Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atat sebaliknya.
2. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi danlatau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
4. Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan peneliti an dan/ ata:u pengembangan.
5. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas .
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
7. Kekayaan PFlESIDEN FlEPUBLIK INDONESIA 3
7. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya yar,g dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan peq'anjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
9. Menteri adalah menteri yang membidangi penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh Pemerintah danJatav Pemerintah Daerah sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 Kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan IJsaha, danJ atau masyarakat. BAB II .. REPUBLIK INOONESIA 4 BAB II TUruAN Pasal4 Tujuan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan adalah :
a. menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara. BAB III KEPEMILIKAN Pasal 5
(1) Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai sebagian oleh Pemerintah dan/atan Pemerintah Daerah dan sebagian oleh pihak lain, kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan merupakan milik pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang bersangkutan secara bersama.
(3) Pemilikan PFlESIDEN FtEPTJEILIK INtr)ONESIA 5
(3) Pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian bersama perguruan tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketenfuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak dapat mengalihkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atat Pemerintah Daerah kepada pihak lain. Pasal 7 Pemilikan oleh Pemerintah danJatau Pemerintah Daerah atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak menghilangkan hak bagi pelaksana kegiatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga litbang untuk memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 8
(1) Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah untuk menentukan dan mengatur pemanfaatan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Penentuan dan pengaturan pemanfaatan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 9 FtEPUBLIK INDONESIA 6 Pasal 9 (l) Dalam pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Pemerintah dan/atat Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), masing-masing pihak mempunyai hak untuk :
a. mendapatkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
b. mendapatkan prioritas memperoleh lisensi dan/atat menggunakannya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan;
c. mendapatkan imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dimiliki sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
d. mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Dalam hal salah satu pihak memanfaatkan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara komersial, pihak yang lain memperoleh royalti atau imbalan sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati bersama.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 Pengelolaan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilimpahkan kepada perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal l l PFlES'DEN F|EPUBLIK INDC)NESIA 7 Pasal 11
(1) Dalam mengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perguruan tinggi dan lembaga litbang mengupayakan perlindungan hukum atas pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal l2 (l) Perguruan tinggi dan lembaga litbang melaporkan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan hasil pengelolaannya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata caru pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB IV ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan :
a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. penerima PFIESIDEN FiEPUBLIK INDONESIA 8
b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara;
c. kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengemban gan y ang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan secara komersial atau non komersial. Pasal 15 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara non komersial diarahkan untuk:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negata;
b. mendorong terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara;
c. mendorong perkembanganbadan usaha kecil dan menengah. Bagian PRES]DEN HEPUBLI}< INDONESIA 9 Bagian Kedua Unit Kerja Pasal 16 Dalam melaksanakan kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib membentuk unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungannya. Pasal 17 Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugasnya, unit keg'a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berpedoman kepada prosedur kerja pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal 19 PFlESIDEN F|EPUBLIK INDONESIA l0 Pasal 19 Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, rincian fugas, tata keqa unit keg'a, dan penetapan prosedur pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Mekanisme Pasal 20 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme :
a. lisensi;
b. keg'a sama;
c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
d. publikasi. Paragraf I Lisensi
PASAL 2L
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
(l) Lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi.
(2) Pe{anjian flEPUBLI}< INDONESIA ll
(2) Peq'anjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pemberi lisensi dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal22 Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan dengan pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai dengan kesepakatan antarapemberi dan penerima lisensi. Pasal23 Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan hak lisensi kepada pihak ketiga. Pasal24 Pemberian lisensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 PRESlDEN FTEPUBLIK INDONESIA t2 Paragraf 2 Kerja Sama Pasal25 Kerja sama dilakukan melalui perjanjian ke{a sama antara pihak perguruan tinggi dan lembaga litbang dan pihak penerima alih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal26 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan atas dasar :
a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan sinergis; dan
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji menjadi faktor sukses kunci.
PASAL 2T
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Naskah pasal.
PASAL l2
BAB III: KEPEMILIKAN
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan IJsaha, danJ atau masyarakat. BAB II .. REPUBLIK INOONESIA 4 BAB II TUruAN Pasal4 Tujuan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan adalah :
a. menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara. BAB III KEPEMILIKAN Pasal 5
(1) Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai sebagian oleh Pemerintah dan/atan Pemerintah Daerah dan sebagian oleh pihak lain, kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan merupakan milik pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang bersangkutan secara bersama.
(3) Pemilikan PFlESIDEN FtEPTJEILIK INtr)ONESIA 5
(3) Pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian bersama perguruan tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketenfuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak dapat mengalihkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atat Pemerintah Daerah kepada pihak lain. Pasal 7 Pemilikan oleh Pemerintah danJatau Pemerintah Daerah atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak menghilangkan hak bagi pelaksana kegiatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga litbang untuk memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 8
(1) Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah untuk menentukan dan mengatur pemanfaatan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Penentuan dan pengaturan pemanfaatan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 9 FtEPUBLIK INDONESIA 6 Pasal 9 (l) Dalam pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Pemerintah dan/atat Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), masing-masing pihak mempunyai hak untuk :
a. mendapatkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
b. mendapatkan prioritas memperoleh lisensi dan/atat menggunakannya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan;
c. mendapatkan imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dimiliki sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
d. mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Dalam hal salah satu pihak memanfaatkan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara komersial, pihak yang lain memperoleh royalti atau imbalan sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati bersama.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 Pengelolaan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilimpahkan kepada perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal l l PFlES'DEN F|EPUBLIK INDC)NESIA 7 Pasal 11
(1) Dalam mengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perguruan tinggi dan lembaga litbang mengupayakan perlindungan hukum atas pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal l2 (l) Perguruan tinggi dan lembaga litbang melaporkan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan hasil pengelolaannya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata caru pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB IV ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan :
a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. penerima PFIESIDEN FiEPUBLIK INDONESIA 8
b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara;
c. kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengemban gan y ang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan secara komersial atau non komersial. Pasal 15 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara non komersial diarahkan untuk:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negata;
b. mendorong terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara;
c. mendorong perkembanganbadan usaha kecil dan menengah. Bagian PRES]DEN HEPUBLI}< INDONESIA 9 Bagian Kedua Unit Kerja Pasal 16 Dalam melaksanakan kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib membentuk unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungannya. Pasal 17 Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugasnya, unit keg'a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berpedoman kepada prosedur kerja pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal 19 PFlESIDEN F|EPUBLIK INDONESIA l0 Pasal 19 Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, rincian fugas, tata keqa unit keg'a, dan penetapan prosedur pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Mekanisme Pasal 20 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme :
a. lisensi;
b. keg'a sama;
c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
d. publikasi. Paragraf I Lisensi Pasal 2l (l) Lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi.
(2) Pe{anjian flEPUBLI}< INDONESIA ll
(2) Peq'anjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pemberi lisensi dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal22 Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan dengan pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai dengan kesepakatan antarapemberi dan penerima lisensi. Pasal23 Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan hak lisensi kepada pihak ketiga. Pasal24 Pemberian lisensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 PRESlDEN FTEPUBLIK INDONESIA t2 Paragraf 2 Kerja Sama Pasal25 Kerja sama dilakukan melalui perjanjian ke{a sama antara pihak perguruan tinggi dan lembaga litbang dan pihak penerima alih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal26 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan atas dasar :
a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan sinergis; dan
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji menjadi faktor sukses kunci. Pasal2T Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Paragraf 3 FTEPUBLIK INOONESIA 13 Paragraf 3 Pelayanan Jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 28 Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan untuk kepentingan dan kebutuhan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal29 Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilakukan dalam bentuk :
a. konsultasi;
b. kontrak penelitian dan pengembangan;
c. kontrak kajian;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau,
e. bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi. Paragraf 4 Publikasi Pasal 30 Publikasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi mengenai kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
PASAL 3L
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA t4 Pasal 31 Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Bagian Keempat Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Milik Bersama Pasal32 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya antara perguruan tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang bersangkutan. Pasal 33 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal32, hanya dapat dilakukan terhadap kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan upaya perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34 PFlESIDEN FiEPUBLIK INDONESIA 15 Pasal 34 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Bagian kelima Pembiayaan Pasal 35 Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 36 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membiayai pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 PFlES]DEN REPUBLIK INDONESIA l6
PASAL 3T
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian kelima - Pembiayaan
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB II: TURUAN
Tujuan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan adalah :
a. menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
b. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara. BAB III KEPEMILIKAN Pasal 5
(1) Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai sebagian oleh Pemerintah dan/atan Pemerintah Daerah dan sebagian oleh pihak lain, kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan merupakan milik pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang bersangkutan secara bersama.
