Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2.
Uraian Desain Industri adalah penjelasan mengenai Desain Industri itu
sendiri yang mencakup pernyataan terhadap barang atau produk Desain
Industri serta keterangan hal-hal yang dimintakan perlindungan atau berupa
keterangan kebaruan.
3.
Gambar adalah penyajian Desain Industri dalam bentuk gambar dua dimensi
atau tiga dimensi yang selengkap mungkin memperlihatkan penampakan dari
seluruh bagian yang ingin dilindungi.
4.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan
kepada Direktorat Jenderal.
5.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
6.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh
Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.
8.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain
Industri.
9.
Pemegang Hak Desain Industri adalah Pendesain sebagai Pemilik Hak
Desain Industri atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pendesain atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
10. Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara
Repulik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
11. Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran
dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.
12. Hari adalah hari kerja.
13. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri.
14. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan
Permohonan Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan
yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. Tanggal Penerimaan Permohonan; atau
b. Tanggal Prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas,
telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
a.
1 (satu) Desain Industri; atau
b. beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan, atau yang
memiliki kelas yang sama.
(2) Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu Desain
Industri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1.
BAB II
PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama
Pengajuan Permohonan
PASAL 4
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Pengajuan Permohonan
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (, ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 2.
Uraian Desain Industri adalah penjelasan mengenai Desain Industri itu sendiri yang mencakup pernyataan terhadap barang atau produk Desain Industri serta keterangan hal-hal yang dimintakan perlindungan atau berupa keterangan kebaruan. 3.
Gambar adalah penyajian Desain Industri dalam bentuk gambar dua dimensi atau tiga dimensi yang selengkap mungkin memperlihatkan penampakan dari seluruh bagian yang ingin dilindungi. 4.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. 5.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 6.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 7.
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan. 8.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. 9.
Pemegang Hak Desain Industri adalah Pendesain sebagai Pemilik Hak Desain Industri atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pendesain atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
10. Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
11. Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.
12. Hari adalah hari kerja.
13. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
14. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pasal 2
(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan Permohonan Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a. Tanggal Penerimaan Permohonan; atau
b. Tanggal Prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Pasal 3
(1) Permohonan hanya dapat diajukan untuk: a. 1 (satu) Desain Industri; atau
b. beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan, atau yang memiliki kelas yang sama.
(2) Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu Desain Industri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1. BAB II PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI Bagian Pertama Pengajuan Permohonan Pasal 4
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 4 (empat).
(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pengisian formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang. Pasal 5
(1) Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilampiri dengan:
a. contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap;
b. surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan
c. tanda bukti pembayaran Permohonan.
(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan; dan
b. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
PASAL 6
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Pengajuan Permohonan
(1) Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
adalah sebagai berikut:
a.
dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas antara 100
gsm (seratus gram/m²) sampai dengan 200 gsm (dua ratus gram/m²);
b. setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut harus
dapat diperbanyak dengan peralatan perbanyakan foto kopi atau
scanner tanpa mengurangi kualitasnya;
c.
setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan
mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari
setiap gambar yang dibuat sesuai dengan posisi dan sudut pandang
gambar yang dibuat untuk menjelaskan pengungkapan Desain Industri
yang dimintakan perlindungan;
d. batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penempatan gambar atau gambar
foto scan adalah 2 cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adalah 2,5
cm (dua setengah centimeter);
e.
setiap gambar diberi nomor urut gambar;
f.
gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan contoh aslinya;
g. gambar Desain Industri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila
bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan
perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan
perlindungan dibuat dengan garis tebal tidak putus-putus; dan
h. gambar Desain Industri yang diajukan dalam Permohonan dapat
dilampiri disket yang berisi data gambar untuk mempermudah proses
pengumuman.
(2) Uraian Desain Industri yang menggunakan bahasa asing harus
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Uraian Desain Industri mencakup keterangan Desain Industri yang
dimintakan perlindungan dan keterangan terhadap barang atau produk dari
Desain Industri yang dimintakan perlindungan secara jelas.
(4) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b
adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan Permohonan dengan
ketentuan :
a.
ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
b. bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris;
c.
apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
PASAL 7
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan - perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan
(1) Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu
Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
semua nama Pemohon dan menunjuk salah satu alamat Pemohon yang
menandatangani.
