Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1,. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukurrr Negara Kesatuan
Republik Lrdonesia.
2. Pendidikan formal adalah 1'alur pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggl.
3. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yuog dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenfang.
4. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan y ffig mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi
oleh peserta didik pada ieniang dan jenis pendidikan tertentu.
6. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yar:rg
berkaitan dengan pelaksanaan pembelaiaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
7. Standar
3
7. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mentaf
serta pendidikan dalam jabatan.
8. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja tempat bermain,
tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajatan,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
9. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perenc€ulaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupatenf kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi
dan efektivitas penyelen ggaraan pendidikan.
10. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen
dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku
selama satu tahun.
11. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dant
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
72. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan
operasi satuan pendidikan agff dapat berlangsungya
kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan
secara teratur dan berkelanjutan.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tuiuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelafaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
14. Kerangka
4
14. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan
pedoman dalam penyuslrnan kurikulum tingkat satuan
pendidikan dan silabusnyapada setiap satuan pendidikan.
15. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum
operasional yaog disusun oleh dan dilaksanakan di masing-
masing satuan pendidikan.
16. Peserta didik adalah anggota masyarakat ytrrg berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yffiig tersedia pada jahr, jeniang dan jenis pendidikan
tertentu.
17. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belaiar peserta
didik.
18. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
peniaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan
jeois pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelen ggar aar. pendidikan.
19. Lllangan adalah proses ytrrg dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan
dalam proses pembelajararu, untuk memantau kemal'uan dan
perbaikan hasil belaiar peserta didik .
20. Uiian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan
prestasi belaiar danf atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan.
21. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan/ atat satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
22. Badrr
5
22. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjufirya disebut
BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas
mengembangkan, memantau pelaksanaart dan mengevaluasi
standar nasional pendidikan;
23. Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan;
24. Ler:.baga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya
disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang
berkedudukan di provinsi dan berhrgas untuk membantu
Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan,
arahan" saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam
berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk
mencapai standar nasional pendidikan;
25. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang
selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri
ytrrg menetapkan kelayakan program danf atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah ialur
formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
26. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yffig
selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri
yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan.
27. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ytrtg selanjutnya
disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yar:rg
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
padajenjang pendidikan tings dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan.
28. Menteri adalah menteri yang men€mgani urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
BAB II
6
BAB II
LINGKUR FUNGSI, DAN TUIUAN
PASAL 2
BAB II: LINGKUR FUNGSI, DAN TUIUAN
(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sararna dan prasatana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.
(2) Untuk penfaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasu dan sertifikasi.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, teraratr, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokaf nasional, dan global. Pasal 3 Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaks anaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Pasal 4 Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yarrg bermartabat. BAB III 7 BAB III STANDAR ISI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenfang dan jenis pendidikan tertentu. (2). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajag kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Bagian Kedua Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Pasal 6
(1) Kurikulum untuk jenis pendidikan umnm/ kejuruan, dan khusus padajeniang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran itnu pengetahuan dan teknologi
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kurikulum 8
(2) Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran yffiLg ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaeul.
(3) Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
(4) Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelaiarru:t masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman darr/ atat penghayatan peserta didik.
(5) Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
(6) Kurikulum dan silabus SDIMI /SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi. Pasal 7
(1) Kelompok mata pelajaran agarna dan akhlak mulia pada SD/l|/.I/SDLBlPaket A, SMP/MTs/SMPLB /Paket B, SMA/MA/SMALB / Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan danf atat kegiatan agarna, kewarganegaraart, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kelompok 9
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLBlPaket A, SMP/MTs/SMPLB /Paket B, SMA/MA/SMALB / Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain ytrLg sederajat dilaksanakan melalui muatan darrf atau kegiatan agafrra, akhlak mulia, kewarganegaraarg bahaso seni dan budaya, dart pendidikan jasmani.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi padasD/Ml/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain ymgsederajat dilaksanakan melalui muatan danf atar kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan aLart, ihnu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal ytrrg relevan.
(4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB /Paket B, atau bentuk lain ytrtg sederaiat dilaksanakan melalui muatan darr/ atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, itnu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, darrf atat teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yffig relevan.
(5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB /Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatarr dan/atau kegiatan bahasa matematika, ilmu pengetahuan alar9 ilmu pengetahuan sosiaL keterampilan/keiuruan/ teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(6) Kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan danf atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosiaf keterampilan, kejuruan, teknologi infonnasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. (n Kelompok @ Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/Ml/SDLB/Paket & SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB f Paket C, SMK/ MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan danf atat kegiatan bahaso seni dan btdaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMKIMAK atau bentuk lain yffiig sederajat dilaksanakan melalui muatan darr/ atat kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan. Pasal 8
(1) Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat darrf atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
(3) Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 9
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tings yffirg bersangkutan untuk setiap program studi.
(2) Kurikulum REPTJBLI}< INDONESIA
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tingtr wajib memuat mata lruliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegfiaan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
(3) selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, larrikulum tingkat satuan pendidikan titggr proglam Sarjana dan Diploma waiib memuat mata kuliah yang ber:muatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah statistika, dan/ atau Matematika.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalam€rn muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh pergunan tinggf masing-masing. Bagian Ketiga Beban Belajar Pasal 10
(1) Beban belajar untuk 9D/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLE SMA/MA /SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan iam pembelai6lran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap mukO Penugasan terstnrktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2) MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederaiat dapat menambahkan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama dan aklrlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3) Ketentuan 12
(3) Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Pasal 11
(1) Beban belajar untuk sMP/MTs/sMpLB, atart bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
(2) Beban belaiar untuk SMA/MA /S}/rLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3) Beban belajar untuk SMA/MA /SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem sKS ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNp. PasalT2
(1) Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri y arrrg terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Beban belaiar efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Pasal 13 . . FIEPUBLI}< INDONESIA 13 Pasal13
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau benhrk lain yang sederaiat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yffig sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
(3) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelaiaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelafaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan telcrologi, kelompok mata pelaiaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelaiaran pendidikan iasmani, ohraga, dan kesehatan.
(4) Pend.idikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat $), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yffig bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi. Pasal 14
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
(2) Pendidikan -1,4-
(2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agar:ta dan akhlak mu1ia, pendidikan kelompok mata pelaiaran kewarganegaraem dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan iasmani, olah ragO dan kesehatan.
(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonfonnal yaog sudah memperoleh akreditasi. Pasal 15
(1) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikanpada pendidikan ti"gg, dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tingg1 diatur oleh masing-masing perguruan tingg. Bagian Keempat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pasal 16
(1) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan fenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(2) Panduan FlEPTJBLI}< INDONESIA
(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD / }/iI/ SDLB/SMP /MTs/ SMPLB/SM A/MA/ SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
b. Model-model kurikuhrm tingkat satuan pendidikan untuk SD /MI/ SDLB/SMP /:llfts/ SMPLB/SM A/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada ialur pendidikan formal kategori mandiri;
(3) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jeniang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(4) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan fenjang pendidikan dasar dan menengah.
(5) Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang- kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester. PasalTT
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
(2) Sekolah F1EPUBLII< INDONESIA 76
(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungiawab di bidang pendidikan untuk SD SMP, SMA, dan SMK dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, M& dan MAK.
(3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yau:Lg bertanggungiawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar lsurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap Proglam studi di perguruan tingg dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguman tingg dengan mengacu standar Nasional Pendidikan. Bagian Kelima Kalender Pendidikan/ Akademik Pasal18
(1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup penrrulaan tahun aiarart, minggu efektif belaiar, waktu pembelafaran efektif, dan hari libur.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan ieda antar semester.
(3) Kalender FIEPI.JBLI }< I NDONESIA
(3) IGlend.er pendidik an/ aTcademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatul lebih laniut dengan Peraturan Menteri. BAB TV STANDAR PROSES Pasal 19
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi akttf, serta memberikan ruang yang cukup bagi prak arsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik-
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencalurtm proses pembelaiilan, pel,aksanaan proses Pembelaiilant penilaian hasil pembelaiaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelaf a]jafl yang efektif dan efisien. Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tuiuan pembelaiaran, materi ait, metode pengaiaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pasal 2L 18 Pasal 21
(1) Pelaksanaan proses pembelafaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan iumlah maksimal peserta didik pff kelas dan beban mengaiar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelaiaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal iumlah peserta didik setiap pendidik.
(2) Pelaksanaan proses pembelaiaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis' Pasal22
(1) Penilaian hasil pembelai.uan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada ienfang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai telnik penilaian sesuar dengan kompetensi dasar ymgharus dikuasai'
(2) Tekcrik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelomPok.
(3) Untuk mata pelaiaran selain kelompok mata pelaiaran ihnu pengetahuan dan telnologi pada ieniaog pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam saflr semester. Pasal 23 Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal \g ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi pelaporan, dan pengambilan langkah tindak laniut ytrrg diperlukan. Pasal 24 Pasal24 Standar perencanaim proses pembelajaran, pelaksanaat proses pembelaiaran, penilaian hasil pembela;'aran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB V STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Pasal 25
(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelaiaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelaiaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yffiig sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pasal 26 FtEPI.JBLII< INDONESIA 20 Pasal26 imiang pendidikan dasar bertuiuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2) standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuman bertuiuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan keiuruarmya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada ieniang pendidikan tirggf bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologl dan seni, yang bennanfaat bagi kemanusiaan. Pasa727
(1) standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonfonnal dikembangkan oleh BSNp dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) standar kompetensi lulusan pendidikan tinggr ditetapkan oleh masing-masing perguruan tingg. BAB VI
(1) standar kompetensi lulusan pada PFlESIDEN FEPL,BLI}< INDONESIA 21 BAB VI STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Bagian Kesatu Pendidik
PASAL 2S
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pendidik
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: LINGKUR FUNGSI, DAN TUIUAN
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaks anaan, dan pengawasan pendidikan dalam
rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
PASAL 4
BAB II: LINGKUR FUNGSI, DAN TUIUAN
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yarrg
bermartabat.
BAB III
7
BAB III
STANDAR ISI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 5
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kesatu - Umum
(1). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi
untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenfang dan jenis
pendidikan tertentu.
(2). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajag
kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik.
Bagian Kedua
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
PASAL 6
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kedua - Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
(1) Kurikulum untuk jenis pendidikan umnm/ kejuruan, dan
khusus padajeniang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran itnu pengetahuan dan teknologi
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
(2) Kurikulum
8
(2) Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri
atas kelompok mata pelajaran yffiLg ditentukan berdasarkan
tujuan pendidikan keagamaeul.
(3) Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan
lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis
kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan
keterampilan.
(4) Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik
sehingga pembelaiarru:t masing-masing kelompok mata
pelajaran mempengaruhi pemahaman darr/ atat penghayatan
peserta didik.
(5) Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
pada pendidikan dasar dan menengah.
(6) Kurikulum dan silabus SDIMI /SDLB/Paket A, atau bentuk
lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan
kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta
kemampuan berkomunikasi.
PASAL 7
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kedua - Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
(1) Kelompok mata pelajaran agarna dan akhlak mulia pada
SD/l|/.I/SDLBlPaket A,
SMP/MTs/SMPLB /Paket B,
SMA/MA/SMALB / Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain
yang sederajat dilaksanakan melalui muatan danf atat
kegiatan agarna, kewarganegaraart, kepribadian, ilmu
pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
(2) Kelompok
9
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
pada SD/MI/SDLBlPaket A, SMP/MTs/SMPLB /Paket B,
SMA/MA/SMALB / Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain
ytrLg sederajat dilaksanakan melalui muatan darrf atau
kegiatan agafrra, akhlak mulia, kewarganegaraarg bahaso seni
dan budaya, dart pendidikan jasmani.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
padasD/Ml/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain ymgsederajat
dilaksanakan melalui muatan danf atar kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan aLart, ihnu pengetahuan
sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal ytrrg
relevan.
(4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SMP/MTs/SMPLB /Paket B, atau bentuk lain ytrtg
sederaiat dilaksanakan melalui muatan darr/ atau kegiatan
bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, itnu
pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, darrf atat
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yffig
relevan.
(5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SMA/MA/SMALB /Paket C, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatarr dan/atau kegiatan
bahasa matematika, ilmu pengetahuan alar9 ilmu
pengetahuan sosiaL keterampilan/keiuruan/ teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(6) Kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan danf atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan
sosiaf keterampilan, kejuruan, teknologi infonnasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(n Kelompok
@ Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/Ml/SDLB/Paket
& SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB f Paket C,
SMK/ MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan danf atat kegiatan bahaso seni dan btdaya,
keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan
pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMKIMAK atau bentuk lain
yffiig sederajat dilaksanakan melalui muatan darr/ atat
kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang
relevan.
PASAL 8
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kedua - Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
(1) Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat darrf atau
semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
standar kompetensi dan kompetensi dasar.
(3) Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
PASAL 9
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kedua - Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tings yffirg bersangkutan untuk setiap program studi.
(2) Kurikulum REPTJBLI}< INDONESIA
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tingtr wajib memuat mata lruliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegfiaan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
(3) selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, larrikulum tingkat satuan pendidikan titggr proglam Sarjana dan Diploma waiib memuat mata kuliah yang ber:muatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah statistika, dan/ atau Matematika.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalam€rn muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh pergunan tinggf masing-masing. Bagian Ketiga Beban Belajar Pasal 10
(1) Beban belajar untuk 9D/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLE SMA/MA /SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan iam pembelai6lran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap mukO Penugasan terstnrktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2) MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederaiat dapat menambahkan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama dan aklrlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3) Ketentuan 12
(3) Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Pasal 11
(1) Beban belajar untuk sMP/MTs/sMpLB, atart bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
(2) Beban belaiar untuk SMA/MA /S}/rLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3) Beban belajar untuk SMA/MA /SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem sKS ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNp. PasalT2
(1) Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri y arrrg terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Beban belaiar efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Pasal 13 . . FIEPUBLI}< INDONESIA 13 Pasal13
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau benhrk lain yang sederaiat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yffig sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
(3) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelaiaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelafaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan telcrologi, kelompok mata pelaiaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelaiaran pendidikan iasmani, ohraga, dan kesehatan.
(4) Pend.idikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat $), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yffig bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi. Pasal 14
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
(2) Pendidikan -1,4-
(2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agar:ta dan akhlak mu1ia, pendidikan kelompok mata pelaiaran kewarganegaraem dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan iasmani, olah ragO dan kesehatan.
(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonfonnal yaog sudah memperoleh akreditasi. Pasal 15
(1) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikanpada pendidikan ti"gg, dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tingg1 diatur oleh masing-masing perguruan tingg. Bagian Keempat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pasal 16
(1) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan fenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(2) Panduan FlEPTJBLI}< INDONESIA
(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD / }/iI/ SDLB/SMP /MTs/ SMPLB/SM A/MA/ SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
b. Model-model kurikuhrm tingkat satuan pendidikan untuk SD /MI/ SDLB/SMP /:llfts/ SMPLB/SM A/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada ialur pendidikan formal kategori mandiri;
(3) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jeniang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(4) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan fenjang pendidikan dasar dan menengah.
(5) Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang- kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester. PasalTT
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
(2) Sekolah F1EPUBLII< INDONESIA 76
(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungiawab di bidang pendidikan untuk SD SMP, SMA, dan SMK dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, M& dan MAK.
(3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yau:Lg bertanggungiawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar lsurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap Proglam studi di perguruan tingg dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguman tingg dengan mengacu standar Nasional Pendidikan. Bagian Kelima Kalender Pendidikan/ Akademik Pasal18
(1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup penrrulaan tahun aiarart, minggu efektif belaiar, waktu pembelafaran efektif, dan hari libur.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan ieda antar semester.
(3) Kalender FIEPI.JBLI }< I NDONESIA
(3) IGlend.er pendidik an/ aTcademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatul lebih laniut dengan Peraturan Menteri. BAB TV STANDAR PROSES Pasal 19
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi akttf, serta memberikan ruang yang cukup bagi prak arsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik-
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencalurtm proses pembelaiilan, pel,aksanaan proses Pembelaiilant penilaian hasil pembelaiaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelaf a]jafl yang efektif dan efisien. Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tuiuan pembelaiaran, materi ait, metode pengaiaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pasal 2L 18 Pasal 21
(1) Pelaksanaan proses pembelafaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan iumlah maksimal peserta didik pff kelas dan beban mengaiar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelaiaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal iumlah peserta didik setiap pendidik.
(2) Pelaksanaan proses pembelaiaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis' Pasal22
(1) Penilaian hasil pembelai.uan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada ienfang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai telnik penilaian sesuar dengan kompetensi dasar ymgharus dikuasai'
(2) Tekcrik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelomPok.
(3) Untuk mata pelaiaran selain kelompok mata pelaiaran ihnu pengetahuan dan telnologi pada ieniaog pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam saflr semester. Pasal 23 Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal \g ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi pelaporan, dan pengambilan langkah tindak laniut ytrrg diperlukan. Pasal 24 Pasal24 Standar perencanaim proses pembelajaran, pelaksanaat proses pembelaiaran, penilaian hasil pembela;'aran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB V STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Pasal 25
(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelaiaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelaiaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yffiig sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pasal 26 FtEPI.JBLII< INDONESIA 20 Pasal26 imiang pendidikan dasar bertuiuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2) standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuman bertuiuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan keiuruarmya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada ieniang pendidikan tirggf bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologl dan seni, yang bennanfaat bagi kemanusiaan. Pasa727
(1) standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonfonnal dikembangkan oleh BSNp dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) standar kompetensi lulusan pendidikan tinggr ditetapkan oleh masing-masing perguruan tingg. BAB VI
(1) standar kompetensi lulusan pada PFlESIDEN FEPL,BLI}< INDONESIA 21 BAB VI STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Bagian Kesatu Pendidik Pasal2S
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat iasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ljazah darr/ atau sertifikat keahlian yffig relevan sesuai ketentuan perundang- undangan yffiigberlaku.
(3) Kompetensi sebagai agen pembelairuan pada i*i*g pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogtk;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesiona} dan
d. Kompetensi sosial.
(4) Seseorang yffiig tidak memiliki ijazah danf atar sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat Q) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakrd dan diperhrkan dapat diangkat meniadi pendidik setelah melewati uii kelayakan dan kesetaraan.
(5) Kualifikasi .. PRESIOEN REPUBLI]< INOONESIA 22
(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelaiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal29
(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. kralifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tingg di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk PAUD
(2) Pendidik pada SD/ML atau bentuk lain yffig sederajat memiliki
a. kualiffkasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tirgg, di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SD/MI
(3) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualtfikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IY) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan ti.gg dengan program pendidikan yar:rg sesuai dengan mata pelajaran yang diaiarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
(4) Pendidik FTEPIJEILIK INDONESIA 23
(4) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yffig sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-fV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan ti^ggf dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yarlrg diaiarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
(5) Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kuafifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-M atau sarjana (S1) tatar belakang pendidikan ti"gg1 dengan program pendidikan khusus atau sariana yffilg sesuai dengan mata pelaiaran yar;ig diajarkan; dan
b. sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6) Pendidik pada SMK/MABf atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-fV) atau sariana (S1)
b. latar belakang pendidikan ti"gg dengan program pendidikan yar:rg sesuai dengan mata pelaiaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK. Pasal 30
(1) Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(2) Pendidik FrEPUBLIK INDONESIA 24
(2) Pendidik pada SD/MI sekurang-krrangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(3) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kuranpya mencakup guru kelompok mata pelaiaran aganu dan akhlak mulia serta gurrr kelompok mata pelaiaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan.
(4) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas gunr mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing- masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(5) Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelaiaran dan instmktur bidang keiuruan yffig penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan
(5) Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (n Pendidik pada satuan pendidikan Paket Au Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggungiawab kelas, tutot penanggun$awab mata pelaiaran, dan nara sumber telrris yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(8) Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajtr, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguii. Pasal 31 PFTESIDEN REPUBLI}< INDONESIA 25 Pasal 31
(1) Pendidik pada pendidikan tingg memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a. lulusan diploma empat (D-fV) atau sarjana (S1) untuk pro$am diploma;
b. lulusan program magister (S2) untuk program sariana (S1); dan
c. lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3).
(2) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki serffikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yffig diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan ti.ggf.
(3) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sariana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yffig diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggf. Pasa732
(1) Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jeniang kewenangan mengajar sebagaimana diatur dalam Pasal23 sampai dengan pasal31.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 menteri ymtg menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberikan kriteria tambahan. Pasal 33 PFlESIDEN FIEPUtsLIK INDONESIA 26 Pasal 33
(1) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan hams memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal M Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari BSNP. Bagian Kedua Tenaga Kependidikan Pasal 35
(1) Tenaga kependidikan pada:
a. TK/RA atau bentuk tain yffiLg sederaiat sekurang- kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI atau bentuk lain yar,.'tg sederajat sekurang- kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaa+ dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c. SMP/MTs PFlESIDEN FIEPL,,BLI}< INDONESIA 27
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederaiat dan SMA /MA, atau b€ntuk lain yffig sederaiat sekurang-kuranpya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/ madrasah. administrasi, tenaga pe{pustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/ madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yffig sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasil tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan teraPis.
f. Paket Au Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok bel,ajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g. lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangplya terdiri atas pengelol,a atau penyelenggxu teknisi, sumber fu$*, pustakawan, dan laboran.
(2) Standar untuk setiap ienis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 36
(1) Tenaga Kependidikan pada pendidikan tioggr harr.s memiliki kualifikasi kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 37
d. SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang- kurangnya terdiri atas kepala sekol,ah/madrasah, tenaga PFtESIDEN FIEPUBLI}< INr)ONESIA 28 PasaLST
(1) Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan hams memifiki kualifikasi dan kompetensi minimum yffig dipersyaratkan.
(2) Ketentuan lebih laniut tentang standar tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 38
(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a. Berstatus sebagai guflr TK/RA;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelainr.rn sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(2) Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SD/MI;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajar.ul sesuai ketentuan perundang-undangan ytrtg berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewfuausahaan di bidang pendidikan.
(3) Kriteria FFtESIDEN REFUtsLI}< INOONESIA 29
(3) Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA /SM'K/ MAK meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/ MAK
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelaj.uan sesuai ketentuan pemndang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengaiar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4) Kriteria untuk mmjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
a. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajar.rn sesuai ketentuan perundang-undangan yffiLg berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.
(5) Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (a) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 39
(1) Pengawasan pada pendidikan formal dilakrrkan oleh pengawas satuan pendidikan.
(2) Kriteria PFlESIOEN FIEPUBLIK INDONESIA 30
(2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi
a. Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangpya 4 (empat) tahun pada ieniang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
b. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 40
(1) Pengawasan pada pendidikan nonformal ditakukan oleh penilik satuan pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menfadi penilik adalah:
a. Berstatus sebagai pamong k@ar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pemah menjadi pengawas sahran pendidikan forma!
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan ytrrgberlaku;
c. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus seleksi sebagai penilik. (3)IGiteria FIEPI.JBLII< INDONESIA
(3) Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 41
(1) Setiap satuan pendidikan yffig melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yffig mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2) Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB VII STANDAR SARANA DAN PRASARANA Pasat42
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belaiar lairuryo bahan habis pakw serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang Proses pembelajariur yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap PFlESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA 32
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarema yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel keqa, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasl dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Pasal43
(1) Standar keragaman ie^is peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa laboratorium komputer, dan peralatan pembelaiaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daltar yang berisi ie is minimal peralatan y Mg harus tersedia. Q) Standar iumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dalam rasio minimal iumlah peralatan per peserta didik.
(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam iumlah iudul danfenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar iumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal iumlah buku teks pelajar€rn untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5) Kelayakan isl bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Perafliran Menteri.
(6) Standar FiEPL'BLIK INDONEgIA 33
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio iumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan ienis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan. Pasal 44
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk pras€uaftl penunjang, dan lahan pertamanan untuk meniadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat.
(2) Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik.
(3) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik.
(4) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan iaruk tempuh maksimal yang harr.s dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut.
(5) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Pasal 45
(1) standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Standar PFtESIDEN BEPUBLI}< IND(]NESIA u
(3) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B.
(4) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan ti"gg. adalah kelas A.
(5) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labtl, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
(6) Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimakzud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintatran di bidang pekerjaan umum. Pasal 46
(1) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, darr/ atar tenaga kependidikan yffig memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarirna yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(2) Kriteria penyediaan akses sar.rna dan prasararur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal47
(1) Pemeliharatrn sararur dan prasararvr pendidikan sebagaimana dimaksud dafam Pasa1 42 sampai dengan Pasa1 45 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat $) dilalcrkan sec.ra berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
(3) Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat Q) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 418 PFtESIDEN REPL'BLI}< INDONESIA 35 Pasal 48 Standar sara.na dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB VIII STANDAR PENGELOLAAN Bagian Kesatu Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Pasal49
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jeniang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manal'emen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan almntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada i*i*g pendidikan tingg menerapkan otonomi perguruan tingg yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan pemndang- undangan yffig berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan atea fungsional kepengelol,aan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan ti"Sgp. Pasal 50 REPUBL]}< INDONESIA 36 Pasal 50
(1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jaw ab pengelol,aan pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk tain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orimg wakil kepala satuan pendidikan.
(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALD SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakarl tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan. Pasal 51
(1) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala sahran pendidikan.
(2) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolatr/madrasah yffig dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan. Pasal 52
(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yau:tg mengatur tentang:
a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b. Kalender FIEPUBLII< INDONESIA 37
b. Kalender pendidikan/ akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguar;
c. Struktur organisasi satuan pendidikan;
d. Pembapan tugas di antara pendidik;
e. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f. Peraturan akademik;
g. Tata tertib satuan pendidikan, yffiig minimal meliputi tata serta penggunaan dan pemelihara€un sarana dan prasarana;
h. Kode etik hubungan antara sesarna warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakaq
i. Biaya operasional satuan pendidikan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a,b, d, e, f, dan h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Pedoman sebagaimana dimalaud pada ayat (1) butir c dan i diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Pedoman sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) butir g ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari rupat dewan pendidik dan komite sekolah/ madrasah.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e ditetapkan oleh pimpinan satuan pendid.ikan.
(6) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pendidikan tingg1 diatur oleh masing-masing perguruan tingg sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 53 tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, FlEPL'BLIT< INDONESIA 38 Pasal 53
(1) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yffig merupakan peniabaran rinci dari rencana kerja y'angka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. @ Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputl
a. kalender pendidikan/akademik yffig meliputi jadwal pembelajaran, ulanga+ ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b. iadwal penyuflman lurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya;
c. mata pelaiaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasaL semester genap, dan semester pendek bila ada;
d. penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan Lainnya;
e. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelaiann;
f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sar€rna dan prasruana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakary
h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya ienis, durasi peserta, dan penyelenggara program;
i. iadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rupat safiran pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk ieojang pendidikan dasar dan menengah;
i. jadwal ' 39
t. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk ierriang pendidikan ti"gg,
k. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk ilursa kerja sahr tahun;
l. jadwal penyusuum laporan akuntabilitas dan kineria satuan pendidikanuntuk satu tahun terakhir.
(3) Untuk i""i*g pendidikan dasar dan menengah, rencana keria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetuiui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/ Madrasah.
(4) Untuk ienjang pendidikan tinggl, rencana keria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetuiui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan ti"gp sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 54
(1) Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisieru efektif, dan akuntabel
(2) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan unhrk ie"i*g pendidikan dasar dan menengah yang tidak sesuai dengan rencana keria tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal52 harus mendapat persetuiuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/ madrasah
(3) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk ieniang pendidikan ti"ggf yang tidak sesuai dengan rencarur kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguflian tings sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan HEPI.JBLIK INDONESIA 40
(4) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada feniang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada npat dewan pendidik dan komite sekolah/ madrasah.
(5) Pelaksanaan pengeloLaan pendidikan pada jeniang pendidikan ti"gg, dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan ti"ggl sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 55 Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantartan, supervisi, evaluasi, pel,aporan, dan tindak laniut hasil pengawasan. Pasal 56 Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentiogan sec.ua teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. PasalST Supervisi yang meliputi zupewisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan. Pasal 58 FEPI.JBLI}< INDONESIA 41 Pasal 58
(1) Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
(2) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pendidik ditulukan kepada pimpinan satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimakzud pada ayat (1) dan dilakukan sekurang-lrurangpya setiap akhir semester.
(3) Laporan oleh tenaga kependidikan kepada pimpinan satuan pendidikar; berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap alftir semester.
(4) Untuk pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pimpinan satuan pmdidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituiukan kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yarltg berkepentiog*, yang berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurtrtgya setiap alftir semester.
(5) Untuk pendidikan dasar, menengah, dan non forrnal laporan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dituiukan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Kabupaten /Kota yang bertanggungSawab di bidang pendidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6) Untuk pendidikan dasar dan menengah keagamaan, laporan oleh pengawas satuan pendidikan ditujukan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang bersangkutan. 0 Untuk ;IEPUBLI}< INDONESIA _42_ (n Untuk fenjang pendidikan tinggi, laporan oleh kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menterl berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang- kurangnya setiap akhir semester.
(8) Setiap pihak yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (n waiib menindak laniuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya. Bagian Kedua Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daeratr Pasal 59
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan pro gram:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk ieoiang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. peniaminan mutu pada sahran pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah unupun masyaraka!
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. akreditasi pendidikan;
g. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebuflrhan masyarakaf dan
h. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
(2) Realisasi FIEPUBLI'< IN()ONESIA 43
(2) Realisasi rencana kerfa tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur atau Bup an/ W altkota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Standar Pengelol,aan Oleh Pemerintah Pasal 60 Pemerintah menyusun rencana keria tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belaiar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk ieniang pendidikan menengah dan tinggi
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. peniaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yffig diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakaq
e. peningkatan status guru sebagai profesi; L peningkatan mutu dosen;
g. standarisasi pendidikan;
h. akreditasi pendidikan;
i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
i. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM bidang pendidikan; dan
k. Penjaminan mutu pendidikan nasional. Pasal 61 REPTJBLI}< INDONESIA M Pasal 61
(1) Pemerintah bersama-sarna pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada fenjang pendidikan dasar dan sekurang- kurangnya satu satuan pendidikan pada ieniang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
(2) Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada fenfang pendidikan ti"gg1 untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan br-narul intemasional. BAB IX STANDAR PEMBIAYAAN Pasal62
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investast, biaya operasi, darr biay a personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sararu dan prasauana, pengembangan sumberdaya m6musia, dan modal keria tetap.
(3) Bnya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang hams dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelaiariu:r secara teratur dan berkelaniutan.
(4) Biaya FTEPL,BLIT< INDONESIA 45
(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaii pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tuniangan yffigmelekat pada gaii,
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, 1'asa telekomunikasi pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsums+ paiak, asuransi dan lain sebagai^ya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. BAB X STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada i""iag pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belaiar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belaiar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada ieniang pendidikan tingg terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tingp.
(3) Penilaian REPTJBLII< INDONESIA 46
(3) Penilaian pendidikan pada ie"iaog pendidikan ti"gg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing- masing perguruan tingg sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Kedua Penilaian Hasil Belaiar oleh Pendidik Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses/ kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusuum laporan kemajuan hasil belaiag dan memperbaiki proses pembelaf.uan.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan alfiIak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegarauux dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan, dan/ atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran itnu pengetahuan dan telcrologi diuku melalui ulangan, penugasan, dan/ atat bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi y arrtg dinilai.
(5) Penilaian FTEPL,BLI}< INDONESIA 47
(5) Penil,aian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengarnatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(5) Penilaian hasil belaiar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilalcukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. ulangan, dan/ atatu penugasan untuk mengul$r aspek kognitif peserta didik. (n Untuk ieniang pendidikan dasar dan menengatr BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelaiaran agarm dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelafaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. kelompok mata pelafaran estetika; dan
e. kelompok mata pelaiaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Bagian Ketiga Penilaian Hasil Belaiar oleh Satuan Pendidikan Pasal 65
(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertuiuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Penilaian REPUETLI+< INDONESIA 48
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pela1'aran agama dan akhlak mulia kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelaiaran estetiktu dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(3) Penil,aian al*ft sebagaimana dimaksud pada ayat mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal64. (2) oleh
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan telorologi dilakukan melalui uiian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirunuskan oleh BSNR pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulio kelompok mata pelaiaran kewarganegarailn dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelaiaran jasmani, olah r aga, dan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih laniut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Bagian Keempat . FIEPL'BLIK INDONESIA 49 Bagian Keempat Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pasal 65
(1) Penilaian hasil belaiar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelaiaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk uiian nasional.
(2) Uiian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional diadakan sekurang-kuransya satu kali dan sebanyak-banyalcnya dua kali datam satu tahun pelajaran. Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan uiian nasional yffig diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan ialu, nonfonnal kesetaraan.
(2) Dalam penyelenggaraan uiian nasional BSNP bekerja sarur dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Pemerintatr Kabupaten/ Kota dan satuiul pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 68 FtEPTJBLIT< INOONESIA 50 Pasal 68 Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program danf ataa satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikuurya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian banttran kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pasal 59
(1) Setiap peserta didik iatur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan ialul nonforrnal kesetaraan berhak mengikuti uiian nasional dan berhak mengulangirya sepaniang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2) Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali uiian nasional tanpa dipungut bnya.
(3) Pesefia didik pendidikan informal dapat mengikuti ufian nasional setelah memenuhi syarat ytrrg ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ufian nasional yffig diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Uiian Nasional. Pasal 70 FIEPL,lBLI}< INDONESIA 51 Pasal 70
(1) Pada ienjar,g SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederaiat, Ujian Nasional mencakup mata pelaiaran Bahasa hrdonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(2) Pada program paket A, Uiian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa hrdonesia, Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(3) Pada ieniang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederaiat, Ujian Nasional mencakup pelaiaran Bahasa Lrdonesia, Bahasa Irrggtis, Matematiktu dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(4) Pada program paket B, Uiian Nasional mencakup mata pelaiaran Batrasa Indonesia, Bahasa hrggris, Matematikq ILnu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewargane garaan.
(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Uiian Nasional mencakup mata pelafaran Bahasa hrdonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelal'aran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa hndonesia, Bahasa Lggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan. 0 Pada ieniang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Uiian Nasional mencakup pelaiaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelaiaran kejuruan ymtg menjadi ciri l*ms program pendidikan. Pasal 77 .. HEPL.,BLI}< INDONESIA 52 Pasal77 Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kelulusan PasalT2
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelaiann;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian alfiir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelaiaran kewarganegara.m dan kepribadian, kelompok mata pelafaran estetika, dan kelompok mata pelaiaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ufian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan telrrologi; dan
d. lulus Uiiao Nasional.
(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yffiig bersangkutan sesuai dengan kriteria yffig dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Mmteri. BAB XI PFtESIDEN FtEPLIBLI}< IND()NESIA 53 BAB XI BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP) Pasa773
(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pel,aporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(2) BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia ymg berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Menteri.
(3) Dalam menialankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional. Pasa774
(1) Keanggotaan BSNP beriumlah gasal, paling sedikit Ll (sebelas) orillg dan paling banyak 1-5 (lima belas) orang.
(2) Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulgrn, dan manaiemen pendidikan yffiLg memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(3) Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk uvrsa bakti 4 (empat) tahun. PasalTS
(1) BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yffiLgdipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak-
(2) Untuk HEPUBLI}< INDONESIA il
(2) Untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen yang dituniuk oleh Menteri.
(3) BSNP menunirrk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan. PasalT6
(1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua sahlan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Untnk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BSNP berwenang:
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikaru
b. menyelenggarakan ujian nasiona! c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penfaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada ienjang pendidikan dasar dan menengah. PasalTT Dalam menialankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3), BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Departemen dan departemen yffig menangani umsan pemerintahan di bidang agarna, dan dinas yffiig menangani pendidikan di provinsi/ kabupaten /kota. BAB XII PRESlDEN FTEPUBLIK INDONEBIA 55 BAB XII EVALUASI Pasal78 Evaluasi pendidikan meliPuti:
a. evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggalaan pendidikan kepada pihak-pihak y nrgberkepentingan;
b. evaluasi kineria pendidikan oleh Pemerintah;
c. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
e. evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yffiLg dibentuk masyalakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan; PasalT9
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir a dilakukan oleh satuan pendidikan pada setiap akhil semester.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi:
a. tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
b. pelaksana€u:r kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler;
c. hasil belajar peserta didik;dan
d. lsalisasi anggaran;
(3) Evaluasi FTEPL,BLI}< INDONESIA 56
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pihak-pihak ya g berkepentingan. Pasal 80
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b dilakrkan oleh Menteri terhadap pengelola, satuan, ial*, jenjang, dan jenis pendidikan pada ie"i*g pendidikan ti.ggf secara berkala.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b dilakukan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agaru terhadap pengelol4 satuan, ialur, ieniang, dan ienis pendidikan pada pendidikan keagamaan secara berkala. Pasal 81 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir c dilakukan terhadap pengelota, satuan, iul*, jenjang, dan fenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan nonfonnal tennasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala. Pasal 82 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tsbrtttr d dilakukan terhadap pengelola, satuan, ja7*, ieniang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala. Pasal 83 PFlESIDEN FIEFTL.'BLIK INDONESIA 57 Pasal 83
(1) Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 82 dilakukan sekurang- kurangnya setahun sekali. (2') Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakrp sekurang-kurangnya:
a. Tingkat relevansi pendidikan terhadap visi, misi, tujuan, dan paradigma pendidikan nasional;
b. Tingkat relevansi satuan, iul*, ienjang, dan i"oit pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat akan sumberdaya manusia yang bennutu dan kompetitif;
c. Tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh satuan, ia7*,ieniang, dan ienis pendidikan;
d. Tingkat efisiensi dan produktivitas satuan, iahrr, ieniang, dan fenis pendidikan;
e. Tingkat daya saing satuan, iulut, ieniu"S, dan i. is pendidikan pada tingkat daerah, nasional, regional, dan global.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4) Atas dasar evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1') sampai dengan (3), Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
a. Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi misi, tujuan, dan paradigma pendidikan nasional
b. Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan masyarakat akan sumberdaya m€rnusia yang bermutu dan berdayasfug; C Tingkat PFlESIDEN TlEPUBLI}< INDONESIA 58
c. Tingkat mutu dan daya saing pendidikan nasiona}
d. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan;
e. Tingkat pemerataan akses masyarakat ke pel,ayanan pendidikan; dan
t. Tingkat efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas pendidikan nasional. Pasal 84
(1) Evaluasi dapat dilalmkan oleh lembaga evaluasi mandfui yang dibentuk masyarakat.
(2) Evaluasi sebagai dimaksud pada ayat (1) sec.ua berkalA menyeluruh, transparan, dan sistemik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituiukan untuk menentukan pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, program, dan/ atru satuan pendidikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan seciua mandiri, independen, obyektif, dan profesional.
(5) Metode dan hasil evaluasi yffirg dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan dilaporkan ke BSNP. Pasa185
(1) Untuk mengulmr dan menilai pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didlk, program dan/ atau satuan pendidikan, masyarakat dapat membentuk lembaga evaluasi mandiri.
(2) Kelompok REPUBLI]< INOONESIA 59
(2) Kelompok masyarakat yang d.pt meonbenhrk lemttaga mandiri sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) adalah kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi untuk melalcrkan evaluasi secara profesional, independen dan mandiri.
(3) Pembentukan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. RAR XTII AKREDITASI Pasal ti6
(1) Pemerintah melalsukan akreditasi pada setiap jeniang dan satuan pendidikan untuk menenhrkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintatr untuk mel,akukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bmtuk akuntabilitas publik dilalukan secrua obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instmmen dan kriteria yang mengacu kepada St6ndar Nasional Pe,ndidikan. Pasal 87--- PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA 50 Pasal 87
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. BAN-S/M terhadap program daflatau satuan pendidikan penddikan jurur forrnal pada ieniang pendidikan dasar dan menengah;
b. BAN-PT terhadap progmm dan/ atat satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan
c. BAN-PNF terhadaP progam dan/ atau satuan pendidikan iulut nonformal.
(2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimalaud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubemur.
(3) Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dinaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(5) Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur labih laniut dengan Peraturan Menteri. Pasal 88
(1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(2) dapat melalrukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga mandiri wafib memenuhi persyaratan sekurang-kurangRya:
a. berbadan hul$m trdonesia yang bersifat nirlaba.
b. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan.
(3) Ketentuan PFlESIDEN HEPUBLI}< INDONESIA 61
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XtV SERTIFIKASI Pasal 89
(1) Pencapaian kompetensi akhil peserta didik dinyatakan dalam dokumen liazah dan / atat sertifikat kompetensi.
(2) liazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tingg, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.
(3) Pada i""iu"g pendidikan dasar dan menengah, Iiazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurffilg5:1ya berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian aLhir satuan pendidikan beserta daltar nilai mata pelaiaran yang ditempuhnya;
c. Pemyataan tentang status kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta dalir nitai mata pelajaran yffig diujikan; dan
d. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(4) Pada FIEPL.,BLI}< INDONESIA 62
(4) Pada ieniang pendidikan tinggl iiazahsebagaimana dimakzud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas Peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telatr memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yffig bersangkutan telah lulus uii kompetensi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kuranpy a berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan batrwa peserta didik yffig bersangkutan telah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelaiaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai ketmtuan yffirgberlaku;
c. Daftar semua mata pelaiaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uii kompetensinya oleh peserta didik, beserta nilai alihirnYa. Pasal 90
(1) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi yat g setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uii kompetensi yaog diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga serffikasi mandiri/ profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Peserta PRESIt)EN FTEPL.,BLI}< INE)ONESIA 63
(2) Peserta didik pendidikan informal dapat memPeroleh iiazah yang setara dengan iiazah dari pendidikan dasar dan menengah iafu, forrnal setelah lulus uii kompetensi dan ufian nasional yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. BAB XV PENIAMINAN MUTU Pasal 91
(1) Setiap satuan pendidikan pada iul* formal dan nonformal waiib melakukan peniaminan mutu pendidikan.
(2) Penfaminan muflr pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau mel,ampaui Standar Nasional Pendidikan.
(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (L) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dafam suatu proglam penjaminan mutu yurg memiliki target dan kerangka waktu yang iulas. Pasa792
(1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruill tingg melalcukan peniaminan mutu.
(2) Menteri ytrtg menangani urusan pemerintahan di bidang agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikart keagamaan melakukan penf aminan mutu.
(3) Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan peniaminan mutu.
(4) Pemerintah REPUBLI}< INOONEEIA @
(4) Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yffig berada di bawatr kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan muflr.
(5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/ atau satuan pendidikan yang diakreditasl dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenfang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan :upay a peniaminan mutu pendidikan- @ Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tirgg.
(8) Menteri menerbitkan pedoman program peniaminan mutu satuan pendidikan pada semua ienit, ieniang dan ialur pendidikan. Pasal 93
(1) Penyelen ggaraa satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP.
(2) Rekomendasi dari BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (L) didasarkan pada penilaian ktrusus.
(3) Pengakuan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri- BAB XVI 65 BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal94 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tiogg (BAN-PT), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentulmya badan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
b. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tuiuh) tahun.
c. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
d. Uiian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
e. Penyelenggaraan uiian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dart wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 95 Perafuran Perundang-undangan yang terkait dengan standar nasional pendidikan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepaniang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal96 Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 97 PFlESIDEN fIEPLIBLIt< INDONESIA 66
PASAL 9T
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 10
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Ketiga - Beban Belajar
(1) Beban belajar untuk 9D/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLE
SMA/MA /SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat menggunakan iam pembelai6lran setiap minggu
setiap semester dengan sistem tatap mukO Penugasan
terstnrktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai
kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2) MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederaiat dapat
menambahkan beban belajar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama dan aklrlak
mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3) Ketentuan
12
(3) Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu
efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap
kelompok matapelajaran ditetapkan dengan peraturan
Menteri berdasarkan usulan BSNP.
PASAL 11
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Ketiga - Beban Belajar
(1) Beban belajar untuk sMP/MTs/sMpLB, atart bentuk lain
yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit
semester (SKS).
(2) Beban belaiar untuk SMA/MA /S}/rLB, SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal
kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit
semester.
(3) Beban belajar untuk SMA/MA /SMLB, SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal
kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan
yang menerapkan sistem sKS ditetapkan dengan peraturan
Menteri berdasarkan usul dari BSNp.
PasalT2
(1) Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan
dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan
kegiatan mandiri y arrrg terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Beban belaiar efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usulan BSNP.
PASAL 13
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Ketiga - Beban Belajar
FIEPUBLI}< INDONESIA 13 Pasal13
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau benhrk lain yang sederaiat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yffig sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
(3) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelaiaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelafaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan telcrologi, kelompok mata pelaiaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelaiaran pendidikan iasmani, ohraga, dan kesehatan.
(4) Pend.idikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat $), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yffig bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
PASAL 14
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Ketiga - Beban Belajar
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang
sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau
bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan
berbasis keunggulan lokal.
(2) Pendidikan
-1,4-
(2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari
pendidikan kelompok mata pelajaran agar:ta dan akhlak
mu1ia, pendidikan kelompok mata pelaiaran
kewarganegaraem dan kepribadian, pendidikan kelompok
mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan
kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata
pelajaran pendidikan iasmani, olah ragO dan kesehatan.
(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik
dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan
pendidikan nonfonnal yaog sudah memperoleh akreditasi.
PASAL 15
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Ketiga - Beban Belajar
(1) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikanpada
pendidikan ti"gg, dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
(2) Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan
tingg1 diatur oleh masing-masing perguruan tingg.
Bagian Keempat
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PASAL 16
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Keempat - Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(1) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan fenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(2) Panduan FlEPTJBLI}< INDONESIA
(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD / }/iI/ SDLB/SMP /MTs/ SMPLB/SM A/MA/ SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
b. Model-model kurikuhrm tingkat satuan pendidikan untuk SD /MI/ SDLB/SMP /:llfts/ SMPLB/SM A/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada ialur pendidikan formal kategori mandiri;
(3) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jeniang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(4) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan fenjang pendidikan dasar dan menengah.
(5) Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang- kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester. PasalTT
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
(2) Sekolah F1EPUBLII< INDONESIA 76
(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungiawab di bidang pendidikan untuk SD SMP, SMA, dan SMK dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, M& dan MAK.
(3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yau:Lg bertanggungiawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar lsurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap Proglam studi di perguruan tingg dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguman tingg dengan mengacu standar Nasional Pendidikan. Bagian Kelima Kalender Pendidikan/ Akademik
PASAL 18
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kelima - Kalender Pendidikan/ Akademik
(1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup penrrulaan tahun aiarart, minggu efektif belaiar, waktu pembelafaran efektif, dan hari libur.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan ieda antar semester.
(3) Kalender FIEPI.JBLI }< I NDONESIA
(3) IGlend.er pendidik an/ aTcademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatul lebih laniut dengan Peraturan Menteri. BAB TV STANDAR PROSES
PASAL 19
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kelima - Kalender Pendidikan/ Akademik
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi akttf, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prak arsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik-
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencalurtm proses
pembelaiilan, pel,aksanaan proses Pembelaiilant penilaian
hasil pembelaiaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelaf a]jafl yang efektif dan
efisien.
PASAL 20
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kelima - Kalender Pendidikan/ Akademik
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tuiuan pembelaiaran, materi ait, metode pengaiaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar.
PASAL 21
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kelima - Kalender Pendidikan/ Akademik
18
Pasal 21
(1) Pelaksanaan proses pembelafaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan iumlah
maksimal peserta didik pff kelas dan beban mengaiar
maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelaiaran
setiap peserta didik, dan rasio maksimal iumlah peserta didik
setiap pendidik.
(2) Pelaksanaan proses pembelaiaran dilakukan dengan
mengembangkan budaya membaca dan menulis'
PASAL 22
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kelima - Kalender Pendidikan/ Akademik
(1) Penilaian hasil pembelai.uan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) pada ienfang pendidikan dasar dan
menengah menggunakan berbagai telnik penilaian sesuar
dengan kompetensi dasar ymgharus dikuasai'
(2) Tekcrik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan
perseorangan atau kelomPok.
(3) Untuk mata pelaiaran selain kelompok mata pelaiaran ihnu
pengetahuan dan telnologi pada ieniaog pendidikan dasar
dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual
sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam saflr
semester.
PASAL 23
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kelima - Kalender Pendidikan/ Akademik
Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal \g ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi
pelaporan, dan pengambilan langkah tindak laniut ytrrg
diperlukan.
PASAL 24
BAB III: STANDAR ISI | Bagian Kelima - Kalender Pendidikan/ Akademik
Pasal24
Standar perencanaim proses pembelajaran, pelaksanaat proses
pembelaiaran, penilaian hasil pembela;'aran dan pengawasan
proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
BAB V
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PASAL 25
BAB V: STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelaiaran
atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau
kelompok mata kuliah.
(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelaiaran bahasa
menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yffiig
sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
PASAL 26
BAB V: STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
FtEPI.JBLII< INDONESIA 20 Pasal26 imiang pendidikan dasar bertuiuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2) standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuman bertuiuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan keiuruarmya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada ieniang pendidikan tirggf bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologl dan seni, yang bennanfaat bagi kemanusiaan.
PASAL 27
BAB V: STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(1) standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah
dan pendidikan nonfonnal dikembangkan oleh BSNp dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) standar kompetensi lulusan pendidikan tinggr ditetapkan
oleh masing-masing perguruan tingg.
BAB VI
(1) standar kompetensi lulusan pada
PFlESIDEN
FEPL,BLI}< INDONESIA
21
BAB VI
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Pendidik
Pasal2S
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat iasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ljazah darr/ atau
sertifikat keahlian yffig relevan sesuai ketentuan perundang-
undangan yffiigberlaku.
(3) Kompetensi sebagai agen pembelairuan pada i*i*g
pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia
dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogtk;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesiona} dan
d. Kompetensi sosial.
(4) Seseorang yffiig tidak memiliki ijazah danf atar sertifikat
keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat Q) tetapi memiliki
keahlian khusus yang diakrd dan diperhrkan dapat diangkat
meniadi pendidik setelah melewati uii kelayakan dan
kesetaraan.
(5) Kualifikasi ..
PRESIOEN
REPUBLI]< INOONESIA
22
(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelaiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 29
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pendidik
(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. kralifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tingg di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk PAUD
(2) Pendidik pada SD/ML atau bentuk lain yffig sederajat memiliki
a. kualiffkasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tirgg, di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SD/MI
(3) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualtfikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IY) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan ti.gg dengan program pendidikan yar:rg sesuai dengan mata pelajaran yang diaiarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
(4) Pendidik FTEPIJEILIK INDONESIA 23
(4) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yffig sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-fV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan ti^ggf dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yarlrg diaiarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
(5) Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kuafifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-M atau sarjana (S1) tatar belakang pendidikan ti"gg1 dengan program pendidikan khusus atau sariana yffilg sesuai dengan mata pelaiaran yar;ig diajarkan; dan
b. sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6) Pendidik pada SMK/MABf atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-fV) atau sariana (S1)
b. latar belakang pendidikan ti"gg dengan program pendidikan yar:rg sesuai dengan mata pelaiaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
PASAL 30
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pendidik
(1) Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(2) Pendidik FrEPUBLIK INDONESIA 24
(2) Pendidik pada SD/MI sekurang-krrangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(3) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kuranpya mencakup guru kelompok mata pelaiaran aganu dan akhlak mulia serta gurrr kelompok mata pelaiaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan.
(4) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas gunr mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing- masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(5) Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelaiaran dan instmktur bidang keiuruan yffig penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan
(5) Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (n Pendidik pada satuan pendidikan Paket Au Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggungiawab kelas, tutot penanggun$awab mata pelaiaran, dan nara sumber telrris yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(8) Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajtr, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguii.
PASAL 31
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pendidik
PFTESIDEN
REPUBLI}< INDONESIA
25
Pasal 31
(1) Pendidik pada pendidikan tingg memiliki kualifikasi
pendidikan minimum:
a. lulusan diploma empat (D-fV) atau sarjana (S1) untuk
pro$am diploma;
b. lulusan program magister (S2) untuk program sariana (S1);
dan
c. lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2)
dan program doktor (S3).
(2) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada
ayat (1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki
serffikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang
keahlian yffig diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan
ti.ggf.
(3) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada
ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi harus
memiliki sertifikat kompetensi setelah sariana sesuai dengan
tingkat dan bidang keahlian yffig diajarkan yang dihasilkan
oleh perguruan tinggf.
PASAL 32
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pendidik
(1) Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan
jeniang kewenangan mengajar sebagaimana diatur dalam
Pasal23 sampai dengan pasal31.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai
dengan Pasal 31 menteri ymtg menangani urusan
pemerintahan di bidang agama dapat memberikan kriteria
tambahan.
PASAL 33
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pendidik
PFlESIDEN
FIEPUtsLIK INDONESIA
26
Pasal 33
(1) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan
keterampilan hams memiliki kualifikasi dan kompetensi
minimum yang dipersyaratkan.
(2) Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (t) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Pasal M
Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan
Menteri berdasarkan usulan dari BSNP.
Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan
PASAL 35
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kedua - Tenaga Kependidikan
Naskah pasal.
PASAL 36
ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), pasal 4z ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (a), dan pasal 67 ayat (4) Undang-und*g Nomor 20 Tahun 2009 tentang sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan; Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2- undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2a03 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); MEMUTUSKAN 2 MEMUTUSKAN Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG STANDAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1,. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukurrr Negara Kesatuan Republik Lrdonesia.
2. Pendidikan formal adalah 1'alur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggl.
3. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yuog dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenfang.
4. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan y ffig mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada ieniang dan jenis pendidikan tertentu.
6. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yar:rg berkaitan dengan pelaksanaan pembelaiaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
7. Standar 3
7. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mentaf serta pendidikan dalam jabatan.
8. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajatan, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
9. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perenc€ulaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupatenf kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelen ggaraan pendidikan.
10. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
11. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dant instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
72. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agff dapat berlangsungya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tuiuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelafaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
14. Kerangka 4
14. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk dijadikan pedoman dalam penyuslrnan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnyapada setiap satuan pendidikan.
15. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yaog disusun oleh dan dilaksanakan di masing- masing satuan pendidikan.
16. Peserta didik adalah anggota masyarakat ytrrg berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yffiig tersedia pada jahr, jeniang dan jenis pendidikan tertentu.
17. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belaiar peserta didik.
18. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, peniaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jeois pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelen ggar aar. pendidikan.
19. Lllangan adalah proses ytrrg dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajararu, untuk memantau kemal'uan dan perbaikan hasil belaiar peserta didik .
20. Uiian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belaiar danf atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
21. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atat satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
22. Badrr 5
22. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjufirya disebut
BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaart dan mengevaluasi standar nasional pendidikan;
23. Departemen adalah departemen yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
24. Ler:.baga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan berhrgas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan" saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
25. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri ytrrg menetapkan kelayakan program danf atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah ialur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
26. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yffig selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
27. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ytrtg selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yar:rg menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan padajenjang pendidikan tings dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
28. Menteri adalah menteri yang men€mgani urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II 6 BAB II LINGKUR FUNGSI, DAN TUIUAN Pasal 2
(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sararna dan prasatana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.
(2) Untuk penfaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasu dan sertifikasi.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, teraratr, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokaf nasional, dan global. Pasal 3 Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaks anaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Pasal 4 Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yarrg bermartabat. BAB III 7 BAB III STANDAR ISI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1). Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenfang dan jenis pendidikan tertentu. (2). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajag kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik. Bagian Kedua Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Pasal 6
(1) Kurikulum untuk jenis pendidikan umnm/ kejuruan, dan khusus padajeniang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran itnu pengetahuan dan teknologi
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kurikulum 8
(2) Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran yffiLg ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaeul.
(3) Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
(4) Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelaiarru:t masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman darr/ atat penghayatan peserta didik.
(5) Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
(6) Kurikulum dan silabus SDIMI /SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi. Pasal 7
(1) Kelompok mata pelajaran agarna dan akhlak mulia pada SD/l|/.I/SDLBlPaket A, SMP/MTs/SMPLB /Paket B, SMA/MA/SMALB / Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan danf atat kegiatan agarna, kewarganegaraart, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kelompok 9
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLBlPaket A, SMP/MTs/SMPLB /Paket B, SMA/MA/SMALB / Paket C, SMK/MAK atau bentuk lain ytrLg sederajat dilaksanakan melalui muatan darrf atau kegiatan agafrra, akhlak mulia, kewarganegaraarg bahaso seni dan budaya, dart pendidikan jasmani.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi padasD/Ml/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain ymgsederajat dilaksanakan melalui muatan danf atar kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan aLart, ihnu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal ytrrg relevan.
(4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB /Paket B, atau bentuk lain ytrtg sederaiat dilaksanakan melalui muatan darr/ atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, itnu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, darrf atat teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yffig relevan.
(5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB /Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatarr dan/atau kegiatan bahasa matematika, ilmu pengetahuan alar9 ilmu pengetahuan sosiaL keterampilan/keiuruan/ teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
(6) Kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan danf atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosiaf keterampilan, kejuruan, teknologi infonnasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. (n Kelompok @ Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/Ml/SDLB/Paket & SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB f Paket C, SMK/ MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan danf atat kegiatan bahaso seni dan btdaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
(8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMKIMAK atau bentuk lain yffiig sederajat dilaksanakan melalui muatan darr/ atat kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan. Pasal 8
(1) Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat darrf atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
(3) Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 9
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tings yffirg bersangkutan untuk setiap program studi.
(2) Kurikulum REPTJBLI}< INDONESIA
(2) Kurikulum tingkat satuan pendidikan tingtr wajib memuat mata lruliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegfiaan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
(3) selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, larrikulum tingkat satuan pendidikan titggr proglam Sarjana dan Diploma waiib memuat mata kuliah yang ber:muatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah statistika, dan/ atau Matematika.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalam€rn muatan kurikulum pendidikan tinggi diatur oleh pergunan tinggf masing-masing. Bagian Ketiga Beban Belajar Pasal 10
(1) Beban belajar untuk 9D/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLE SMA/MA /SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan iam pembelai6lran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap mukO Penugasan terstnrktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
(2) MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederaiat dapat menambahkan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelompok mata pelajaran agama dan aklrlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
(3) Ketentuan 12
(3) Ketentuan mengenai beban belajar, jam pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap kelompok matapelajaran ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Pasal 11
(1) Beban belajar untuk sMP/MTs/sMpLB, atart bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
(2) Beban belaiar untuk SMA/MA /S}/rLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(3) Beban belajar untuk SMA/MA /SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem sKS ditetapkan dengan peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNp. PasalT2
(1) Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri y arrrg terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Beban belaiar efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Pasal 13 . . FIEPUBLI}< INDONESIA 13 Pasal13
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau benhrk lain yang sederaiat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yffig sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
(2) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
(3) Pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelaiaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelafaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan telcrologi, kelompok mata pelaiaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelaiaran pendidikan iasmani, ohraga, dan kesehatan.
(4) Pend.idikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat $), (2), dan (3) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yffig bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi. Pasal 14
(1) Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
(2) Pendidikan -1,4-
(2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agar:ta dan akhlak mu1ia, pendidikan kelompok mata pelaiaran kewarganegaraem dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan iasmani, olah ragO dan kesehatan.
(3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonfonnal yaog sudah memperoleh akreditasi. Pasal 15
(1) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikanpada pendidikan ti"gg, dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tingg1 diatur oleh masing-masing perguruan tingg. Bagian Keempat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pasal 16
(1) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan fenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(2) Panduan FlEPTJBLI}< INDONESIA
(2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi sekurang-kurangnya:
a. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD / }/iI/ SDLB/SMP /MTs/ SMPLB/SM A/MA/ SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
b. Model-model kurikuhrm tingkat satuan pendidikan untuk SD /MI/ SDLB/SMP /:llfts/ SMPLB/SM A/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada ialur pendidikan formal kategori mandiri;
(3) Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jeniang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
(4) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan fenjang pendidikan dasar dan menengah.
(5) Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (4) sekurang- kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester. PasalTT
(1) Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
(2) Sekolah F1EPUBLII< INDONESIA 76
(2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggungiawab di bidang pendidikan untuk SD SMP, SMA, dan SMK dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, M& dan MAK.
(3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yau:Lg bertanggungiawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar lsurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
(4) Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap Proglam studi di perguruan tingg dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguman tingg dengan mengacu standar Nasional Pendidikan. Bagian Kelima Kalender Pendidikan/ Akademik Pasal18
(1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup penrrulaan tahun aiarart, minggu efektif belaiar, waktu pembelafaran efektif, dan hari libur.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan ieda antar semester.
(3) Kalender FIEPI.JBLI }< I NDONESIA
(3) IGlend.er pendidik an/ aTcademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap satuan pendidikan diatul lebih laniut dengan Peraturan Menteri. BAB TV STANDAR PROSES Pasal 19
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi akttf, serta memberikan ruang yang cukup bagi prak arsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik-
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencalurtm proses pembelaiilan, pel,aksanaan proses Pembelaiilant penilaian hasil pembelaiaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelaf a]jafl yang efektif dan efisien. Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tuiuan pembelaiaran, materi ait, metode pengaiaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Pasal 2L 18 Pasal 21
(1) Pelaksanaan proses pembelafaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan iumlah maksimal peserta didik pff kelas dan beban mengaiar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelaiaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal iumlah peserta didik setiap pendidik.
(2) Pelaksanaan proses pembelaiaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis' Pasal22
(1) Penilaian hasil pembelai.uan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada ienfang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai telnik penilaian sesuar dengan kompetensi dasar ymgharus dikuasai'
(2) Tekcrik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelomPok.
(3) Untuk mata pelaiaran selain kelompok mata pelaiaran ihnu pengetahuan dan telnologi pada ieniaog pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam saflr semester. Pasal 23 Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal \g ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi pelaporan, dan pengambilan langkah tindak laniut ytrrg diperlukan. Pasal 24 Pasal24 Standar perencanaim proses pembelajaran, pelaksanaat proses pembelaiaran, penilaian hasil pembela;'aran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB V STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Pasal 25
(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelaiaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelaiaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yffiig sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pasal 26 FtEPI.JBLII< INDONESIA 20 Pasal26 imiang pendidikan dasar bertuiuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(2) standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
(3) Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuman bertuiuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan keiuruarmya.
(4) Standar kompetensi lulusan pada ieniang pendidikan tirggf bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologl dan seni, yang bennanfaat bagi kemanusiaan. Pasa727
(1) standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonfonnal dikembangkan oleh BSNp dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) standar kompetensi lulusan pendidikan tinggr ditetapkan oleh masing-masing perguruan tingg. BAB VI
(1) standar kompetensi lulusan pada PFlESIDEN FEPL,BLI}< INDONESIA 21 BAB VI STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Bagian Kesatu Pendidik Pasal2S
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat iasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ljazah darr/ atau sertifikat keahlian yffig relevan sesuai ketentuan perundang- undangan yffiigberlaku.
(3) Kompetensi sebagai agen pembelairuan pada i*i*g pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogtk;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesiona} dan
d. Kompetensi sosial.
(4) Seseorang yffiig tidak memiliki ijazah danf atar sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat Q) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakrd dan diperhrkan dapat diangkat meniadi pendidik setelah melewati uii kelayakan dan kesetaraan.
(5) Kualifikasi .. PRESIOEN REPUBLI]< INOONESIA 22
(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelaiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal29
(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. kralifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tingg di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk PAUD
(2) Pendidik pada SD/ML atau bentuk lain yffig sederajat memiliki
a. kualiffkasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tirgg, di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SD/MI
(3) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualtfikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IY) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan ti.gg dengan program pendidikan yar:rg sesuai dengan mata pelajaran yang diaiarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
(4) Pendidik FTEPIJEILIK INDONESIA 23
(4) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yffig sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-fV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan ti^ggf dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yarlrg diaiarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
(5) Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kuafifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-M atau sarjana (S1) tatar belakang pendidikan ti"gg1 dengan program pendidikan khusus atau sariana yffilg sesuai dengan mata pelaiaran yar;ig diajarkan; dan
b. sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6) Pendidik pada SMK/MABf atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-fV) atau sariana (S1)
b. latar belakang pendidikan ti"gg dengan program pendidikan yar:rg sesuai dengan mata pelaiaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK. Pasal 30
(1) Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(2) Pendidik FrEPUBLIK INDONESIA 24
(2) Pendidik pada SD/MI sekurang-krrangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(3) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kuranpya mencakup guru kelompok mata pelaiaran aganu dan akhlak mulia serta gurrr kelompok mata pelaiaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan.
(4) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas gunr mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing- masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(5) Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelaiaran dan instmktur bidang keiuruan yffig penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan
(5) Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. (n Pendidik pada satuan pendidikan Paket Au Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggungiawab kelas, tutot penanggun$awab mata pelaiaran, dan nara sumber telrris yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(8) Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajtr, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguii. Pasal 31 PFTESIDEN REPUBLI}< INDONESIA 25 Pasal 31
(1) Pendidik pada pendidikan tingg memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a. lulusan diploma empat (D-fV) atau sarjana (S1) untuk pro$am diploma;
b. lulusan program magister (S2) untuk program sariana (S1); dan
c. lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3).
(2) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki serffikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yffig diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan ti.ggf.
(3) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sariana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yffig diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggf. Pasa732
(1) Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jeniang kewenangan mengajar sebagaimana diatur dalam Pasal23 sampai dengan pasal31.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 menteri ymtg menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberikan kriteria tambahan. Pasal 33 PFlESIDEN FIEPUtsLIK INDONESIA 26 Pasal 33
(1) Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan hams memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2) Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal M Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari BSNP. Bagian Kedua Tenaga Kependidikan Pasal 35
(1) Tenaga kependidikan pada:
a. TK/RA atau bentuk tain yffiLg sederaiat sekurang- kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI atau bentuk lain yar,.'tg sederajat sekurang- kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaa+ dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c. SMP/MTs PFlESIDEN FIEPL,,BLI}< INDONESIA 27
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederaiat dan SMA /MA, atau b€ntuk lain yffig sederaiat sekurang-kuranpya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/ madrasah. administrasi, tenaga pe{pustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/ madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yffig sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasil tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan teraPis.
f. Paket Au Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok bel,ajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g. lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangplya terdiri atas pengelol,a atau penyelenggxu teknisi, sumber fu$*, pustakawan, dan laboran.
(2) Standar untuk setiap ienis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 36
(1) Tenaga Kependidikan pada pendidikan tioggr harr.s memiliki kualifikasi kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
PASAL 37
D
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kedua - Tenaga Kependidikan
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-
kurangnya terdiri atas kepala sekol,ah/madrasah, tenaga
PFtESIDEN
FIEPUBLI}< INr)ONESIA
28
PasaLST
(1) Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan hams
memifiki kualifikasi dan kompetensi minimum yffig
dipersyaratkan.
(2) Ketentuan lebih laniut tentang standar tenaga kependidikan
pada lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
PASAL 38
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kedua - Tenaga Kependidikan
(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a. Berstatus sebagai guflr TK/RA;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelainr.rn sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan
di bidang pendidikan.
(2) Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SD/MI;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajar.ul sesuai ketentuan perundang-undangan
ytrtg berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun di SD/MI; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewfuausahaan
di bidang pendidikan.
(3) Kriteria
FFtESIDEN
REFUtsLI}< INOONESIA
29
(3) Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA /SM'K/
MAK meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/
MAK
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelaj.uan sesuai ketentuan pemndang-undangan
yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengaiar sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan
di bidang pendidikan.
(4) Kriteria untuk mmjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB
meliputi:
a. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajar.rn sesuai ketentuan perundang-undangan
yffiLg berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan
kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.
(5) Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan (a) dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
PASAL 39
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kedua - Tenaga Kependidikan
(1) Pengawasan pada pendidikan formal dilakrrkan oleh
pengawas satuan pendidikan.
(2) Kriteria
PFlESIOEN
FIEPUBLIK INDONESIA
30
(2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan
meliputi
a. Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan)
tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangpya 4 (empat)
tahun pada ieniang pendidikan yang sesuai dengan satuan
pendidikan yang diawasi;
b. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai
pengawas satuan pendidikan;
c. lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
PASAL 40
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kedua - Tenaga Kependidikan
(1) Pengawasan pada pendidikan nonformal ditakukan oleh penilik satuan pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menfadi penilik adalah:
a. Berstatus sebagai pamong k@ar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pemah menjadi pengawas sahran pendidikan forma!
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan ytrrgberlaku;
c. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus seleksi sebagai penilik. (3)IGiteria FIEPI.JBLII< INDONESIA
(3) Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
PASAL 41
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kedua - Tenaga Kependidikan
(1) Setiap satuan pendidikan yffig melaksanakan pendidikan
inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yffig
mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran
bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2) Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
PASAL 42
BAB VII: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang
meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
buku dan sumber belaiar lairuryo bahan habis pakw serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang Proses
pembelajariur yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap
PFlESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
32
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarema yang
meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel keqa,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga tempat beribadah, tempat bermain,
tempat berkreasl dan ruang/tempat lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
PASAL 43
BAB VII: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) Standar keragaman ie^is peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa laboratorium komputer, dan peralatan pembelaiaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daltar yang berisi ie is minimal peralatan y Mg harus tersedia. Q) Standar iumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dalam rasio minimal iumlah peralatan per peserta didik.
(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam iumlah iudul danfenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar iumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal iumlah buku teks pelajar€rn untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5) Kelayakan isl bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Perafliran Menteri.
(6) Standar FiEPL'BLIK INDONEgIA 33
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio iumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan ienis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
PASAL 44
BAB VII: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk
bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk
pras€uaftl penunjang, dan lahan pertamanan untuk
meniadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara
ekologis nyaman dan sehat.
(2) Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas
lahan per peserta didik.
(3) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan
letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan
pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan
pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi
pengumpan masukan peserta didik.
(4) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan
iaruk tempuh maksimal yang harr.s dilalui oleh peserta didik
untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut.
(5) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan
keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.
PASAL 45
BAB VII: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Standar
PFtESIDEN
BEPUBLI}< IND(]NESIA
u
(3) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan
dasar dan menengah adalah kelas B.
(4) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan
ti"gg. adalah kelas A.
(5) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labtl,
bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan
standar bangunan tahan gempa.
(6) Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana
dimakzud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan
menteri yang menangani urusan pemerintatran di bidang
pekerjaan umum.
PASAL 46
BAB VII: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik,
darr/ atar tenaga kependidikan yffig memerlukan layanan
khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarirna
yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(2) Kriteria penyediaan akses sar.rna dan prasararur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
PASAL 47
BAB VII: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
(1) Pemeliharatrn sararur dan prasararvr pendidikan sebagaimana
dimaksud dafam Pasa1 42 sampai dengan Pasa1 45 menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat $) dilalcrkan
sec.ra berkala dan berkesinambungan dengan
memperhatikan masa pakai.
(3) Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat Q) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 418
PFtESIDEN
REPL'BLI}< INDONESIA
35
PASAL 48
BAB VII: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Standar sara.na dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
BAB VIII
STANDAR PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
PASAL 49
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jeniang pendidikan
dasar dan menengah menerapkan manal'emen berbasis
sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan almntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada i*i*g
pendidikan
tingg menerapkan otonomi perguruan tingg yang dalam
batas-batas yang diatur dalam ketentuan pemndang-
undangan yffig berlaku memberikan kebebasan dan
mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik,
operasional, personalia, keuangan, dan atea fungsional
kepengelol,aan lainnya yang diatur oleh masing-masing
perguruan ti"Sgp.
PASAL 50
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
REPUBL]}< INDONESIA 36 Pasal 50
(1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jaw ab pengelol,aan pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk tain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orimg wakil kepala satuan pendidikan.
(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALD SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakarl tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan.
PASAL 51
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
(1) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan
menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan
Pendidik yang dipimpin oleh kepala sahran pendidikan.
(2) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan
menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite
sekolatr/madrasah yffig dihadiri oleh kepala satuan
pendidikan.
(3) Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah
dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang
berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan.
PASAL 52
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yau:tg mengatur tentang:
a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b. Kalender FIEPUBLII< INDONESIA 37
b. Kalender pendidikan/ akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguar;
c. Struktur organisasi satuan pendidikan;
d. Pembapan tugas di antara pendidik;
e. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f. Peraturan akademik;
g. Tata tertib satuan pendidikan, yffiig minimal meliputi tata serta penggunaan dan pemelihara€un sarana dan prasarana;
h. Kode etik hubungan antara sesarna warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakaq
i. Biaya operasional satuan pendidikan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a,b, d, e, f, dan h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Pedoman sebagaimana dimalaud pada ayat (1) butir c dan i diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Pedoman sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) butir g ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari rupat dewan pendidik dan komite sekolah/ madrasah.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e ditetapkan oleh pimpinan satuan pendid.ikan.
(6) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pendidikan tingg1 diatur oleh masing-masing perguruan tingg sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 53
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, FlEPL'BLIT< INDONESIA 38 Pasal 53
(1) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yffig merupakan peniabaran rinci dari rencana kerja y'angka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. @ Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputl
a. kalender pendidikan/akademik yffig meliputi jadwal pembelajaran, ulanga+ ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b. iadwal penyuflman lurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya;
c. mata pelaiaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasaL semester genap, dan semester pendek bila ada;
d. penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan Lainnya;
e. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelaiann;
f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sar€rna dan prasruana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakary
h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya ienis, durasi peserta, dan penyelenggara program;
i. iadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rupat safiran pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk ieojang pendidikan dasar dan menengah;
i. jadwal ' 39
t. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk ierriang pendidikan ti"gg,
k. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk ilursa kerja sahr tahun;
l. jadwal penyusuum laporan akuntabilitas dan kineria satuan pendidikanuntuk satu tahun terakhir.
(3) Untuk i""i*g pendidikan dasar dan menengah, rencana keria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetuiui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/ Madrasah.
(4) Untuk ienjang pendidikan tinggl, rencana keria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetuiui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan ti"gp sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 54
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
(1) Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisieru efektif, dan akuntabel
(2) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan unhrk ie"i*g pendidikan dasar dan menengah yang tidak sesuai dengan rencana keria tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal52 harus mendapat persetuiuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/ madrasah
(3) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk ieniang pendidikan ti"ggf yang tidak sesuai dengan rencarur kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguflian tings sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan HEPI.JBLIK INDONESIA 40
(4) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada feniang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada npat dewan pendidik dan komite sekolah/ madrasah.
(5) Pelaksanaan pengeloLaan pendidikan pada jeniang pendidikan ti"gg, dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan ti"ggl sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 55
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantartan, supervisi,
evaluasi, pel,aporan, dan tindak laniut hasil pengawasan.
PASAL 56
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga
perwakilan pihak-pihak yang berkepentiogan sec.ua teratur dan
berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas satuan pendidikan.
PasalST
Supervisi yang meliputi zupewisi manajerial dan akademik
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas
atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan.
