Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.
Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil; 2.
Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara; 3.
Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya; 4.
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air; 5.
Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 6.
Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu; 7.
Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air; 8.
Rencana pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitas-nya, dan atau fungsi ekologis; 9.
Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air; 10.
Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan;
11. Pencemaran … 11.
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya; 12.
Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah; 13.
Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar; 14.
Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair; 15.
Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan; 16.
Pemerintah adalah / Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen; 17.
Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum; 18.
Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu
dengan pendekatan ekosistem.
(2)
Keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai
peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.
(2)
Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku
mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas
air.
(3) Upaya …
(3)
Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada :
a.
sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
b.
mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
c.
akuifer air tanah dalam.
(4)
Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGELOLAAN KUALITAS AIR
Bagian Pertama
Wewenang
PASAL 5
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Pertama - Wewenang
(1)
Pemerintah melakukan pengelolaan kualitas air lintas propinsi dan atau lintas batas negara.
(2)
Pemerintah Propinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air lintas Kabupaten/Kota.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan kualitas air di Kabupaten/Kota.
PASAL 6
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Pertama - Wewenang
Pemerintah dalam melakukan pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pendayagunaan Air
PASAL 7
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Kedua - Pendayagunaan Air
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota menyusun rencana
pendayagunaan air.
(2)
Dalam merencanakan pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memperhatikan fungsi ekonomis dan fungsi ekologis, nilai-nilai agama serta adat istiadat yang
hidup dalam masyarakat setempat.
(3) Rencana …
(3)
Rencana pendayagunaan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi potensi pemanfaatan
atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun
kuantitas dan atau fungsi ekologis.
Bagian Ketiga
Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air
PASAL 8
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Ketiga - Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air
(1)
Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :
a.
Kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau
peruntukan lain yang memper-syaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b.
Kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air,
pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau
peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c.
Kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar,
peternakan,
air
untuk
mengairi
pertanaman,
dan
atau
peruntukan
lain
yang
mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
d.
Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan
atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan
tersebut.
(2)
Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 9
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Ketiga - Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air
(1) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada : a. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Propinsi dan atau merupakan lintas batas wilayah negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. b. sumber air yang berada dalam dua atau lebih wilayah Kabupaten/Kota dapat diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi. c. sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota .
(2) Penetapan … (2) Penetapan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan berdasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a. (4) Pedoman pengkajian untuk menetapkan kelas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keempat Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air, Dan Status Mutu Air
PASAL 10
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Keempat - Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
Baku mutu air ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
PASAL 11
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Keempat - Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
(1)
Pemerintah dapat menetapkan baku mutu air yang lebih ketat dan atau penambahan parameter
pada air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas negara, serta sumber air yang pengelolaannya
di bawah kewenangan Pemerintah.
(2)
Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
dengan memperhatikan saran masukan dari instansi terkait.
PASAL 12
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Keempat - Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
(1)
Pemerintah Propinsi dapat menetapkan :
a.
baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan atau
b.
tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2).
(2) Baku …
(2)
Baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Propinsi.
(3)
Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
PASAL 13
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Keempat - Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
(1)
Pemantauan kualitas air pada :
a.
sumber air yang berada dalam wilayah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota;
b.
sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam satu propinsi
dikoordinasikan oleh Pemerintah Propinsi dan dilaksanakan oleh masing-masing
Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.
sumber air yang berada dalam dua atau lebih daerah propinsi dan atau sumber air yang
merupakan lintas batas negara kewenangan pemantauannya berada pada Pemerintah.
(2)
Pemerintah dapat menugaskan Pemerintah Propinsi yang bersangkutan untuk melakukan
pemantauan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(3)
Pemantauan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan sekali.
(4)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, disampaikan
kepada Menteri.
(5)
Mekanisme dan prosedur pemantauan kualitas air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 14
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Keempat - Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
(1)
Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan :
a.
kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;
b.
kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air.
(2)
Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan pedoman penentuan status mutu air ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 15 …
PASAL 15
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Keempat - Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
(1)
Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan upaya
penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran.
(2)
Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Pemerintah dan Pemerintah Propinsi,
Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempertahan-kan dan
atau meningkatkan kualitas air.
PASAL 16
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Keempat - Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
(1)
Gubernur menunjuk laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis
mutu air dan mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
(2)
Dalam hal Gubernur belum menunjuk laboratorium sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1), maka
analisis mutu air dan mutu air limbah dilakukan oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri.
PASAL 17
BAB II: PENGELOLAAN KUALITAS AIR | Bagian Keempat - Baku Mutu Air, Pemantauan Kualitas Air,
(1)
Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah dari dua atau lebih
laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.
(2)
Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri dengan
menggunakan laboratorium rujukan nasional.
BAB III
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Bagian Pertama
Wewenang
PASAL 18
BAB III: PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR | Bagian Pertama - Wewenang
(1)
Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan
atau lintas batas negara.
(2)
Pemerintah Propinsi melakukan pengendalian pencemaan air pada sumber air yang lintas
Kabupaten/Kota.
(3)
Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengendalian pence-maran air pada sumber air yang
berada pada Kabupaten/Kota.