PASAL 8
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan - perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.
PASAL 9
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan - perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan
Dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas,
Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17
Undang-Undang.
Bagian Kedua
Penerimaan Permohonan
PASAL 10
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Kedua - Penerimaan Permohonan
Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal diterimanya Permohonan
dengan memenuhi syarat:
a.
mengisi formulir Permohonan dalam rangkap 4 (empat);
b.
melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian atau keterangan
dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya dalam rangkap 3
(tiga); dan
c.
membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) Undang-Undang.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Administratif
PASAL 11
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Administratif
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 terhadap Permohonan yang
meliputi pemeriksaan
fisik,
persyaratan formalitas
dan kejelasan
pengungkapan Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya apabila terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Tanggal Penerimaan Permohonan.
(3) Pemohon atau Kuasanya harus memenuhi kekurangan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan
kekurangan tersebut.
(4) Jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon
atau Kuasanya.
(5) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak
dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
PASAL 12
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Administratif
(1) Dalam pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau
Kuasanya
apabila
terdapat
adanya
ketidakjelasan
pengungkapan Desain Industri dalam uraian, gambar atau keterangan
gambar termasuk yang berkaitan dengan kesatuan Permohonan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan
Permohonan.
(2) Pemohon atau Kuasanya harus memperbaiki pengungkapan Desain Industri
tersebut agar lebih jelas dan layak untuk diumumkan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jangka waktu perbaikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon
atau Kuasanya.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
dipenuhi, berlaku ketentuan Pasal 11 ayat (5) dan (6).
(5) Pada saat dilakukan pemeriksaan kejelasan, Pemeriksa juga melakukan
klasifikasi terhadap setiap Permohonan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
PASAL 13
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Administratif
(1) Apabila dalam Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
pada Pasal 11 ayat (1) dijumpai lebih dari satu Permohonan, paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan, Direktorat
Jenderal harus memberitahu-kan secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya untuk memecah Permohonan tersebut.
(2) Pemohon atau Kuasanya harus memecah Permohonan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jangka waktu untuk memecah Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan
Pemohon atau Kuasanya.
(4) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pemecahan Permohonan sampai
berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (2) dan ayat (3), Pemeriksa
hanya melakukan pemeriksaan dari Permohonan yang kelasnya paling
relevan terhadap Permohonan tersebut.
(5) Setiap pecahan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
PASAL 14
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Administratif
(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas
keputusan anggapan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (5) dan Pasal 12 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penarikan kembali
tersebut.
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penarikan kembali oleh
Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau
menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses
Permohonan selanjutnya.
PASAL 15
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Pemeriksaan Administratif
(1) Terhadap keputusan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang.
(2) Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya, setelah
menerima salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima.
Bagian Keempat
Pengumuman
PASAL 16
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Keempat - Pengumuman
(1) Direktur Jenderal mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini dan Pasal 4 Undang-Undang, dengan
menempatkannya dalam Berita Resmi Desain Industri atau Sarana Khusus
agar mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat.
(2) Terhadap pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal disertai alasan yang lengkap.
PASAL 17
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Keempat - Pengumuman
(1) Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan
Permohonan.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan Permohonan yang harus
dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dan ayat (4), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 13 ayat (2) dan
ayat (3), pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal pemenuhan persyaratan
tersebut.
(3) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya mengajukan gugatan atas keputusan
penolakan atau penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1), pengumuman Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dilaksanakan terhitung
sejak tanggal diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan tersebut diterima.
PASAL 18
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Keempat - Pengumuman
Pengumuman Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memuat
:
a.
nama dan alamat lengkap Pemohon;
b.
nama dan alamat lengkap Kuasa, apabila Permohonan diajukan melalui
Kuasa;
c.
tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
d.
nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali,
apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e.
judul dan kelas Desain Industri; dan
f.
gambar atau foto Desain Industri.
PASAL 19
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Keempat - Pengumuman
(1) Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon atau Kuasanya dapat meminta
secara tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
(2) Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan
Permohonan atau terhitung sejak Tanggal Prioritas.
Bagian Kelima
Perubahan Permohonan
PASAL 20
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Kelima - Perubahan Permohonan
(1)
Pemohon atau Kuasanya dapat melakukan perbaikan atau perubahan
terhadap Permohonan yang telah diajukan dengan ketentuan tidak
memperluas lingkup Desain Industri yang diajukan semula.
(2)
Perubahan Permohonan yang menjadi lebih dari satu Permohonan
mempunyai Tanggal Penerimaan Permohonan yang sama dengan Tanggal
Penerimaan Permohonan semula.
(3)
Direktorat Jenderal menolak perbaikan atau perubahan suatu Permohonan
apabila mengakibatkan Permohonan menjadi lebih luas lingkup Desain
Industrinya.
(4)
Perbaikan atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Pemohon atau Kuasanya sebelum Permohonannya
dikabulkan oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Keenam
Penarikan Kembali Permohonan
PASAL 21
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Keenam - Penarikan Kembali Permohonan
Penarikan kembali Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktorat
Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya, selama Permohonan tersebut belum
mendapat keputusan.
PASAL 22
BAB II: PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Keenam - Penarikan Kembali Permohonan
Dalam hal Permohonan ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat
ditarik kembali.
BAB III
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN
PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama
Pemeriksaan Substantif
PASAL 23
BAB III: PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN | Bagian Pertama - Pemeriksaan Substantif
(1) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang
mencakup hal-hal yang bersifat substantif dengan membayar biaya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang.
PASAL 24
BAB III: PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN | Bagian Pertama - Pemeriksaan Substantif
(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Pemeriksa melakukan pemeriksaan substantif yang
meliputi:
a.
kebaruan Desain Industri;
b. hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
c.
kesatuan Permohonan; dan
d. hal-hal yang berkaitan dengan kejelasan pengungkapan Desain Industri.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. keberatan yang dikemukakan oleh pihak yang mengajukan keberatan;
b. pemeriksaan Permohonan yang disanggah serta sanggahannya; dan
c. pembanding yang relevan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pemeriksa dengan:
a.
meneliti dan
membandingkan
Permohonan
dengan
melakukan
penelusuran terhadap pengungkapan Desain Industri yang telah ada
sebelumnya untuk kelas-kelas yang terkait;
b. meneliti dan membandingkan Permohonan terhadap keberatan yang
diajukan oleh pihak yang mengajukan keberatan; dan
c. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (c)
meliputi:
a.
kebaruan Desain Industri;
b. hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
c.
kesatuan Permohonan; dan
d. kejelasan pengungkapan Desain Industri.
Bagian Kedua
Penolakan
PASAL 25
BAB III: PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN | Bagian Kedua - Penolakan
(1) Selama
proses Permohonan,
Direktorat
Jenderal dapat
menolak
Permohonan apabila dijumpai hal-hal yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon atau
Kuasanya.
(2) Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemohon dapat melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup
Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan
tersebut.
(4) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima,
Direktorat Jenderal melanjutkan proses Permohonan.
PASAL 26
BAB III: PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN | Bagian Kedua - Penolakan
(1) Direktorat Jenderal dapat menolak Permohonan yang bertentangan dengan
Pasal 2 Undang-Undang dan memberitahukannya secara tertulis kepada
Pemohon dan Kuasanya.
(2) Terhadap penolakan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemohon dapat melakukan perbaikan sepanjang tidak memperluas lingkup
Desain Industri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Direktorat Jenderal memberikan keputusan untuk menerima atau menolak
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diterimanya perbaikan tersebut.
(4) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima,
Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya.
PASAL 27
BAB III: PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN | Bagian Kedua - Penolakan
(1) Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan
atas keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dan Pasal 26 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan.
(2) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penolakan oleh Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau
menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
surat pengajuan keberatan tersebut.
(4) Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses
Permohonan selanjutnya.
PASAL 28
BAB III: PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN | Bagian Kedua - Penolakan
(1) Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) dan Pasal 26 ayat (1), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang.
(2) Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya, setelah
menerima salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
yang menyatakan bahwa gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima.
Bagian Ketiga
Pemberian Sertifikat Desain Industri
PASAL 29
BAB III: PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN | Bagian Ketiga - Pemberian Sertifikat Desain Industri
(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga
berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1), Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan
Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2) Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal
Penerimaan Permohonan.
(3) Sertifikat Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat :
a.
Nomor Permohonan;
b. Judul Desain Industri;
c.
Kelas Desain Industri;
d. Nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri;
e.
