PP NOMOR 74 TAHUN 2001

PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 43 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:74
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena
sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
2.
Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,
menggunakan dan atau membuang B3;
3.
Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik
Indonesia;
4.
Penyimpanan B3 adalah teknik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3
dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan
makhluk hidup lainnya;
5.
Pengemasan B3 adalah kegiatan mengemas, mengisi atau memasukkan B3 ke dalam suatu
wadah dan atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya;
6.
Simbol B3 adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi B3;
7.
Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3;
8.
Pengangkutan B3 adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan sarana angkutan;
9.
B3 terbatas dipergunakan adalah B3 yang dibatasi penggunaan, impor dan atau produksinya;
10.
B3 yang dilarang dipergunakan adalah jenis B3 yang dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan
dan atau diimpor;
11.
Impor B3 adalah kegiatan memasukkan B3 ke dalam daerah kepabeanan Indonesia;
12.
Ekspor B3 adalah kegiatan mengeluarkan B3 dari daerah kepabeanan Indonesia;
13.
Notifikasi untuk ekspor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor ke
otoritas negara penerima dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas
B3 yang terbatas dipergunakan;
14.
Notifikasi untuk impor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor
apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas untuk B3 yang terbatas dipergunakan dan

atau yang pertama kali diimpor;
15. Orang …
15.
Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
16.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian
dampak lingkungan;
17.
Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang dalam memberikan izin, pengawasan
dan hal lain yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
18.
Komisi B3 adalah badan independen yang berfungsi memberikan saran dan atau pertimbangan
kepada Pemerintah dalam pengelolaan B3 di Indonesia;
19.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi;
20.
Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
21.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan pengelolaan B3 bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap
lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengelolaan B3 yang tidak termasuk dalam lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengelolaan bahan
radioaktif, bahan peledak, hasil produksi tambang serta minyak dan gas bumi dan hasil olahannya,
makanan dan minuman serta bahan tambahan makanan lainnya, perbekalan kesehatan rumah tangga dan
kosmetika, bahan sediaan farmasi, narkotika, psikotropika, dan prekursornya serta zat adiktif lainnya,
senjata kimia dan senjata biologi.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan hidup.

BAB II …
BAB II
KLASIFIKASI B3

PASAL 5

BAB II: KLASIFIKASI B3
(1)
B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
mudah meledak (explosive);
b.
pengoksidasi (oxidizing);
c.
sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
d.
sangat mudah menyala (highly flammable);
e.
mudah menyala (flammable);
f.
amat sangat beracun (extremely toxic);
g.
sangat beracun (highly toxic);
h.
beracun (moderately toxic);
i.
berbahaya (harmful);
j.
korosif (corrosive);
k.
bersifat iritasi (irritant);
l.
berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
m.
karsinogenik (carcinogenic);
n.
teratogenik (teratogenic);
o.
mutagenik (mutagenic).
(2)
Klasifikasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
B3 yang dapat dipergunakan;
b.
B3 yang dilarang dipergunakan; dan
c.
B3 yang terbatas dipergunakan.
(3)
B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3

PASAL 6

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
(1)
Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil dan atau pengimpor.
(2)
Kewajiban registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku 1 (satu) kali untuk B3 yang
dihasilkan dan atau diimpor untuk yang pertama kali.
(3) Registrasi …
(3)
Registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang :
a.
termasuk dalam ketentuan Pasal 3, diajukan kepada instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 3, diajukan kepada instansi yang bertanggung
jawab.
(4)
Instansi yang berwenang yang memberikan nomor registrasi B3 sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) huruf a menyampaikan tembusannya kepada instansi yang bertanggung jawab.
(5)
Instansi yang bertanggung jawab yang memberikan nomor registrasi B3 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) huruf b menyampaikan tembusannya kepada instansi yang berwenang.
(6)
Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan sistem registrasi nasional B3
ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

PASAL 7

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan ekspor B3 yang terbatas dipergunakan, wajib
menyampaikan notifikasi ke otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang
bertanggung jawab.
(2)
Ekspor B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah adanya
persetujuan dari otoritas negara tujuan ekspor, otoritas negara transit dan instansi yang
bertanggung jawab.
(3)
Persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
merupakan dasar untuk penerbitan atau penolakan izin ekspor dari instansi yang berwenang di
bidang perdagangan.

PASAL 8

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan impor B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang
pertama kali diimpor, wajib mengikuti prosedur notifikasi.
(2)
Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disampaikan oleh otoritas negara
pengekspor kepada instansi yang bertanggung jawab.

(3)
Instansi yang bertanggung jawab wajib memberikan jawaban atas notifikasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
diterimanya permohonan notifikasi.
Pasal 9 …

PASAL 9

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan impor B3 yang baru yang tidak termasuk dalam daftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), wajib mengikuti prosedur notifikasi.
(2)
Notifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh otoritas negara
pengekspor kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) segera memberitahukan
kepada Komisi B3 untuk meminta saran dan atau pertimbangan Komisi B3.
(4)
Komisi B3 memberikan saran dan atau pertimbangan kepada instansi yang bertanggung jawab
mengenai B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(5)
Berdasarkan saran dan atau pertimbangan yang diberikan oleh Komisi B3 kepada instansi yang
bertanggung jawab, maka instansi yang bertanggung jawab:
a.
mengajukan perubahan terhadap lampiran Peraturan Pemerintah ini; dan
b.
memberikan persetujuan kepada instansi yang berwenang di bidang perdagangan sebagai
dasar untuk penerbitan atau penolakan izin impor.

PASAL 10

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
Tata cara notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

PASAL 11

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
Setiap orang yang memproduksi B3 wajib membuat Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety
Data Sheet).

PASAL 12

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
Setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan Lembar

Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

PASAL 13

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
(1)
Pengangkutan
B3
wajib
menggunakan
sarana
pengangkutan
yang
laik
operasi
serta
pelaksanaannya
sesuai dengan
tata
cara
pengangkutan
yang
diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan …
(2)
Persyaratan sarana pengangkutan dan tata cara pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang transportasi.

PASAL 14

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
Setiap B3 yang dihasilkan, diangkut, diedarkan, disimpan wajib dikemas sesuai dengan klasifikasinya.

PASAL 15

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
(1)
Setiap kemasan B3 wajib diberikan simbol dan label serta dilengkapi dengan Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet).
(2)
Tata cara pengemasan, pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

PASAL 16

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
(1)
Dalam hal kemasan B3 mengalami kerusakan untuk :
a.
B3 yang masih dapat dikemas ulang, pengemasannya wajib dilakukan oleh pengedar;
b.
B3 yang tidak dapat dikemas ulang dan dapat menimbulkan pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan dan atau keselamatan manusia, maka pengedar wajib melakukan
penanggulangannya.
(2)
B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Dalam hal Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) belum tersedia, maka tata cara penanganan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mengacu kepada kaidah ilmiah yang berlaku.

PASAL 17

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
(1)
Dalam hal simbol dan label mengalami kerusakan wajib diberikan simbol dan label yang baru.
(2)
Tanggung jawab pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
kerusakan pada tahap:
a.
produksi, tanggung jawabnya ada pada produsen/ penghasil;
b.
pengangkutan, tanggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan pengangkutan;
c.
penyimpanan, tangggung jawabnya ada pada penanggung jawab kegiatan penyimpanan.
(3) Tata cara …
(3)
Tata cara pemberian simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

PASAL 18

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
(1)
Setiap tempat penyimpanan B3 wajib diberikan simbol dan label.
(2)
Tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan
untuk :
a.
lokasi;
b.
konstruksi bangunan.
(3)
Kriteria persyaratan tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab.

PASAL 19

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
Pengelolaan tempat penyimpanan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib dilengkapi
dengan sistem tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.

PASAL 20

BAB III: TATA LAKSANA DAN PENGELOLAAN B3
B3 yang kadaluarsa dan atau tidak memenuhi spesifikasi dan atau bekas kemasan, wajib dikelola sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
BAB IV
KOMISI B3

PASAL 21

BAB IV: KOMISI B3
(1) Dalam rangka pengelolaan B3 dibentuk Komisi B3 yang mempunyai tugas untuk memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Pemerintah. (2) Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri dari beberapa Sub Komisi B3. (3) Susunan keanggotaan Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari wakil instansi yang berwenang, wakil instansi yang bertanggung jawab, wakil instansi yang terkait, wakil perguruan tinggi, organisasi lingkungan, dan asosiasi. (4) Susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Komisi B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat

(3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB V … BAB V KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PASAL 22

BAB V: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menjaga keselamatan dan
kesehatan kerja.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penanggung jawab
kegiatan pengelolaan B3 wajib mengikutsertakan peranan tenaga kerjanya.
(4)
Peranan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

PASAL 23

BAB V: KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1)
Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dan pengawas B3 wajib dilakukan uji
kesehatan secara berkala.
(2)
Uji kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh masing-masing
instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN
KEADAAN DARURAT

PASAL 24

BAB VI: PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menanggulangi terjadinya kecelakaan dan
atau keadaan darurat akibat B3.

