PP NOMOR 11 TAHUN 2005

PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 56 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

3. Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.

4. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.

5. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

6. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.

7. Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

8. Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.

9. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.

10. Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.

11. Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

12. Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran.

14. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran.

15. Pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh .

16. Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 17.

Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. BAB II SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN

PASAL 2

BAB II: SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas RRI, TVRI, dan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal, baik secara kelembagaan maupun dalam
penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak
komersial.

PASAL 3

BAB II: SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan
perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa
berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
(2)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam
menjalankan fungsi pelayanannya untuk kepentingan masyarakat
melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan di dalam
siaran, evaluasi, iuran penyiaran, dan sumbangan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PASAL 4

BAB II: SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal bertujuan menyajikan
program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat
yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional
dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan
sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa.

PASAL 5

BAB II: SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN
(1)
RRI dan TVRI menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal,
regional, nasional, dan internasional.
(2)
Dalam
melaksanakan
kegiatan
penyiaran,
RRI
dan
TVRI
menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang
menjangkau
seluruh
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
(3)
RRI dan TVRI cabang meneruskan siaran dari pusat dan
menyelenggarakan kegiatan penyiaran sendiri yang bermuatan
lokal.

(4)
Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran,
RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.

PASAL 6

BAB II: SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN
(1)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan kegiatan
siaran lokal.
(2)
Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran,
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan
kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran.
BAB III
PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Bagian Pertama
Pendirian

PASAL 7

BAB III: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Pertama - Pendirian
(1) RRI dan TVRI merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (2) RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan cabang-cabangnya berada di daerah. (3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat. (4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

a. belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut;

b. tersedianya alokasi frekuensi;

c. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional;

d. operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan. (5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah beroperasi sebelum stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat melaksanakan operasinya. (6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi. Bagian Kedua Perizinan

PASAL 8

BAB III: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kedua - Perizinan
(1)
RRI dan TVRI mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran yang
berlaku untuk stasiun pusat dan seluruh cabangnya dengan
melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri.
(2)
Untuk pengembangan jaringan penyiaran, RRI dan TVRI wajib
mengajukan permohonan tertulis penggunaan frekuensi kepada
Menteri.
(3)
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga
Penyiaran Publik Lokal, Pemohon mengajukan permohonan izin
tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang
disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.

(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap
2 (dua) dan dikirimkan masing-masing kepada Menteri dan KPI
dengan melampirkan persyaratan administratif, program siaran dan
teknik penyiaran sebagai berikut:
a. latar
belakang
maksud
dan
tujuan
pendirian
serta
mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan
diselenggarakan;
b. susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran;
c.
uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi
sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang
melekat pada setiap unit kerja;
d. uraian tentang waktu siaran, prosentase mata acara, pola acara
siaran, sumber materi acara, khalayak sasaran;
e. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan
(termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis
studio serta perhitungan biaya investasinya);
f.
gambar tata ruang studio dan stasiun pemancar, peta lokasi
studio dan stasiun pemancar, wilayah jangkauan, dan wilayah
layanannya;
g. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan;
h. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan
beserta diagram blok sistem peralatan.

PASAL 9

BAB III: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kedua - Perizinan
(1)
Setelah
menerima
berkas
surat
permohonan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), KPI melakukan:
a. evaluasi
kelengkapan
persyaratan
dan
uji
substantif
permohonan sesuai dengan kewenangan KPI;
b. dengar pendapat dengan Pemohon setelah diterimanya berkas
permohonan yang telah lengkap.
(2)
Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8
ayat
(4)
tidak
dipenuhi,
KPI

memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar
persyaratan tersebut dipenuhi paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(3)
Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon
dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja
terhitung sejak dipenuhinya persyaratan dan hasil evaluasi dengar
pendapat dengan Pemohon, KPI:
a. menerbitkan
rekomendasi
kelayakan
penyelenggaraan
penyiaran dan disampaikan kepada Menteri;
b. mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi
radio kepada Menteri.
(5)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya atau tidak diterimanya rekomendasi
dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengundang KPI
dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama
yang diadakan khusus untuk perizinan.
(6)
Menteri menerbitkan keputusan penolakan atau persetujuan izin
penyelenggaraan penyiaran sesuai hasil kesepakatan dari Forum
Rapat Bersama.
(7)
Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diterbitkan
oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada
hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(8)
Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan
kepada Pemohon melalui KPI.

PASAL 10

BAB III: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Kedua - Perizinan
(1)
Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagai-
mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Lembaga Penyiaran Publik

Lokal wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam)
bulan untuk penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk
penyiaran
televisi,
sebelum
memperoleh
izin
tetap
penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
(2)
Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter-
masuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur,
pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba
siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(3)
Setelah melalui masa uji coba dan menyatakan siap untuk
dievaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri
untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(4)
Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran
dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah
dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal
dilarang:
a. menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan
masyarakat;
b. memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan
penyiaran.
(6)
Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi:
a. persyaratan administratif;
b. program siaran; dan
c. teknik penyiaran,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(7)
Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Publik
Lokal :
a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6);
b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai
batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga

penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran
televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (6);
c. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai
batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga
penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran
televisi telah melanggar ketentuan ayat (5) dan telah diberikan
peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.
(8)
Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan
penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba
siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
a.
(9)
Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan
tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b.
(10) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
atau
pencabutan
keputusan
izin
penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji
coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin

PASAL 11

BAB III: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Ketiga - Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin
(1)
Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran untuk
RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah :
a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran
televisi.

(2)
Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperpanjang secara langsung oleh Menteri setelah mendapat
laporan dari RRI, TVRI atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal
tentang berakhirnya jangka waktu berlakunya izin penyelengga-
raan penyiaran.
Bagian Keempat
Biaya Perizinan

PASAL 12

BAB III: PENDIRIAN DAN PERIZINAN | Bagian Keempat - Biaya Perizinan
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membayar
biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta
biaya hak penggunaan frekuensi melalui kas negara.
(2) Biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta
biaya hak penggunaan frekuensi ditanggung oleh negara melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk RRI dan TVRI,
dan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
(3)
Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV
KLASIFIKASI PENYIARAN

PASAL 13

BAB IV: KLASIFIKASI PENYIARAN
(1) RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem
terestrial dan melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai
berikut.
a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial:
1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
2. penyiaran radio FM secara analog atau digital;
3. penyiaran radio SW secara analog atau digital;
4. penyiaran televisi secara analog atau digital;
5. penyiaran multipleksing.

b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:
1. penyiaran radio analog atau digital;
2. penyiaran televisi analog atau digital;
3. penyiaran multipleksing.
(2)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan
penyiaran melalui sistem terestrial dengan klasifikasi sebagai
berikut.
a. Penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
b. Penyiaran radio FM secara analog atau digital; atau
c. Penyiaran televisi secara analog atau digital.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui
sistem terestrial dan sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN

PASAL 14

BAB V: SUMBER PEMBIAYAAN
(1)
Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal berasal dari:
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan;
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
(2)
Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e
merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara
transparan untuk membiayai Lembaga Penyiaran Publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Pertama
Programa Siaran dan Penggunaan Frekuensi

PASAL 15

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Pertama - Programa Siaran dan Penggunaan Frekuensi
(1)
RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa programa siaran
dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang
diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan 1 (satu)
programa siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio.
(3)
Untuk menyelenggarakan programa siaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), RRI dan TVRI masing-masing disediakan alokasi
frekuensi paling sedikit 20% (dua puluh perseratus), dari jumlah
saluran frekuensi yang ada di setiap wilayah layanan siaran.
(4)
Dalam hal di suatu wilayah layanan siaran hanya tersedia kurang
dari 10 (sepuluh) saluran frekuensi maka RRI dan TVRI masing-
masing disediakan paling sedikit 2 (dua) saluran.
(5)
Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sesuai rencana induk frekuensi radio untuk
keperluan penyiaran radio dan televisi.
(6)
Penyelenggara penyiaran publik wajib membuat peta jangkauan
siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu
wilayah layanan siaran.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah Siaran Lokal,
Regional, Nasional, dan Internasional

PASAL 16

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah Siaran Lokal,
(1) Cakupan wilayah siaran lokal RRI, TVRI, Lembaga Penyiaran