Tanggal Penerimaan Permohonan;
f.
Nomor Pendaftaran; dan
g. Tanda tangan pejabat yang berwenang.
PASAL 30
BAB III: PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN | Bagian Ketiga - Pemberian Sertifikat Desain Industri
Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya
kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
PASAL 31
BAB III: PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN | Bagian Ketiga - Pemberian Sertifikat Desain Industri
Direktur Jenderal mencatat Desain Industri yang telah diterbitkan dan diberikan
Sertifikat Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.
BAB IV
PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT
PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI DAN PENGALIHAN
HAK DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan/atau
Alamat Pemegang Hak Desain Industri
PASAL 32
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Pertama - Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan/atau
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan : a. nomor pendaftaran Desain Industri terdaftar yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri yang lama dan yang baru;
c. nama badan hukum dan negara tempat badan hukum didirikan apabila Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Haknya adalah badan hukum;
d. tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai alamat di Indonesia jika Pemegang Hak Desain Industri yang dimohonkan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
PASAL 33
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Pertama - Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan/atau
Setiap permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak
Desain Industri harus dilengkapi dengan:
a.
bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain
Industri;
b.
surat kuasa khusus bagi permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau
alamat Pemegang Hak Desain Industri, apabila diajukan melalui Kuasa; dan
c.
melampirkan bukti pembayaran permohonan pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri.
PASAL 34
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Pertama - Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan/atau
Bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Huruf a yang menggunakan
bahasa asing, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
PASAL 35
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Pertama - Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan/atau
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b adalah surat
kuasa untuk mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat
Pemegang Hak Desain Industri dengan ketentuan :
a.
menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan
perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri;
b.
ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
c.
bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
d. apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemah-
e.
kan ke dalam bahasa Indonesia.
PASAL 36
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Pertama - Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan/atau
(1) Direktorat Jenderal mencatat perubahan nama dan/atau alamat Pemegang
Hak Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industri dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) secara
lengkap.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut
kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14 (hari)
terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri
PASAL 37
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Kedua - Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri
(1) Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyebutkan:
a. nomor pendaftaran Desain Industri yang dialihkan haknya;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat lengkap Pemegang Hak Desain Industri dan penerima hak yang dimohonkan;
c. nama badan hukum dan negara dimana tempat badan hukum didirikan, apabila Pemegang Hak Desain Industri atau penerima hak adalah badan hukum; dan
d. nama dan alamat lengkap Kuasa yang dipilih sebagai alamat di Indonesia, jika Permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan oleh Pemegang Hak Desain Industri atau penerima hak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia.
PASAL 38
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Kedua - Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri
Setiap permohonan pencatatan pengalihan hak Desain Industri wajib dilengkapi
dengan :
a.
bukti dokumen pengalihan hak yang mencakup pengalihan hak sebagian
atau seluruhnya;
b.
bukti pemilikan Desain Industri yang dialihkan haknya;
c.
surat kuasa khusus apabila Permohonan pengalihan hak diajukan melalui
Kuasa; dan
f.
melampirkan bukti pembayaran Permohonan pencatatan pengalihan hak.
PASAL 39
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Kedua - Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri
Bukti dokumen pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a
yang menggunakan bahasa asing, harus disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
PASAL 40
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Kedua - Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Huruf c adalah surat
kuasa khusus untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Hak
Desain Industri dengan ketentuan :
a.
menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan
pencatatan pengalihan haknya;
b.
ditandatangani oleh pemberi dan penerima Kuasa;
c.
bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
d.
apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
PASAL 41
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Kedua - Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri
(1) Direktorat Jenderal mencatat pengalihan Hak Desain Industri dalam Daftar
Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain
Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) secara lengkap.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut
kepada Pemohon atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 42
BAB IV: PENCATATAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT | Bagian Kedua - Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri
Pengalihan Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain
Industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
BAB V
PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
PASAL 43
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Desain Industri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal dapat dibatalkan:
a.
atas Permohonan Pemegang Hak Desain Industri yang diajukan kepada
Direktorat Jenderal; atau
b.
berdasarkan gugatan pembatalan Pendaftaran Desain Industri oleh pihak
yang berkepentingan dan telah memperoleh putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan gugatan tersebut
diterima.