(3) Pemilikan PFlESIDEN FtEPTJEILIK INtr)ONESIA 5
(3) Pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian bersama perguruan tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketenfuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak dapat mengalihkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atat Pemerintah Daerah kepada pihak lain. Pasal 7 Pemilikan oleh Pemerintah danJatau Pemerintah Daerah atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak menghilangkan hak bagi pelaksana kegiatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga litbang untuk memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 8
(1) Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah untuk menentukan dan mengatur pemanfaatan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Penentuan dan pengaturan pemanfaatan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 9 FtEPUBLIK INDONESIA 6 Pasal 9 (l) Dalam pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Pemerintah dan/atat Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), masing-masing pihak mempunyai hak untuk :
a. mendapatkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
b. mendapatkan prioritas memperoleh lisensi dan/atat menggunakannya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan;
c. mendapatkan imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dimiliki sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
d. mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Dalam hal salah satu pihak memanfaatkan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara komersial, pihak yang lain memperoleh royalti atau imbalan sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati bersama.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 Pengelolaan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilimpahkan kepada perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal l l PFlES'DEN F|EPUBLIK INDC)NESIA 7 Pasal 11
(1) Dalam mengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perguruan tinggi dan lembaga litbang mengupayakan perlindungan hukum atas pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal l2 (l) Perguruan tinggi dan lembaga litbang melaporkan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan hasil pengelolaannya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata caru pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB IV ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan :
a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. penerima PFIESIDEN FiEPUBLIK INDONESIA 8
b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara;
c. kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengemban gan y ang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan secara komersial atau non komersial. Pasal 15 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara non komersial diarahkan untuk:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negata;
b. mendorong terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara;
c. mendorong perkembanganbadan usaha kecil dan menengah. Bagian PRES]DEN HEPUBLI}< INDONESIA 9 Bagian Kedua Unit Kerja Pasal 16 Dalam melaksanakan kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib membentuk unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungannya. Pasal 17 Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugasnya, unit keg'a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berpedoman kepada prosedur kerja pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal 19 PFlESIDEN F|EPUBLIK INDONESIA l0 Pasal 19 Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, rincian fugas, tata keqa unit keg'a, dan penetapan prosedur pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Mekanisme Pasal 20 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme :
a. lisensi;
b. keg'a sama;
c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
d. publikasi. Paragraf I Lisensi Pasal 2l (l) Lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi.
(2) Pe{anjian flEPUBLI}< INDONESIA ll
(2) Peq'anjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pemberi lisensi dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal22 Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan dengan pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai dengan kesepakatan antarapemberi dan penerima lisensi. Pasal23 Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan hak lisensi kepada pihak ketiga. Pasal24 Pemberian lisensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 PRESlDEN FTEPUBLIK INDONESIA t2 Paragraf 2 Kerja Sama Pasal25 Kerja sama dilakukan melalui perjanjian ke{a sama antara pihak perguruan tinggi dan lembaga litbang dan pihak penerima alih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal26 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan atas dasar :
a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan sinergis; dan
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji menjadi faktor sukses kunci. Pasal2T Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Paragraf 3 FTEPUBLIK INOONESIA 13 Paragraf 3 Pelayanan Jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 28 Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan untuk kepentingan dan kebutuhan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal29 Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilakukan dalam bentuk :
a. konsultasi;
b. kontrak penelitian dan pengembangan;
c. kontrak kajian;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau,
e. bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi. Paragraf 4 Publikasi Pasal 30 Publikasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi mengenai kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 3l PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA t4 Pasal 31 Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Bagian Keempat Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Milik Bersama Pasal32 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya antara perguruan tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang bersangkutan. Pasal 33 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal32, hanya dapat dilakukan terhadap kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan upaya perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34 PFlESIDEN FiEPUBLIK INDONESIA 15 Pasal 34 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Bagian kelima Pembiayaan Pasal 35 Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 36 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membiayai pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 PFlES]DEN REPUBLIK INDONESIA l6 Pasal3T Selain pihak yang membiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, pembiayaan pelaksanaan alih teknologi serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dan/atau mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENGGUNAAN PENDAPATAN Pasal 38 (l) Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mengembangkan diri.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat langsung digunakan untuk :
a. meningkatkan anggaran penelitian dan pengembangan yang diperlukan untuk menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mengembangkan invensi;
b. memberikan insentif yang diperlukan untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya;
c. memperkuat kemampuan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
d. melakukan PFlESlDEN FtEPUBLI}< INDONESIA t7
d. melakukan investasi untuk memperkuat sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki;
e. meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. memperluas jaringan kerja dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 39 Dalam penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib mengirimkan rencana ke{a pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun anggarun. Pasal 40 Rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menjelaskan secara lengkap dan transparan. Pasal 41 .. PFlESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA 18
PASAL 4L
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib :
a. menyusun dan mengirimkan kepada Menteri Keuangan mengenai penatausahaan, sistem pembukuan, dan sistem pelaporan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan rencana ke{a pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan lembaga;
b. menyelenggarakan pembukuan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungj awabkan. Pasal42 Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara lengkap, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 43 Laporan pelaksanaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan memuat neraca penerimaan dan pengeluaran, pencapaian pekerjaan, pengeluaran yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, dan perubahan dari rencana awal. Pasal 44 PFtESIDEN FTEPUBLI}< INDONESIA 19 Pasal44 Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami defisit, maka pembebanan pada tahun anggaran berikutnya harus dimasukkan sebagai revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah tahun anggarun berikutnya. Pasal 45 Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami surplus, maka kelebihan dana tersebut harus dimasukkan sebagai revisi rencana keg'a pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah tahun anggaran berikutnya. Pasal46 Revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan harus dikirim kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya I (satu) bulan setelah laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pasal 47 REPIJBLl}< INDONESIA 20
PASAL 4T
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB III: KEPEMILIKAN
(1) Kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dihasilkan melalui kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang yang
dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
merupakan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai sebagian oleh
Pemerintah dan/atan Pemerintah Daerah dan sebagian oleh pihak
lain, kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan yang dihasilkan merupakan milik pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang bersangkutan
secara bersama.
(3) Pemilikan
PFlESIDEN
FtEPTJEILIK INtr)ONESIA
5
(3) Pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan melalui perjanjian bersama perguruan
tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang membiayai
sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan
ketenfuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
BAB III: KEPEMILIKAN
Perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak dapat mengalihkan
pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan milik Pemerintah dan/atat Pemerintah Daerah kepada
pihak lain.
PASAL 7
BAB III: KEPEMILIKAN
Pemilikan oleh Pemerintah danJatau Pemerintah Daerah atas kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak menghilangkan hak bagi
pelaksana kegiatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga litbang untuk
memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
PASAL 8
BAB III: KEPEMILIKAN
(1) Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan/ atau Pemerintah
Daerah untuk menentukan dan mengatur pemanfaatan kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Penentuan dan pengaturan pemanfaatan kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), secara nasional dikoordinasikan oleh
Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 9
BAB III: KEPEMILIKAN
FtEPUBLIK INDONESIA 6 Pasal 9 (l) Dalam pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Pemerintah dan/atat Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), masing-masing pihak mempunyai hak untuk :
a. mendapatkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
b. mendapatkan prioritas memperoleh lisensi dan/atat menggunakannya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan;
c. mendapatkan imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dimiliki sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
d. mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Dalam hal salah satu pihak memanfaatkan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara komersial, pihak yang lain memperoleh royalti atau imbalan sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati bersama.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 10
BAB III: KEPEMILIKAN
Pengelolaan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dilimpahkan kepada perguruan tinggi dan lembaga litbang.
Pasal l l
PFlES'DEN
F|EPUBLIK INDC)NESIA
7
PASAL 11
BAB III: KEPEMILIKAN
(1) Dalam mengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, perguruan tinggi dan lembaga litbang mengupayakan
perlindungan hukum atas pemilikan kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal l2
(l) Perguruan tinggi dan lembaga litbang melaporkan kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan hasil pengelolaannya
kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata caru pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 13
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Kesatu - Umum
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan :
a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. penerima PFIESIDEN FiEPUBLIK INDONESIA 8
b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara;
c. kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengemban gan y ang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang- undangan.
PASAL 14
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Kesatu - Umum
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan dapat dilakukan secara komersial atau non komersial.
PASAL 15
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Kesatu - Umum
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan yang dilakukan secara non komersial diarahkan
untuk:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan
negata;
b. mendorong terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara;
c. mendorong perkembanganbadan usaha kecil dan menengah.
Bagian
PRES]DEN
HEPUBLI}< INDONESIA
9
Bagian Kedua
Unit Kerja
PASAL 16
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Kedua - Unit Kerja
Dalam melaksanakan kewajiban mengusahakan alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib
membentuk unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungannya.
PASAL 17
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Kedua - Unit Kerja
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan
perguruan tinggi dan lembaga litbang.
PASAL 18
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Kedua - Unit Kerja
Dalam melaksanakan tugasnya, unit keg'a sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berpedoman kepada prosedur kerja
pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan yang ditetapkan oleh
perguruan tinggi dan lembaga litbang.
PASAL 19
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Kedua - Unit Kerja
PFlESIDEN
F|EPUBLIK INDONESIA
l0
Pasal 19
Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, rincian fugas,
tata keqa unit keg'a, dan penetapan prosedur pengelolaan dan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan
Pasal 18, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan perguruan tinggi dan
lembaga litbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Mekanisme
PASAL 20
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme :
a. lisensi;
b. keg'a sama;
c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
d. publikasi. Paragraf I Lisensi Pasal 2l (l) Lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi.
(2) Pe{anjian flEPUBLI}< INDONESIA ll
(2) Peq'anjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pemberi lisensi dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 22
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan dengan
pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan
jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai
dengan kesepakatan antarapemberi dan penerima lisensi.
PASAL 23
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak
memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan
hak lisensi kepada pihak ketiga.
PASAL 24
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Pemberian lisensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
PRESlDEN
FTEPUBLIK INDONESIA
t2
Paragraf 2
Kerja Sama
PASAL 25
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Kerja sama dilakukan melalui perjanjian ke{a sama antara pihak
perguruan tinggi dan lembaga litbang dan pihak penerima alih
teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan atas dasar :
a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan sinergis; dan
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji menjadi faktor sukses kunci. Pasal2T Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Paragraf 3 FTEPUBLIK INOONESIA 13 Paragraf 3 Pelayanan Jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
PASAL 28
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan untuk
kepentingan dan kebutuhan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan
teknologi.
PASAL 29
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilakukan dalam bentuk :
a. konsultasi;
b. kontrak penelitian dan pengembangan;
c. kontrak kajian;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau,
e. bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Paragraf 4
Publikasi
PASAL 30
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Publikasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi mengenai kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 3l PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA t4
PASAL 31
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Ketiga - Mekanisme
Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
Bagian Keempat
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual
Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan
Pengembangan Milik Bersama
PASAL 32
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Keempat - Alih Teknologi Kekayaan Intelektual
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan milik bersama Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian
dan pengembangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah
diatur sebelumnya antara perguruan tinggi dan lembaga litbang
dengan pihak lain yang bersangkutan.
PASAL 33
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Keempat - Alih Teknologi Kekayaan Intelektual
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal32,
hanya dapat dilakukan terhadap kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan upaya
perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 34
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian Keempat - Alih Teknologi Kekayaan Intelektual
PFlESIDEN
FiEPUBLIK INDONESIA
15
Pasal 34
Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dan Pasal 33, dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Bagian kelima
Pembiayaan
PASAL 35
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian kelima - Pembiayaan
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan.
PASAL 36
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian kelima - Pembiayaan
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membiayai
pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 37
BAB IV: ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL | Bagian kelima - Pembiayaan
PFlES]DEN REPUBLIK INDONESIA l6 Pasal3T Selain pihak yang membiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, pembiayaan pelaksanaan alih teknologi serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dan/atau mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENGGUNAAN PENDAPATAN
PASAL 38
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
(l) Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah berhak
menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan untuk mengembangkan diri.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat langsung
digunakan untuk :
a. meningkatkan anggaran penelitian dan pengembangan yang
diperlukan untuk menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan mengembangkan invensi;
b. memberikan insentif yang diperlukan untuk meningkatkan
motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya;
c. memperkuat kemampuan pengelolaan dan alih teknologi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan;
d. melakukan
PFlESlDEN
FtEPUBLI}< INDONESIA
t7
d. melakukan investasi untuk memperkuat sumber daya ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dimiliki;
e. meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
f. memperluas jaringan kerja dengan lembaga-lembaga lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,
baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
PASAL 39
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
Dalam penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah
wajib mengirimkan rencana ke{a pendapatan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan kepada
Menteri Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal
tahun anggarun.
PASAL 40
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
Rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39, menjelaskan secara lengkap dan transparan.
PASAL 41
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
PFlESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
18
Pasal4l
Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib :
a. menyusun dan mengirimkan kepada Menteri Keuangan mengenai
penatausahaan, sistem pembukuan, dan sistem pelaporan yang
akan diterapkan dalam pelaksanaan rencana ke{a pendapatan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan lembaga;
b. menyelenggarakan pembukuan secara tertib, transparan dan dapat
dipertanggungj awabkan.
PASAL 42
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib melaporkan
kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pendapatan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan secara lengkap, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
PASAL 43
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
Laporan pelaksanaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan memuat neraca
penerimaan dan pengeluaran, pencapaian pekerjaan, pengeluaran
yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, dan perubahan dari rencana
awal.
PASAL 44
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
PFtESIDEN
FTEPUBLI}< INDONESIA
19
Pasal44
Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami defisit,
maka pembebanan pada tahun anggaran berikutnya harus dimasukkan
sebagai revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari
perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah tahun anggarun
berikutnya.
PASAL 45
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami surplus,
maka kelebihan dana tersebut harus dimasukkan sebagai revisi
rencana keg'a pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi dan
lembaga litbang Pemerintah tahun anggaran berikutnya.
PASAL 46
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
Revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan harus dikirim
kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya I (satu) bulan setelah
laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan.
PASAL 47
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
REPIJBLl}< INDONESIA 20 Pasal4T Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana ke{a dan pelaporan atas pelaksaaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 48
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan penggunaan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB V: PENGGUNAAN PENDAPATAN
Pelaksanaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh
perguruan tinggi dan lembaga litbang Daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PFtESIOEN
FTEPUBLIK INDONESIA
2l
BAB VI
PEMBINAAN
PASAL 50
BAB VI: PEMBINAAN
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan,
Pemerintah dan/atat Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian
dan pengembangan.
(2) Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(l), secara nasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh
Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri mengikutsertakan Pimpinan insansi terkait.
(4) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan untuk wilayahnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan mengenai pembinaan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dan ketenfuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 51
BAB VI: PEMBINAAN
Dalam pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Pemerintah danJatat Pemerintah Daerah dapat
mengikutsertakan atau bekerja sama dengan pihak lain yang
dipandang perlu.
PASAL 52
BAB VI: PEMBINAAN
PFtESlDEN
FTEPL,BLIK lNOONESIA
22
Pasal 52
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dilaksanakan dalam bidang :
a. sumber daya manusia;
b. pendanaan;
c. informasi; dan
d. sarana dan prasarana.
PASAL 53
BAB VI: PEMBINAAN
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilaksanakan dengan
a. meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis dan manajerial
sumber daya manusia dalam melaksanakan pengelolaan dan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan
pengembangan;
b. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan,
dan/atau konsultasi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. menyediakan tenaga pendidik danJatau konsultan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
PASAL 54
BAB VI: PEMBINAAN
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dalam bidang pendanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilaksanakan dengan :
a. memberikan pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
b. meningkatkan
PRESlDEN
FIEPL,BLI }< I NDONE,SIA
23
b. meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan dalam alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengembangan.
PASAL 55
BAB VI: PEMBINAAN
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, dilaksanakan dengan :
a. membangun dan memanfaatkan bank data dan situs informasi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan
pengemban gan y ang dialihteknologikan;
b. meningkatkan peran media dalam penyebarluasan informasi; dan
c. melakukan publikasi.
PASAL 56
BAB VI: PEMBINAAN
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan dalam bidang sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, dilaksanakan dengan
a. mengadakan sarana dan prasarana; dan
b. mengembangkan sarana dan prasarana.
BAB VII
PENUTUP
PASAL 57
BAB VII: PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL l l
BAB III: KEPEMILIKAN
PFlES'DEN F|EPUBLIK INDC)NESIA 7 Pasal 11
(1) Dalam mengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, perguruan tinggi dan lembaga litbang mengupayakan perlindungan hukum atas pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal l2 (l) Perguruan tinggi dan lembaga litbang melaporkan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan hasil pengelolaannya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata caru pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB IV ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL SERTA HASIL KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan :
a. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. penerima PFIESIDEN FiEPUBLIK INDONESIA 8
b. penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara;
c. kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengemban gan y ang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang- undangan. Pasal 14 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan secara komersial atau non komersial. Pasal 15 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara non komersial diarahkan untuk:
a. mendorong penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat diperlukan oleh masyarakat, daerah, dan negata;
b. mendorong terciptanya temuan-temuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berguna bagi masyarakat, daerah, dan negara;
c. mendorong perkembanganbadan usaha kecil dan menengah. Bagian PRES]DEN HEPUBLI}< INDONESIA 9 Bagian Kedua Unit Kerja Pasal 16 Dalam melaksanakan kewajiban mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib membentuk unit kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungannya. Pasal 17 Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dihasilkan perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugasnya, unit keg'a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 berpedoman kepada prosedur kerja pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang. Pasal 19 PFlESIDEN F|EPUBLIK INDONESIA l0 Pasal 19 Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, rincian fugas, tata keqa unit keg'a, dan penetapan prosedur pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Mekanisme Pasal 20 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tnggi dan lembaga litbang dilaksanakan melalui mekanisme :
a. lisensi;
b. keg'a sama;
c. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
d. publikasi. Paragraf I Lisensi Pasal 2l (l) Lisensi dilakukan melalui perjanjian lisensi.
(2) Pe{anjian flEPUBLI}< INDONESIA ll
(2) Peq'anjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagai pemberi lisensi dan penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai penerima lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal22 Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan dengan pemberian asistensi teknis, pendidikan dan latihan, serta pelayanan jasa ilmu pengetahuan lain yang diperlukan penerima lisensi sesuai dengan kesepakatan antarapemberi dan penerima lisensi. Pasal23 Pemberian lisensi oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak memberikan hak kepada penerima lisensi untuk dapat mengalihkan hak lisensi kepada pihak ketiga. Pasal24 Pemberian lisensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 PRESlDEN FTEPUBLIK INDONESIA t2 Paragraf 2 Kerja Sama Pasal25 Kerja sama dilakukan melalui perjanjian ke{a sama antara pihak perguruan tinggi dan lembaga litbang dan pihak penerima alih teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal26 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan atas dasar :
a. hubungan timbal balik dengan berprinsip mempertukarkan dan/atau mengintegrasikan sumber daya tertentu untuk mendapatkan keuntungan sinergis; dan
b. masing-masing pihak memiliki kompetensi inti yang sudah teruji menjadi faktor sukses kunci. Pasal2T Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Paragraf 3 FTEPUBLIK INOONESIA 13 Paragraf 3 Pelayanan Jasa Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 28 Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi dilaksanakan untuk kepentingan dan kebutuhan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal29 Pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dapat dilakukan dalam bentuk :
a. konsultasi;
b. kontrak penelitian dan pengembangan;
c. kontrak kajian;
d. pendidikan dan pelatihan; dan/atau,
e. bentuk-bentuk interaksi antara penyedia dan pengguna jasa ilmu pengetahuan dan teknologi. Paragraf 4 Publikasi Pasal 30 Publikasi dilaksanakan dengan menyebarluaskan informasi mengenai kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 3l PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA t4 Pasal 31 Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Bagian Keempat Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Milik Bersama Pasal32 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya antara perguruan tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang bersangkutan. Pasal 33 Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal32, hanya dapat dilakukan terhadap kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan upaya perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34 PFlESIDEN FiEPUBLIK INDONESIA 15 Pasal 34 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Bagian kelima Pembiayaan Pasal 35 Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 36 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membiayai pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 PFlES]DEN REPUBLIK INDONESIA l6 Pasal3T Selain pihak yang membiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, pembiayaan pelaksanaan alih teknologi serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dan/atau mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENGGUNAAN PENDAPATAN Pasal 38 (l) Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah berhak menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mengembangkan diri.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat langsung digunakan untuk :
a. meningkatkan anggaran penelitian dan pengembangan yang diperlukan untuk menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mengembangkan invensi;
b. memberikan insentif yang diperlukan untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya;
c. memperkuat kemampuan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
d. melakukan PFlESlDEN FtEPUBLI}< INDONESIA t7
d. melakukan investasi untuk memperkuat sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki;
e. meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. memperluas jaringan kerja dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 39 Dalam penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib mengirimkan rencana ke{a pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun anggarun. Pasal 40 Rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menjelaskan secara lengkap dan transparan. Pasal 41 .. PFlESIDEN FIEPUBLIK INDONESIA 18 Pasal4l Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib :
a. menyusun dan mengirimkan kepada Menteri Keuangan mengenai penatausahaan, sistem pembukuan, dan sistem pelaporan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan rencana ke{a pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan lembaga;
b. menyelenggarakan pembukuan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungj awabkan. Pasal42 Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara lengkap, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 43 Laporan pelaksanaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan memuat neraca penerimaan dan pengeluaran, pencapaian pekerjaan, pengeluaran yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, dan perubahan dari rencana awal. Pasal 44 PFtESIDEN FTEPUBLI}< INDONESIA 19 Pasal44 Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami defisit, maka pembebanan pada tahun anggaran berikutnya harus dimasukkan sebagai revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah tahun anggarun berikutnya. Pasal 45 Dalam hal neraca penerimaan dan pengeluaran mengalami surplus, maka kelebihan dana tersebut harus dimasukkan sebagai revisi rencana keg'a pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dari perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah tahun anggaran berikutnya. Pasal46 Revisi rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan harus dikirim kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya I (satu) bulan setelah laporan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pasal 47 REPIJBLl}< INDONESIA 20 Pasal4T Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana ke{a dan pelaporan atas pelaksaaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 48 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan penggunaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49 Pelaksanaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PFtESIOEN FTEPUBLIK INDONESIA 2l BAB VI PEMBINAAN Pasal 50
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, Pemerintah dan/atat Pemerintah Daerah melakukan pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), secara nasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mengikutsertakan Pimpinan insansi terkait.
(4) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan untuk wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembinaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketenfuan peraturan perundang- undangan. Pasal 51 Dalam pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pemerintah danJatat Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan atau bekerja sama dengan pihak lain yang dipandang perlu. Pasal 52 PFtESlDEN FTEPL,BLIK lNOONESIA 22 Pasal 52 Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dalam bidang :
a. sumber daya manusia;
b. pendanaan;
c. informasi; dan
d. sarana dan prasarana. Pasal 53 Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilaksanakan dengan
a. meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis dan manajerial sumber daya manusia dalam melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan;
b. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan/atau konsultasi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. menyediakan tenaga pendidik danJatau konsultan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 54 Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilaksanakan dengan :
a. memberikan pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
b. meningkatkan PRESlDEN FIEPL,BLI }< I NDONE,SIA 23
b. meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan. Pasal 55 Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, dilaksanakan dengan :
a. membangun dan memanfaatkan bank data dan situs informasi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengemban gan y ang dialihteknologikan;
b. meningkatkan peran media dalam penyebarluasan informasi; dan
c. melakukan publikasi. Pasal 56 Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, dilaksanakan dengan
a. mengadakan sarana dan prasarana; dan
b. mengembangkan sarana dan prasarana. BAB VII PENUTUP Pasal 57 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar 24 Agar setiap orang' mengetahuinya, memerintahkar\ pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.