PP NOMOR 23 TAHUN 2005

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
l.
Badan Layanan LJmum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan
dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
2. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanar. Umum, yar.g
selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan
yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan
praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan
pengelolaan keuangan rcgara pada umumnya.
3. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atat daerah.
4. Instansi pemerintah adalah setiap kantor atau satuan kerja yang
berkedudukan sebagai pengguna anggaranlbarang ata:u kuasa
pengguna anggarun/b arung
5. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga
pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yar,g
bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.
6. Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab
atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD,
adalah instansi pemerintah daerah yang merupakan bagian dari
pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang
diemban oleh suatu BLU.
8.Pejabat

PFlESIDEN
HEPUETLIT< INDONESIA
J
8. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjubrya disebut
PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan
yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
9. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang
selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 Tentang Keuangan Negara.
10. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA,
adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi
program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
11. Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok
ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat.
12. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaruan fungsi organisasi
berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka
pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
BAB II
TUruAN DAN ASAS
Bagian Pertama
Tujuan

PASAL 2

BAB II: TURUAN DAN ASAS | Bagian Pertama - Tujuan
BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Bagian Kedua FTEPLJBLIK INDONESIA 4 Bagian Kedua Asas Pasal 3

(1) BLU beroperasi sebagai unit ke{a kementerian negara/lemb aga/ pemeintah daerah untuk tuj uan pemberian lay anan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

(2) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

(3) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.

(4) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembagalgubernur/bupati/ walikota.

(5) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

(6) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementeri an negarullembaga/SKPD/pemerintah daerah.

(7) BLU mengelola penyelenggaraai layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BAB III FIEPUBLI}< INDONESIA 5 BAB III PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN Bagian Pertama Persyaratan Pasal4

(1) Suatu satuan ke{a instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

a. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;

b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atat

c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terpenuhi apabila:

a. kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan

b. kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

(4) Persyaratan 6

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:

a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerj a pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;

b. pola tata kelola;

c. rencana strategis bisnis;

d. laporan keuangan pokok;

e. standar pelayanan minimum; dan

f. laporan audit terakhir atau pernyataat bersedia untuk diaudit secara independen.

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/ gub ernur/bupati/walikota, s esuai dengan kewenangannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernuribupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Penetapan dan Pencabutan Pasal 5

(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk menerapkan PPK-BLU.

(3) Penetapan 7

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.

(4) Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan memuaskan.

(5) Status BlU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, namun persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) belum terpenuhi secara memuaskan.

(6) Status BlU-Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama3 (tiga) tahun.

(7) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterima dari menteri/pimpinan lembaga/k epala SKPD. Pasal 6 (l) Penerapan PPK-BLU berakhir apabila:

a. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangaflnya;

b. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala sKpD, sesuai dengan kewenang annya; atau

c. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.

(2) Pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atal administratif sebagaimana ditentukan dalam pasal 4.

(3) Pencabutan PRES]DEN FTEPLJBLI}< INDONESIA 8

(3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenanganrtya, membuat penetapan pencabutan penerapan PPK- BLU atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diterima.

(5) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.

(6) Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4. Pasal 7 Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota, sesuai dengan kewenangantya, menunjuk suatu tim penilai. BAB IV STANDAR DAN TARIF LAYANAN Bagian Pertama Standar Layanan Pasal 8 (l) Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota se suai dengan kewenangannya. (2)Standar REPIJBLI}< INDONESIA 9

(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yarrg menerapkan PPK-BLU.

(3) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Bagian Kedua Tarif Layanan Pasal 9 (l) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas baran gl jasa lay anan yang diberikan.

(2) Imbalan atas barung jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

(4) Usul tarif layanat dari menteri/pimpinan lembagakepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Kevangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

(5) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan :

a. kontinuitas dan pengemban gan layanan;

b. daya beli masyarakat;

c. asas keadilan dan kepatutan; dan

d. kompetisi yang sehat. BAB V FIEPLJETLI }< I NDONESIA BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Bagian Pertama Perencanaan dan Penganggaran Pasal 10 (l) BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-Kl) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

(2) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kineg'a dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.

(4) RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD. Pasal ll (l) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.

(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.

(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD. (4)Menteri

(4) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangartnya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif. Bagian Kedua Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pasal 12

(1) RBA BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dokumen pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan oleh BLU.

(3) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan dokumen pelaksanaarL anggaran BLU paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran.

(4) Dalam hal dokumen pelaksanaal anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, BLU dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka dokumen pelaksanaan aflggaran tahun lalu.

