PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tatrun 2005 tentang Pemitihan" Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepda Daerah (, ), diubah sebagai berikut: 1.Pasal4 FIEPUBLIK IN[)ONESIA -3
1. Pasal 4 ayat(4) dihapus, sehingga Pasal4 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4
(1) Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.
(2) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai baglan pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan. secara demokratis berdasarkan asas langsung, um6rL bebas, rahasia, juju., dan adil.
(4) Dihapus."
2. Pasal 6 huruf e diubalU sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6 KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan laporan kepada DPRD rurtuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi ke giatannya kePada masYarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang- undangan;
e. mempertanggungiawabkan penggunaan anggaran; dan
f. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu."
3. Pasal 33 li;l
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan REPUBLII< INDONESIA -4
3. Pasal 33 ayat Q) diubalL sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 33
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkao, I(PUD melalrrkan pengisian Kartu Pemffi untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap.
(2) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berisi nomor induk kependudukarq nama lengkap pemiltll tempat/tanggal lahir, jenis kelamiru dan alamat pemilih.
(3) Karhr Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da" ayat(2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 - (a) Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan format dan spesifftasi teknis yang ditetapkan dan merupakan baglan yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini."
4. Penjelasan Pasal 36 aytt (2) dihapus, sehingga Penjelasan Pasal 36 ayatQ) berbunyi cukuP jelas-
5. Pasal 38 ayat (2) huuf { diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 38
(1) Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yaog memenuhi syarat :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.setia FiEPUBLIK INDONESIA -5
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang' Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tatrun pada saat pendaftaran;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan danlataa secara badan hukum yang menjadi tanggungiawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedeng dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; m.memiliki FtEPUBLIK INDONESIA -6
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (MWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandrmg suarri atau istri;
o. belum pexxfr menjabat sebagai Kepala Daeratr atau Wakil Kepala Daeratr selama 2 (d"a) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p. tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sruat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf h huruf l, dan huruf n;
b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e;
c. surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik tndonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;
d. sgrat tanda terima laporan kekayaan calorU dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negar4 sebagai bukti pemenghan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i;
e. surat FIEPUBLI}< INDONESIA -7
e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungiawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufj;
f. surat pernyataan, yary dibuat dm ditandatangani oleh calon sendiri, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hulum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tioggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf g;
h. surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilahrkan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPIID, sebagai bukf,i pementrhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) htrruf l;
i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas narna calo& tanda terima penyarrpaian Surat Pernberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calo& untuk masa 5 (lima) tahun teraktrir atau sejak calon menjadi wajib pajalq dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) hurufm;
j. daftar FIEPUBLI}< INt)ONESIA -8 j daftff riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diAndatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufn;
k. surat keterangan tidak pernah dihukum pe4iara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang tetah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggul calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yfrg berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
n. sruat keterangan tidak pernah dijatutri pidana penjara berdasarkan putusan peirgadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melalfl*an tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f;
o. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selarna 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang samq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o;
p. surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan
q. pas foto PRESIOEN FTEPUBLII< INDONESIA -9
q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 crn berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar."
6. Penjelasan Pasal 42 ayat(2) huruf e dan huruf f diubah sebagaimana dalam penjelasan.
7. pasal 64 ayat (2) diubalu sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 64
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dailatau memberikan ttang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon danlataatim kampanye yaog terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon."
8. Penjelasan Pasal 70 ayat(3) diubah sebagaimana dalam penjelasan.
g. Pasal 78 ayat (l) diubalr sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 78
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta mdamin setiap pernilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
(3) JumlatL PFtESIDEN FlEPUBLT}< INDONESIA -10
(3) JumlalL lokasi, bentuh dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD."
10. Pasal 149 diubah, sehingga Pasal 149 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 149
(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alanU kerusuhan, gangggan keamanan, dar/atau gangguan lainnya di selunrh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda.
(2) Parundaan seluruh tatrapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernrn sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada m Negeri, atas usul KPUD Provinsi melalui Pimpinan DPRD Provinsi.
(3) Penundap sebagian tahapm pemilftm Cnrbernur dm Wakil Gubemrr sebagaimana dimatrsud pada ayd. (1), diajukan oleh Grbe,rnur kepada Menteri Dalam Negeri ahs usul KPUD Provinsi melalui pimpinan DPRD Provinsi' (a) Penundaan selunrh amu sebagiryr Atrryar pemilfrm Brpati dan Wakil Brryati dau Walikota dan Wakil Walikota diajukar oleh Gubernuf kepada Menteri Dalam Negeri dengan tsnrbusan kepada BrryatiAliralikota atas usul KPUD Ifubrryaten/Kota melalui Pimpinat DPRD Kabupden/I(ota-"
11. Lampirm III Model B 6 - KWK diubatr, sebagaimara dalam lampirarl
12. Lampirm m ditmbah Model B 6 A - K\IrK sebagaimma dalam lampirm-
13. t^ampirm III Model BB 6 - I(MK diubah, sebagaimana dakn lampiran"
14. Lampiran m Model BB 7 - KWK diubalq sebagaimana dalam lampirm" Pasal tr PRESIOEN ,.IEPUBLIK INOONESIA - ll -
1. Pasal 4 ayat(4) dihapus, sehingga Pasal4 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4
(1) Pemilihan diselenggarakan oleh KPUD.
(2) Dalam menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, KPUD Provinsi menetapkan KPUD kabupaten/kota sebagai baglan pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan. secara demokratis berdasarkan asas langsung, um6rL bebas, rahasia, juju., dan adil.
