Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
1.
Alat dan mesin budidaya tanaman yang selanjutnya disebut alat dan atau mesin adalah peralatan
yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk kegiatan
budidaya tanaman.
2.
Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga penguji yang dilakukan di laboratorium maupun di
lapangan terhadap prototipe alat dan atau mesin yang diproduksi di dalam negeri atau alat dan
atau mesin yang berasal dari impor.
3. Prototipe …
3.
Prototipe adalah model awal atau model asli yang menjadi contoh.
4.
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang menyatakan
bahwa alat dan atau mesin telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
5.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),
yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
6.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode
yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait dengan memperhatikan syarat-syarat
kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
7.
Pengadaan adalah kegiatan penyediaan alat dan atau mesin baik berasal dari produksi dalam
negeri maupun impor.
8.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran alat dan
atau mesin di dalam negeri baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
9.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang budidaya tanaman.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi :
a.
jenis dan standar;
b.
pengadaan, pengujian dan sertifikasi;
c.
peredaran;
d.
penggunaan; dan
e.
pengawasan;
alat dan atau mesin.
BAB II
JENIS DAN STANDAR
PASAL 3
BAB II: JENIS DAN STANDAR
(1)
Jenis alat dan atau mesin yang diproduksi di dalam negeri dan atau impor meliputi alat dan atau
mesin yang digunakan mulai dari kegiatan proses produksi sampai dengan pasca panen.
(2) Penggunaan …
(2)
Penggunaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada jenis
tanaman dan kondisi lokal spesifik.
(3)
Alat dan atau mesin yang digunakan untuk proses produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi alat dan atau mesin untuk :
a.
penyiapan dan pengolahan lahan;
b.
pembenihan;
c.
penanaman;
d.
pemeliharaan;
e.
perlindungan; dan
f.
pemanenan.
(4)
Alat dan atau mesin yang digunakan untuk pasca panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi alat dan atau mesin untuk :
a.
perontok;
b.
pemipil;
c.
perajang;
d.
pembersih;
e.
penyortir;
f.
pengolahan;
g.
pelayu;
h.
pengering;
i.
penggilingan;
j.
penyimpanan; dan
k.
pengemasan/pengepakan.
(5)
Selain dari alat dan atau mesin yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat
(4), Menteri dapat menetapkan jenis alat dan atau mesin yang digunakan untuk kegiatan lainnya di
bidang produksi dan pasca panen.
PASAL 4
BAB II: JENIS DAN STANDAR
(1).
Alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi standar dan
terjamin efektivitasnya.
(2).
Ketentuan standar alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang standardisasi nasional.
(3).
Penerapan standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara wajib atau sukarela diatur oleh
Menteri.
(4).
Apabila standar alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ada, Menteri
menetapkan persyaratan teknis minimalnya.
BAB III …
BAB III
PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu
Pengadaan
PASAL 5
BAB III: PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Pengadaan
(1).
Pengadaan alat dan atau mesin dilakukan melalui produksi dalam negeri dan atau impor.
(2).
Pengadaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh
perorangan atau badan hukum.
PASAL 6
BAB III: PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Pengadaan
(1)
Perorangan atau badan hukum yang akan mengadakan alat dan atau mesin harus terlebih dahulu
mendapat izin dari Bupati/Walikota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman
atau standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian
dan perdagangan.
PASAL 7
BAB III: PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Pengadaan
(1).
Alat dan atau mesin produksi dalam negeri harus berasal dari prototipe hasil rekayasa yang
memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau persyaratan teknis minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(2).
Alat dan atau mesin impor harus memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan
mencantumkan spesifikasi teknis, komposisi dan kekuatan bahan atau material.
PASAL 8
BAB III: PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI | Bagian Kesatu - Pengadaan
Perorangan atau badan hukum yang mengadakan alat dan atau mesin bertanggung jawab atas mutu dan
suku cadangnya.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Pengujian dan Sertifikasi
PASAL 9
BAB III: PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1).
Terhadap prototipe alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang akan
diproduksi harus dilakukan pengujian terlebih dahulu.
(2)
Terhadap jenis dan model alat dan atau mesin yang pertama kali diimpor harus dilakukan
pengujian terlebih dahulu, kecuali apabila telah disertai dengan sertifikat dari lembaga penguji
negara pengekspor yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.
(3)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan
standardisasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau persyaratan teknis
minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(4)
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri atas :
a.
uji verifikasi;
b.
uji unjuk kerja;
c.
uji beban berkesinambungan;
d.
uji pelayanan; dan
e.
uji kesesuaian.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengujian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) diatur oleh Menteri.
PASAL 10
BAB III: PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1).
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dilakukan oleh lembaga penguji yang
telah terakreditasi.
(2).
Dalam hal lembaga penguji yang telah terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum
ada, Menteri menunjuk lembaga penguji yang memenuhi persyaratan.
(3).
Persyaratan lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
memenuhi antara lain :
a.
memiliki instrumen uji yang memadai;
b.
memiliki lahan yang cukup;
c.
memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang budidaya tanaman serta alat dan
atau mesin; dan
d.
memiliki cara dan prosedur uji yang standar.
(4) Lembaga …
(4)
Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas
kebenaran hasil uji yang dilakukannya.
(5)
Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan kegiatan
uji yang dilakukan secara berkala kepada Menteri.
PASAL 11
BAB III: PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan tata
cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 12
BAB III: PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Alat dan atau mesin yang telah lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diberikan
sertifikat.
(2)
Syarat dan tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diberikan
oleh lembaga penguji yang telah terakreditasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang standardisasi nasional.
(3)
Syarat dan tata cara pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diberikan
lembaga penguji yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri.