(5) Dokumen PRESlDEN FIEPUBLI}< INDONESIA -t2-

(5) Dokumen pelaksanaal arrggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangainya, dengan pimpinan BLU yang bersangkutan.

(6) Dokumen pelaksanaan anggaral yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD oleh BLU. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Pendapatan dan Belanja Pasal 14

(1) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU.

(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.

(3) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yarrg harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.

(4) Hasil PFlESIDEN F|EPUBLI}< INDONESIA

(4) Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain danlatau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.

(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat

(4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) dilaporkan sebagai pendapatan rregara bukan pajak kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah. Pasal 15

(1) Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif.

(2) Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat.

(3) Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA.

(4) Belanja BLU yar,g melampaui ambang batas fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.

(5) Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan ar,ggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenang arffrya.

(6) Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementeri an negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. Bagian Keempat PRESlOEN FIEPUBLI}< INDONESIA Bagian Keempat Pengelolaan Kas Pasal 16

(1) Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:

a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;

b. melakukan pemungutan pendapatat atau tagihan;

c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;

d. melakukan pembayaran;

e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan

f. memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.

(2) Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat.

(3) Penarikan dana yar.g bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum.

(5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. Bagian Kelima Bagian Kelima Pengelolaan Piutang dan Utang Pasal 17 (l) BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.

(2) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.

(4) Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan perafuran perundang-undangan. Pasal 18

(1) BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atat perikatan peminjaman dengan pihak lain.

(2) Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

(3) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.

(4) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanyauntuk belanja modal.

(5) Perikatan. .

(5) Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang s ecara berj enj ang berdas arkan nilai pinj aman.

(6) Kewenangan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

(7) Pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tanggung jawab BLU.

(8) Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. Bagian Keenam Investasi Pasal 19 (l) BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU. Bagian Ketujuh Pengelolaan Barang Pasal 20

(1) Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

(2) Kewenangan pengadaaan barangljasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

PASAL 2L

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Ketujuh - Pengelolaan Barang
Pasal2l
(l) Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain
danJ ata:u dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.
(2) Pengalihan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan.
(3) Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari
pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
pendapatan BLU.
(4) Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan kepada
menteri/ pimpinan lemb agalkepala SKPD terkait.
Pasal22
(1) BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap,
kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.
(2) Kewenangan pengalihan dan/atat penghapusan aset tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan
jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU.
(4) Pengalihan dan/atat penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada menteri/pimpinan
lembagalkepala SKPD terkait.
(5) Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung
dengan tugas pokok dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23

Pasal23
(l) Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas narna Pemerintah
Republik Indone sia/pemerintah daerah yang bers angkutan.
(2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan
oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait dengan
persetujuan Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Kerugian
Pasal24
Setiap kerugian negaraldaerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian
kerugian negaraldaeruh.
Bagian Kesembilan
Akuntansi, Pelaporan, dan
P ertanggungj awab an Keuan gan
Pasal25
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan
kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
Pasal 26

-t9-
Pasal26
(1) Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen
pendukungnya dikelola secara tertib.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi
profesi akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri
yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan
mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis
layanannya dan ditetapkan oleh
menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 2T

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kesembilan - Akuntansi, Pelaporan, dan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: TURUAN DAN ASAS | Bagian Kedua - Asas
(1) BLU beroperasi sebagai unit ke{a kementerian negara/lemb aga/ pemeintah daerah untuk tuj uan pemberian lay anan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.

(2) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

(3) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.

(4) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembagalgubernur/bupati/ walikota.

(5) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

(6) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementeri an negarullembaga/SKPD/pemerintah daerah.

(7) BLU mengelola penyelenggaraai layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BAB III FIEPUBLI}< INDONESIA 5 BAB III PERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN Bagian Pertama Persyaratan

PASAL 4

BAB III: PERSYARATAN, PENETAPAN, | Bagian Pertama - Persyaratan
(1) Suatu satuan ke{a instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:

a. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;

b. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atat

c. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/ atau pelayanan kepada masyarakat.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terpenuhi apabila:

a. kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan

b. kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

(4) Persyaratan 6

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:

a. pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerj a pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;

b. pola tata kelola;

c. rencana strategis bisnis;

d. laporan keuangan pokok;

e. standar pelayanan minimum; dan

f. laporan audit terakhir atau pernyataat bersedia untuk diaudit secara independen.

(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan/ gub ernur/bupati/walikota, s esuai dengan kewenangannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernuribupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedua Penetapan dan Pencabutan Pasal 5

(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi pemerintah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk menerapkan PPK-BLU.

