PASAL 1
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditanggung oleh Pemerintah.
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditanggung oleh Pemerintah.