(4) Dihapus."
2. Pasal 6 huruf e diubalU sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6 KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan laporan kepada DPRD rurtuk setiap tahap pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informasi ke giatannya kePada masYarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris milik KPUD berdasarkan peraturan perundang- undangan;
e. mempertanggungiawabkan penggunaan anggaran; dan
f. melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu."
3. Pasal 33 li;l
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan REPUBLII< INDONESIA -4
3. Pasal 33 ayat Q) diubalL sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 33
(1) Setelah daftar pemilih tetap diumumkao, I(PUD melalrrkan pengisian Kartu Pemffi untuk setiap pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap.
(2) Kartu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berisi nomor induk kependudukarq nama lengkap pemiltll tempat/tanggal lahir, jenis kelamiru dan alamat pemilih.
(3) Karhr Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da" ayat(2), diisi oleh KPUD berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 - (a) Pengadaan Kartu Pemilih dilaksanakan oleh KPUD berdasarkan format dan spesifftasi teknis yang ditetapkan dan merupakan baglan yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini."
4. Penjelasan Pasal 36 aytt (2) dihapus, sehingga Penjelasan Pasal 36 ayatQ) berbunyi cukuP jelas-
5. Pasal 38 ayat (2) huuf { diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 38
(1) Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yaog memenuhi syarat :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b.setia FiEPUBLIK INDONESIA -5
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang' Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tatrun pada saat pendaftaran;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; j tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan danlataa secara badan hukum yang menjadi tanggungiawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedeng dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; m.memiliki FtEPUBLIK INDONESIA -6
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (MWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandrmg suarri atau istri;
o. belum pexxfr menjabat sebagai Kepala Daeratr atau Wakil Kepala Daeratr selama 2 (d"a) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p. tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah.
(2) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sruat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf h huruf l, dan huruf n;
b. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e;
c. surat keterangan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik tndonesia, dari Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;
d. sgrat tanda terima laporan kekayaan calorU dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negar4 sebagai bukti pemenghan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i;
e. surat FIEPUBLI}< INDONESIA -7
e. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungiawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurufj;
f. surat pernyataan, yary dibuat dm ditandatangani oleh calon sendiri, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hulum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tioggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf g;
h. surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dilampiri dengan hasil tes narkoba yang dilahrkan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan yang ditetapkan oleh KPIID, sebagai bukf,i pementrhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) htrruf l;
i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas narna calo& tanda terima penyarrpaian Surat Pernberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calo& untuk masa 5 (lima) tahun teraktrir atau sejak calon menjadi wajib pajalq dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud padaayat (1) hurufm;
j. daftar FIEPUBLI}< INt)ONESIA -8 j daftff riwayat hidup calon, dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diAndatangani pula oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufn;
k. surat keterangan tidak pernah dihukum pe4iara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang tetah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggul calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
l. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
m. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yfrg berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
n. sruat keterangan tidak pernah dijatutri pidana penjara berdasarkan putusan peirgadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melalfl*an tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f;
o. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selarna 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang samq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o;
p. surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p; dan
q. pas foto PRESIOEN FTEPUBLII< INDONESIA -9
q. pas foto calon ukuran 4 cm x 6 crn berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar."
6. Penjelasan Pasal 42 ayat(2) huruf e dan huruf f diubah sebagaimana dalam penjelasan.
7. pasal 64 ayat (2) diubalu sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 64
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dailatau memberikan ttang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon danlataatim kampanye yaog terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon."
8. Penjelasan Pasal 70 ayat(3) diubah sebagaimana dalam penjelasan.
g. Pasal 78 ayat (l) diubalr sehingga Pasal 78 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 78
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta mdamin setiap pernilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
(3) JumlatL PFtESIDEN FlEPUBLT}< INDONESIA -10
(3) JumlalL lokasi, bentuh dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD."
10. Pasal 149 diubah, sehingga Pasal 149 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 149
(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alanU kerusuhan, gangggan keamanan, dar/atau gangguan lainnya di selunrh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda.
(2) Parundaan seluruh tatrapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernrn sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Gubernur kepada m Negeri, atas usul KPUD Provinsi melalui Pimpinan DPRD Provinsi.
(3) Penundap sebagian tahapm pemilftm Cnrbernur dm Wakil Gubemrr sebagaimana dimatrsud pada ayd. (1), diajukan oleh Grbe,rnur kepada Menteri Dalam Negeri ahs usul KPUD Provinsi melalui pimpinan DPRD Provinsi' (a) Penundaan selunrh amu sebagiryr Atrryar pemilfrm Brpati dan Wakil Brryati dau Walikota dan Wakil Walikota diajukar oleh Gubernuf kepada Menteri Dalam Negeri dengan tsnrbusan kepada BrryatiAliralikota atas usul KPUD Ifubrryaten/Kota melalui Pimpinat DPRD Kabupden/I(ota-"
11. Lampirm III Model B 6 - KWK diubatr, sebagaimara dalam lampirarl
12. Lampirm m ditmbah Model B 6 A - K\IrK sebagaimma dalam lampirm-
13. t^ampirm III Model BB 6 - I(MK diubah, sebagaimana dakn lampiran"
14. Lampiran m Model BB 7 - KWK diubalq sebagaimana dalam lampirm" Pasal tr PRESIOEN ,.IEPUBLIK INOONESIA - ll -