Publik Lokal adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran yang bersangkutan atau wilayah satu kabupaten/kota. (2) Cakupan wilayah siaran regional RRI atau cakupan wilayah siaran regional TVRI adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi wilayah satu provinsi. (3) Cakupan wilayah siaran nasional RRI atau cakupan wilayah siaran nasional TVRI adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (4) Cakupan wilayah siaran internasional RRI atau cakupan wilayah siaran internasional TVRI adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Ketiga Jaringan Siaran

PASAL 17

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketiga - Jaringan Siaran
(1)
Sistem jaringan siaran hanya dapat diselenggarakan oleh RRI atau
TVRI.
(2)
Sistem jaringan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pola penyelenggaraan penyiaran oleh seluruh atau
oleh beberapa stasiun penyiaran.
(3)
Sistem jaringan siaran diselenggarakan dengan cara:
a. jaringan regional;
b. jaringan nasional;
c. jaringan internasional.
(4)
Sistem jaringan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh beberapa
stasiun cabang.

(5)
Sistem jaringan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh seluruh
stasiun penyiaran dengan cakupan wilayah nasional.
(6)
Sistem jaringan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh
perwakilan RRI dan/atau TVRI di luar negeri dengan cakupan
wilayah nasional dan/atau internasional.
(7)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal hanya dapat berjaringan secara
programatis siaran dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik
Lokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik
Lokal televisi.
Bagian Keempat
Isi Siaran

PASAL 18

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keempat - Isi Siaran
(1)
Isi siaran TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi wajib
memuat paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) mata acara
yang berasal dari dalam negeri.
(2)
Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib
memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak
khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata
acara pada waktu yang tepat dan Lembaga Penyiaran Publik
dimaksud wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi
khalayak sesuai isi siaran.
(3)
Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib
dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu.
(4)
Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan
narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(5)
Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dilarang
memperolok, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan
nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak
hubungan internasional.
(6)
Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang
dikemas dalam mata acara siaran yang berasal dari luar negeri
dapat disiarkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional dan
tata nilai yang berlaku di Indonesia serta tidak merusak hubungan
dengan negara sahabat.
(7)
Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan
Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Bagian Kelima
Klasifikasi Acara Siaran

PASAL 19

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kelima - Klasifikasi Acara Siaran
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membuat
klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran.
(2)
Pembuatan klasifikasi acara siaran didasarkan pada pertimbangan
isi dan waktu siaran acara serta usia khalayak dan khalayak
sasaran.
(3) Untuk klasifikasi film, sinetron, dan mata acara tertentu Lembaga
Penyiaran Publik televisi wajib mencantumkan kode layak tonton yang
terdiri atas:
a. layak untuk anak;
b. perlu didampingi orang tua;
c. semua umur;
d. hanya untuk orang dewasa.

(4)
Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang
ditetapkan oleh KPI.
(5)
Pencantuman klasifikasi acara siaran televisi wajib dilakukan baik
pada waktu promosi maupun pada waktu penyiaran.
Bagian Keenam
Bahasa Siaran

PASAL 20

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Keenam - Bahasa Siaran
(1)
Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran
nasional harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2)
Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal
untuk mendukung mata acara tertentu.
(3)
Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
pada mata acara siaran tertentu untuk siaran dalam negeri.
(4)
Untuk siaran programa khusus luar negeri, bahasa asing dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar untuk seluruh waktu siaran.
(5)
Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa
aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks
bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam
bahasa Indonesia sesuai keperluan mata acara tertentu.
(6) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling
banyak 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara
berbahasa asing yang disiarkan.
(7)
Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi
untuk khalayak tuna rungu tanpa mengganggu artistik siaran.
(8)
Mata acara televisi berbahasa daerah yang disiarkan secara
nasional harus disertai teks dalam bahasa Indonesia.
Bagian Ketujuh
Relai dan Siaran Bersama

PASAL 21

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Ketujuh - Relai dan Siaran Bersama
(1)
RRI dan TVRI dapat melakukan relai dan siaran bersama dengan
lembaga penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri
maupun lembaga penyiaran luar negeri.
(2)
Relai siaran dari luar negeri dapat berupa relai siaran acara tetap
atau relai siaran acara tidak tetap bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan, kerja sama, dan persahabatan antarnegara.
(3)
Durasi, jenis, dan jumlah mata acara relai siaran acara tetap dari
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatasi.
(4)
RRI daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio wajib
merelai RRI pusat pada acara dan waktu tertentu sesuai pola acara
yang telah ditentukan.
(5)
TVRI daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi wajib
merelai TVRI pusat pada acara dan waktu tertentu sesuai pola
acara yang telah ditentukan.
(6)
Antarstasiun RRI dan TVRI dapat melakukan siaran bersama dan
sindikasi siaran untuk acara tertentu guna meningkatkan mutu
layanan siaran.
Bagian Kedelapan
Hak Siar dan Ralat Siaran

PASAL 22

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kedelapan - Hak Siar dan Ralat Siaran
Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.

PASAL 23

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kedelapan - Hak Siar dan Ralat Siaran
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib melakukan
ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat
kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita.
(2)
Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari
24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak
memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada
kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.

(3)
Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang
diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Bagian Kesembilan
Arsip Siaran

PASAL 24

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesembilan - Arsip Siaran
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib
menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
(2)
Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai
penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada
lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga
penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Siaran Iklan

PASAL 25

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesepuluh - Siaran Iklan
(1)
Materi siaran iklan harus sesuai kode etik periklanan, persyaratan
yang dikeluarkan oleh KPI, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2)
Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk
anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(3)
Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan
televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan
pukul 05.00 waktu setempat.
(4)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menyediakan
waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat yang dilakukan

dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan
pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam
keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan
keperluan.
(5)
Waktu siaran iklan niaga RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu
siaran setiap hari.
(6)
Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 30% (tiga
puluh perseratus) dari siaran iklannya setiap hari.
(7)
Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam
negeri.
Bagian Kesebelas
Jasa Tambahan Penyiaran

PASAL 26

BAB VI: PENYELENGGARAAN PENYIARAN | Bagian Kesebelas - Jasa Tambahan Penyiaran
(1)
Jasa tambahan penyiaran dilakukan di luar layanan utama.
(2)
Pelaksanaan jasa penyiaran tambahan wajib menggunakan standar
sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem, dan kinerja
teknik jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
RENCANA DASAR TEKNIK DAN
PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN
Bagian Pertama
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Penggunaan Frekuensi Radio

PASAL 27

BAB VII: RENCANA DASAR TEKNIK DAN | Bagian Pertama - Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menaati
rencana dasar teknik penyiaran.
(2)
Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran
sebagai berikut:
a. arah
kebijakan
penyelenggaraan
penyiaran
dengan
mempertimbangkan
perkembangan
teknologi
penyiaran,
kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan
kondisi lingkungan lainnya;
b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah
jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran
infrastruktur penyiaran;
c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan
terhadap lingkungan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan masukan
dari institusi terkait.

PASAL 28

BAB VII: RENCANA DASAR TEKNIK DAN | Bagian Pertama - Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib mengikuti
ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio
untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2)
Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi
radio untuk penyiaran.
(3)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.

Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Alat, Perangkat Penyiaran,
dan Sertifikasi Alat dan Perangkat

PASAL 29

BAB VII: RENCANA DASAR TEKNIK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Teknis Alat, Perangkat Penyiaran,
(1)
Perangkat transmisi penyiaran yang digunakan atau dioperasikan
untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki
standar nasional dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum ditetapkan, Menteri
menetapkan persyaratan teknis perangkat transmisi yang
digunakan.
(3)
Penetapan persyaratan teknis perangkat transmisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas dasar:
a. hasil pengembangan industri, inovasi serta rekayasa teknologi
penyiaran, dan telekomunikasi nasional;
b. adopsi standar internasional atau standar regional; atau
c. adaptasi standar internasional atau standar regional.
(4)
Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan
produksi dalam negeri.

PASAL 30

BAB VII: RENCANA DASAR TEKNIK DAN | Bagian Kedua - Persyaratan Teknis Alat, Perangkat Penyiaran,
Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Pengamanan dan Perlindungan

PASAL 31

BAB VII: RENCANA DASAR TEKNIK DAN | Bagian Ketiga - Pengamanan dan Perlindungan
Jaringan transmisi siaran serta sarana dan prasarana penyiaran harus
dilengkapi sarana pengamanan dan perlindungan bagi keselamatan

manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN

PASAL 32

BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
Naskah pasal.

PASAL 33

ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan, siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

3. Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.

4. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.

5. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

6. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.

7. Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

8. Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.

9. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.

10. Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.

11. Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

12. Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran.

14. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan penyiaran.

15. Pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh .

16. Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 17.

Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. BAB II SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN Pasal 2 Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Pasal 3 (1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat. (2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam menjalankan fungsi pelayanannya untuk kepentingan masyarakat melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan di dalam siaran, evaluasi, iuran penyiaran, dan sumbangan masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa. Pasal 5 (1) RRI dan TVRI menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal, regional, nasional, dan internasional. (2) Dalam melaksanakan kegiatan penyiaran, RRI dan TVRI menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) RRI dan TVRI cabang meneruskan siaran dari pusat dan menyelenggarakan kegiatan penyiaran sendiri yang bermuatan lokal. (4) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran, RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. Pasal 6 (1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan kegiatan siaran lokal. (2) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. BAB III PENDIRIAN DAN PERIZINAN Bagian Pertama Pendirian Pasal 7 (1) RRI dan TVRI merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (2) RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan cabang-cabangnya berada di daerah. (3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat. (4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut :

a. belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut;

b. tersedianya alokasi frekuensi;

c. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional;

d. operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan. (5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah beroperasi sebelum stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat melaksanakan operasinya. (6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi. Bagian Kedua Perizinan Pasal 8 (1) RRI dan TVRI mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran yang berlaku untuk stasiun pusat dan seluruh cabangnya dengan melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri. (2) Untuk pengembangan jaringan penyiaran, RRI dan TVRI wajib mengajukan permohonan tertulis penggunaan frekuensi kepada Menteri. (3) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirimkan masing-masing kepada Menteri dan KPI dengan melampirkan persyaratan administratif, program siaran dan teknik penyiaran sebagai berikut:

a. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

b. susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran; c. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;

d. uraian tentang waktu siaran, prosentase mata acara, pola acara siaran, sumber materi acara, khalayak sasaran;

e. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan (termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya); f. gambar tata ruang studio dan stasiun pemancar, peta lokasi studio dan stasiun pemancar, wilayah jangkauan, dan wilayah layanannya;

g. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan;

h. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem peralatan. Pasal 9 (1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), KPI melakukan:

a. evaluasi kelengkapan persyaratan dan uji substantif permohonan sesuai dengan kewenangan KPI;

b. dengar pendapat dengan Pemohon setelah diterimanya berkas permohonan yang telah lengkap. (2) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) tidak dipenuhi, KPI memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan tersebut dipenuhi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. (3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri. (4) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak dipenuhinya persyaratan dan hasil evaluasi dengar pendapat dengan Pemohon, KPI:

a. menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dan disampaikan kepada Menteri;

b. mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri. (5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya atau tidak diterimanya rekomendasi dari KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengundang KPI dan instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama yang diadakan khusus untuk perizinan. (6) Menteri menerbitkan keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran sesuai hasil kesepakatan dari Forum Rapat Bersama. (7) Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diterbitkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama. (8) Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI. Pasal 10 (1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri. (2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter- masuk digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran. (3) Setelah melalui masa uji coba dan menyatakan siap untuk dievaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran. (4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah dan KPI yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal dilarang:

a. menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan masyarakat;

b. memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran. (6) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi:

a. persyaratan administratif;

b. program siaran; dan

c. teknik penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (7) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Publik Lokal :

a. dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6);

b. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

c. dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran televisi telah melanggar ketentuan ayat (5) dan telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali. (8) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a. (9) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b.

(10) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau pencabutan keputusan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Pemohon melalui KPI.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin Pasal 11 (1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran untuk RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah :

a. 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;

b. 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran televisi. (2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diperpanjang secara langsung oleh Menteri setelah mendapat laporan dari RRI, TVRI atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal tentang berakhirnya jangka waktu berlakunya izin penyelengga- raan penyiaran. Bagian Keempat Biaya Perizinan Pasal 12 (1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta biaya hak penggunaan frekuensi melalui kas negara.

