bandar
udara
umum
(Unit
Pelaksana
Teknis/Satuan
Kerja)
oleh
Pemerintah
kepada
Pemerintah
Propinsi
atau
Pemerintah

Kabupaten/Kota, disesuaikan dengan hirarki fungsi bandar udara dan jenis pengendalian ruang
udara di sekitarnya, dapat dimulai pada tahun 2002 sepanjang telah disediakan anggaran dan
pernyataan kesanggupan dari Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
pengoperasian bandar udara umum tersebut.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua bandar udara umum dan bandar udara
khusus
yang
telah
ada
dan
beroperasi
tetap
dapat
beroperasi,
dengan
ketentuan
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku
wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 60

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
dari Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai kebandarudaraan, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini .

PASAL 61

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996 tentang
Kebandarudaraan (, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3662), dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 62

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …