PP NOMOR 77 TAHUN 2001

IRIGASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 50 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan di darat; 2.

Sumber air adalah tempat/wadah air baik yang terdapat pada, di atas, maupun di bawah permukaan tanah; 3.

Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak; 4.

Daerah irigasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi; 5.

Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya;

6. Jaringan … 6.

Jaringan utama adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem irigasi, mulai dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran sekunder, dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya; 7.

Jaringan tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air didalam petak tersier yang terdiri dari saluran pembawa yang disebut saluran tersier, saluran pembagi yang disebut saluran kuarter dan saluran pembuang berikut saluran bangunan turutan serta pelengkapnya, termasuk jaringan irigasi pompa yang luas areal pelayanannya disamakan dengan areal tersier; 8.

Petak irigasi adalah petak lahan yang memperoleh air irigasi; 9.

Petak tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama; 10.

Penyediaan air irigasi adalah penentuan banyaknya air per satuan waktu dan saat pemberian air yang dapat dipergunakan untuk menunjang pertanian; 11.

Pembagian air irigasi adalah penyaluran air dalam jaringan utama; 12.

Pemberian air irigasi adalah penyaluran alokasi air dari jaringan utama ke petak tersier dan kuarter; 13.

Penggunaan air irigasi adalah pemanfaatan air di lahan pertanian; 14.

Pembuangan/drainase adalah pengaliran kelebihan air irigasi yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu; 15.

Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi; 16.

Komisi irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota, perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya, dan unsur masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan irigasi yaitu lembaga swadaya masyarakat, wakil perguruan tinggi, dan wakil pemerhati irigasi lainnya, pada wilayah kerja Kabupaten/Kota yang bersangkutan; 17.

Forum koordinasi daerah irigasi adalah wadah konsultasi dan komunikasi dari dan antar perkumpulan petani pemakai air, petugas Pemerintah Daerah, serta pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dalam rangka pengelolaan irigasi pada satu atau sebagian daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi multiguna, serta dibentuk atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama; 18.

Waduk adalah tempat/wadah penampungan air di sungai agar dapat digunakan untuk irigasi maupun keperluan lainnya; 19.

Waduk lapangan atau embung adalah tempat/wadah penampungan air irigasi pada waktu terjadi surplus air di sungai atau air hujan;

20. Pembangunan … 20.

Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya atau penyediaan jaringan irigasi untuk menambah luas areal pelayanan; 21.

Pengelolaan irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi; 22.

Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi adalah kegiatan pengaturan air dan jaringan irigasi yang meliputi penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangannya, termasuk usaha mempertahankan kondisi jaringan irigasi agar tetap berfungsi dengan baik; 23.

Pengamanan jaringan irigasi adalah upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh manusia guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi; 24.

Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula; 25.

Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi guna meningkatkan fungsi dan pelayanan irigasi; 26.

Manajemen aset irigasi adalah kegiatan inventarisasi, audit, perencanaan, pemanfaatan, pengamanan aset irigasi, dan evaluasi; 27.

Audit pengelolaan irigasi adalah kegiatan pemeriksaan kinerja pengelolaan irigasi yang meliputi aspek organisasi, teknis, dan keuangan, sebagai bahan evaluasi manajemen aset irigasi; 28.

Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah dan atau pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penyelenggaraan di bidang irigasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 29.

Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi adalah pelimpahan hak, wewenang dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah kepada perkumpulan petani pemakai air untuk mengatur pengelolaan irigasi dan pembiayaan di wilayah kerjanya; 30.

Hak guna air irigasi adalah hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perkumpulan petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya untuk memakai air irigasi guna menunjang usaha pokoknya; 31.

Izin pengambilan air irigasi adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemegang hak guna air irigasi; 32. Kebijakan Daerah adalah aturan, arahan, acuan, ketentuan, dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

33. Daerah … 33.

Daerah pengaliran sungai adalah kawasan yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai dan sungai utama yang bermuara ke danau atau laut, termasuk di bawah cekungan air tanah; 34. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari ; 35.

Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang sumberdaya air; 36.

Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Propinsi; 37.

Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara tugas eksekutif di Kabupaten/Kota; 38. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 39.

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Irigasi diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan lingkungan, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan untuk mencapai hasil pertanian
yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan lainnya.
BAB II
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN IRIGASI

PASAL 4

BAB II: PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN IRIGASI
Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dan dengan

menempatkan perkumpulan petani pemakai air sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama dalam
pengelolaan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk mencapai yang dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air
secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
Pasal 5 …

PASAL 5

BAB II: PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN IRIGASI
(1)
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efisien dan efektif serta dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat petani, pengelolaan irigasi
dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara
terpadu.
(2)
Penyelenggaraan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan
prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan
pengguna di bagian hulu, tengah, dan hilir secara seimbang.
(3)
Penyelenggaraan
pengelolaan
irigasi
dilakukan
dengan
melibatkan
semua
pihak
yang
berkepentingan agar dapat dicapai pemanfaatan jaringan irigasi yang optimal.

PASAL 6

BAB II: PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN IRIGASI
(1)
Keberlanjutan sistem irigasi dilaksanakan dengan dukungan keandalan air irigasi dan prasarana
irigasi yang baik, guna menunjang peningkatan pendapatan petani.
(2)
Dalam rangka menunjang peningkatan pendapatan petani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengantisipasi modernisasi pertanian dan diversifikasi
usaha tani dengan dukungan penyediaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan.
(3)
Untuk mendukung keandalan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan
dengan membangun waduk dan atau waduk lapangan, mengendalikan kualitas air, jaringan
drainase yang sepadan, dan memanfaatkan kembali air pembuangan/drainase.
BAB III
KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI

PASAL 7

BAB III: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1)
Lembaga pengelola irigasi meliputi instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, perkumpulan petani
pemakai air atau pihak lain yang kegiatannya berkaitan dengan pengelolaan irigasi sesuai dengan

kewenangannya dalam perencanaan, pembangun-an, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi,
peningkatan, dan pembiayaan jaringan irigasi.
(2)
Petani pemakai air dapat membentuk perkumpulan petani pemakai air sampai tingkat daerah
irigasi sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur pengelolaan daerah irigasi sebagai satu
kesatuan pengelolaan.
(3) Dalam …
(3)
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk berbagai keperluan, Bupati/Walikota
membentuk komisi irigasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(4)
Komisi
Irigasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(3)
mempunyai
fungsi
membantu
Bupati/Walikota dalam peningkatan kinerja pengelolaan irigasi, terutama pada bidang penyediaan,
pembagian, dan pemberian air irigasi bagi tanaman dan untuk keperluan lainnya serta
merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi Kabupaten/Kota.
(5)
Dalam rangka koordinasi pengelolaan di daerah irigasi yang jaringan utamanya berfungsi
multiguna, dapat dibentuk forum koordinasi daerah irigasi.

PASAL 8

BAB III: KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI
Pembagian wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja antar lembaga pengelola irigasi
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENYERAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN IRIGASI

PASAL 9

BAB IV: PENYERAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN IRIGASI
(1)
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari Pemerintah Daerah kepada perkumpulan petani
pemakai air yang berbadan hukum dilakukan secara demokratis dengan prinsip satu sistem irigasi
satu kesatuan pengelolaan.
(2)
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari Pemerintah Daerah kepada perkumpulan petani
pemakai air sesuai dengan wilayah kerja perkumpulan petani pemakai air dilakukan pada tingkat
daerah irigasi atau sebagian daerah irigasi.
(3)
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari Pemerintah Daerah kepada perkumpulan petani
pemakai air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan melalui kesepakatan tertulis tanpa
penyerahan kepemilikan aset jaringan irigasi.