(3) Penetapan 7

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.

(4) Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan memuaskan.

(5) Status BlU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, namun persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) belum terpenuhi secara memuaskan.

(6) Status BlU-Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama3 (tiga) tahun.

(7) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterima dari menteri/pimpinan lembaga/k epala SKPD. Pasal 6 (l) Penerapan PPK-BLU berakhir apabila:

a. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangaflnya;

b. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala sKpD, sesuai dengan kewenang annya; atau

c. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan.

(2) Pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b dilakukan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atal administratif sebagaimana ditentukan dalam pasal 4.

(3) Pencabutan PRES]DEN FTEPLJBLI}< INDONESIA 8

(3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenanganrtya, membuat penetapan pencabutan penerapan PPK- BLU atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b diterima.

(5) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.

(6) Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4. Pasal 7 Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Menteri Keuangan/gubernur/ bupati/walikota, sesuai dengan kewenangantya, menunjuk suatu tim penilai. BAB IV STANDAR DAN TARIF LAYANAN Bagian Pertama Standar Layanan Pasal 8 (l) Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota se suai dengan kewenangannya. (2)Standar REPIJBLI}< INDONESIA 9

(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yarrg menerapkan PPK-BLU.

(3) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Bagian Kedua Tarif Layanan Pasal 9 (l) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas baran gl jasa lay anan yang diberikan.

(2) Imbalan atas barung jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

(4) Usul tarif layanat dari menteri/pimpinan lembagakepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Kevangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

(5) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan :

a. kontinuitas dan pengemban gan layanan;

b. daya beli masyarakat;

c. asas keadilan dan kepatutan; dan

d. kompetisi yang sehat. BAB V FIEPLJETLI }< I NDONESIA BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Bagian Pertama Perencanaan dan Penganggaran Pasal 10 (l) BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-Kl) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

(2) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kineg'a dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.

(4) RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD. Pasal ll (l) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.

(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.

(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD. (4)Menteri

(4) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangartnya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif. Bagian Kedua Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pasal 12

(1) RBA BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dokumen pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan oleh BLU.

(3) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan dokumen pelaksanaarL anggaran BLU paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran.

(4) Dalam hal dokumen pelaksanaal anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, BLU dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka dokumen pelaksanaan aflggaran tahun lalu.

(5) Dokumen PRESlDEN FIEPUBLI}< INDONESIA -t2-

(5) Dokumen pelaksanaal arrggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi lampiran dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangainya, dengan pimpinan BLU yang bersangkutan.

(6) Dokumen pelaksanaan anggaral yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD oleh BLU. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Pendapatan dan Belanja Pasal 14

(1) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU.

(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.

(3) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yarrg harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.

(4) Hasil PFlESIDEN F|EPUBLI}< INDONESIA

(4) Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain danlatau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.

(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat

(4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) dilaporkan sebagai pendapatan rregara bukan pajak kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah. Pasal 15

(1) Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitif.

(2) Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat.

(3) Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA.

(4) Belanja BLU yar,g melampaui ambang batas fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.

(5) Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan ar,ggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenang arffrya.

(6) Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementeri an negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. Bagian Keempat PRESlOEN FIEPUBLI}< INDONESIA Bagian Keempat Pengelolaan Kas Pasal 16

(1) Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:

a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;

b. melakukan pemungutan pendapatat atau tagihan;

c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;

d. melakukan pembayaran;

e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan

f. memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.

(2) Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat.

(3) Penarikan dana yar.g bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum.

(5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. Bagian Kelima Bagian Kelima Pengelolaan Piutang dan Utang Pasal 17 (l) BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.

(2) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.

(4) Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan perafuran perundang-undangan. Pasal 18

(1) BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atat perikatan peminjaman dengan pihak lain.

(2) Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

(3) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.

(4) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanyauntuk belanja modal.

(5) Perikatan. .

(5) Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang s ecara berj enj ang berdas arkan nilai pinj aman.

(6) Kewenangan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.

(7) Pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan tanggung jawab BLU.

(8) Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. Bagian Keenam Investasi Pasal 19 (l) BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU. Bagian Ketujuh Pengelolaan Barang Pasal 20

(1) Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.

(2) Kewenangan pengadaaan barangljasa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. Pasal 2l Pasal2l (l) Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain danJ ata:u dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.

(2) Pengalihan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan.

(3) Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU.

(4) Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan kepada menteri/ pimpinan lemb agalkepala SKPD terkait. Pasal22

(1) BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.

(2) Kewenangan pengalihan dan/atat penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU.

