Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 2.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 3.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 4.
Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat. 5.
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik. 6.
Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik. 7.
Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik. 8.
Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menye- lenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional. 9.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. BAB II BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Pertama Bentuk
PASAL 2
BAB II: BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Pertama - Bentuk
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Jawatan RRI yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, selanjutnya disebut RRI, dan merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara. (2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Jawatan RRI dinyatakan bubar dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai Perusahaan Jawatan RRI yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada RRI. Bagian Kedua Kedudukan
PASAL 3
BAB II: BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Kedudukan
(1) RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. (2) RRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Tempat kedudukan RRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah. Bagian Ketiga Tugas
PASAL 4
BAB II: BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Tugas
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 2.
Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 3.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 4.
Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat. 5.
Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik. 6.
Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik. 7.
Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik. 8.
Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menye- lenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional. 9.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. BAB II BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Pertama Bentuk Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Jawatan RRI yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, selanjutnya disebut RRI, dan merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara. (2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Jawatan RRI dinyatakan bubar dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai Perusahaan Jawatan RRI yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada RRI. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3 (1) RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. (2) RRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Tempat kedudukan RRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah. Bagian Ketiga Tugas Pasal 4 RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Keempat Fungsi Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, RRI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran radio publik; b. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran radio publik; c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya RRI. BAB III ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Pertama - Susunan Organisasi
(1)
Organisasi RRI terdiri atas:
a. dewan pengawas;
b. dewan direksi;
c. stasiun penyiaran;
d. satuan pengawasan intern; dan
e. pusat dan perwakilan.
(2)
Susunan organisasi RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur lebih lanjut oleh
dewan direksi.
Bagian Kedua
Dewan Pengawas
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
Dewan pengawas mempunyai tugas: a. menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran; b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran; c. melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi; d. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi; e. menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama; f. menetapkan pembagian tugas setiap direktur; g. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada k Indonesia (DPR RI).
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1)
Anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu)
orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua dewan pengawas
berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas.
(2)
Dewan pengawas terdiri atas unsur RRI, masyarakat, dan
pemerintah.
(3)
Calon anggota dewan pengawas diusulkan oleh pemerintah
kepada DPR RI berdasarkan masukan dari Pemerintah dan/atau
masyarakat.
(4)
Dalam melaksanakan tugas, dewan pengawas dibantu oleh
sekretariat yang secara administratif berada di bawah dewan
direksi.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
Besaran dan jenis penghasilan dewan pengawas ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Dewan Direksi
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direksi
(1)
Anggota dewan direksi berjumlah paling banyak 6 (enam)
orang yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama dan paling
banyak 5 (lima) orang direktur, yang masing-masing memimpin
Direktorat.
(2)
Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direksi
(1)
Dewan direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan
kebijakan
yang
ditetapkan
oleh
dewan
pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk,
kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta
kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya;
b. memimpin dan mengelola RRI sesuai dengan tujuan dan
senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil
guna;
c. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional
lembaga dan operasional penyiaran;
d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
f. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;
h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam
maupun di luar negeri.
(2)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling sedikit memuat :
a. evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;
b. posisi RRI;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka
panjang;
d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja
rencana jangka panjang beserta keterkaitan antarunsur
tersebut.
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan
kepada dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui.
(5)
Rencana induk RRI yang telah disetujui oleh dewan pengawas
disampaikan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh)
hari sebelum rencana induk berlaku secara efektif.
Bagian Keempat
Stasiun Penyiaran
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Stasiun Penyiaran
(1)
Stasiun penyiaran adalah penyelenggara kegiatan penyiaran RRI yang berlokasi di ibukota negara, provinsi, kabupaten/kota. (2) Stasiun penyiaran RRI di ibukota negara menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan menyelenggarakan siaran internasional atau siaran luar negeri. (3) Stasiun penyiaran RRI di setiap ibukota provinsi dan/atau di ibukota kabupaten/kota menyelenggarakan siaran lokal dan regional. (4) Stasiun penyiaran dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Stasiun penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Stasiun Penyiaran
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan
penyiaran radio publik sesuai dengan kebijaksanaan umum ataupun
khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Stasiun Penyiaran
Klasifikasi stasiun penyiaran terdiri atas:
a.
stasiun tipe A;
b.
stasiun tipe B; dan
c.
stasiun tipe C.