Pasal 19 …
PASAL 19
BAB III: PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR | Bagian Pertama - Wewenang
Pemerintah dalam melakukan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) dapat menugaskan Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
PASAL 20
BAB III: PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR | Bagian Pertama - Wewenang
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang :
a.
menetapkan daya tampung beban pencemaran;
b.
melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar;
c.
menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;
d.
menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;
e.
memantau kualitas air pada sumber air; dan
f.
memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
PASAL 21
BAB III: PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR | Bagian Pertama - Wewenang
(1)
Baku mutu air limbah nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan
saran masukan dari instansi terkait.
(2)
Baku mutu air limbah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi dengan ketentuan
sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b, yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan
kepada Menteri secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4)
Pedoman inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
PASAL 22
BAB III: PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR | Bagian Pertama - Wewenang
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Menteri menetapkan
kebijakan nasional pengendalian pencemaran air.
PASAL 23
BAB III: PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR | Bagian Pertama - Wewenang
(1)
Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air ditetapkan daya tampung beban pencemaran
air pada sumber air.
(2) Penetapan …
(2)
Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
(3)
Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk :
a.
pemberian izin lokasi;
b.
pengelolaan air dan sumber air;
c.
penetapan rencana tata ruang;
d.
pemberian izin pembuangan air limbah;
e.
penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.
(4)
Pedoman penetapan daya tampung beban pencemaran sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Retribusi Pembuangan Air Limbah
PASAL 24
BAB III: PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR | Bagian Kedua - Retribusi Pembuangan Air Limbah
(1)
Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah
yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Penanggulangan Darurat
PASAL 25
BAB III: PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR | Bagian Ketiga - Penanggulangan Darurat
Setiap usaha dan atau kegiatan wajib membuat rencana penang-gulangan pencemaran air pada keadaan
darurat dan atau keadaan yang tidak terduga lainnya.
PASAL 26
BAB III: PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR | Bagian Ketiga - Penanggulangan Darurat
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka penanggung jawab
usaha dan atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
BAB IV …
BAB IV
PELAPORAN
PASAL 27
BAB IV: PELAPORAN
(1)
Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan
kepada Pejabat yang berwenang.
(2)
Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
mencatat :
a.
tanggal pelaporan;
b.
waktu dan tempat;
c.
peristiwa yang terjadi;
d.
sumber penyebab;
e.
perkiraan dampak.
(3)
Pejabat yang berwenang yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib
meneruskannya kepada Bupati/Walikota/ Menteri.
(4)
Bupati/Walikota/Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi
untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air
dan atau terjadinya pencemaran air
(5)
Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadinya
pelanggaran, maka Bupati/ Walikota/Menteri wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan
atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.
PASAL 28
BAB IV: PELAPORAN
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (5) Bupati/Walikota/Menteri dapat melaksanakan atau menugaskan
pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang
bersangkutan.
PASAL 29
BAB IV: PELAPORAN
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan
penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada
Bupati/Walikota/Menteri.
BAB V …
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama Hak
PASAL 30
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Pertama Hak - Pasal 30
(1)
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.
(2)
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air
dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.
(3)
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Kewajiban
PASAL 31
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Setiap orang wajib :
a.
melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
b.
mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
PASAL 32
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar
dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
PASAL 33
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan informasi kepada
masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
PASAL 34
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang
penaatan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.
(2) Setiap …
(2)
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegitan wajib menyampaikan laporan tentang penaatan
persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
(3)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
wajib
disampaikan
sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan
disampaikan kepada Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN
PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Bagian Pertama
Pemanfaatan Air Limbah
PASAL 35
BAB VI: PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN | Bagian Pertama - Pemanfaatan Air Limbah
(1)
Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasar-kan pada hasil kajian Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan
(3)
Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan
memperhatian pedoman yang ditetap-kan oleh Menteri.
PASAL 36
BAB VI: PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN | Bagian Pertama - Pemanfaatan Air Limbah
(1)
Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah.
(2)
Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :
a.
pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
b.
pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
c.
pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(3) Berdasarkan …
(3)
Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan
permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.
(4)
Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa
pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati/
Walikota menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.
(6)
Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan izin.
(7)
Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Pembuangan Air Limbah
PASAL 37
BAB VI: PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN | Bagian Kedua - Pembuangan Air Limbah
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air
wajib mencegah dan menang-gulangi terjadinya pencemaran air.
PASAL 38
BAB VI: PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN | Bagian Kedua - Pembuangan Air Limbah
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber
air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.
(2)
Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicantumkan :
a.
kewajiban untuk mengolah limbah;
b.
persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan;
c.
persyaratan cara pembuangan air limbah;
d.
persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
e.
persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;
f. persyaratan …
f.
persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan analisis mengenai dampak
lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau
kegiatan yang wajib melaksanakan analisis mengenai dampak lingkungan;
g.
larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;
h.
larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penaatan batas kadar
yang dipersyaratkan;
i.
kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.
(3)
Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi air limbah yang
mengandung radioaktif, Bupati/ Walikota wajib mendapat rekomendasi tertulis dari lembaga
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.
PASAL 39
BAB VI: PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN | Bagian Kedua - Pembuangan Air Limbah
(1)
Bupati/Walikota dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.