PASAL 10

BAB IV: PENYERAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN IRIGASI
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi pada daerah irigasi yang jaringan irigasinya berfungsi
multiguna dilaksanakan melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah, perkumpulan petani
pemakai air dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya.
Pasal 11 …

PASAL 11

BAB IV: PENYERAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN IRIGASI
Apabila berdasarkan audit pengelolaan irigasi perkumpulan petani pemakai air dinyatakan gagal dalam
pengelolaan irigasi yang telah diserahkan, maka pengelolaan irigasi diambil kembali oleh Pemerintah
Daerah, yang dituangkan dalam berita acara.

PASAL 12

BAB IV: PENYERAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN IRIGASI
Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB V
PEMBERDAYAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR

PASAL 13

BAB V: PEMBERDAYAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air melalui penguatan
dan peningkatan kemampuan perkumpulan petani pemakai air.
(2)
Pemerintah Daerah atau pihak lain dapat memberikan bantuan dan fasilitasi kepada perkumpulan
petani pemakai air, yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
(3)
Apabila
terjadi
hambatan
dalam
kepengurusan
perkumpulan
petani pemakai air yang
menyebabkan tidak berfungsinya perkumpulan petani pemakai air sebagai pengelola irigasi, maka
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian per-masalahan perkumpulan petani pemakai
air tersebut.
(4)
Pemerintah Daerah menetapkan Kebijakan Daerah berdasarkan Kebijakan Nasional sebagai

pengaturan lebih lanjut tentang pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
BAB VI …
BAB VI
POLA PENGATURAN AIR IRIGASI
Bagian Pertama
Hak Guna Air Irigasi

PASAL 14

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Pertama - Hak Guna Air Irigasi
Hak guna air irigasi diberikan oleh Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri sesuai dengan kewenangannya
kepada perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, badan hukum, badan sosial, perorangan,
dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya pada setiap sumber air yang dimanfaatkan.
Hak guna air irigasi diberikan terutama untuk kepentingan pertanian dengan tetap memperhatikan
kepentingan usaha lainnya.
Hak guna air irigasi diberikan berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada daerah pelayanan tertentu
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

PASAL 15

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Pertama - Hak Guna Air Irigasi
(1)
Hak guna air diberikan dalam bentuk izin pengambilan air.
(2)
Izin pengambilan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada perkumpulan
petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk
keperluan lainnya.
(3)
Pemegang izin pengambilan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat menggunakan
jaringan irigasi yang telah ada.

PASAL 16

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Pertama - Hak Guna Air Irigasi
Pengaturan
dan
penetapan
izin
pengambilan
air
irigasi
dilakukan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Penyediaan Air Irigasi

PASAL 17

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Penyediaan air irigasi diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal dengan
tetap memperhatikan keperluan lainnya.
(2)
Dalam penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah
mengusahakan optimalisasi penyediaan air dalam satu daerah irigasi maupun antar daerah irigasi.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan, pengendalian dan perbaikan
mutu air irigasi.

PASAL 18

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Perencanaan Tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh komisi irigasi berdasarkan usulan
perkumpulan petani pemakai air dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya sesuai dengan
hak guna air irigasi yang telah ditentukan dan kebutuhan air irigasi yang diperlukan.
(2)
Perencanaan Tahunan penyediaan air irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya.
(3)
Penyediaan air irigasi berdasarkan Perencanaan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air, dan khusus untuk penyediaan air irigasi yang
jaringan irigasinya berfungsi multiguna ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Penyediaan air untuk mengatasi kekurangan air pada lahan pertanian tertentu dapat diupayakan
dengan pompanisasi sesuai hak guna air yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan
masyarakat yang bersangkutan, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

(5)
Pompanisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dari air permukaan atau air bawah
tanah setelah mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(6)
Pada kondisi ketersediaan air terbatas, Bupati/Walikota atau Gubernur menetapkan penyesuaian
alokasi air bagi para pemegang hak guna air sesuai asas keadilan dan keseimbangan.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Pembagian dan Pemberian Air Irigasi

PASAL 19

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Rencana pembagian air pada suatu daerah irigasi ditetapkan setiap tahun oleh perkumpulan
petani pemakai air.
(2)
Rencana pembagian air untuk jaringan irigasi yang berfungsi multiguna ditetapkan setiap tahun
atas dasar musyawarah antara perkumpulan petani pemakai air dan pemakai air irigasi untuk
keperluan lainnya melalui forum koordinasi daerah irigasi.
(3)
Pembagian air irigasi ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi sesuai
dengan rencana pembagian air berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan musyawarah di
antara pihak yang berkepentingan.