(4) Pengalihan dan/atat penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD terkait.

(5) Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Pasal23 (l) Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas narna Pemerintah Republik Indone sia/pemerintah daerah yang bers angkutan.

(2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Kedelapan Penyelesaian Kerugian Pasal24 Setiap kerugian negaraldaerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negaraldaeruh. Bagian Kesembilan Akuntansi, Pelaporan, dan P ertanggungj awab an Keuan gan Pasal25 BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Pasal 26 -t9- Pasal26

(1) Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.

(2) Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(4) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal2T (l) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(2) setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggarun/laporan operasional, reraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kine{a.

(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan BLU.

(4) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangaffiya, untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

(5) Laporan 20

(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/k epala SKPD serta kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangatnya, paling lambat I (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

(6) Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian negara/lembaga/ SKPD/ pemerintah daerah.

(7) Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesepuluh Akuntabilitas Kinerja Pasal28

(1) Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.

(2) Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l). BagianKesebelas -2t- Bagian Kesebelas Surplus dan Defisit Pasal29 Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun aruggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur lbupatil walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU. Pasal 30 (l) Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya dapat mengajukan anggman unfuk menutup defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN/APBD tahun anggar an berikutnya. BAB VI TATA KELOLA Bagian Pertama Kelembagaan, Pej abat Pengelola, dan Kepegawaian Pasal 31 Dalam hal instansi pemerintah perlu mengubah status kelembagaannya untuk menerapkan PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaan dari instansi pemerintah tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 32 22 Pasal 32

(1) Pejabat pengelola BLU terdiri atas:

a. Pemimpin;

b. Pejabat keuangan; dan

c. Pejabat teknis.

(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban:

a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;

b. menyiapkan RBA tahunan;

c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU.

(3) Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :

a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;

b. menyiapkan dokumen pelaksanaat atggaran BLU;

c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;

d. menyelenggarakan pengelolaan kas;

e. melakukan pengelolaan utang-piutang;

f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU;

g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan

h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

(4) Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing- masing yang berkewajiban:

a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;

b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan

c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. Pasal 33 23 Pasal 33

(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil danlatau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU.

(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Bagian Kedua Pembinaan dan Pengawasan Pasal 34

(1) Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait.

(2) Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan kewenang ar:.r;.ya.

(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dapat dibentuk dewan pengawas.

(4) Pembentukan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi arrggaran atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.

(6) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah daerah dibentuk dengan keputusan gubernur/bupati/ walikota atas usulan kepala SKPD. Pasal 35 24 Pasal 35 (l) Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit ke{a yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLU.

(2) Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Remunerasi Pasal 36 (l) Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.

(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya. BAB VII KETENTUAN LAIN Pasal 37

(1) Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh instansi pemerintah pada badan usaha dan/atau badan hukum sebelum ditetapkan menjadi PPK-BLU dianggap telah mendapat persetujuan investasi dari Menteri Keuangar/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) pada saat instansi pemerintah dimaksud ditetapkan menjadi PPK- BLU. (2)Dengan 25

(2) Dengan Peraturan Pemerintah ini, status Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) beralih menjadi instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 38 Perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dengan kekayaan negara yang belum dipisahkan dapat menerapkan PPK-BLU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 39 Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 3l Desember 2005. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PASAL 4L

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: PERSYARATAN, PENETAPAN, | Bagian Kedua - Penetapan dan Pencabutan
(1) Menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD mengusulkan instansi
pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan
administratif untuk menerapkan PPK-BLU kepada Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota menetapkan instansi
pemerintah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) untuk menerapkan PPK-BLU.
(3) Penetapan

7
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.
(4) Status BLU secara penuh diberikan apabila seluruh persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi dengan
memuaskan.
(5) Status BlU-Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
telah terpenuhi, namun persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) belum terpenuhi secara memuaskan.
(6) Status BlU-Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
paling lama3 (tiga) tahun.
(7) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangannya, memberi keputusan penetapan atau surat penolakan
terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
diterima dari menteri/pimpinan lembaga/k epala SKPD.

