Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki
keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus
memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal.
2.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah
satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual.
3.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hal Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
4.
Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh
Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna
melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
BAB II
PERSYARATAN DAN PENGAJUAN PERMOHONAN
PASAL 2
BAB II: PERSYARATAN DAN PENGAJUAN PERMOHONAN
(1)
Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada
Menteri melalui Direktorat Jenderal.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam
rangkap 6 (enam), dengan melampirkan:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
c. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3 centimeter
dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3x4 centimeter;
d. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
e. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL
Internasional dengan nilai minimal 400; dan
f.
surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.
(3)
Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 3
BAB II: PERSYARATAN DAN PENGAJUAN PERMOHONAN
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; c. berijazah sarjana S1; d. menguasai bahasa Inggris; e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri; f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
PASAL 4
BAB II: PERSYARATAN DAN PENGAJUAN PERMOHONAN
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (, ); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (, ); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (, ); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (, ); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (, ); 7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. 2.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. 3.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri. 4.
Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. BAB II PERSYARATAN DAN PENGAJUAN PERMOHONAN Pasal 2 (1) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan melampirkan:
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
c. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3 centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3x4 centimeter;
d. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
e. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan f. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri. (3) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia; c. berijazah sarjana S1; d. menguasai bahasa Inggris; e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri; f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Pasal 4 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal. BAB III PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN Bagian Pertama Pengangkatan Pasal 5 Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dengan Keputusan Menteri.
PASAL 6
BAB III: PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Pertama - Pengangkatan
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri. (2) Lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh : - bahwa saya akan selalu setia dan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Republik Indonesia; - bahwa saya untuk menjadi dan melaksanakan tugas sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, baik langsung maupun tidak langsung, dengan menggunakan nama atau dalih apapun tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan; - bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; - bahwa saya akan menjaga kerahasiaan permohonan yang dikuasakan kepada saya dengan menunjung tinggi kode etik Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.”
PASAL 7
BAB III: PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Pertama - Pengangkatan
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan mengangkat
sumpah atau janji, didaftar dalam daftar Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
PASAL 8
BAB III: PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban
(1)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk mewakili,
mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa
untuk mengajukan dan mengurus permohonan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual kepada Direktorat Jenderal.
(2)
Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat kuasa.
(3)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh imbalan
atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
(4)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban:
a. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual dan ketentuan hukum lainnya;
b. melindungi kepentingan pengguna
jasa, dengan menjaga
kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak
Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
c. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara permohonan pengajuan
di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
(5)
Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c, diberikan secara cuma-cuma kepada pihak pengguna
jasa yang tidak mampu.
(6)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya,
menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual lainnya
untuk
bertindak
sebagai Protokol,
apabila
Konsultan
yang
bersangkutan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dan Pasal 12.
(7)
Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban
memberitahukan kepada pemberi kuasa tentang pemberhentian
sebagai Konsultan agar pemberi kuasa menunjuk kuasa baru.
(8)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat, apabila
dikemudian
hari
terjadi
perubahan
mengenai
syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e
wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktorat Jenderal.
Bagian Ketiga
Pelatihan Lanjutan dan Evaluasi
PASAL 9
BAB III: PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Ketiga - Pelatihan Lanjutan dan Evaluasi
Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual,
Direktorat Jenderal atau Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat
Jenderal dapat menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual.
PASAL 10
BAB III: PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Ketiga - Pelatihan Lanjutan dan Evaluasi
(1)
Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali melakukan
evaluasi terhadap kinerja Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kriteria:
a. melaksanakan kewajiban Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. telah mengajukan permohonan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual
sekurang-kurangnya
sebanyak
10
(sepuluh)
permohonan dalam setiap tahun; dan
c. memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan jelas.
Bagian Keempat
Pemberhentian
PASAL 11
BAB III: PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Keempat - Pemberhentian
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan hormat karena: a. permintaan sendiri; b. keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu, sehingga tidak mampu menjalankan profesinya; c. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2); d. meninggal dunia; e. terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e yang telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8).
PASAL 12
BAB III: PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Keempat - Pemberhentian
(1)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan dengan
tidak hormat karena :
a. melanggar sumpah/janji Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau
lebih;
c. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (8);
d. terbukti telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d dan huruf e; atau
e. terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf f dengan cara yang tidak jujur.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Direktorat Jenderal kepada Menteri.
(3)
Konsultan
Hak
Kekayaan
Intelektual
yang
diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
(4)
Apabila keberatan atas pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikabulkan oleh Menteri, Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual yang
bersangkutan dapat diangkat
kembali dan
direhabilitasi nama baiknya.
PASAL 13
BAB III: PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Keempat - Pemberhentian
Tatacara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PASAL 14
BAB III: PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Keempat - Pemberhentian
(1)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dihapus
dari daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam
Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
(3)
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat
diangkat kembali menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 15
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus
Konsultan Paten, wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual pada Direktorat Jenderal.
(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Pemerintah ini dinyatakan berlaku dengan membayar biaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pendaftaran ulang tersebut tidak dilaksanakan, maka Konsultan Paten
dianggap mengundurkan diri sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten (, ) dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 17
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.