PASAL 20

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Kelebihan air irigasi di suatu daerah irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan tanaman di luar lahan
yang telah ditetapkan dan atau untuk keperluan lainnya setelah mendapat izin dari pejabat yang
berwenang.

PASAL 21

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Dalam rangka pembagian dan pemberian air secara tepat guna untuk setiap daerah irigasi,
perkumpulan petani pemakai air menyusun jadwal pemakaian air irigasi dan menginformasikan

kepada pemakai air dan pihak terkait lainnya sebelum musim tanam dimulai.
(2)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila diperkirakan debit
air irigasi tidak mencukupi kebutuhan, perkumpulan petani pemakai air menetapkan prioritas
pembagian air irigasi sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
(3)
Pembagian dan pemberian air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi kewajiban
perkumpulan petani pemakai air untuk memberikan air irigasi guna keperluan rumah tangga dalam
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Pasal 22 …

PASAL 22

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Perkumpulan petani pemakai air bersama Pemerintah Daerah dapat menetapkan waktu dan
bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan untuk keperluan pemeriksaan dan atau perbaikan.
(2)
Waktu pengeringan dari bagian jaringan irigasi yang akan dikeringkan sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(1),
harus
ditentukan
secara
tepat
dan
diberitahukan
kepada
pemakai
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pengeringan.
(3)
Pengeringan yang lebih lama dari 2 (dua) minggu setiap musim hanya dapat dilaksanakan dalam
keadaan darurat dengan persetujuan perkumpulan petani pemakai air.

PASAL 23

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | bagian jaringan irigasi yang harus dikeringkan untuk keperluan pemeriksaan dan atau perbaikan. - (2)
(1)
Pemberian air irigasi ke petak tersier harus dilakukan melalui bangunan sadap yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Untuk pencatatan pembagian dan pemberian air, bangunan bagi dan bangunan sadap dilengkapi
dengan alat pengukur debit dan papan operasi.
Bagian Keempat
Penggunaan Air Irigasi

PASAL 24

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Keempat - Penggunaan Air Irigasi
(1)
Penggunaan air irigasi hanya diperkenankan dengan mengambil air dari saluran tersier atau

saluran kuarter pada tempat pengambilan yang telah ditetapkan oleh perkumpulan petani pemakai
air.
(2)
Untuk melaksanakan penyelenggaraan penggunaan air irigasi dalam satu daerah irigasi,
perkumpulan petani pemakai air menunjuk petugas pembagi air.

PASAL 25

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Keempat - Penggunaan Air Irigasi
Penggunaan air irigasi dalam daerah irigasi untuk tanaman industri harus mendapat persetujuan dari
perkumpulan petani pemakai air.
Bagian Kelima …
Bagian Kelima
Drainase

PASAL 26

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
(1)
Untuk mengatur air irigasi secara baik yang memenuhi syarat-syarat teknik irigasi dan pertanian
maka pada setiap pembangunan jaringan irigasi disertai dengan pembangunan jaringan drainase
yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi yang bersangkutan.
(2)
Air irigasi yang disalurkan kembali ke suatu sumber air melalui jaringan drainase harus dilakukan
upaya pengendalian atau pencegahan pencemaran agar memenuhi syarat-syarat kualitas tertentu
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Perkumpulan petani pemakai air dan masyarakat wajib ikut serta menjaga kelangsungan fungsi
jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dilarang mendirikan bangunan
ataupun melakukan tindakan lain yang dapat mengganggu fungsi drainase.
Bagian Keenam
Penggunaan Langsung Air Irigasi dari Sumber Air