(2) Biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta biaya hak penggunaan frekuensi ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk RRI dan TVRI, dan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal. (3) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KLASIFIKASI PENYIARAN Pasal 13

(1) RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial dan melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut.

a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial:

1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;

2. penyiaran radio FM secara analog atau digital;

3. penyiaran radio SW secara analog atau digital;

4. penyiaran televisi secara analog atau digital;

5. penyiaran multipleksing.

b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:

1. penyiaran radio analog atau digital;

2. penyiaran televisi analog atau digital;

3. penyiaran multipleksing. (2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem terestrial dengan klasifikasi sebagai berikut.

a. Penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;

b. Penyiaran radio FM secara analog atau digital; atau

c. Penyiaran televisi secara analog atau digital.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial dan sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V SUMBER PEMBIAYAAN Pasal 14 (1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari:

a. iuran penyiaran;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. sumbangan masyarakat;

d. siaran iklan;

e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. (2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk membiayai Lembaga Penyiaran Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI PENYELENGGARAAN PENYIARAN Bagian Pertama Programa Siaran dan Penggunaan Frekuensi Pasal 15 (1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa programa siaran dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan 1 (satu) programa siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio. (3) Untuk menyelenggarakan programa siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RRI dan TVRI masing-masing disediakan alokasi frekuensi paling sedikit 20% (dua puluh perseratus), dari jumlah saluran frekuensi yang ada di setiap wilayah layanan siaran. (4) Dalam hal di suatu wilayah layanan siaran hanya tersedia kurang dari 10 (sepuluh) saluran frekuensi maka RRI dan TVRI masing- masing disediakan paling sedikit 2 (dua) saluran. (5) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyiaran radio dan televisi. (6) Penyelenggara penyiaran publik wajib membuat peta jangkauan siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu wilayah layanan siaran. Bagian Kedua Cakupan Wilayah Siaran Lokal, Regional, Nasional, dan Internasional Pasal 16 (1) Cakupan wilayah siaran lokal RRI, TVRI, Lembaga Penyiaran

Publik Lokal adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran yang bersangkutan atau wilayah satu kabupaten/kota. (2) Cakupan wilayah siaran regional RRI atau cakupan wilayah siaran regional TVRI adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi wilayah satu provinsi. (3) Cakupan wilayah siaran nasional RRI atau cakupan wilayah siaran nasional TVRI adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (4) Cakupan wilayah siaran internasional RRI atau cakupan wilayah siaran internasional TVRI adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Ketiga Jaringan Siaran Pasal 17 (1) Sistem jaringan siaran hanya dapat diselenggarakan oleh RRI atau TVRI. (2) Sistem jaringan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pola penyelenggaraan penyiaran oleh seluruh atau oleh beberapa stasiun penyiaran. (3) Sistem jaringan siaran diselenggarakan dengan cara:

a. jaringan regional;

b. jaringan nasional;

c. jaringan internasional. (4) Sistem jaringan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh beberapa stasiun cabang. (5) Sistem jaringan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh seluruh stasiun penyiaran dengan cakupan wilayah nasional. (6) Sistem jaringan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh perwakilan RRI dan/atau TVRI di luar negeri dengan cakupan wilayah nasional dan/atau internasional. (7) Lembaga Penyiaran Publik Lokal hanya dapat berjaringan secara programatis siaran dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi. Bagian Keempat Isi Siaran Pasal 18 (1) Isi siaran TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi wajib memuat paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri. (2) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan Lembaga Penyiaran Publik dimaksud wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai isi siaran. (3) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. (4) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dilarang:

a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau

c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. (5) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. (6) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dikemas dalam mata acara siaran yang berasal dari luar negeri dapat disiarkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional dan tata nilai yang berlaku di Indonesia serta tidak merusak hubungan dengan negara sahabat. (7) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI. Bagian Kelima Klasifikasi Acara Siaran Pasal 19 (1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membuat klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran. (2) Pembuatan klasifikasi acara siaran didasarkan pada pertimbangan isi dan waktu siaran acara serta usia khalayak dan khalayak sasaran.