PASAL 25

BAB VI: PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN
Dalam hal terjadi kecelakaan dan atau keadaan darurat yang diakibatkan B3, maka setiap orang yang
melakukan kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib mengambil
langkah-langkah :
a. mengamankan …
a.
mengamankan (mengisolasi) tempat terjadinya kecelakaan;
b.
menanggulangi kecelakaan sesuai dengan prosedur tetap penanggulangan kecelakaan;
c.
melaporkan kecelakaan dan atau keadaan darurat kepada aparat Pemerintah Kabupaten/Kota
setempat; dan
d.
memberikan informasi, bantuan, dan melakukan evakuasi terhadap masyarakat di sekitar lokasi
kejadian.

PASAL 26

BAB VI: PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN
Aparat Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, setelah menerima laporan tentang terjadinya kecelakaan
dan atau keadaan darurat akibat B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, wajib segera
mengambil langkah-langkah penanggulangan yang diperlukan.

PASAL 27

BAB VI: PENANGGULANGAN KECELAKAAN DAN
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, tidak menghilangkan kewajiban setiap orang yang
melakukan kegiatan pengelolaan B3 untuk :
a.
mengganti kerugian akibat kecelakaan dan atau keadaan darurat; dan atau
b.
memulihkan kondisi lingkungan hidup yang rusak atau tercemar;
yang diakibatkan oleh B3.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN

PASAL 28

BAB VII: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1)
Wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
(2)
Dalam hal tertentu, wewenang pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan menjadi urusan daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
(3)
Penyerahan wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh
instansi yang bertanggung jawab dan atau instansi yang berwenang di bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 29 …

PASAL 29

BAB VII: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pengawas dalam melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1), wajib dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi
yang bertanggung jawab dan instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 30

BAB VII: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib:
a.
mengizinkan pengawas untuk memasuki lokasi kerja dan membantu terlaksananya tugas
pengawasan;
b.
mengizinkan pengawas untuk mengambil contoh B3;
c.
memberikan keterangan dengan benar baik lisan maupun tertulis;
d.
mengizinkan pengawas untuk melakukan pemotretan di lokasi kerja dan atau mengambil gambar.

PASAL 31

BAB VII: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib menyampaikan laporan tertulis tentang
pengelolaan B3 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada instansi yang
bertanggung jawab dan instansi yang berwenang di bidang tugas masing-masing dengan tembusan
kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.
BAB VIII
PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT

PASAL 32

BAB VIII: PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT
Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Instansi yang bertanggung jawab dan Pimpinan instansi yang
berwenang, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi dampak yang akan timbul
terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya akibat adanya kegiatan
pengelolaan B3.

PASAL 33

BAB VIII: PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT
Setiap orang yang melakukan pengelolaan B3 wajib meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
potensi dampak B3 yang akan timbul terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup
lainnya akibat adanya kegiatan pengelolaan B3.
Pasal 34 …

PASAL 34

BAB VIII: PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT
Peningkatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dapat dilakukan
dengan penyebarluasan pemahaman tentang B3.
BAB IX
KETERBUKAAN INFORMASI DAN
PERAN MASYARAKAT

PASAL 35

BAB IX: KETERBUKAAN INFORMASI DAN
(1)
Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang upaya pengendalian dampak
lingkungan hidup akibat kegiatan pengelolaan B3.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib disediakan oleh penanggung jawab
kegiatan pengelolaan B3.
(3)
Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disampaikan melalui media
cetak, media elektronik dan atau papan pengumuman.

PASAL 36

BAB IX: KETERBUKAAN INFORMASI DAN
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan B3 sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PEMBIAYAAN

PASAL 37

BAB X: PEMBIAYAAN
Biaya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Pasal 6 ayat (6), Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (3)
,Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (4), Pasal 23 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan
Pasal 32, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau sumber
dana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pasal …
b.
Pasal 26, Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dan atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI

PASAL 38

BAB XI: SANKSI ADMINISTRASI
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1),
Pasal 9 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat
(1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, dan Pasal 35 dikenakan sanksi
administrasi.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan berat dan
ringannya jenis pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XII
GANTI KERUGIAN

PASAL 39

BAB XII: GANTI KERUGIAN
(1)
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun,
dan atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak
atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti kerugian secara langsung dan
seketika pada saat terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
(2)
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti
kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan
bahwa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah
ini :
a.
adanya bencana alam atau peperangan; atau
b.
adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.
adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau
perusakan lingkungan hidup.
(3) Dalam …
(3)
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti kerugian.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 40

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1),
Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 24 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau
perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 41

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Apabila pada saat diundangkan Peraturan Pemerintah ini :
a.
masih terdapat B3 yang dilarang dipergunakan di Indonesia, maka B3 tersebut dapat diekspor ke
negara yang memerlukannya sesuai dengan mekanisme ekspor yang berlaku;
b.
terdapat B3 yang telah beredar tetapi belum diregistrasikan maka wajib diregistrasikan oleh
penyimpan, pengedar dan atau pengguna menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (3).

PASAL 42

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan B3 yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XV …
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 43

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.