PASAL 27

BAB VI: POLA PENGATURAN AIR IRIGASI | Bagian Keenam - Penggunaan Langsung Air Irigasi dari Sumber Air
(1)
Setiap pemakai air yang menggunakan langsung air irigasi dari sumber air permukaan harus
mendapat izin dari Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.
(2)
Setiap pemakai air yang menggunakan langsung air irigasi dari sumber air bawah tanah untuk
kepentingannya harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI

PASAL 28

BAB VII: PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI
(1)
Rencana induk pengembangan irigasi Propinsi/Kabupaten/Kota disusun berdasarkan atas rencana
pengembangan sumberdaya air dan rencana tata ruang wilayah serta memperhatikan pelestarian
sumberdaya air dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Rencana …
(2)
Rencana induk pengembangan irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada
kesepakatan bersama antar sektor, antar wilayah, dan antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan
petani, serta pihak lain yang berkepentingan.

PASAL 29

BAB VII: PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI
(1)
Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengembangan irigasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan
baru jaringan irigasi utama berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat.
(3)
Pembangunan jaringan irigasi tersier menjadi wewenang, tugas, dan tanggung jawab perkumpulan
petani pemakai air di wilayah kerjanya.
(4)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan
jaringan irigasi untuk perluasan areal irigasi di luar wilayah kerja perkumpulan petani pemakai air,
berdasarkan kesepakatan dengan perkumpulan petani pemakai air dan masyarakat setempat.
(5)
Perkumpulan petani pemakai air memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pembangunan
jaringan irigasi untuk perluasan areal irigasi di wilayah kerjanya berdasarkan kesepakatan dengan
masyarakat setempat.
(6)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan pengembangan jaringan dan
perluasan areal irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) berdasarkan kesepakatan dengan
perkumpulan petani pemakai air dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian.

(7)
Badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya yang
memanfaatkan sumber air dan atau jaringan irigasi dapat membangun jaringannya sendiri
berdasarkan rencana induk pengembangan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1).

PASAL 30

BAB VII: PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI
Perkumpulan petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk
keperluan lainnya dapat melaksanakan pembangunan jaringan irigasi untuk keperluannya setelah
memperoleh izin pengambilan air dari Bupati/Walikota atau Gubernur atau Menteri.
BAB VIII …
BAB VIII
OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
Bagian Pertama
Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab

PASAL 31

BAB VIII: OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Pertama - Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab
(1)
Perkumpulan petani pemakai air memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam operasi
dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
(2)
Dalam menyelenggarakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang berfungsi multiguna,
perkumpulan petani pemakai air melakukan koordinasi dengan para pemakai air irigasi untuk
keperluan lainnya melalui forum koordinasi daerah irigasi.
(3)
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi milik badan hukum, badan sosial, perorangan, dan
pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.

PASAL 32

BAB VIII: OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Pertama - Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab
Untuk penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang dikelola oleh perkumpulan petani

pemakai air, Pemerintah Daerah memberikan bantuan dan fasilitasi yang diperlukan dengan
memperhatikan prinsip kemandirian.
Bagian Kedua
Pengamanan Jaringan Irigasi

PASAL 33

BAB VIII: OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Kedua - Pengamanan Jaringan Irigasi
Dalam rangka operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, perkumpulan petani pemakai air, badan hukum,
badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya bersama-sama Pemerintah
Daerah bertanggung jawab melakukan pengamanan jaringan irigasi untuk menjamin kelangsungan
fungsinya.
Pasal 34 …