Bagian Kelima
Satuan Pengawasan Intern
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Satuan Pengawasan Intern
(1)
Satuan pengawasan intern bertugas melakukan pengawasan
intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan
temuannya kepada dewan direksi.
(2)
Satuan pengawasan intern dipimpin oleh seorang kepala yang
kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
dewan direksi.
Bagian Keenam
Pusat dan Perwakilan
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Pusat dan Perwakilan
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, RRI dapat
membentuk:
a. pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan
pelatihan, serta pusat pemberitaan; dan
b. sejumlah perwakilan RRI di luar negeri sesuai dengan
kebutuhan.
(2)
Pusat adalah unsur penunjang kegiatan operasional yang
dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan
bertanggung jawab kepada dewan direksi.
(3)
Perwakilan RRI di luar negeri adalah seorang koresponden.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Pusat dan Perwakilan
Rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja RRI
ditetapkan oleh dewan direksi setelah mendapatkan persetujuan dari
menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Pertama
Kepangkatan
PASAL 18
BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Pertama - Kepangkatan
(1)
Dewan pengawas adalah jabatan noneselon.
(2)
Direktur utama adalah jabatan setara eselon Ib.
(3)
Direktur adalah jabatan setara eselon IIa.
(4)
Kepala stasiun tipe A, kepala stasiun tipe B, kepala satuan
pengawasan intern, kepala stasiun siaran luar negeri, kepala
pusat pemberitaan, kepala pusat penelitian dan pengembangan,
pendidikan dan pelatihan adalah jabatan setara eselon IIb.
(5)
Kepala stasiun tipe C, kepala bidang dan kepala bagian di
direktorat, serta kepala bidang dan kepala bagian di stasiun tipe
A adalah jabatan setara eselon IIIa.
(6)
Kepala bidang dan kepala bagian di stasiun tipe B, di satuan
pengawasan intern, di stasiun siaran luar negeri, dan di pusat
adalah jabatan setara eselon IIIb.
(7)
Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan setara
eselon IVa.
(8)
Kepala subseksi dan kepala urusan adalah jabatan setara
eselon IVb.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
PASAL 19
BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Dewan pengawas ditetapkan oleh i kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. (2)
Masa kerja dewan pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (3) Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. (4) Kepala stasiun RRI, kepala satuan pengawas intern, kepala pusat, dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
PASAL 20
BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah warga negara Indonesia yang: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik; h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan j. nonpartisan.
PASAL 21
BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota dewan pengawas RRI berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
e. terlibat dalam tindakan yang merugikan RRI.
f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut. (4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. (5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR RI tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal. (6) Kedudukan sebagai anggota dewan pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden.
PASAL 22
BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi adalah warga negara Indonesia yang: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikan sarjana; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; h. tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan lain; dan j. non partisan.
PASAL 23
BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1)
Tata cara pemilihan dewan direksi ditentukan oleh dewan
pengawas.
(2)
Calon dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan
dewan pengawas.
PASAL 24
BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1)
Anggota dewan direksi RRI diangkat dan diberhentikan oleh
dewan pengawas.
(2)
Anggota dewan direksi RRI diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Anggota dewan direksi berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. berhalangan tetap.
(4)
Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya apabila:
a. tidak
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku;
b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;
c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22.
(5)
Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan
diberi kesempatan membela diri.
(6)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak
anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara
tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian
tersebut.
(7)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) masih dalam proses, anggota dewan direksi yang
bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(8)
Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian
anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian batal.
(9)
Kedudukan sebagai anggota dewan direksi berakhir dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh dewan pengawas.
(10) Anggota dewan direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di
tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana,
diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan
tidak
bersalah oleh
pengadilan,
yang
bersangkutan
dapat
melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama.
(11) Apabila salah satu atau beberapa anggota dewan direksi
berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh
anggota dewan direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh
dewan pengawas.
(12) Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan
pengganti antarwaktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang
pengangkatan dewan direksi.
