Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3737).
PASAL 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.