PASAL 34

BAB VIII: OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI | Bagian Kedua - Pengamanan Jaringan Irigasi
(1)
Dalam upaya pengamanan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, perkumpulan
petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk
keperluan lainnya, bersama-sama Pemerintah Daerah menetapkan garis sempadan yang diukur
dari batas luar tubuh saluran dan atau bangunan irigasi dimaksud.
(2)
Untuk menghindari kehilangan air, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan larangan membuat
galian pada jarak tertentu di luar garis sempadan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dilarang mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan lain yang berada di
dalam, di atas, maupun yang melintasi saluran irigasi, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah
yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan jaringan irigasi ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
BAB IX
REHABILITASI DAN PENINGKATAN JARINGAN

PASAL 35

BAB IX: REHABILITASI DAN PENINGKATAN JARINGAN
(1)
Perkumpulan petani pemakai air memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab dalam rehabilitasi
dan peningkatan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau pihak lain memberikan bantuan dan fasilitasi rehabilitasi
dan peningkatan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan permintaan
dari perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(3)
Rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi milik badan hukum, badan sosial, perorangan, dan
pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
(4)
Perubahan dan atau pembongkaran jaringan irigasi yang mengubah bentuk dan fungsi jaringan
irigasi harus mendapat izin Bupati/Walikota atau Gubernur yang bersangkutan.
BAB X
INVENTARISASI DAERAH IRIGASI

PASAL 36

BAB X: INVENTARISASI DAERAH IRIGASI
(1)
Inventarisasi daerah irigasi meliputi kegiatan pencatatan/ pendataan fisik, kondisi, dan fungsi
jaringan irigasi, ketersediaan air, areal pelayanan serta lembaga pengelola irigasi.
(2) Inventarisasi …
(2)
Inventarisasi daerah irigasi merupakan salah satu persyaratan dalam penyerahan kewenangan
pengelolaan irigasi.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota bersama perkumpulan petani pemakai air melakukan inventarisasi
daerah irigasi yang berada di wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Berdasarkan
hasil
inventarisasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(3),
Pemerintah
Kabupaten/Kota menetapkan daftar inventarisasi sesuai kewenangannya.
(5)
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sesuai dengan tingkat kewenangannya melakukan kompilasi
data dan menetapkan daftar inventarisasi daerah irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(6)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) setiap akhir tahun.
BAB XI
AUDIT PENGELOLAAN IRIGASI

PASAL 37

BAB XI: AUDIT PENGELOLAAN IRIGASI
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan audit pengelolaan irigasi

untuk menjamin kesesuaian antara pelaksanaan pengelolaan dengan kesepakatan yang mengikat
antara Pemerintah Daerah dan perkumpulan petani pemakai air.
(2)
Audit pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setiap tahun oleh
Pemerintah Daerah atau Pemerintah, dan didampingi oleh perkumpulan petani pemakai air tingkat
daerah irigasi.
BAB XII
MANAJEMEN ASET IRIGASI

PASAL 38

BAB XII: MANAJEMEN ASET IRIGASI
(1)
Perencanaan manajemen aset jaringan irigasi merupakan kegiatan rencana pelaksanaan serta
pembiayaan operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi, untuk
menjamin pengamanan dan keberlanjutan fungsi jaringan irigasi.
(2)
Rencana manajemen aset pada jaringan irigasi yang kewenangan pengelolaannya sudah
diserahkan, disusun oleh Pemerintah Daerah bersama perkumpulan petani pemakai air dan
pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya berdasarkan hasil inventarisasi dan berita acara
penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dan dibahas oleh komisi irigasi.
(3) Rencana …
(3)
Rencana manajemen aset pada jaringan irigasi pada jaringan irigasi yang kewenangan
pengelolaannya belum diserahkan, disusun oleh Pemerintah Daerah bersama perkumpulan petani
pemakai air dan pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya berdasarkan hasil inventarisasi dan
dibahas oleh komisi irigasi.
(4)
Rencana manajemen aset jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 39

BAB XII: MANAJEMEN ASET IRIGASI
(1)
Dalam rangka pemanfaatan aset jaringan irigasi, perkumpulan petani pemakai air bersama
masyarakat menjaga dan mengawasi keberadaan jaringan irigasi agar dapat memberikan
pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna air irigasi, dengan memperhatikan keberlanjutan
jaringan irigasi dan kelestarian lingkungan.
(2)
Pemanfaatan aset jaringan irigasi dilaksanakan oleh perkumpulan petani pemakai air melalui
kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.

