Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung. 2.
Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisik dan atau biologis, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk. 3.
Rekayasa formula pupuk adalah serangkaian kegiatan rekayasa baik secara kimia, fisik dan atau biologis untuk menghasilkan formula pupuk. 4.
Formula pupuk adalah kandungan senyawa dari unsur hara utama dan atau unsur hara mikro dan mikroba. 5.
Produsen pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk menghasilkan pupuk. 6.
Pengimpor pupuk adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan untuk memasukkan pupuk dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 7.
Pengujian adalah semua kegiatan menguji baik di laboratorium maupun di lapangan yang dilakukan terhadap semua produk pupuk baik yang dibuat di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
8. Sertifikat … 8.
Sertifikat formula pupuk yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk hasil rekayasa setelah diuji, memenuhi persyaratan mutu dan efektifitas sehingga layak untuk digunakan pada budidaya tanaman. 9.
Surat keterangan jaminan mutu adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk hasil produksi dan atau impor setelah diuji mutunya sebelum diedarkan memenuhi standar mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan pupuk baik berasal dari produksi dalam negeri maupun dari luar negeri. 11.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pupuk di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak. 12.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang budidaya tanaman.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pengawasan pupuk
an-organik.
BAB II
PENGADAAN
PASAL 3
BAB II: PENGADAAN
(1)
Pengadaan pupuk an-organik dilakukan melalui produksi dalam negeri dan atau pemasukan dari
luar negeri.
(2)
Pupuk an-organik yang diproduksi di dalam negeri dan pupuk an-organik yang diimpor wajib
memenuhi standar mutu dan terjamin efektifitasnya.
(3)
Pengadaan pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh perorangan
atau badan hukum.
PASAL 4
BAB II: PENGADAAN
(1)
Perorangan atau badan hukum yang akan memproduksi pupuk an-organik harus terlebih dahulu
mendapat izin dari Bupati atau Walikota setempat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur oleh Bupati atau Walikota dengan memperhatikan pedoman teknis atau
standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 5 …
PASAL 5
BAB II: PENGADAAN
(1)
Pupuk an-organik yang akan diproduksi oleh perorangan atau badan hukum di dalam negeri harus
berasal dari formula pupuk hasil rekayasa dan memenuhi standar mutu.
(2)
Formula pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disamping harus memenuhi standar mutu
juga harus dilengkapi deskripsi, analisis komposisi dan analisis kadar hara.
(3)
Standar mutu pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi komposisi dan
kadar hara pupuk an-organik yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang
menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
(4)
Dalam hal pupuk an-organik yang akan diproduksi di dalam negeri atau akan diimpor tetapi belum
ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI)-nya, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal
pupuk an-organik tersebut.
PASAL 6
BAB II: PENGADAAN
(1)
Untuk menjamin formula pupuk an-organik yang memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan uji mutu dan uji efektifitas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Terhadap formula pupuk an-organik yang telah lulus uji mutu dan uji efektifitas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan sertifikat formula pupuk an-organik oleh lembaga pengujian
yang bersangkutan.
(3)
Formula pupuk an-organik yang telah memperoleh sertifikat formula pupuk an-organik, sebelum
diproduksi harus didaftarkan kepada Menteri untuk memperoleh nomor pendaftaran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sertifikat formula pupuk an-organik dan
nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 7
BAB II: PENGADAAN
(1)
Uji mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh lembaga pengujian yang
telah diakreditasi.
(2)
Lembaga pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan dan hasil pengujian terhadap formula pupuk an-organik.
Pasal 8 …
PASAL 8
BAB II: PENGADAAN
(1)
Uji efektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan,
badan hukum atau Instansi Pemerintah.
(2)
Untuk dapat melakukan uji efektifitas, perorangan, badan hukum atau Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki peralatan yang memadai;
b.
memiliki lahan yang cukup; dan
c.
memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang budidaya tanaman dan
pemupukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perorangan, badan hukum dan Instansi Pemerintah
untuk melakukan uji efektifitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 9
BAB II: PENGADAAN
(1)
Perorangan, badan hukum atau Instansi Pemerintah yang melakukan uji efektifitas harus
melaporkan perkembangan pengujiannya secara berkala kepada Menteri, dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan dan kebenaran hasil pengujian yang dilakukan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 10
BAB II: PENGADAAN
(1) Pupuk an-organik yang dimasukkan dari luar negeri harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), mencantumkan deskripsi pupuk an-organik serta analisis komposisi dan analisis kadar unsur hara, serta lulus uji mutu. (2) Terhadap pupuk an-organik yang pertama kali dimasukan ke dalam wilayah Republik Indonesia disamping dilakukan uji mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan uji efektifitas, kecuali pupuk an-organik yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). Pasal 11 …
PASAL 11
BAB II: PENGADAAN
(1)
Produsen atau pengimpor pupuk an-organik bertanggung jawab atas kebenaran jenis dan mutu
pupuk yang diproduksi dan atau diimpornya dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2).
(2)
Untuk menjamin pemenuhan standar mutu pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sebelum diedarkan, pupuk an-organik yang diproduksi atau diimpor harus memiliki surat
keterangan jaminan mutu.
(3)
Surat keterangan jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikeluarkan oleh lembaga
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
BAB III
PEREDARAN
PASAL 12
BAB III: PEREDARAN
(1)
Pupuk an-organik yang diedarkan harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3), dan terjamin efektifitasnya serta diberi label.
(2)
Label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
a.
nama dagang;
b.
kandungan hara;
c.
isi atau berat bersih barang;
d.
masa edar;
e.
aturan pakai/cara penggunaan; dan
f.
nama dan alamat produsen.
