PP NOMOR 18 TAHUN 2005

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visq Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (, ), diubah menjadi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13 Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling larrra 2 (dua) tatrun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal3T

(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-tr:rut.

(2) Saiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama2 (dua) tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3T

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 33, ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tatrun 1994 tentang Visq Izin Masuk, dan lzin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 55, s63); 3 MEMUTUSKAN Menetapkan PFlESIDEN FiEPUEILI}< INDONESIA 2 MEMUTUSKAN: PERATURA}I PEMERINTAH TENTA}IG PERUBAHANI ATAS PERATURAI.I PEMERINTAH NOMOR 32TAIIUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAI-I IZIN KEIMIGRASIAI'.I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visq Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (, ), diubah menjadi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

PASAL 13

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling larrra 2 (dua) tatrun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal3T

(1) Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-tr:rut.

(2) Saiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama2 (dua) tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal II . . FIEPUBL!K INDONESIA Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.