(3) Untuk klasifikasi film, sinetron, dan mata acara tertentu Lembaga Penyiaran Publik televisi wajib mencantumkan kode layak tonton yang terdiri atas:

a. layak untuk anak;

b. perlu didampingi orang tua;

c. semua umur;

d. hanya untuk orang dewasa. (4) Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI. (5) Pencantuman klasifikasi acara siaran televisi wajib dilakukan baik pada waktu promosi maupun pada waktu penyiaran. Bagian Keenam Bahasa Siaran Pasal 20 (1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran nasional harus bahasa Indonesia yang baik dan benar. (2) Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu. (3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata acara siaran tertentu untuk siaran dalam negeri. (4) Untuk siaran programa khusus luar negeri, bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk seluruh waktu siaran. (5) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai keperluan mata acara tertentu.

(6) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling banyak 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan. (7) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi untuk khalayak tuna rungu tanpa mengganggu artistik siaran. (8) Mata acara televisi berbahasa daerah yang disiarkan secara nasional harus disertai teks dalam bahasa Indonesia. Bagian Ketujuh Relai dan Siaran Bersama Pasal 21 (1) RRI dan TVRI dapat melakukan relai dan siaran bersama dengan lembaga penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun lembaga penyiaran luar negeri. (2) Relai siaran dari luar negeri dapat berupa relai siaran acara tetap atau relai siaran acara tidak tetap bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kerja sama, dan persahabatan antarnegara. (3) Durasi, jenis, dan jumlah mata acara relai siaran acara tetap dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatasi. (4) RRI daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio wajib merelai RRI pusat pada acara dan waktu tertentu sesuai pola acara yang telah ditentukan. (5) TVRI daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi wajib merelai TVRI pusat pada acara dan waktu tertentu sesuai pola acara yang telah ditentukan. (6) Antarstasiun RRI dan TVRI dapat melakukan siaran bersama dan sindikasi siaran untuk acara tertentu guna meningkatkan mutu layanan siaran. Bagian Kedelapan Hak Siar dan Ralat Siaran Pasal 22 Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar. Pasal 23 (1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita. (2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama. (3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Bagian Kesembilan Arsip Siaran Pasal 24 (1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan. (2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Siaran Iklan Pasal 25 (1) Materi siaran iklan harus sesuai kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak. (3) Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. (4) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan. (5) Waktu siaran iklan niaga RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari. (6) Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya setiap hari. (7) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri. Bagian Kesebelas Jasa Tambahan Penyiaran Pasal 26 (1) Jasa tambahan penyiaran dilakukan di luar layanan utama. (2) Pelaksanaan jasa penyiaran tambahan wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem, dan kinerja teknik jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII RENCANA DASAR TEKNIK DAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN Bagian Pertama Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan Penggunaan Frekuensi Radio Pasal 27 (1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menaati rencana dasar teknik penyiaran. (2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai berikut:

a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya;

b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran;

c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;

d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap lingkungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari institusi terkait. Pasal 28

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib mengikuti ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran. (2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran. (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedua Persyaratan Teknis Alat, Perangkat Penyiaran, dan Sertifikasi Alat dan Perangkat Pasal 29 (1) Perangkat transmisi penyiaran yang digunakan atau dioperasikan untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar nasional dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis perangkat transmisi yang digunakan. (3) Penetapan persyaratan teknis perangkat transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas dasar:

a. hasil pengembangan industri, inovasi serta rekayasa teknologi penyiaran, dan telekomunikasi nasional;

b. adopsi standar internasional atau standar regional; atau

c. adaptasi standar internasional atau standar regional. (4) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan produksi dalam negeri. Pasal 30 Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Pengamanan dan Perlindungan Pasal 31 Jaringan transmisi siaran serta sarana dan prasarana penyiaran harus dilengkapi sarana pengamanan dan perlindungan bagi keselamatan manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 32 Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, baik ke dalam maupun ke luar lembaga. Pasal 33 (1) Tahun buku RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah tahun anggaran negara. (2) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala dan laporan keuangan. (3) Laporan tahunan dan laporan berkala paling sedikit memuat:

a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai;

b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;

c. nama anggota dewan direksi dan dewan pengawas; (4) Laporan keuangan paling sedikit memuat:

a. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan;

b. gaji dan tunjangan lain bagi anggota dewan direksi dan dewan pengawas. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.