(3)
Ketentuan mengenai label sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib ditulis dalam Bahasa
Indonesia dan dicantumkan dalam kemasan yang penempatannya mudah dilihat dan dibaca
dengan jelas.
PASAL 13
BAB III: PEREDARAN
Perorangan atau badan hukum yang mengedarkan pupuk an-organik untuk diperdagangkan wajib
mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang perdagangan.
Pasal 14 …
PASAL 14
BAB III: PEREDARAN
(1)
Perorangan atau badan hukum yang mengedarkan pupuk an-organik wajib menjaga dan
bertanggung jawab atas mutu pupuk yang diedarkan sesuai keterangan yang tercantum pada
label.
(2)
Penjagaan mutu pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan
persyaratan pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan pupuk.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan pupuk an-organik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri terkait.
PASAL 15
BAB III: PEREDARAN
Perorangan atau badan hukum dilarang mengedarkan pupuk an-organik yang tidak sesuai dengan
keterangan yang terdapat pada label dan atau pupuk an-organik yang sudah rusak.
BAB IV
PENGGUNAAN
PASAL 16
BAB IV: PENGGUNAAN
(1)
Jenis dan penggunaan pupuk an-organik dilakukan dengan memperhatikan kesehatan masyarakat
dan kelestarian lingkungan.
(2)
Ketentuan tentang jenis dan tata cara penggunaan pupuk an-organik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 17
BAB IV: PENGGUNAAN
(1)
Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan penggunaan pupuk an-organik budidaya tanaman
dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB V …
BAB V
PENGAWASAN
PASAL 18
BAB V: PENGAWASAN
Pengawasan mutu pupuk an-organik dilakukan untuk melindungi kepentingan pengguna, pengedar,
pengimpor dan produsen, memenuhi kebutuhan pupuk an-organik, meningkatkan daya guna dan hasil
guna pupuk an-organik serta menjamin kelestarian alam dan lingkungan hidup.
PASAL 19
BAB V: PENGAWASAN
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, perorangan atau badan hukum yang
mengadakan dan atau mengedarkan pupuk an-organik harus melaporkan kepada Bupati atau Walikota
setempat.
PASAL 20
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Pengawasan pupuk an-organik dilakukan sebagai berikut:
a.
pada tingkat rekayasa formula menjadi kewenangan Menteri;
b.
pada tingkat pengadaan, baik produksi dalam negeri maupun pemasukan/impor,
peredaran, dan penggunaan menjadi kewenangan Bupati atau Walikota setempat.
(2)
Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
PASAL 21
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a,
Menteri dapat menunjuk Petugas Pengawas pupuk an-organik.
(2)
Petugas Pengawas pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan
pengawasan terhadap penerapan standar mutu dan persyaratan teknis minimal pupuk an-organik,
pelaksanaan pengujian mutu dan pengujian efektifitas, penerapan sertifikat formula pupuk
an-organik, dan penggunaan nomor pendaftaran.
Pasal 22 …
PASAL 22
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b,
masing-masing Bupati/Walikota dapat menunjuk Petugas Pengawas pupuk.
(2)
Petugas Pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan
terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan pupuk an-organik.
(3)
Perorangan atau badan hukum yang melakukan pengadaan dan atau peredaran pupuk
an-organik, wajib mengizinkan Petugas Pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
untuk melakukan pengawasan di tempat usahanya.
PASAL 23
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Petugas Pengawas pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi pupuk an-organik;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap sarana, tempat penyimpanan pupuk dan cara
pengemasannya;
c.
mengambil contoh pupuk an-organik guna pengujian mutu;
d.
memeriksa dokumen dan laporan;
e.
melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan pengadaan dan atau
peredaran pupuk an-organik.
(2)
Dalam hal Petugas Pengawas pupuk an-organik mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi
pemalsuan dan atau kerusakan pada pupuk an-organik yang beredar, Petugas Pengawas pupuk
an-organik dapat menghentikan sementara peredaran pupuk an-organik tersebut pada wilayah
kerjanya paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian mutu.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah berakhir dan belum mendapat
keputusan mengenai adanya pemalsuan dan atau kerusakan pupuk an-organik, maka tindakan
penghentian sementara peredaran pupuk an-organik oleh pengawas pupuk berakhir demi hukum.
(4)
Apabila dari hasil pengujian mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketahui bahwa pupuk
an-organik tersebut tidak sesuai dengan label atau rusak, maka Petugas Pengawas pupuk
mengusulkan kepada Bupati atau Walikota setempat untuk menarik pupuk an-organik tersebut dari
peredaran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan penarikan dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Bupati atau
Walikota setempat.
Pasal 24 …
PASAL 24
BAB V: PENGAWASAN
Petugas Pengawas pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat ditunjuk
sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 25
BAB V: PENGAWASAN
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
diatur oleh Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pupuk an-organik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur oleh Bupati atau Walikota setempat.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
PASAL 26
BAB VI: SANKSI ADMINISTRASI
(1)
Perorangan atau badan hukum yang menjadi produsen dan atau importir dan atau distributor, yang
melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi berupa:
a.
Pencabutan Izin Usaha Industri (IUI), Sertifikat Formula Pupuk dan Nomor Pendaftaran
dan atau hak penggunaan tanda SNI-nya serta produk pupuk yang bersangkutan ditarik
dari peredaran bagi yang berkedudukan sebagai produsen; dan atau
b.
Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Sertifikat Formula Pupuk dan Nomor
Pendaftaran dan atau hak penggunaan tanda SNI-nya bagi yang berkedudukan sebagai
importir dan atau distributor.
(2)
Izin mengedarkan pupuk an-organik dapat dicabut apabila pupuk an-organik yang diedarkan tidak
sesuai label dan atau telah rusak.
(3)
Ketentuan dan tata cara pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII …
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.