PP NOMOR 73 TAHUN 2001

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1987 TENTANG PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA CARA PENGURUSAN DAN PENGGUNAAN CADANGAN UMUM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1987 tentang Penetapan
dan Penggunaan Laba serta Cara Pengurusan dan Penggunaan Cadangan Umum Perusahaan
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA), sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(2) Laba PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
a.
50% (lima puluh persen) disetor ke Kas Negara sebagai Bagian Laba Pemerintah;
b.
sisanya dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
1.
Cadangan umum;
2.
Cadangan tujuan;
3.
Jasa produksi dan gratifikasi bagi pegawai, Direksi serta Dewan Komisaris Pemerintah;
4.
Penggunaan lain-lain."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.