PASAL 34

BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada gubernur, bupati/walikota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Anggota dewan direksi atau dewan pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.

PASAL 35

BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
(1)
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan RRI dan TVRI yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2)
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal yang menggunakan dana langsung dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran yang
berasal bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Pemberian Sanksi Administratif

PASAL 36

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan siaran
iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pencabutan
izin
penyelenggaraan penyiaran.

PASAL 37

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak
memenuhi ketentuan tentang kewajiban memuat paling sedikit
60% (enam puluh perseratus) mata acara yang berasal dari dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara
sehingga kuota acara dalam negeri 60% (enam puluh perseratus)
tercapai paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)
Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara
produk luar negeri yang melebihi kuota dihentikan.

PASAL 38

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam
menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak
memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak
khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata
acara pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan
dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi
siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah
melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.

PASAL 39

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak
memenuhi ketentuan isi siaran yang menjaga netralitas dan tidak
mengutamakan golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah
melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)
Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, mata acara yang
bermasalah tersebut dihentikan.

PASAL 40

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak
memenuhi ketentuan pencantuman teks bahasa Indonesia atau
sulih suara ke dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2)
TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah
melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.

PASAL 41

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang
menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai 3 (tiga) kali
dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah
melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.

PASAL 42

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak
melakukan ralat atas isi siaran dan/atau berita yang diketahui
terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau
berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah tersebut.

PASAL 43

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak
menyimpan bahan siaran termasuk rekaman audio, rekaman video,
foto, dan dokumen paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.

PASAL 44

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyiarkan
siaran iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak

mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai 3 (tiga) kali
dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara siaran niaga yang bermasalah untuk waktu
paling lama 3 (tiga) bulan.

PASAL 45

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melakukan
siaran iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 25 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran iklan yang bermasalah paling lama 3
(tiga) bulan.

PASAL 46

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak
menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis.

PASAL 47

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyediakan
waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus)
dari seluruh waktu siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan durasi dan waktu siaran.
(3)
Dalam hal pembatasan durasi dan waktu siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, RRI, TVRI, dan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling
banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan untuk
jasa penyiaran televisi paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah).

PASAL 48

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
RRI,
TVRI,
dan
Lembaga
Penyiaran
Publik
Lokal
yang
menyediakan waktu siaran iklan layanan masyarakat kurang dari
30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)
Dalam hal pembatasan durasi dan waktu siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, RRI, TVRI, dan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling
banyak
Rp10.000.000,00
(sepuluh
juta rupiah)
dan
denda
administratif untuk jasa penyiaran televisi paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

PASAL 49

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang materi
siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga)
kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran
iklan yang bermasalah paling lama 3 (tiga) bulan.

PASAL 50

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Pertama - Pemberian Sanksi Administratif
(1)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melanggar
ketentuan Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2)
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif

PASAL 51

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
(1)
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dilakukan oleh Menteri.
(2)
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, dan Pasal 50 dilakukan oleh Pemerintah.
(3)
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45, Pasal
46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dilakukan oleh KPI.
(4)
Jangka waktu pemberian sanksi administratif berupa teguran
tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 7 (tujuh) hari
kerja.

PASAL 52

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
Dalam hal RRI, TVRI, dan/atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal tidak
membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dan Pasal 48 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah denda

administratif dijatuhkan, maka sanksi administratif ditingkatkan
menjadi pembekuan sementara kegiatan siaran sampai dipenuhinya
kewajiban membayar denda administratif.

PASAL 53

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
(1)
RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dikenai
sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan
terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 54

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Perusahaan Jawatan RRI dan Perusahaan Perseroan TVRI
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah,
atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 55

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
(1)
RRI dan TVRI wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(2)
Penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran
televisi yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah
ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib
melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini

dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini

PASAL 56

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.