(2)
Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dapat
ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air
limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
PASAL 40
BAB VI: PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN | Bagian Kedua - Pembuangan Air Limbah
(1)
Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib
mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan.
PASAL 41
BAB VI: PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN | Bagian Kedua - Pembuangan Air Limbah
(1)
Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
(2)
Hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :
a.
pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman;
b.
pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah; dan
c.
pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.
(3)
Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemrakarsa mengajukan
permohonan izin kepada Bupati/ Walikota.
(4) Bupati/Walikota …
(4)
Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan bahwa
pembuangan air limbah ke air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati/Walikota
menerbitkan izin pembuangan air limbah.
(6)
Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterbitkan dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan izin.
(7)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air
limbah
ditetapkan
oleh
Bupati/Walikota dengan memper-hatikan pedoman yang ditetapkan Menteri.
(8)
Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri.
PASAL 42
BAB VI: PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN | Bagian Kedua - Pembuangan Air Limbah
Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air dan atau sumber air.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
PASAL 43
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
(1)
Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan untuk
meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas
air dan pengendalian pencemaran air.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
pemberian penyuluhan mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pengelolaan lingkungan hidup;
b.
penerapan kebijakan insentif dan atau disinsentif.
(3)
Pemerintah, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya pengelolaan dan
atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.
(4) Upaya …
(4)
Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
dilakukan oleh pemerintah Propinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dengan membangun sarana dan
prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.
(5)
Pembangunan sarana dan prasasara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat dilakukan
melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kedua
Pengawasan
PASAL 44
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan yang tercantum
dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pejabat
pengawas lingkungan daerah.
PASAL 45
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Dalam hal tertentu pejabat pengawas lingkungan melakukan pengawasan terhadap penaatan persyaratan
yang tercantum dalam izin melakukan usaha dan atau kegiatan.
PASAL 46
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 berwenang :
a.
melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual,
dan pengukuran;
b.
meminta
keterangan
kepada
masyarakat
yang
berkepenting-an,
karyawan
yang
bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintahan setempat;
c.
membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan, antaran lain
dokumen perizinan, dokumen AMDAL, UKL, UPL, data hasil swapantau, dokumen surat
keputusan organisasi perusahaan;
d.
memasuki tempat tertentu;
e. mengambil …
e.
mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang, bahan baku,
dan bahan penolong;
f.
memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instalasi
pengolahan limbah;
g.
memeriksa instalasi, dan atau alat transportasi;
h.
serta meminta keterangan dari pihak yang bertanggungjawab atas usaha dan atau
kegiatan;
(2)
Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi pembuatan
denah, sketsa, gambar, peta, dan atau deskripsi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
PASAL 47
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
Pejabat pengawas dalam melaksanakan tugasnya wajib memperlihat-kan surat tugas dan atau tanda
pengenal.
BAB VIII
SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi Administrasi
PASAL 48
BAB VIII: SANKSI | Bagian Pertama - Sanksi Administrasi
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 25,
Pasal 26, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 40, dan Pasal 42, Bupati/Walikota
berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.
PASAL 49
BAB VIII: SANKSI | Bagian Pertama - Sanksi Administrasi
Setiap
penanggung
jawab
usaha
dan
atau
kegiatan
yang
melanggar
ketentuan
Pasal
25,Bupati/Walikota/Menteri berwenang menerap-kan paksaan pemerintahan atau uang paksa.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Ganti Kerugian
PASAL 50
BAB VIII: SANKSI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup
yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung
jawab usaha dan atau kegiatan untuk membayar ganti kerugian dan atau melakukan tindakan
tertentu.
(2)
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian
tindakan tertentu tersebut.
Bagian Ketiga
Sanksi Pidana
PASAL 51
BAB VIII: SANKSI | Bagian Ketiga - Sanksi Pidana
Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 41, dan
Pasal 42, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air, diancam dengan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 52
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Baku mutu air limbah untuk jenis usaha dan atau kegiatan tertentu yang telah ditetapkan oleh daerah, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 53 …
PASAL 53
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Bagi usaha dan atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka
dalam jangka waktu satu tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki
izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati/Walikota.
(2)
Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah
ke air atau sumber air, maka dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah
ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Bupati/Walikota.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 54
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) wajib
ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 55
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal baku mutu air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1)
belum atau tidak ditetapkan, berlaku kriteria mutu air untuk Kelas II sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini sebagai baku mutu air.
PASAL 56
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini, baku mutu air yang telah ditetapkan sebelumnya wajib disesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam hal baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih ketat dari baku mutu air
dalam Peraturan Pemerintah ini, maka baku mutu air sebelumnya tetap berlaku.
Pasal 57 …
PASAL 57
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Dalam hal jenis usaha dan atau kegiatan belum ditentukan baku mutu air limbahnya, maka baku
mutu air limbah yang berlaku di daerah tersebut dapat ditetapkan setelah mendapat rekomendasi
dari Menteri.
(2)
Ketentuan mengenai baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Propinsi.
PASAL 58
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air yang telah ada, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 59
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3409) dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 60
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.