PASAL 58
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
FEPI.JBLI}< INDONESIA 41 Pasal 58
(1) Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
(2) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pendidik ditulukan kepada pimpinan satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimakzud pada ayat (1) dan dilakukan sekurang-lrurangpya setiap akhir semester.
(3) Laporan oleh tenaga kependidikan kepada pimpinan satuan pendidikar; berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap alftir semester.
(4) Untuk pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pimpinan satuan pmdidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituiukan kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yarltg berkepentiog*, yang berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurtrtgya setiap alftir semester.
(5) Untuk pendidikan dasar, menengah, dan non forrnal laporan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dituiukan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Kabupaten /Kota yang bertanggungSawab di bidang pendidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6) Untuk pendidikan dasar dan menengah keagamaan, laporan oleh pengawas satuan pendidikan ditujukan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang bersangkutan. 0 Untuk ;IEPUBLI}< INDONESIA _42_ (n Untuk fenjang pendidikan tinggi, laporan oleh kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menterl berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang- kurangnya setiap akhir semester.
(8) Setiap pihak yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (n waiib menindak laniuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya. Bagian Kedua Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daeratr
PASAL 59
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daeratr
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan pro gram:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk ieoiang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. peniaminan mutu pada sahran pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah unupun masyaraka!
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. akreditasi pendidikan;
g. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebuflrhan masyarakaf dan
h. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
(2) Realisasi FIEPUBLI'< IN()ONESIA 43
(2) Realisasi rencana kerfa tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur atau Bup an/ W altkota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Standar Pengelol,aan Oleh Pemerintah
PASAL 60
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Standar Pengelol,aan Oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun rencana keria tahunan bidang pendidikan
dengan memprioritaskan program:
a. wajib belaiar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk ieniang
pendidikan menengah dan tinggi
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. peniaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yffig
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakaq
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
L peningkatan mutu dosen;
g. standarisasi pendidikan;
h. akreditasi pendidikan;
i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,
nasional, dan global;
i. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM bidang
pendidikan; dan
k. Penjaminan mutu pendidikan nasional.
PASAL 61
BAB VIII: STANDAR PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Standar Pengelol,aan Oleh Pemerintah
REPTJBLI}< INDONESIA M Pasal 61
(1) Pemerintah bersama-sarna pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada fenjang pendidikan dasar dan sekurang- kurangnya satu satuan pendidikan pada ieniang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
(2) Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada fenfang pendidikan ti"gg1 untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan br-narul intemasional. BAB IX STANDAR PEMBIAYAAN
PASAL 62
BAB IX: STANDAR PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investast, biaya operasi, darr biay a personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sararu dan prasauana, pengembangan sumberdaya m6musia, dan modal keria tetap.
(3) Bnya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang hams dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelaiariu:r secara teratur dan berkelaniutan.
(4) Biaya FTEPL,BLIT< INDONESIA 45
(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaii pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tuniangan yffigmelekat pada gaii,
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, 1'asa telekomunikasi pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsums+ paiak, asuransi dan lain sebagai^ya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. BAB X STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 63
BAB X: STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penilaian pendidikan pada i""iag pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belaiar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belaiar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada ieniang pendidikan tingg terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tingp.
(3) Penilaian REPTJBLII< INDONESIA 46
(3) Penilaian pendidikan pada ie"iaog pendidikan ti"gg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing- masing perguruan tingg sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Kedua Penilaian Hasil Belaiar oleh Pendidik
PASAL 64
BAB X: STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN | Bagian Kedua - Penilaian Hasil Belaiar oleh Pendidik
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses/ kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusuum laporan kemajuan hasil belaiag dan memperbaiki proses pembelaf.uan.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan alfiIak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegarauux dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan, dan/ atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran itnu pengetahuan dan telcrologi diuku melalui ulangan, penugasan, dan/ atat bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi y arrtg dinilai.
(5) Penilaian FTEPL,BLI}< INDONESIA 47
(5) Penil,aian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengarnatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(5) Penilaian hasil belaiar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilalcukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. ulangan, dan/ atatu penugasan untuk mengul$r aspek kognitif peserta didik. (n Untuk ieniang pendidikan dasar dan menengatr BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelaiaran agarm dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelafaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. kelompok mata pelafaran estetika; dan
e. kelompok mata pelaiaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Bagian Ketiga Penilaian Hasil Belaiar oleh Satuan Pendidikan
PASAL 65
BAB X: STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN | Bagian Ketiga - Penilaian Hasil Belaiar oleh Satuan Pendidikan
(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertuiuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Penilaian REPUETLI+< INDONESIA 48
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pela1'aran agama dan akhlak mulia kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelaiaran estetiktu dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(3) Penil,aian al*ft sebagaimana dimaksud pada ayat mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal64. (2) oleh
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan telorologi dilakukan melalui uiian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirunuskan oleh BSNR pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulio kelompok mata pelaiaran kewarganegarailn dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelaiaran jasmani, olah r aga, dan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih laniut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Bagian Keempat . FIEPL'BLIK INDONESIA 49 Bagian Keempat Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pasal 65
(1) Penilaian hasil belaiar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelaiaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk uiian nasional.
(2) Uiian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional diadakan sekurang-kuransya satu kali dan sebanyak-banyalcnya dua kali datam satu tahun pelajaran.
PASAL 67
BAB X: STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan
uiian nasional yffig diikuti peserta didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan
ialu, nonfonnal kesetaraan.
(2) Dalam penyelenggaraan uiian nasional BSNP bekerja sarur
dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi Pemerintatr Kabupaten/ Kota dan satuiul
pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 68
BAB X: STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
FtEPTJBLIT< INOONESIA 50 Pasal 68 Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program danf ataa satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikuurya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian banttran kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pasal 59
(1) Setiap peserta didik iatur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan ialul nonforrnal kesetaraan berhak mengikuti uiian nasional dan berhak mengulangirya sepaniang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2) Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali uiian nasional tanpa dipungut bnya.
(3) Pesefia didik pendidikan informal dapat mengikuti ufian nasional setelah memenuhi syarat ytrrg ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ufian nasional yffig diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Uiian Nasional.
PASAL 70
BAB X: STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
FIEPL,lBLI}< INDONESIA 51 Pasal 70
(1) Pada ienjar,g SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederaiat, Ujian Nasional mencakup mata pelaiaran Bahasa hrdonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(2) Pada program paket A, Uiian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa hrdonesia, Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(3) Pada ieniang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederaiat, Ujian Nasional mencakup pelaiaran Bahasa Lrdonesia, Bahasa Irrggtis, Matematiktu dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(4) Pada program paket B, Uiian Nasional mencakup mata pelaiaran Batrasa Indonesia, Bahasa hrggris, Matematikq ILnu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewargane garaan.
(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Uiian Nasional mencakup mata pelafaran Bahasa hrdonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelal'aran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa hndonesia, Bahasa Lggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan. 0 Pada ieniang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Uiian Nasional mencakup pelaiaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelaiaran kejuruan ymtg menjadi ciri l*ms program pendidikan. Pasal 77 .. HEPL.,BLI}< INDONESIA 52 Pasal77 Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kelulusan PasalT2
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelaiann;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian alfiir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelaiaran kewarganegara.m dan kepribadian, kelompok mata pelafaran estetika, dan kelompok mata pelaiaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ufian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan telrrologi; dan
d. lulus Uiiao Nasional.
(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yffiig bersangkutan sesuai dengan kriteria yffig dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Mmteri. BAB XI PFtESIDEN FtEPLIBLI}< IND()NESIA 53 BAB XI BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
PASAL 73
BAB XI: BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pel,aporan
pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan
Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
(2) BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik
Indonesia ymg berada di bawah dan bertanggung iawab
kepada Menteri.
(3) Dalam menialankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat
mandiri dan profesional.
PASAL 74
BAB XI: BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP)
Naskah pasal.
PASAL 77
BAB X: STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN | Bagian Keempat - Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
HEPL.,BLI}< INDONESIA 52 Pasal77 Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kelulusan PasalT2
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelaiann;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian alfiir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelaiaran kewarganegara.m dan kepribadian, kelompok mata pelafaran estetika, dan kelompok mata pelaiaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ufian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan telrrologi; dan
d. lulus Uiiao Nasional.
(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yffiig bersangkutan sesuai dengan kriteria yffig dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Mmteri. BAB XI PFtESIDEN FtEPLIBLI}< IND()NESIA 53 BAB XI BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP) Pasa773
(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pel,aporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(2) BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia ymg berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Menteri.
(3) Dalam menialankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional. Pasa774
(1) Keanggotaan BSNP beriumlah gasal, paling sedikit Ll (sebelas) orillg dan paling banyak 1-5 (lima belas) orang.
(2) Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulgrn, dan manaiemen pendidikan yffiLg memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(3) Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk uvrsa bakti 4 (empat) tahun. PasalTS
(1) BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yffiLgdipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak-
(2) Untuk HEPUBLI}< INDONESIA il
(2) Untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen yang dituniuk oleh Menteri.
(3) BSNP menunirrk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan. PasalT6
(1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua sahlan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Untnk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BSNP berwenang:
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikaru
b. menyelenggarakan ujian nasiona! c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penfaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada ienjang pendidikan dasar dan menengah. PasalTT Dalam menialankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3), BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Departemen dan departemen yffig menangani umsan pemerintahan di bidang agarna, dan dinas yffiig menangani pendidikan di provinsi/ kabupaten /kota. BAB XII PRESlDEN FTEPUBLIK INDONEBIA 55 BAB XII EVALUASI
PASAL 78
BAB XII: EVALUASI
Evaluasi pendidikan meliPuti:
a. evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggalaan pendidikan kepada pihak-pihak y nrgberkepentingan;
b. evaluasi kineria pendidikan oleh Pemerintah;
c. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
e. evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yffiLg dibentuk masyalakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan; PasalT9
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir a dilakukan oleh satuan pendidikan pada setiap akhil semester.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi:
a. tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
b. pelaksana€u:r kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler;
c. hasil belajar peserta didik;dan
d. lsalisasi anggaran;
(3) Evaluasi FTEPL,BLI}< INDONESIA 56
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pihak-pihak ya g berkepentingan.
PASAL 80
BAB XII: EVALUASI
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b
dilakrkan oleh Menteri terhadap pengelola, satuan, ial*,
jenjang, dan jenis pendidikan pada ie"i*g pendidikan ti.ggf
secara berkala.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b
dilakukan oleh menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agaru terhadap pengelol4 satuan,
ialur, ieniang, dan ienis pendidikan pada pendidikan
keagamaan secara berkala.
PASAL 81
BAB XII: EVALUASI
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir c dilakukan
terhadap pengelota, satuan, iul*, jenjang, dan fenis pendidikan,
pada pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan
nonfonnal tennasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala.
PASAL 82
BAB XII: EVALUASI
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tsbrtttr d dilakukan
terhadap pengelola, satuan, ja7*, ieniang, dan jenis pendidikan,
pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal
termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala.
PASAL 83
BAB XII: EVALUASI
PFlESIDEN
FIEFTL.'BLIK INDONESIA
57
Pasal 83
(1) Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 sampai dengan Pasal 82 dilakukan sekurang-
kurangnya setahun sekali.
(2') Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakrp sekurang-kurangnya:
a. Tingkat relevansi pendidikan terhadap visi, misi, tujuan,
dan paradigma pendidikan nasional;
b. Tingkat relevansi satuan, iul*, ienjang, dan i"oit
pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat akan
sumberdaya manusia yang bennutu dan kompetitif;
c. Tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh
satuan, ia7*,ieniang, dan ienis pendidikan;
d. Tingkat efisiensi dan produktivitas satuan, iahrr, ieniang,
dan fenis pendidikan;
e. Tingkat daya saing satuan, iulut, ieniu"S, dan i. is
pendidikan pada tingkat daerah, nasional, regional, dan
global.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dilaporkan kepada Menteri.
(4) Atas dasar evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1')
sampai dengan (3), Menteri melakukan evaluasi komprehensif
untuk menilai:
a. Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi misi,
tujuan, dan paradigma pendidikan nasional
b. Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan
masyarakat akan sumberdaya m€rnusia yang bermutu dan
berdayasfug;
C
Tingkat
PFlESIDEN
TlEPUBLI}< INDONESIA
58
c. Tingkat mutu dan daya saing pendidikan nasiona}
d. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan;
e. Tingkat pemerataan akses masyarakat ke pel,ayanan
pendidikan; dan
t. Tingkat efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas
pendidikan nasional.
PASAL 84
BAB XII: EVALUASI
(1) Evaluasi dapat dilalmkan oleh lembaga evaluasi mandfui yang
dibentuk masyarakat.
(2) Evaluasi sebagai dimaksud pada ayat (1) sec.ua berkalA
menyeluruh, transparan, dan sistemik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituiukan
untuk menentukan pencapaian standar nasional pendidikan
oleh peserta didik, program, dan/ atru satuan pendidikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
dilakukan seciua mandiri, independen, obyektif, dan
profesional.
(5) Metode dan hasil evaluasi yffirg dilakukan oleh lembaga
evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan kepada publik dan dilaporkan ke BSNP.
PASAL 85
BAB XII: EVALUASI
(1) Untuk mengulmr dan menilai pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didlk, program dan/ atau satuan pendidikan, masyarakat dapat membentuk lembaga evaluasi mandiri.
(2) Kelompok REPUBLI]< INOONESIA 59
(2) Kelompok masyarakat yang d.pt meonbenhrk lemttaga mandiri sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) adalah kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi untuk melalcrkan evaluasi secara profesional, independen dan mandiri.
(3) Pembentukan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. RAR XTII AKREDITASI Pasal ti6
(1) Pemerintah melalsukan akreditasi pada setiap jeniang dan satuan pendidikan untuk menenhrkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintatr untuk mel,akukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bmtuk akuntabilitas publik dilalukan secrua obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instmmen dan kriteria yang mengacu kepada St6ndar Nasional Pe,ndidikan. Pasal 87--- PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA 50 Pasal 87
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 86
BAB XII: EVALUASI
Naskah pasal.
PASAL 87
BAB XII: EVALUASI
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. BAN-S/M terhadap program daflatau satuan pendidikan
penddikan jurur forrnal pada ieniang pendidikan dasar dan
menengah;
b. BAN-PT terhadap progmm dan/ atat satuan pendidikan
jenjang pendidikan tinggi; dan
c. BAN-PNF terhadaP progam dan/ atau satuan pendidikan
iulut nonformal.
(2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimalaud pada
ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi
yang dibentuk oleh Gubemur.
(3) Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi
sebagaimana dinaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(5) Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur labih laniut dengan Peraturan Menteri.
PASAL 88
BAB XII: EVALUASI
(1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(2) dapat melalrukan fungsinya setelah mendapat pengakuan
dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) lembaga mandiri wafib memenuhi persyaratan
sekurang-kurangRya:
a. berbadan hul$m trdonesia yang bersifat nirlaba.
b. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang
evaluasi pendidikan.
(3) Ketentuan
PFlESIDEN
HEPUBLI}< INDONESIA
61
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB XtV
SERTIFIKASI
PASAL 89
BAB XII: EVALUASI
(1) Pencapaian kompetensi akhil peserta didik dinyatakan dalam dokumen liazah dan / atat sertifikat kompetensi.
(2) liazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tingg, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.
(3) Pada i""iu"g pendidikan dasar dan menengah, Iiazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurffilg5:1ya berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian aLhir satuan pendidikan beserta daltar nilai mata pelaiaran yang ditempuhnya;
c. Pemyataan tentang status kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta dalir nitai mata pelajaran yffig diujikan; dan
d. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(4) Pada FIEPL.,BLI}< INDONESIA 62
(4) Pada ieniang pendidikan tinggl iiazahsebagaimana dimakzud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas Peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telatr memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yffig bersangkutan telah lulus uii kompetensi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kuranpy a berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan batrwa peserta didik yffig bersangkutan telah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelaiaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai ketmtuan yffirgberlaku;
c. Daftar semua mata pelaiaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uii kompetensinya oleh peserta didik, beserta nilai alihirnYa.
PASAL 90
BAB XII: EVALUASI
(1) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh
sertifikat kompetensi yat g setara dengan sertifikat
kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uii
kompetensi yaog diselenggarakan oleh satuan pendidikan
yang terakreditasi atau oleh lembaga serffikasi
mandiri/ profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Peserta
PRESIt)EN
FTEPL.,BLI}< INE)ONESIA
63
(2) Peserta didik pendidikan informal dapat memPeroleh iiazah
yang setara dengan iiazah dari pendidikan dasar dan
menengah iafu, forrnal setelah lulus uii kompetensi dan ufian
nasional yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB XV
PENIAMINAN MUTU
PASAL 91
BAB XV: PENIAMINAN MUTU
(1) Setiap satuan pendidikan pada iul* formal dan nonformal
waiib melakukan peniaminan mutu pendidikan.
(2) Penfaminan muflr pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau mel,ampaui Standar
Nasional Pendidikan.
(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (L) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana
dafam suatu proglam penjaminan mutu yurg memiliki target
dan kerangka waktu yang iulas.
PASAL 92
BAB XV: PENIAMINAN MUTU
(1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruill tingg melalcukan peniaminan mutu.
(2) Menteri ytrtg menangani urusan pemerintahan di bidang agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikart keagamaan melakukan penf aminan mutu.
(3) Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan peniaminan mutu.
(4) Pemerintah REPUBLI}< INOONEEIA @
(4) Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yffig berada di bawatr kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan muflr.
(5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/ atau satuan pendidikan yang diakreditasl dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenfang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan :upay a peniaminan mutu pendidikan- @ Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tirgg.
(8) Menteri menerbitkan pedoman program peniaminan mutu satuan pendidikan pada semua ienit, ieniang dan ialur pendidikan.
PASAL 93
BAB XV: PENIAMINAN MUTU
(1) Penyelen ggaraa satuan pendidikan yang tidak mengacu
kepada Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh
pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari
BSNP.
(2) Rekomendasi dari BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (L)
didasarkan pada penilaian ktrusus.
(3) Pengakuan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri-
BAB XVI
65
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 94
BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tiogg (BAN-PT), Panitia
Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap
menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentulmya badan
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
b. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tuiuh) tahun.
c. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
d. Uiian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai
dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini.
e. Penyelenggaraan uiian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah
sebelum BSNP menjalankan tugas dart wewenangnya
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 95
BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Perafuran Perundang-undangan yang terkait dengan standar
nasional pendidikan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah
ini dinyatakan masih tetap berlaku sepaniang tidak bertentangan
dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 96
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 97
BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 418
BAB VII: STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Naskah pasal.
PASAL M
BAB VI: STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN | Bagian Kesatu - Pendidik
Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari BSNP. Bagian Kedua Tenaga Kependidikan Pasal 35
(1) Tenaga kependidikan pada:
a. TK/RA atau bentuk tain yffiLg sederaiat sekurang- kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI atau bentuk lain yar,.'tg sederajat sekurang- kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaa+ dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c. SMP/MTs PFlESIDEN FIEPL,,BLI}< INDONESIA 27
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederaiat dan SMA /MA, atau b€ntuk lain yffig sederaiat sekurang-kuranpya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/ madrasah. administrasi, tenaga pe{pustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/ madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yffig sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasil tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan teraPis.
f. Paket Au Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok bel,ajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g. lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangplya terdiri atas pengelol,a atau penyelenggxu teknisi, sumber fu$*, pustakawan, dan laboran.
(2) Standar untuk setiap ienis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 36
(1) Tenaga Kependidikan pada pendidikan tioggr harr.s memiliki kualifikasi kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 37
d. SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang- kurangnya terdiri atas kepala sekol,ah/madrasah, tenaga PFtESIDEN FIEPUBLI}< INr)ONESIA 28 PasaLST
(1) Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan hams memifiki kualifikasi dan kompetensi minimum yffig dipersyaratkan.
(2) Ketentuan lebih laniut tentang standar tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 38
(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a. Berstatus sebagai guflr TK/RA;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelainr.rn sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(2) Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SD/MI;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajar.ul sesuai ketentuan perundang-undangan ytrtg berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewfuausahaan di bidang pendidikan.
(3) Kriteria FFtESIDEN REFUtsLI}< INOONESIA 29
(3) Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA /SM'K/ MAK meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/ MAK
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelaj.uan sesuai ketentuan pemndang-undangan yang berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengaiar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4) Kriteria untuk mmjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
a. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajar.rn sesuai ketentuan perundang-undangan yffiLg berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.
(5) Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (a) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 39
(1) Pengawasan pada pendidikan formal dilakrrkan oleh pengawas satuan pendidikan.
(2) Kriteria PFlESIOEN FIEPUBLIK INDONESIA 30
(2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi
a. Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangpya 4 (empat) tahun pada ieniang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
b. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3) Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 40
(1) Pengawasan pada pendidikan nonformal ditakukan oleh penilik satuan pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menfadi penilik adalah:
a. Berstatus sebagai pamong k@ar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pemah menjadi pengawas sahran pendidikan forma!
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan ytrrgberlaku;
c. memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus seleksi sebagai penilik. (3)IGiteria FIEPI.JBLII< INDONESIA
(3) Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 41
(1) Setiap satuan pendidikan yffig melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yffig mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2) Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB VII STANDAR SARANA DAN PRASARANA Pasat42
(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belaiar lairuryo bahan habis pakw serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang Proses pembelajariur yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap PFlESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA 32
(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarema yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel keqa, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasl dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Pasal43
(1) Standar keragaman ie^is peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa laboratorium komputer, dan peralatan pembelaiaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daltar yang berisi ie is minimal peralatan y Mg harus tersedia. Q) Standar iumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan dalam rasio minimal iumlah peralatan per peserta didik.
(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam iumlah iudul danfenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar iumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal iumlah buku teks pelajar€rn untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik.
(5) Kelayakan isl bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran dinilai oleh BSNP dan ditetapkan dengan Perafliran Menteri.
(6) Standar FiEPL'BLIK INDONEgIA 33
(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio iumlah sumber belajar terhadap peserta didik sesuai dengan ienis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan. Pasal 44
(1) Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk bangunan satuan pendidikan, lahan praktek, lahan untuk pras€uaftl penunjang, dan lahan pertamanan untuk meniadikan satuan pendidikan suatu lingkungan yang secara ekologis nyaman dan sehat.
(2) Standar lahan satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio luas lahan per peserta didik.
(3) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan sejenis dan sejenjang, serta letak lahan satuan pendidikan di dalam klaster satuan pendidikan yang menjadi pengumpan masukan peserta didik.
(4) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan iaruk tempuh maksimal yang harr.s dilalui oleh peserta didik untuk menjangkau satuan pendidikan tersebut.
(5) Standar letak lahan satuan pendidikan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Pasal 45
(1) standar rasio luas ruang kelas per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) standar rasio luas bangunan per peserta didik dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Standar PFtESIDEN BEPUBLI}< IND(]NESIA u
(3) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan dasar dan menengah adalah kelas B.
(4) Standar kualitas bangunan minimal pada satuan pendidikan ti"gg. adalah kelas A.
(5) Pada daerah rawan gempa bumi atau tanahnya labtl, bangunan satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan standar bangunan tahan gempa.
(6) Standar kualitas bangunan satuan pendidikan sebagaimana dimakzud pada ayat (3), (4), dan (5) mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintatran di bidang pekerjaan umum. Pasal 46
(1) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik, pendidik, darr/ atar tenaga kependidikan yffig memerlukan layanan khusus wajib menyediakan akses ke sarana dan prasarirna yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
(2) Kriteria penyediaan akses sar.rna dan prasararur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal47
(1) Pemeliharatrn sararur dan prasararvr pendidikan sebagaimana dimaksud dafam Pasa1 42 sampai dengan Pasa1 45 menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat $) dilalcrkan sec.ra berkala dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai.
(3) Pengaturan tentang masa pakai sebagaimana dimaksud pada ayat Q) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 418 PFtESIDEN REPL'BLI}< INDONESIA 35 Pasal 48 Standar sara.na dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB VIII STANDAR PENGELOLAAN Bagian Kesatu Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Pasal49
(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jeniang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manal'emen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan almntabilitas
(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada i*i*g pendidikan tingg menerapkan otonomi perguruan tingg yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan pemndang- undangan yffig berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan atea fungsional kepengelol,aan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan ti"Sgp. Pasal 50 REPUBL]}< INDONESIA 36 Pasal 50
(1) Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala satuan sebagai penanggung jaw ab pengelol,aan pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kepala satuan pendidikan SMP/MTs/ SMPLB, atau bentuk tain yang sederajat dibantu minimal oleh satu orimg wakil kepala satuan pendidikan.
(3) Pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALD SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat kepala satuan pendidikan dalam melaksanakarl tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan prasarana, serta kesiswaan. Pasal 51
(1) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang akademik dilakukan oleh rapat Dewan Pendidik yang dipimpin oleh kepala sahran pendidikan.
(2) Pengambilan keputusan pada satuan pendidikan dasar dan menengah di bidang non-akademik dilakukan oleh komite sekolatr/madrasah yffig dihadiri oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah dilaksanakan atas dasar prinsip musyawarah mufakat yang berorientasi pada peningkatan mutu satuan pendidikan. Pasal 52
(1) Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yau:tg mengatur tentang:
a. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
b. Kalender FIEPUBLII< INDONESIA 37
b. Kalender pendidikan/ akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguar;
c. Struktur organisasi satuan pendidikan;
d. Pembapan tugas di antara pendidik;
e. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
f. Peraturan akademik;
g. Tata tertib satuan pendidikan, yffiig minimal meliputi tata serta penggunaan dan pemelihara€un sarana dan prasarana;
h. Kode etik hubungan antara sesarna warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakaq
i. Biaya operasional satuan pendidikan.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a,b, d, e, f, dan h diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(3) Pedoman sebagaimana dimalaud pada ayat (1) butir c dan i diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Pedoman sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) butir g ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan setelah mempertimbangkan masukan dari rupat dewan pendidik dan komite sekolah/ madrasah.
(5) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e ditetapkan oleh pimpinan satuan pendid.ikan.
(6) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pendidikan tingg1 diatur oleh masing-masing perguruan tingg sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 53 tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, FlEPL'BLIT< INDONESIA 38 Pasal 53
(1) Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yffig merupakan peniabaran rinci dari rencana kerja y'angka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. @ Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputl
a. kalender pendidikan/akademik yffig meliputi jadwal pembelajaran, ulanga+ ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
b. iadwal penyuflman lurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya;
c. mata pelaiaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasaL semester genap, dan semester pendek bila ada;
d. penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan Lainnya;
e. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelaiann;
f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sar€rna dan prasruana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakary
h. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya ienis, durasi peserta, dan penyelenggara program;
i. iadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rupat safiran pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk ieojang pendidikan dasar dan menengah;
i. jadwal ' 39
t. jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk ierriang pendidikan ti"gg,
k. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk ilursa kerja sahr tahun;
l. jadwal penyusuum laporan akuntabilitas dan kineria satuan pendidikanuntuk satu tahun terakhir.
(3) Untuk i""i*g pendidikan dasar dan menengah, rencana keria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetuiui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/ Madrasah.
(4) Untuk ienjang pendidikan tinggl, rencana keria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus disetuiui oleh lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan ti"gp sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 54
(1) Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisieru efektif, dan akuntabel
(2) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan unhrk ie"i*g pendidikan dasar dan menengah yang tidak sesuai dengan rencana keria tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal52 harus mendapat persetuiuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/ madrasah
(3) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk ieniang pendidikan ti"ggf yang tidak sesuai dengan rencarur kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguflian tings sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan HEPI.JBLIK INDONESIA 40
(4) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada feniang pendidikan dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada npat dewan pendidik dan komite sekolah/ madrasah.
(5) Pelaksanaan pengeloLaan pendidikan pada jeniang pendidikan ti"gg, dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan ti"ggl sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 55 Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantartan, supervisi, evaluasi, pel,aporan, dan tindak laniut hasil pengawasan. Pasal 56 Pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentiogan sec.ua teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. PasalST Supervisi yang meliputi zupewisi manajerial dan akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan. Pasal 58 FEPI.JBLI}< INDONESIA 41 Pasal 58
(1) Pelaporan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, dan pengawas atau penilik satuan pendidikan.
(2) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pendidik ditulukan kepada pimpinan satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimakzud pada ayat (1) dan dilakukan sekurang-lrurangpya setiap akhir semester.
(3) Laporan oleh tenaga kependidikan kepada pimpinan satuan pendidikar; berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap alftir semester.
(4) Untuk pendidikan dasar dan menengah, laporan oleh pimpinan satuan pmdidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituiukan kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yarltg berkepentiog*, yang berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang-kurtrtgya setiap alftir semester.
(5) Untuk pendidikan dasar, menengah, dan non forrnal laporan oleh pengawas atau penilik satuan pendidikan dituiukan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Kabupaten /Kota yang bertanggungSawab di bidang pendidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(6) Untuk pendidikan dasar dan menengah keagamaan, laporan oleh pengawas satuan pendidikan ditujukan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan yang bersangkutan. 0 Untuk ;IEPUBLI}< INDONESIA _42_ (n Untuk fenjang pendidikan tinggi, laporan oleh kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Menterl berisi hasil evaluasi dan dilakukan sekurang- kurangnya setiap akhir semester.
(8) Setiap pihak yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (n waiib menindak laniuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang ditemukannya. Bagian Kedua Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daeratr Pasal 59
(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan pro gram:
a. wajib belajar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk ieoiang pendidikan menengah;
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. peniaminan mutu pada sahran pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah unupun masyaraka!
e. peningkatan status guru sebagai profesi;
f. akreditasi pendidikan;
g. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebuflrhan masyarakaf dan
h. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
(2) Realisasi FIEPUBLI'< IN()ONESIA 43
(2) Realisasi rencana kerfa tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan dipertanggungjawabkan oleh Gubernur atau Bup an/ W altkota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Standar Pengelol,aan Oleh Pemerintah Pasal 60 Pemerintah menyusun rencana keria tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a. wajib belaiar;
b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk ieniang pendidikan menengah dan tinggi
c. penuntasan pemberantasan buta aksara;
d. peniaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yffig diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakaq
e. peningkatan status guru sebagai profesi; L peningkatan mutu dosen;
g. standarisasi pendidikan;
h. akreditasi pendidikan;
i. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
i. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM bidang pendidikan; dan
k. Penjaminan mutu pendidikan nasional. Pasal 61 REPTJBLI}< INDONESIA M Pasal 61
(1) Pemerintah bersama-sarna pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada fenjang pendidikan dasar dan sekurang- kurangnya satu satuan pendidikan pada ieniang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
(2) Menteri menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada fenfang pendidikan ti"gg1 untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan br-narul intemasional. BAB IX STANDAR PEMBIAYAAN Pasal62
(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investast, biaya operasi, darr biay a personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sararu dan prasauana, pengembangan sumberdaya m6musia, dan modal keria tetap.
(3) Bnya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang hams dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelaiariu:r secara teratur dan berkelaniutan.
(4) Biaya FTEPL,BLIT< INDONESIA 45
(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaii pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tuniangan yffigmelekat pada gaii,
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, 1'asa telekomunikasi pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsums+ paiak, asuransi dan lain sebagai^ya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. BAB X STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada i""iag pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belaiar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belaiar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada ieniang pendidikan tingg terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tingp.
(3) Penilaian REPTJBLII< INDONESIA 46
(3) Penilaian pendidikan pada ie"iaog pendidikan ti"gg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing- masing perguruan tingg sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Kedua Penilaian Hasil Belaiar oleh Pendidik Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses/ kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusuum laporan kemajuan hasil belaiag dan memperbaiki proses pembelaf.uan.
(3) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan alfiIak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegarauux dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan, dan/ atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran itnu pengetahuan dan telcrologi diuku melalui ulangan, penugasan, dan/ atat bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi y arrtg dinilai.
(5) Penilaian FTEPL,BLI}< INDONESIA 47
(5) Penil,aian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengarnatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
(5) Penilaian hasil belaiar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilalcukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. ulangan, dan/ atatu penugasan untuk mengul$r aspek kognitif peserta didik. (n Untuk ieniang pendidikan dasar dan menengatr BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelaiaran agarm dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelafaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. kelompok mata pelafaran estetika; dan
e. kelompok mata pelaiaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Bagian Ketiga Penilaian Hasil Belaiar oleh Satuan Pendidikan Pasal 65
(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertuiuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Penilaian REPUETLI+< INDONESIA 48
(2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pela1'aran agama dan akhlak mulia kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelaiaran estetiktu dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(3) Penil,aian al*ft sebagaimana dimaksud pada ayat mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal64. (2) oleh
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan telorologi dilakukan melalui uiian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirunuskan oleh BSNR pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulio kelompok mata pelaiaran kewarganegarailn dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelaiaran jasmani, olah r aga, dan kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih laniut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Bagian Keempat . FIEPL'BLIK INDONESIA 49 Bagian Keempat Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pasal 65
(1) Penilaian hasil belaiar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelaiaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk uiian nasional.
(2) Uiian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional diadakan sekurang-kuransya satu kali dan sebanyak-banyalcnya dua kali datam satu tahun pelajaran. Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan uiian nasional yffig diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan ialu, nonfonnal kesetaraan.
(2) Dalam penyelenggaraan uiian nasional BSNP bekerja sarur dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi Pemerintatr Kabupaten/ Kota dan satuiul pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai ujian nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 68 FtEPTJBLIT< INOONESIA 50 Pasal 68 Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program danf ataa satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikuurya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian banttran kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pasal 59
(1) Setiap peserta didik iatur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan ialul nonforrnal kesetaraan berhak mengikuti uiian nasional dan berhak mengulangirya sepaniang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2) Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali uiian nasional tanpa dipungut bnya.
(3) Pesefia didik pendidikan informal dapat mengikuti ufian nasional setelah memenuhi syarat ytrrg ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ufian nasional yffig diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Uiian Nasional. Pasal 70 FIEPL,lBLI}< INDONESIA 51 Pasal 70
(1) Pada ienjar,g SD/MI/SDLB, atau bentuk lain yang sederaiat, Ujian Nasional mencakup mata pelaiaran Bahasa hrdonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(2) Pada program paket A, Uiian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa hrdonesia, Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(3) Pada ieniang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederaiat, Ujian Nasional mencakup pelaiaran Bahasa Lrdonesia, Bahasa Irrggtis, Matematiktu dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(4) Pada program paket B, Uiian Nasional mencakup mata pelaiaran Batrasa Indonesia, Bahasa hrggris, Matematikq ILnu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Kewargane garaan.
(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Uiian Nasional mencakup mata pelafaran Bahasa hrdonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelal'aran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa hndonesia, Bahasa Lggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan. 0 Pada ieniang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Uiian Nasional mencakup pelaiaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelaiaran kejuruan ymtg menjadi ciri l*ms program pendidikan. Pasal 77 .. HEPL.,BLI}< INDONESIA 52 Pasal77 Kriteria kelulusan ujian nasional dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kelulusan PasalT2
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelaiann;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian alfiir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelaiaran kewarganegara.m dan kepribadian, kelompok mata pelafaran estetika, dan kelompok mata pelaiaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ufian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelaiaran ilmu pengetahuan dan telrrologi; dan
d. lulus Uiiao Nasional.
(2) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yffiig bersangkutan sesuai dengan kriteria yffig dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Mmteri. BAB XI PFtESIDEN FtEPLIBLI}< IND()NESIA 53 BAB XI BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (BSNP) Pasa773
(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pel,aporan pencapaian standar nasional pendidikan, dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(2) BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara Republik Indonesia ymg berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Menteri.
(3) Dalam menialankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri dan profesional. Pasa774
(1) Keanggotaan BSNP beriumlah gasal, paling sedikit Ll (sebelas) orillg dan paling banyak 1-5 (lima belas) orang.
(2) Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulgrn, dan manaiemen pendidikan yffiLg memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(3) Keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk uvrsa bakti 4 (empat) tahun. PasalTS
(1) BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yffiLgdipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak-
(2) Untuk HEPUBLI}< INDONESIA il
(2) Untuk membantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen yang dituniuk oleh Menteri.
(3) BSNP menunirrk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan. PasalT6
(1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan.
(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua sahlan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Untnk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BSNP berwenang:
a. mengembangkan Standar Nasional Pendidikaru
b. menyelenggarakan ujian nasiona! c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penfaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada ienjang pendidikan dasar dan menengah. PasalTT Dalam menialankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3), BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Departemen dan departemen yffig menangani umsan pemerintahan di bidang agarna, dan dinas yffiig menangani pendidikan di provinsi/ kabupaten /kota. BAB XII PRESlDEN FTEPUBLIK INDONEBIA 55 BAB XII EVALUASI Pasal78 Evaluasi pendidikan meliPuti:
a. evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggalaan pendidikan kepada pihak-pihak y nrgberkepentingan;
b. evaluasi kineria pendidikan oleh Pemerintah;
c. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
d. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
e. evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yffiLg dibentuk masyalakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan; PasalT9
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir a dilakukan oleh satuan pendidikan pada setiap akhil semester.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi:
a. tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
b. pelaksana€u:r kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler;
c. hasil belajar peserta didik;dan
d. lsalisasi anggaran;
(3) Evaluasi FTEPL,BLI}< INDONESIA 56
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pihak-pihak ya g berkepentingan. Pasal 80
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b dilakrkan oleh Menteri terhadap pengelola, satuan, ial*, jenjang, dan jenis pendidikan pada ie"i*g pendidikan ti.ggf secara berkala.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir b dilakukan oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agaru terhadap pengelol4 satuan, ialur, ieniang, dan ienis pendidikan pada pendidikan keagamaan secara berkala. Pasal 81 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir c dilakukan terhadap pengelota, satuan, iul*, jenjang, dan fenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan nonfonnal tennasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala. Pasal 82 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Tsbrtttr d dilakukan terhadap pengelola, satuan, ja7*, ieniang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala. Pasal 83 PFlESIDEN FIEFTL.'BLIK INDONESIA 57 Pasal 83
(1) Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 82 dilakukan sekurang- kurangnya setahun sekali. (2') Evaluasi terhadap pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakrp sekurang-kurangnya:
a. Tingkat relevansi pendidikan terhadap visi, misi, tujuan, dan paradigma pendidikan nasional;
b. Tingkat relevansi satuan, iul*, ienjang, dan i"oit pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat akan sumberdaya manusia yang bennutu dan kompetitif;
c. Tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh satuan, ia7*,ieniang, dan ienis pendidikan;
d. Tingkat efisiensi dan produktivitas satuan, iahrr, ieniang, dan fenis pendidikan;
e. Tingkat daya saing satuan, iulut, ieniu"S, dan i. is pendidikan pada tingkat daerah, nasional, regional, dan global.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaporkan kepada Menteri.
(4) Atas dasar evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1') sampai dengan (3), Menteri melakukan evaluasi komprehensif untuk menilai:
a. Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap visi misi, tujuan, dan paradigma pendidikan nasional
b. Tingkat relevansi pendidikan nasional terhadap kebutuhan masyarakat akan sumberdaya m€rnusia yang bermutu dan berdayasfug; C Tingkat PFlESIDEN TlEPUBLI}< INDONESIA 58
c. Tingkat mutu dan daya saing pendidikan nasiona}
d. Tingkat partisipasi masyarakat dalam pendidikan;
e. Tingkat pemerataan akses masyarakat ke pel,ayanan pendidikan; dan
t. Tingkat efisiensi, produktivitas, dan akuntabilitas pendidikan nasional. Pasal 84
(1) Evaluasi dapat dilalmkan oleh lembaga evaluasi mandfui yang dibentuk masyarakat.
(2) Evaluasi sebagai dimaksud pada ayat (1) sec.ua berkalA menyeluruh, transparan, dan sistemik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituiukan untuk menentukan pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, program, dan/ atru satuan pendidikan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan seciua mandiri, independen, obyektif, dan profesional.
(5) Metode dan hasil evaluasi yffirg dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan dilaporkan ke BSNP. Pasa185
(1) Untuk mengulmr dan menilai pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didlk, program dan/ atau satuan pendidikan, masyarakat dapat membentuk lembaga evaluasi mandiri.
(2) Kelompok REPUBLI]< INOONESIA 59
(2) Kelompok masyarakat yang d.pt meonbenhrk lemttaga mandiri sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) adalah kelompok masyarakat yang memiliki kompetensi untuk melalcrkan evaluasi secara profesional, independen dan mandiri.
(3) Pembentukan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. RAR XTII AKREDITASI Pasal ti6
(1) Pemerintah melalsukan akreditasi pada setiap jeniang dan satuan pendidikan untuk menenhrkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintatr untuk mel,akukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bmtuk akuntabilitas publik dilalukan secrua obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instmmen dan kriteria yang mengacu kepada St6ndar Nasional Pe,ndidikan. Pasal 87--- PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA 50 Pasal 87
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. BAN-S/M terhadap program daflatau satuan pendidikan penddikan jurur forrnal pada ieniang pendidikan dasar dan menengah;
b. BAN-PT terhadap progmm dan/ atat satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan
c. BAN-PNF terhadaP progam dan/ atau satuan pendidikan iulut nonformal.
(2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimalaud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubemur.
(3) Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dinaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(5) Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur labih laniut dengan Peraturan Menteri. Pasal 88
(1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(2) dapat melalrukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga mandiri wafib memenuhi persyaratan sekurang-kurangRya:
a. berbadan hul$m trdonesia yang bersifat nirlaba.
b. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan.
(3) Ketentuan PFlESIDEN HEPUBLI}< INDONESIA 61
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XtV SERTIFIKASI Pasal 89
(1) Pencapaian kompetensi akhil peserta didik dinyatakan dalam dokumen liazah dan / atat sertifikat kompetensi.
(2) liazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tingg, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.
(3) Pada i""iu"g pendidikan dasar dan menengah, Iiazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurffilg5:1ya berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian aLhir satuan pendidikan beserta daltar nilai mata pelaiaran yang ditempuhnya;
c. Pemyataan tentang status kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta dalir nitai mata pelajaran yffig diujikan; dan
d. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(4) Pada FIEPL.,BLI}< INDONESIA 62
(4) Pada ieniang pendidikan tinggl iiazahsebagaimana dimakzud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas Peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telatr memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yffig bersangkutan telah lulus uii kompetensi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kuranpy a berisi:
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan batrwa peserta didik yffig bersangkutan telah lulus uji kompetensi untuk semua mata pelaiaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai ketmtuan yffirgberlaku;
c. Daftar semua mata pelaiaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uii kompetensinya oleh peserta didik, beserta nilai alihirnYa. Pasal 90
(1) Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi yat g setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uii kompetensi yaog diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga serffikasi mandiri/ profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Peserta PRESIt)EN FTEPL.,BLI}< INE)ONESIA 63
(2) Peserta didik pendidikan informal dapat memPeroleh iiazah yang setara dengan iiazah dari pendidikan dasar dan menengah iafu, forrnal setelah lulus uii kompetensi dan ufian nasional yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. BAB XV PENIAMINAN MUTU Pasal 91
(1) Setiap satuan pendidikan pada iul* formal dan nonformal waiib melakukan peniaminan mutu pendidikan.
(2) Penfaminan muflr pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau mel,ampaui Standar Nasional Pendidikan.
(3) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (L) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dafam suatu proglam penjaminan mutu yurg memiliki target dan kerangka waktu yang iulas. Pasa792
(1) Menteri mensupervisi dan membantu satuan perguruill tingg melalcukan peniaminan mutu.
(2) Menteri ytrtg menangani urusan pemerintahan di bidang agama mensupervisi dan membantu satuan pendidikart keagamaan melakukan penf aminan mutu.
(3) Pemerintah Provinsi mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan peniaminan mutu.
(4) Pemerintah REPUBLI}< INOONEEIA @
(4) Pemerintah Kabupaten/Kota mensupervisi dan membantu satuan pendidikan yffig berada di bawatr kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam melakukan penjaminan muflr.
(5) BAN-S/M, BAN-PNF, dan BAN-PT memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/ atau satuan pendidikan yang diakreditasl dan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenfang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan :upay a peniaminan mutu pendidikan- @ Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tirgg.
(8) Menteri menerbitkan pedoman program peniaminan mutu satuan pendidikan pada semua ienit, ieniang dan ialur pendidikan. Pasal 93
(1) Penyelen ggaraa satuan pendidikan yang tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan ini dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah atas dasar rekomendasi dari BSNP.
(2) Rekomendasi dari BSNP sebagaimana dimaksud pada ayat (L) didasarkan pada penilaian ktrusus.
(3) Pengakuan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri- BAB XVI 65 BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal94 Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tiogg (BAN-PT), Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentulmya badan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
b. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tuiuh) tahun.
c. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
d. Uiian nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
e. Penyelenggaraan uiian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah sebelum BSNP menjalankan tugas dart wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 95 Perafuran Perundang-undangan yang terkait dengan standar nasional pendidikan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepaniang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal96 Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal 97 PFlESIDEN fIEPLIBLIt< INDONESIA 66 Pasal9T Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Aga, setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.