PP NOMOR 78 TAHUN 2001

PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK.

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENJUALAN SAHAM
(1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

PASAL 2

BAB I: PENJUALAN SAHAM
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor langsung ke Kas Negara setelah
dikurangi seluruh biaya yang terkait dengan penjualan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3

BAB I: PENJUALAN SAHAM
(1)
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maksimal 15% (lima belas persen) dari
seluruh jumlah saham seri B PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang telah telah dikeluarkan dan
disetor penuh.
(2)
Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melaporkan banyaknya saham dan besarnya nilai

saham yang dijual kepada Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penjualan saham.
BAB II …
BAB II
PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM

PASAL 4

BAB II: PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM
Pelaksanaan penjualan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

PASAL 5

BAB II: PELAKSANAAN PENJUALAN SAHAM
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri
Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.