PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visq Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (, ), diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13 Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling larrra 2 (dua) tatrun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal3T
(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-tr:rut.
(2) Saiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama2 (dua) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13 Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling larrra 2 (dua) tatrun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal3T
(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-tr:rut.
(2) Saiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama2 (dua) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.