PP NOMOR 13 TAHUN 2005

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 47 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:13
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 2.

Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 3.

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 4.

Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat. 5.

Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik. 6.

Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik. 7.

Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik. 8. Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional. 9.

Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. BAB II BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Pertama Bentuk

PASAL 2

BAB II: BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Pertama - Bentuk
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini PT TVRI (Persero) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, selanjutnya disebut TVRI, dan merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara. (2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TVRI (Persero) dinyatakan bubar dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai PT TVRI (Persero) yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada TVRI. Bagian Kedua Kedudukan

PASAL 3

BAB II: BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Kedudukan
(1) TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. (2) TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah. Bagian Ketiga Tugas

PASAL 4

BAB II: BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Tugas
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 2.

Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 3.

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 4.

Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat. 5.

Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik. 6.

Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lembaga penyiaran publik. 7.

Pengawasan Intern adalah pengawasan administrasi, keuangan, dan operasional di dalam lembaga penyiaran publik. 8. Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional. 9.

Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika. BAB II BENTUK, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Pertama Bentuk Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Pemerintah ini PT TVRI (Persero) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 dialihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, selanjutnya disebut TVRI, dan merupakan badan hukum yang didirikan oleh negara. (2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TVRI (Persero) dinyatakan bubar dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai PT TVRI (Persero) yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada TVRI. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3 (1) TVRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. (2) TVRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) Tempat kedudukan TVRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah. Bagian Ketiga Tugas Pasal 4 TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagian Keempat Fungsi Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, TVRI menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan umum dan pengawasan di bidang penyelenggaraan penyiaran televisi publik; b. pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaran penyiaran televisi publik;

c. pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya TVRI. BAB III ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi

PASAL 6

BAB III: ORGANISASI | Bagian Pertama - Susunan Organisasi
(1)
Organisasi TVRI terdiri atas:
a. dewan pengawas;
b. dewan direksi;
c. stasiun penyiaran;
d. satuan pengawasan intern; dan
e. pusat dan perwakilan.
(2)
Susunan organisasi TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur lebih lanjut oleh
dewan direksi.
Bagian Kedua
Dewan Pengawas

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
Dewan pengawas mempunyai tugas: a. menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran; b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran; c. melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi; d. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi; e. menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama; f. menetapkan pembagian tugas setiap direktur; g. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu)
orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua dewan pengawas
berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas.
(2) Dewan pengawas terdiri atas unsur TVRI, masyarakat, dan
pemerintah.
(3)
Calon anggota dewan pengawas diusulkan oleh pemerintah
kepada DPR RI berdasarkan masukan dari Pemerintah dan/atau
masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas, dewan pengawas dibantu oleh
sekretariat yang secara administratif berada di bawah dewan
direksi.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
Besaran dan jenis penghasilan dewan pengawas ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Dewan Direksi

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direksi
(1)
Anggota dewan direksi berjumlah paling banyak 6 (enam) orang
yang terdiri atas 1 (satu) orang direktur utama dan paling banyak

5 (lima) orang direktur, yang masing-masing memimpin
Direktorat.
(2)
Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direksi
(1)
Dewan direksi mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh dewan pengawas
yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan
penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan
pengembangan kelembagaan dan sumber daya;
b. memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan
senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
c. menetapkan
ketentuan
teknis
pelaksanaan
operasional
lembaga dan operasional penyiaran;
d. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
f. membuat
laporan
keuangan
sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;
h. menjalin kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam
maupun di luar negeri.
(2)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling sedikit memuat :
a. evaluasi pelaksanaan rencana induk sebelumnya;
b. posisi TVRI;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka
panjang;

d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja
rencana jangka panjang beserta keterkaitan antarunsur
tersebut.
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan rencana induk didasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Rencana induk yang disusun oleh dewan direksi diajukan kepada
dewan pengawas untuk dibahas dan disetujui.
(5)
Rencana induk TVRI yang telah disetujui oleh dewan pengawas
disampaikan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum rencana induk berlaku secara efektif.
Bagian Keempat
Stasiun Penyiaran

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Stasiun Penyiaran
(1) Stasiun penyiaran adalah penyelenggara kegiatan penyiaran TVRI yang berlokasi di ibukota negara, provinsi, kabupaten/ kota. (2) Stasiun penyiaran TVRI di ibukota negara menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan menyelenggarakan siaran internasional atau siaran luar negeri. (3) Stasiun penyiaran TVRI di setiap ibukota provinsi dan/atau di ibukota kabupaten/kota menyelenggarakan siaran lokal dan regional. (4) Stasiun penyiaran dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (5) Stasiun penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dewan direksi.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Stasiun Penyiaran
Stasiun penyiaran mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan
penyiaran televisi publik sesuai dengan kebijaksanaan umum ataupun
khusus yang ditetapkan oleh dewan direksi.

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Stasiun Penyiaran
Klasifikasi stasiun penyiaran terdiri atas:
a.
stasiun tipe A;
b.
stasiun tipe B; dan
c.
stasiun tipe C.
Bagian Kelima
Satuan Pengawasan Intern

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Satuan Pengawasan Intern
(1) Satuan pengawasan intern bertugas melakukan pengawasan
intern keuangan dan operasional lainnya serta melaporkan
temuannya kepada dewan direksi.
(2) Satuan pengawasan intern dipimpin oleh seorang kepala yang
kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
dewan direksi.
Bagian Keenam
Pusat dan Perwakilan

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Pusat dan Perwakilan
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional, TVRI dapat
membentuk:
a. pusat penelitian
dan
pengembangan,
pendidikan
dan
pelatihan; dan
b. sejumlah perwakilan TVRI di luar negeri sesuai dengan
kebutuhan.
(2)
Pusat adalah unsur penunjang kegiatan operasional yang
dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan
bertanggung jawab kepada dewan direksi.

(3)
Perwakilan TVRI di luar negeri adalah seorang koresponden.

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Pusat dan Perwakilan
Rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja TVRI
ditetapkan oleh dewan direksi setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Pertama
Kepangkatan

PASAL 18

BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Pertama - Kepangkatan
(1) Dewan pengawas adalah jabatan noneselon.
(2) Direktur utama adalah jabatan setara eselon Ib.
(3) Direktur adalah jabatan setara eselon IIa.
(4) Kepala stasiun tipe A, kepala satuan pengawasan intern, kepala
pusat penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan
adalah jabatan setara eselon IIb.
(5) Kepala stasiun tipe B, kepala bidang, dan kepala bagian adalah
jabatan setara eselon IIIa.
(6) Kepala stasiun tipe C adalah jabatan setara eselon IIIb.
(7) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan setara eselon
IVa.
(8)
Kepala subseksi dan kepala urusan adalah jabatan setara eselon
IVb.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 19

BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Dewan pengawas ditetapkan oleh i kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Masa kerja dewan pengawas adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya. (3) Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.

(4) Kepala stasiun TVRI, kepala satuan pengawas intern, kepala pusat, dan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.

PASAL 20

BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas adalah warga negara Indonesia yang: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran publik; h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan j. nonpartisan.

PASAL 21

BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Anggota dewan pengawas TVRI berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

d. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI;

f. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

g. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota dewan pengawas yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut. (4) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih dalam proses, anggota dewan pengawas yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya. (5) Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPR RI tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal. (6) Kedudukan sebagai anggota dewan pengawas berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Presiden.

PASAL 22

BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi adalah warga negara Indonesia yang: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikan sarjana; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan penyiaran; h. tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan lain; dan j. non partisan.

PASAL 23

BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1)
Tata cara pemilihan dewan direksi ditentukan oleh dewan
pengawas.
(2)
Calon dewan direksi terpilih diangkat melalui surat keputusan
dewan pengawas.

PASAL 24

BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1)
Anggota dewan direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh
dewan pengawas.
(2)
Anggota dewan direksi TVRI diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
(3)
Anggota dewan direksi berhenti apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c.
berhalangan tetap.
(4)
Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya apabila:

a. tidak
melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku;
b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga;
c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22.
(5)
Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, yang bersangkutan
diberi kesempatan membela diri.
(6)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak
anggota dewan direksi yang bersangkutan diberi tahu secara
tertulis oleh dewan pengawas tentang rencana pemberhentian
tersebut.
(7)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
masih
dalam
proses,
anggota
dewan
direksi
yang
bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(8)
Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dewan pengawas tidak memberikan putusan pemberhentian
anggota dewan direksi tersebut, rencana pemberhentian batal.
(9)
Kedudukan sebagai anggota dewan direksi berakhir dengan
dikeluarkannya
keputusan
pemberhentian
oleh
dewan
pengawas.
(10) Anggota dewan direksi yang sedang menjalani pemeriksaan di
tingkat penyidikan karena disangka melakukan tindak pidana,
diberhentikan sementara dari jabatannya dan apabila dinyatakan
tidak
bersalah
oleh
pengadilan,
yang
bersangkutan
dapat
melaksanakan tugasnya kembali pada jabatan yang sama.
(11) Apabila salah satu atau beberapa anggota dewan direksi
berhalangan tidak tetap, kekosongan jabatan tersebut diisi oleh

anggota dewan direksi lainnya yang ditunjuk sementara oleh
dewan pengawas.
(12) Jika anggota dewan direksi berhenti atau diberhentikan, jabatan
pengganti antarwaktu diisi sesuai dengan ketentuan tentang
pengangkatan dewan direksi.

PASAL 25

BAB IV: KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
Persyaratan, pengangkatan pada, dan pemberhentian dari jabatan di
bawah dewan direksi ditetapkan oleh dewan direksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 26

BAB V: TATA KERJA
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui
sidang dewan pengawas.
(2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1)
secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.

PASAL 27

BAB V: TATA KERJA
(1)
Pengelolaan TVRI dilakukan oleh dewan direksi secara kolegial.
(2)
Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi dan
ditetapkan oleh direktur utama.
(3)
Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain manapun
dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran TVRI.

PASAL 28

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pemimpin di lingkungan TVRI
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi
TVRI serta dengan instansi atau pihak di luar TVRI sesuai dengan
tugas masing-masing.

PASAL 29

BAB V: TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan TVRI bertanggung
jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-
masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahannya.

PASAL 30

BAB V: TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan TVRI wajib
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada
atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala
atau sewaktu-waktu.

PASAL 31

BAB V: TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima pemimpin satuan organisasi wajib diolah
untuk digunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut, baik
untuk
keperluan
penyempurnaan
kebijakan
maupun
untuk
memberikan petunjuk lebih lanjut kepada bawahan.

PASAL 32

BAB V: TATA KERJA
Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya
dan, apabila terjadi penyimpangan, agar diambil langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VI
KEKAYAAN DAN PENDANAAN
Bagian Pertama
Kekayaan

PASAL 33

BAB VI: KEKAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Pertama - Kekayaan
(1)
Kekayaan
TVRI
merupakan
kekayaan
negara
yang
tidak
dipisahkan, yang dikelola sendiri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimanfaatkan
untuk mendanai kegiatan operasionalnya.

(2)
Besarnya kekayaan TVRI pada saat diberlakukannya peraturan
pemerintah ini adalah seluruh kekayaan negara yang berasal dari
PT TVRI (Persero).
(3)
Besarnya kekayaan TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pendanaan

PASAL 34

BAB VI: KEKAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Pendanaan
(1)
Untuk mendanai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan, TVRI
memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan;
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
(2)
Penerimaan yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e
merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara
transparan untuk membiayai TVRI sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggaran biaya operasional TVRI setiap tahun disetujui oleh
Menteri Keuangan atas usul dewan direksi.

PASAL 35

BAB VI: KEKAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Pendanaan
Besaran, tata cara penarikan, penggunaan, dan masa mulai
diberlakukannya iuran penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 36

BAB VI: KEKAYAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Pendanaan
Perolehan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran,

meningkatkan
mutu
siaran,
meningkatkan
layanan
kepada
masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan.
BAB VII
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PASAL 37

BAB VII: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1)
TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Menteri
Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
(2)
TVRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi
yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Menteri.
(3)
TVRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Jangka
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.

PASAL 38

BAB VII: RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran, TVRI wajib memberikan laporan keuangan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
dan
diumumkan melalui media massa.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN

PASAL 39

BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan
penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.

PASAL 40

BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
(1)

Tahun buku TVRI adalah tahun anggaran negara. (2) Laporan tahunan paling sedikit memuat:

a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai;

b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;

c. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan. (3) Laporan tahunan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada DPR RI. BAB IX KEPEGAWAIAN

PASAL 41

BAB IX: KEPEGAWAIAN
(1)
Pegawai TVRI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat yang diangkat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh
dewan direksi berdasarkan perjanjian kerja.
(2)
Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban Pegawai Negeri
Sipil TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan keputusan dewan direksi.
(3)
Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai TVRI
bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, keputusan dewan direksi dan perjanjian kerja.
(4)
Pegawai TVRI baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai
Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.

PASAL 42

BAB IX: KEPEGAWAIAN
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan TVRI dilakukan oleh
direktur yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 43 Di

BAB IX: KEPEGAWAIAN
lingkungan TVRI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 44

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku :
a.
Dewan pengawas dan dewan direksi TVRI harus sudah dibentuk
paling lambat tanggal 28 Desember 2005;
b. Selama dewan pengawas dan dewan direksi TVRI belum
terbentuk, dewan komisaris dan direksi PT TVRI (Persero)
masing-masing melaksanakan fungsi pengawasan dan fungsi
direksi hingga terbentuknya dewan pengawas dan dewan direksi
TVRI.

PASAL 45

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Televisi Republik
Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero) dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 46

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak beralihnya Perusahaan Persero TVRI menjadi
Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2002 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Televisi Republik Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero)
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 47

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.