PASAL I
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 tentang Penetapan
dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(2) Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.
50% (lima puluh persen) disetor ke Kas Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah;
b.
sisanya dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
1.
Cadangan umum;
2.
Cadangan tujuan;
3.
Jasa produksi dan gratifikasi bagi pegawai, Direksi serta Dewan Komisaris Pemerintah;
4.
Penggunaan lain-lain."
dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(2) Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.
50% (lima puluh persen) disetor ke Kas Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah;
b.
sisanya dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
1.
Cadangan umum;
2.
Cadangan tujuan;
3.
Jasa produksi dan gratifikasi bagi pegawai, Direksi serta Dewan Komisaris Pemerintah;
4.
Penggunaan lain-lain."