PP NOMOR 9 TAHUN 2001

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945,

2. Undang ... ReswEn pe manah INDONESIA 2 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904),

3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ee (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan e Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Terbatas yang sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4008), MEMUTUSKAN ... RL PUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA . BAB 1 @ PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Gas Negara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994

PASAL 2

(W Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud e dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam : a. Froyek Pembangunan Jaring Distribusi Gas berupa jaringan pipa gas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat (Bogor dan Cirebon) dan Jawa Timur, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997 dan 1997/1998, b. Proyek Transmisi Gas Bumi berupa Bangunan Pusat Komunikasi Pengendali dan Stasiun Komunikasi serta Gedung Workshop di daerah Sumatera Bagian Tengah, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dan 1997/1998.

(2) Nilai ... ANN pepustik INDONESIA (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) sebesar Rp 61.964.047. 014,52 (enam puluh satu miliar sembilan ratus enam puluh cmpat juta empat puluh tujuh ribu empat belas rupiah lima puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana terlampir. @ BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Fasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB 1 KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.