PASAL 44
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh Pemegang Hak
Desain Industri diajukan secara tertulis rangkap 2 (dua) dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
(2) Permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan
menyebutkan:
a. nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan pembatalannya;
dan
b. alasan pembatalan.
PASAL 45
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Setiap permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 harus dilengkapi :
a.
Sertifikat Desain Industri;
b.
surat persetujuan tertulis tidak keberatan dari Penerima Lisensi Hak Desain
Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri;
c.
surat kuasa khusus bagi permohonan pembatalan pendaftaran Desain
Industri, apabila diajukan oleh Kuasanya; dan
d.
tanda bukti pembayaran permohonan pembatalan pendaftaran Desain
Industri.
PASAL 46
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c adalah surat
kuasa untuk mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran Desain Industri
dengan ketentuan :
a.
menyebutkan nomor pendaftaran Desain Industri yang dimohonkan
pembatalannya;
b.
ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
c.
bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris; dan
d.
apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemah-kan ke
dalam bahasa Indonesia.
PASAL 47
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Direktorat Jenderal memberikan keputusan pembatalan Hak Desain
Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya permohonan pembatalan Desain Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) secara lengkap.
(2) Direktorat Jenderal mencatat pembatalan Desain Industri dalam Daftar
Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain
Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Direktorat
Jenderal
memberitahukan
secara
tertulis
keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak pemberian keputusan tersebut kepada :
a.
Pemegang Hak Desain Industri; dan
b. Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam
Daftar Umum Desain Industri.
PASAL 48
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
(1) Terhadap gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri oleh pihak yang
berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Direktorat
Jenderal mencatat pembatalan pendaftaran Desain Industri dalam Daftar
Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain
Industri, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak diterimanya salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2) Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis pencatatan tersebut
kepada Pemegang Hak Desain Industri dan pihak yang berkepentingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
PASAL 49
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat hukum
yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang berasal dari
Desain Industri tersebut.
BAB VI
DAFTAR UMUM DAN BERITA RESMI DESAIN INDUSTRI
PASAL 50
BAB VI: DAFTAR UMUM DAN BERITA RESMI DESAIN INDUSTRI
Daftar Umum Desain Industri adalah penghimpunan pendaftaran yang dilakukan
dalam bidang Desain Industri yang memuat :
a.
nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri;
b.
nama, kewarganegaraan dan alamat Pendesain;
c.
nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa;
d.
judul;
e.
kelas;
f.
gambar atau foto Desain Industri;
g.
uraian atau keterangan Desain Industri yang dimohonkan;
h.
Tanggal Penerimaan Permohonan;
i.
nama negara dan Tanggal Prioritas;
j.
nomor pendaftaran; dan
k.
kolom-kolom untuk pencatatan perubahan nama dan/atau alamat,
pengalihan hak, pembatalan pendaftaran, perjanjian lisensi dan keterangan
lain jika diperlukan.
PASAL 51
BAB VI: DAFTAR UMUM DAN BERITA RESMI DESAIN INDUSTRI
(1) Berita Resmi Desain Industri adalah sarana pemberitahuan kepada
masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala
oleh Direktorat Jenderal yang memuat hal-hal yang diwajibkan Undang-
Undang.
(2) Berita Resmi Desain Industri memuat antara lain:
a.
nama, kewarganegaraan dan alamat Pemegang Hak Desain Industri
atau Pemohon;
b. nama, kewarganegaraan dan alamat Pendesain;
c.
nama, kewarganegaraan dan alamat Kuasa;
d. judul;
e.
kelas;
f.
gambar atau foto Desain Industri;
g. uraian atau keterangan Desain Industri;
h. Tanggal Penerimaan Permohonan;
i.
nama negara dan Tanggal Prioritas;
j.
nomor pendaftaran (apabila Desain Industri telah terdaftar); dan
k. keterangan mengenai pencatatan perubahan nama dan/atau alamat,
pengalihan hak, pembatalan pendaftaran, perjanjian lisensi dan
keterangan lain jika diperlukan.
PASAL 52
BAB VI: DAFTAR UMUM DAN BERITA RESMI DESAIN INDUSTRI
Direktorat Jenderal mencatat setiap Keputusan Direktorat Jenderal dan Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum
Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 53
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Desain Industri yang telah diberikan Sertifikat Desain Industri sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
(1) Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 54
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.