PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945,
2. Undang ... ReswEn pe manah INDONESIA 2 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904),
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ee (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan e Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Terbatas yang sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4008), MEMUTUSKAN ... RL PUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA . BAB 1 @ PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
2. Undang ... ReswEn pe manah INDONESIA 2 2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904),
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ee (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan e Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perusahaan Terbatas yang sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4008), MEMUTUSKAN ... RL PUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA . BAB 1 @ PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL