PP NOMOR 22 TAHUN 2005

PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpaj akan.

2. Menteri adalahMenteri Keuangan Republik Indonesia.

3. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.

4. Instansi Pemerintah yang ditunjuk adalah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk menagih, memungut dan menyetor PNBP ke Kas Negara.

5. Pimpinan Instansi Pemerintah adalah Menteri Teknis atau Pimpinan Lembaga Non Departemen.

6. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP.

8. Pemeriksa adalah pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun al yang mendapat tugas untuk memeriksa PNBP.

9. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. BAB II 3 BAB II DASAR PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Dasar Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar Pasal2 (l) Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.

(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;

b. laporan dari pihak ketiga; atau

c. permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP. Pasal 3 (l) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP.

(2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. BagianKedua 4 Bagian Kedua Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah Pasal 4 Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk. BAB III TUruAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar Pasal 5 (l) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk:

a. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan

b. melaksanakan peraturan perundang-undangan yar,g berkaitan dengan PNBP.

(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;

b. laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;

c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran obj ek pemeriksaan PNBP. Bagian Kedua 5 Bagian Kedua Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah Pasal 6

(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk:

a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;

b. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan

c. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.

(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP;

b. penyeleng garaarL pencatatan akuntansi;

c. laporan rencana dan realisasi PNBP;

d. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah. BAB IV PELAKSANfu{N PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar Pasal 7 Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norna pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 6 Pasal 8

(1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yarlg akan diperiksa;

b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Bayar yang diperiksa;

c. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Bayar yang diPeriksa;

d. membuat laporan hasil pemeriksaan;

e. memberikan petunjuk kepada wajib Bayar yarlg diperiksa mengenai pemenuhan atas kewajiban PNBP dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling \ama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dan

g. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai data wajib Bayar yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut :

a. memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya;

b. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari wajib Bayar yang diperiksa;

c. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Bayar yang diperiksa; dan d.memasuki 7

d. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. Pasal 9 Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan;

b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;

c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan

d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Pasal 10 (l) (2) (3) (4) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat dilanjutkan di luar jam kerja. Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yar,g diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.

(5) Dalam 8

(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, b, dan c, Wajib Bayat atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan.

PASAL 1L

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: DASAR PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
(l) Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.

(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:

a. hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;

b. laporan dari pihak ketiga; atau

c. permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP. Pasal 3 (l) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP.

(2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. BagianKedua 4 Bagian Kedua Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah Pasal 4 Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk. BAB III TUruAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar Pasal 5 (l) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk:

a. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan

b. melaksanakan peraturan perundang-undangan yar,g berkaitan dengan PNBP.

(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;

b. laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;

c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran obj ek pemeriksaan PNBP. Bagian Kedua 5 Bagian Kedua Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah Pasal 6

(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk:

a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;

b. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan

c. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan PNBP.

(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP;

b. penyeleng garaarL pencatatan akuntansi;

c. laporan rencana dan realisasi PNBP;

d. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah. BAB IV PELAKSANfu{N PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar Pasal 7 Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norna pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 6 Pasal 8

(1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yarlg akan diperiksa;

b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Bayar yang diperiksa;

c. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Bayar yang diPeriksa;

d. membuat laporan hasil pemeriksaan;

e. memberikan petunjuk kepada wajib Bayar yarlg diperiksa mengenai pemenuhan atas kewajiban PNBP dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling \ama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dan

g. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai data wajib Bayar yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut :

a. memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya;

b. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari wajib Bayar yang diperiksa;

c. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Bayar yang diperiksa; dan d.memasuki 7

d. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. Pasal 9 Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan;

b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;

c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan

d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Pasal 10 (l) (2) (3) (4) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat dilanjutkan di luar jam kerja. Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yar,g diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.

(5) Dalam 8

(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, b, dan c, Wajib Bayat atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan. Pasal 1l

(1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12

(1) Apabila Wajib Bayar tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l l ayat (l), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib Bayar.

(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari ke{a. (3)wajib 9

(3) Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Kedua Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah Pasal 13 Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norna pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Permintaan Keterangan dari Pihak Lain Pasal 14 Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan Pemeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BagianKeempat ,.. PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 15

(1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.

(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri. Bagian Kelima Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 16

(1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.

(2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.

(3) Dalam

(3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan sampai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan dijadikan sebagai dasar pembahasan. Bagian Keenam Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 17 (l) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapal atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayat yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian targgapan berakhir.

(2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir. (3)Dalam

(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.

(4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.

(5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan pejabat yaflg berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan.

(6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. Bagian Ketujuh Laporan Hasil Pemeriksaan PFlESIDEN FtEPL,BLI}< INDONESIA Pasal l8 (l) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.

(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

(3) Apabila

(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jumlah PNBP yang Terutang ditetapkan secara j abatan. Pasal 19

(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri.

(2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut. Bagian Kedelapan Tindak Lanjut Pemeriksaan Pasal 20 Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi Pemeriksa, waj ib menatausahakan hasil pemeriksaan.

PASAL 2L

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kedelapan - Tindak Lanjut Pemeriksaan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: DASAR PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
(l) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah
dalam rangka pemeriksaan PNBP.
(2) Apabila dari hasil koordinasi perlu ditindaklanjuti dengan
pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi
Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan
pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri
kewajibannya.
BagianKedua

4
Bagian Kedua
Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah

PASAL 4

BAB II: DASAR PEMERIKSAAN | Bagian Kedua - Dasar Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan
pemeriksaan khusus terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk.
BAB III
TUruAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar

PASAL 5

BAB III: TURUAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
(l) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk:
a. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
b. melaksanakan peraturan perundang-undangan yar,g berkaitan
dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek
pemeriksaan PNBP;
b. laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan
dengan objek pemeriksaan PNBP;
c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan
penyetoran obj ek pemeriksaan PNBP.
Bagian Kedua

5
Bagian Kedua
Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah

PASAL 6

BAB III: TURUAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;
b. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
c. melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan
penyetoran PNBP;
b. penyeleng garaarL pencatatan akuntansi;
c. laporan rencana dan realisasi PNBP;
d. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang
dikelola Instansi Pemerintah.
BAB IV
PELAKSANfu{N PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar

PASAL 7

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norna pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 6 Pasal 8

(1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yarlg akan diperiksa;

b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Bayar yang diperiksa;

c. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Bayar yang diPeriksa;

d. membuat laporan hasil pemeriksaan;

e. memberikan petunjuk kepada wajib Bayar yarlg diperiksa mengenai pemenuhan atas kewajiban PNBP dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f. mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling \ama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dan

g. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada Pemeriksa mengenai data wajib Bayar yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut :

a. memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya;

b. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari wajib Bayar yang diperiksa;

c. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Bayar yang diperiksa; dan d.memasuki 7

d. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut. Pasal 9 Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan;

b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;

c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan

d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Pasal 10 (l) (2) (3) (4) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat dilanjutkan di luar jam kerja. Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yar,g diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.

(5) Dalam 8

(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a, b, dan c, Wajib Bayat atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan. Pasal 1l

(1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.

(2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12

(1) Apabila Wajib Bayar tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l l ayat (l), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib Bayar.

(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari ke{a. (3)wajib 9

(3) Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Kedua Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah Pasal 13 Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norna pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Permintaan Keterangan dari Pihak Lain Pasal 14 Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan Pemeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BagianKeempat ,.. PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 15

(1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.

(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri. Bagian Kelima Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 16

(1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.

(2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.

(3) Dalam

(3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan sampai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan dijadikan sebagai dasar pembahasan. Bagian Keenam Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 17 (l) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapal atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayat yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian targgapan berakhir.

(2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir. (3)Dalam

(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.

(4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.

(5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan pejabat yaflg berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan.

(6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. Bagian Ketujuh Laporan Hasil Pemeriksaan PFlESIDEN FtEPL,BLI}< INDONESIA

PASAL l8

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Ketujuh - Laporan Hasil Pemeriksaan
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen
pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tanggal surat permintaan;
b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran
pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan
d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

PASAL 10

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
(l)
(2)
(3)
(4)
Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa.
Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di
kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di
tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha
atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa.
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu
dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yar,g
diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan
sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.
(5) Dalam

8
(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau
kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf a, b, dan c, Wajib Bayat atau wakil atau
kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan
Pemeriksaan.
(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk
menyusun laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 1l
(1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang
Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 12

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
(1) Apabila Wajib Bayar tidak bersedia menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l l ayat (l), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan
terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib
Bayar.
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima)
hari ke{a.
(3)wajib

9
(3) Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan
Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara
jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah

PASAL 13

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kedua - Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah,
Pemeriksa berpedoman pada standar dan norna pemeriksaan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Permintaan Keterangan dari Pihak Lain

PASAL 14

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Ketiga - Permintaan Keterangan dari Pihak Lain
Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan Pemeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BagianKeempat ,.. PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Temuan Hasil Pemeriksaan

PASAL 15

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Keempat - Temuan Hasil Pemeriksaan
(1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh
Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang diperiksa secara tertulis dengan
tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan
oleh Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa
secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri.
Bagian Kelima
Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan

PASAL 16

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kelima - Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan
(1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis
atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan
kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling
lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan
diterima.
(2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan
tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa
dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama
2l (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan
diterima.
(3) Dalam

(3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak
disampaikan sampai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau
Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah
menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan dijadikan sebagai dasar
pembahasan.
Bagian Keenam
Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan

PASAL 17

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Keenam - Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan
(l) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas
temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapal atas temuan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3),
Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa
untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan
pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayat yang
diperiksa dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari
kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian
targgapan berakhir.
(2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan
tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan atas
temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3), Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil
pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa dalam
jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak
tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan
berakhir.
(3)Dalam

(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan
temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa
memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang diperiksa
dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak
menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya,
Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui
seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan
pejabat yaflg berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan
temuan hasil pemeriksaan.
(6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan
dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
Bagian Ketujuh
Laporan Hasil Pemeriksaan
PFlESIDEN
FtEPL,BLI}< INDONESIA
Pasal l8
(l) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh
Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai dasar
penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat
tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.
(3) Apabila

(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jumlah PNBP yang Terutang
ditetapkan secara j abatan.

PASAL 19

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Ketujuh - Laporan Hasil Pemeriksaan
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah
disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang
bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.
Bagian Kedelapan
Tindak Lanjut Pemeriksaan

PASAL 20

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kedelapan - Tindak Lanjut Pemeriksaan
Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi Pemeriksa,
waj ib menatausahakan hasil pemeriksaan.
Pasal2l
(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana
dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa
merekomendasikan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yafig
meminta pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana
dalam pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa
merekomendasikan kepada Menteri untuk menindaklanjuti sesuai
dengan peraturan perundan g-undangan yang berlaku.
BAB V

BAB V
KETENTUAN LAIN

PASAL 22

BAB V: BAB V
Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan
pengawasan di bidang PNBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri.

PASAL 24

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 8 6

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
Pasal 8
(1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. menyerahkan surat tugas kepada Wajib Bayar yarlg akan
diperiksa;
b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Bayar
yang diperiksa;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Bayar yang
diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh
Wajib Bayar yang diPeriksa;
d. membuat laporan hasil pemeriksaan;
e. memberikan petunjuk kepada wajib Bayar yarlg diperiksa
mengenai pemenuhan atas kewajiban PNBP dengan tujuan agar
pemenuhan atas kewajiban PNBP dalam tahun-tahun selanjutnya
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
f. mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung
lainnya yang dipinjam dari wajib Bayar yang diperiksa dalam
jangka waktu paling \ama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak selesainya pemeriksaan; dan
g. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepada Pemeriksa mengenai data wajib Bayar yang diperiksa,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut :
a. memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen
pendukung lainnya;
b. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari wajib
Bayar yang diperiksa;
c. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak
lain yang mempunyai hubungan dengan Wajib Bayar yang
diperiksa; dan
d.memasuki

7
d. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat
menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi
petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Bayar yang diperiksa dan
atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan
pemeriksaan di tempat tersebut.
Pasal 9
Wajib Bayar yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen
pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tanggal surat permintaan;
b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat
atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran
pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan
d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Pasal 10
(l)
(2)
(3)
(4)
Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa.
Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Bayar yang diperiksa, di
kantor lainnya, di pabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di
tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha
atau pekerjaan Wajib Bayar yang diperiksa.
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu
dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Bayar yar,g
diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan
sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.
(5) Dalam

8
(5) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa atau yang mewakili atau
kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf a, b, dan c, Wajib Bayat atau wakil atau
kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan
Pemeriksaan.
(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk
menyusun laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 1l
(1) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak diperiksa wajib
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2) Wajib Bayar yang menghindar atau menolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang
Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
(1) Apabila Wajib Bayar tidak bersedia menandatangani Surat
Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL l l

BAB IV: PELAKSANFU{N PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Pemeriksaan Terhadap Wajib Bayar
ayat (l), Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib Bayar.

(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari ke{a. (3)wajib 9

(3) Wajib Bayar yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan PNBP yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bagian Kedua Pemeriksaan Terhadap Instansi Pemerintah Pasal 13 Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norna pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Permintaan Keterangan dari Pihak Lain Pasal 14 Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar permintaan Pemeriksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BagianKeempat ,.. PFlESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 15

(1) Temuan Hasil Pemeriksaan Wajib Bayar wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Wajib Bayar yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.

(2) Temuan Hasil Pemeriksaan Instansi Pemerintah wajib disampaikan oleh Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa secara tertulis dengan tembusan kepada Menteri. Bagian Kelima Tanggapan atas Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 16

(1) Wajib Bayar yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.

(2) Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa wajib memberikan tanggapan tertulis atas temuan hasil pemeriksaan kepada Pemeriksa dengan tembusan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak temuan hasil pemeriksaan diterima.

(3) Dalam

(3) Dalam hal tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan tidak disampaikan sampai dengan batas jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wajib Bayar atau Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap telah menyetujui temuan hasil pemeriksaan dan dijadikan sebagai dasar pembahasan. Bagian Keenam Pembahasan atas Temuan Hasil Pemeriksaan Pasal 17 (l) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau tidak menyampaikan tanggapal atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayat yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 2l (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian targgapan berakhir.

(2) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir. (3)Dalam

(3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.

(4) Dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.

(5) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan pejabat yaflg berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan.

(6) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan. Bagian Ketujuh Laporan Hasil Pemeriksaan PFlESIDEN FtEPL,BLI}< INDONESIA Pasal l8 (l) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah.

(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang Terutang atau surat tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

(3) Apabila

(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jumlah PNBP yang Terutang ditetapkan secara j abatan. Pasal 19

(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Menteri.

(2) Menteri memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut. Bagian Kedelapan Tindak Lanjut Pemeriksaan Pasal 20 Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi Pemeriksa, waj ib menatausahakan hasil pemeriksaan. Pasal2l

(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa merekomendasikan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yafig meminta pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa merekomendasikan kepada Menteri untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundan g-undangan yang berlaku. BAB V BAB V KETENTUAN LAIN Pasal22 Badan Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di bidang PNBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal23 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri. Pasal24 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar PFtESIDEN FTEPL.,EiLIK INDONESIA