PASAL 13
BAB III: PENGADAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1).
Biaya pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan biaya sertifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan kepada produsen atau importir alat dan atau mesin.
(2)
Biaya pengujian dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dilakukan oleh
lembaga penguji Pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3)
Besarnya biaya pengujian dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disesuaikan
dengan jenis alat dan atau mesin yang diuji dan jenis pengujiannya yang ditetapkan tersendiri
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV …
BAB IV
PEREDARAN
PASAL 14
BAB IV: PEREDARAN
(1)
Perorangan atau badan hukum yang akan mengedarkan alat dan atau mesin baik produksi dalam
negeri maupun impor harus memperoleh izin dari Bupati/Walikota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pedoman
atau standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian
dan perdagangan.
PASAL 15
BAB IV: PEREDARAN
Perorangan atau badan hukum yang mengedarkan alat dan atau mesin bertanggung jawab atas
ketersediaan suku cadang alat dan atau mesin yang diedarkan.
PASAL 16
BAB IV: PEREDARAN
(1)
Alat dan atau mesin yang diedarkan harus memiliki sertifikat, label dan brosur.
(2).
Label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang :
a.
merek dan tipe ;
b.
daya dan putaran mesin;
c.
dimensi;
d.
kapasitas kerja; dan atau
e.
nama dan alamat produsen.
(3)
atau mesin yang penempatannya mudah dilihat dan dibaca dengan jelas.
(4)
Brosur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat keterangan mengenai spesifikasi teknis
dan cara penggunaannya.
BAB V …
BAB V
PENGGUNAAN
PASAL 17
BAB V: PENGGUNAAN
(1)
Penggunaan alat dan atau mesin dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan
kerja, spesifik lokasi dan kelestarian lingkungan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 18
BAB V: PENGGUNAAN
(1)
Bupati atau Walikota menyelenggarakan penyuluhan penggunaan alat dan atau mesin dengan
memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh
Menteri.
BAB VI
PENGAWASAN
PASAL 19
BAB VI: PENGAWASAN
(1)
Pengawasan alat dan atau mesin dilakukan untuk melindungi kepentingan pengguna, pengedar,
produsen dan importir dalam rangka pemenuhan kebutuhan alat dan atau mesin, menjamin
keselamatan dan kesehatan kerja, serta kelestarian lingkungan hidup.
(2)
Perorangan atau badan hukum yang mengadakan dan atau mengedarkan alat dan atau mesin
harus melaporkan secara berkala kepada Bupati/Walikota.
PASAL 20
BAB VI: PENGAWASAN
(1)
Pengawasan alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan
sebagai berikut :
a.
pada tingkat rekayasa prototipe menjadi kewenangan Menteri;
b. pada …
b.
pada tingkat pengadaan, baik produksi dalam negeri maupun impor, peredaran, dan
penggunaan menjadi kewenangan Bupati/Walikota.
(2)
Pengawasan atas pengadaan, peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi antar instansi pemerintah
terkait.
PASAL 21
BAB VI: PENGAWASAN
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a,
Menteri dapat menunjuk petugas pengawas alat dan atau mesin.
(2)
Petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengujian, pemberian sertifikat oleh lembaga penguji yang
ditunjuk Menteri, dan penerapan standar atau persyaratan teknis minimal alat dan atau mesin.
PASAL 22
BAB VI: PENGAWASAN
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b,
Bupati/Walikota dapat menunjuk petugas pengawas alat dan atau mesin.
(2)
Petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan
pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin.
(3)
Perorangan atau badan hukum yang melakukan pengadaan dan atau peredaran alat dan atau
mesin, memberi izin kepada petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) untuk melakukan pengawasan di tempat usahanya.
PASAL 23
BAB VI: PENGAWASAN
(1)
Petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
berwenang :
a.
melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi alat dan atau mesin;
b.
mengambil contoh alat dan atau mesin guna pengujian;
c.
memeriksa dokumen dan laporan; dan
d.
melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan pengadaan dan atau
peredaran alat dan atau mesin.
(2) Dalam …
(2)
Dalam hal petugas pengawas alat dan atau mesin mempunyai dugaan kuat bahwa telah terjadi
penyimpangan spesifikasi teknis alat dan atau mesin yang diproduksi dan diedarkan dengan
prototipenya, petugas pengawas alat dan atau mesin melaporkan kepada Bupati/Walikota untuk
menghentikan sementara peredaran alat dan atau mesin tersebut pada wilayah kerjanya paling
lama 30 (tiga puluh) hari untuk melakukan pengujian.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah berakhir dan belum mendapat
keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran
alat dan atau mesin oleh Bupati/Walikota berakhir demi hukum.
(4)
Apabila dari hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketahui bahwa alat dan atau
mesin tersebut tidak sesuai dengan label dan spesifikasi teknisnya, maka Bupati atau Walikota
setempat memerintahkan kepada produsen atau importir untuk menarik alat dan atau mesin
tersebut dari peredaran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2)
dan penarikan dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Bupati/ Walikota.
PASAL 24
BAB VI: PENGAWASAN
Petugas pengawas alat dan atau mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat
(1) dapat ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PASAL 25
BAB VI: PENGAWASAN
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan alat dan atau mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 diatur oleh Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan alat dan atau mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur oleh Bupati/Walikota.
BAB VII …
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI
PASAL 26
BAB VII: SANKSI ADMINISTRASI
(1)
Perorangan atau badan hukum yang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 8 dan atau Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi
pencabutan sertifikat, hak penggunaan tanda SNI, dan atau pencabutan izin usaha sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Perorangan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal
14, Pasal 15 dan atau Pasal 16 dikenakan sanksi berupa penarikan alat dan atau mesin yang telah
diedarkan dan atau pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.