PASAL 25
BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
Persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan di
bawah dewan direksi ditetapkan oleh dewan direksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
TATA KERJA
PASAL 26
BAB V: TATA KERJA
(1)
Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui
sidang dewan pengawas.
(2)
Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.
PASAL 27
BAB V: TATA KERJA
(1)
Pengelolaan RRI dilakukan oleh dewan direksi secara kolegial.
(2)
Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi
dan ditetapkan oleh direktur utama.
(3)
Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain mana pun
dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran RRI.
PASAL 28
BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan RRI
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi
RRI serta dengan instansi atau pihak di luar RRI sesuai dengan tugas
masing-masing.
PASAL 29
BAB V: TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan RRI bertanggung
jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-
masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahannya.
PASAL 30
BAB V: TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan RRI wajib
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada
atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan secara
berkala atau sewaktu-waktu.
PASAL 31
BAB V: TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib
diolah untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih
lanjut, baik untuk keperluan penyempurnaan kebijakan maupun
untuk memberikan arahan lebih lanjut kepada bawahan.
PASAL 32
BAB V: TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
dan, apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VI
KEKAYAAN DAN PENDANAAN
Bagian Pertama
Kekayaan
PASAL 33
BAB VI: KEKAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Pertama - Kekayaan
(1)
Kekayaan RRI merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan,
yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dimanfaatkan untuk
membiayai kegiatan operasionalnya.
(2)
Besarnya kekayaan RRI pada saat diberlakukannya peraturan
pemerintah ini adalah seluruh kekayaan negara yang berasal
dari Perusahaan Jawatan RRI.
(3)
Besarnya kekayaan RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pendanaan
PASAL 34
BAB VI: KEKAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Pendanaan
(1)
Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, RRI
memiliki sumber pendanaan yang berasal dari :
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan;
e.
usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
(2)
Penerimaan
yang
diperoleh
dari
sumber
pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d,
dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola
langsung secara transparan untuk mendanai RRI sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Anggaran biaya operasional RRI setiap tahun disetujui oleh
Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.
PASAL 35
BAB VI: KEKAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Pendanaan
Besaran, tata cara penarikan, penggunaan, dan masa mulai
diberlakukannya iuran penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
PASAL 36
BAB VI: KEKAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Pendanaan
Perolehan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran,
meningkatkan
mutu
siaran,
meningkatkan
layanan
kepada
masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan.
BAB VII
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
PASAL 37
BAB VII: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1)
RRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Menteri
Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
(2)
RRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi yang
disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Menteri.
(3)
RRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan
Anggaran Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4)
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.
PASAL 38
BAB VII: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran, RRI wajib memberikan laporan keuangan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
dan
diumumkan melalui media massa.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
PASAL 39
BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan
penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
PASAL 40
BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
(1)
Tahun buku RRI adalah tahun anggaran negara. (2) Laporan tahunan paling sedikit memuat:
a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;
c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan. (3) Laporan tahunan RRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada DPR RI. BAB IX KEPEGAWAIAN
PASAL 41
BAB IX: KEPEGAWAIAN
(1)
Pegawai RRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja.
(2)
Persyaratan, kedudukan, hak, dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil
RRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
keputusan dewan direksi.
(3)
Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai RRI bukan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, keputusan dewan direksi dan perjanjian kerja.
(4)
Pegawai RRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai
Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
PASAL 42
BAB IX: KEPEGAWAIAN
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan RRI dilakukan oleh
direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 43
Di
BAB IX: KEPEGAWAIAN
lingkungan RRI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 44
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Dewan pengawas dan dewan direksi RRI harus sudah dibentuk
paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan.
(2)
Selama dewan pengawas dan dewan direksi RRI belum
terbentuk, dewan komisaris dan direksi Perjan RRI masing-
masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi direksi
hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan direksi RRI.
PASAL 45
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000
tentang Perusahaan Jawatan (Perjan) RRI dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 46
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak beralihnya Perusahaan Jawatan (Perjan) Radio Republik Indonesia menjadi Lembaga Penyiaran Publik RRI, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan) Radio Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 47
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.