PASAL 40

BAB XII: MANAJEMEN ASET IRIGASI
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan-nya melaksanakan evaluasi
manajemen aset jaringan irigasi setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi manajemen aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dapat memperbarui rencana manajemen aset.
BAB XIII
PEMBIAYAAN

PASAL 41

BAB XIII: PEMBIAYAAN
(1)
Pembiayaan pembangunan jaringan irigasi utama menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)
Pembiayaan pengelolaan irigasi dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air di wilayah
kerjanya secara otonom dan mandiri.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah membantu dalam penyediaan dana pengelolaan irigasi dan
penyalurannya berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan
perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
(4) Pembiayaan …
(4)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi milik badan hukum, badan sosial, perorangan, dan
pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.

PASAL 42

BAB XIII: PEMBIAYAAN
(1)
Pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3)
disalurkan melalui dana pengelolaan irigasi Kabupaten/Kota untuk mendukung efisiensi dan
efektivitas penggunaan dana pengelolaan irigasi.
(2)
Perkumpulan petani pemakai air dapat mengajukan usulan pemanfaatan dana pengelolaan irigasi
kepada komisi irigasi.
(3)
Prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi Kabupaten/Kota ditentukan oleh komisi irigasi
berdasarkan prinsip keadilan dan transparan.
(4)
Penggunaan
dana
pengelolaan
irigasi
Kabupaten/Kota
ditetapkan
oleh
Bupati/Walikota

berdasarkan rekomendasi dari komisi irigasi.
(5)
Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Kebijakan Daerah sebagai pengaturan lebih lanjut
tentang dana pengelolaan irigasi Kabupaten/Kota.
BAB XIV
KEBERLANJUTAN SISTEM IRIGASI

PASAL 43

BAB XIV: KEBERLANJUTAN SISTEM IRIGASI
(1)
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
dan
masyarakat
sesuai
dengan
kewenangannya
mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan dengan mewujudkan kelestarian sumberdaya
air, melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, mencegah alih fungsi lahan
beririgasi untuk kepentingan lain, dan mendukung peningkatan pendapatan petani.
(2)
Untuk menjamin keberlanjutan sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan pengaturan dan bersama masyarakat melakukan penegakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan irigasi.
Pasal 44 …

PASAL 44

BAB XIV: KEBERLANJUTAN SISTEM IRIGASI
(1)
Perubahan penggunaan lahan beririgasi untuk kepentingan selain pertanian dengan tujuan
komersial dalam suatu daerah irigasi yang telah ditetapkan, harus memperoleh izin terlebih dahulu
dari Pemerintah Daerah dengan mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan, serta
memberikan kompensasi yang nilainya setara dengan biaya pembangunan jaringan irigasi dan
setara dengan biaya pencetakan lahan beririgasi baru, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah.
(2)
Pemerintah Daerah melakukan penertiban pada lahan beririgasi yang tidak berfungsi dengan
memfungsikan kembali sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
BAB XV

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

PASAL 45

BAB XV: PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengelolaan irigasi.
(2)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan penertiban, pengawasan, dan
pengamanan
terhadap
prasarana
jaringan
irigasi,
serta
menegakkan
peraturan
perundang-undangan bidang irigasi yang berlaku.

PASAL 46

BAB XV: PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Perkumpulan petani pemakai air, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi untuk
keperluan lainnya menyediakan informasi pengelolaan irigasi dan memberikan dukungan dalam
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan.
BAB XVI …
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 47

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka izin penggunaan air irigasi dan hak guna air irigasi
yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tetap berlaku dan dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sudah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 48

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan
dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 49

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang
Irigasi (, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3226) dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 50

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.