PASAL 6

BAB III: PERSYARATAN, PENETAPAN, | Bagian Kedua - Penetapan dan Pencabutan
(l) Penerapan PPK-BLU berakhir apabila:
a. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangaflnya;
b. dicabut oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota
berdasarkan usul dari menteri/pimpinan lembaga/kepala sKpD,
sesuai dengan kewenang annya; atau
c. berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan
negara yang dipisahkan.
(2) Pencabutan penerapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilakukan apabila BLU yang bersangkutan
sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atal
administratif sebagaimana ditentukan dalam pasal 4.
(3) Pencabutan

PRES]DEN
FTEPLJBLI}< INDONESIA
8
(3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenanganrtya, membuat penetapan pencabutan penerapan PPK-
BLU atau penolakannya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal
usul pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b
diterima.
(5) Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat(4) terlampaui, usul pencabutan dianggap ditolak.
(6) Instansi pemerintah yang pernah dicabut dari status PPK-BLU dapat
diusulkan kembali untuk menerapkan PPK-BLU sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 4.

PASAL 7

BAB III: PERSYARATAN, PENETAPAN, | Bagian Kedua - Penetapan dan Pencabutan
Dalam rangka menilai usulan penetapan dan pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Menteri Keuangan/gubernur/
bupati/walikota, sesuai dengan kewenangantya, menunjuk suatu tim
penilai.
BAB IV
STANDAR DAN TARIF LAYANAN
Bagian Pertama
Standar Layanan

PASAL 8

BAB IV: STANDAR DAN TARIF LAYANAN | Bagian Pertama - Standar Layanan
(l) Instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota se suai dengan kewenangannya. (2)Standar REPIJBLI}< INDONESIA 9

(2) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yarrg menerapkan PPK-BLU.

(3) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Bagian Kedua Tarif Layanan

PASAL 9

BAB IV: STANDAR DAN TARIF LAYANAN | Bagian Kedua - Tarif Layanan
(l) BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas baran gl jasa lay anan yang diberikan.

(2) Imbalan atas barung jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

(3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.

(4) Usul tarif layanat dari menteri/pimpinan lembagakepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Kevangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya.

(5) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan :

a. kontinuitas dan pengemban gan layanan;

b. daya beli masyarakat;

c. asas keadilan dan kepatutan; dan

d. kompetisi yang sehat. BAB V FIEPLJETLI }< I NDONESIA BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Bagian Pertama Perencanaan dan Penganggaran

PASAL 10

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Pertama - Perencanaan dan Penganggaran
(l) BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan
mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga
(Renstra-Kl) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD).
(2) BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana
strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan
basis kineg'a dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis
layanannya.
(4) RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan
pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan
lain, dan APBN/APBD.
Pasal ll
(l) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembagalkepala
SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja
dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan
standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan
dihasilkan.
(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD,
sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana
kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.
(4)Menteri

(4) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangartnya, mengkaji
kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan
RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan
APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan
APBN/APBD.
(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai
dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran

PASAL 12

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kedua - Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(1) RBA BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5)
digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dokumen pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja,
proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang
yang akan dihasilkan oleh BLU.
(3) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya,
mengesahkan dokumen pelaksanaarL anggaran BLU paling lambat
tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran.
(4) Dalam hal dokumen pelaksanaal anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai
dengan kewenangannya, BLU dapat melakukan pengeluaran paling
tinggi sebesar angka dokumen pelaksanaan aflggaran tahun lalu.
(5) Dokumen

PRESlDEN
FIEPUBLI}< INDONESIA
-t2-
(5) Dokumen pelaksanaal arrggaran yang telah disahkan oleh Menteri
Keuangan/PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
lampiran dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangainya, dengan pimpinan BLU yang bersangkutan.
(6) Dokumen pelaksanaan anggaral yang telah disahkan oleh Menteri
Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi penarikan dana yang
bersumber dari APBN/APBD oleh BLU.

PASAL 13

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kedua - Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan,
perubahan RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Ketiga
Pendapatan dan Belanja

PASAL 14

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Ketiga - Pendapatan dan Belanja
(1) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD
diberlakukan sebagai pendapatan BLU.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada
masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat
atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
(3) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain
merupakan pendapatan yarrg harus diperlakukan sesuai dengan
peruntukan.
(4) Hasil

PFlESIDEN
F|EPUBLI}< INDONESIA
(4) Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain danlatau hasil usaha lainnya
merupakan pendapatan bagi BLU.
(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat
(4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai
RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dilaporkan sebagai pendapatan rregara bukan pajak
kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah
daerah.

PASAL 15

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Ketiga - Pendapatan dan Belanja
(1) Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur
biaya yang dituangkan dalam RBA definitif.
(2) Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel
berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan
jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat.
(3) Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan
dalam RBA.
(4) Belanja BLU yar,g melampaui ambang batas fleksibilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan
Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota atas usulan
menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD, sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan
usulan tambahan ar,ggaran dari APBN/APBD kepada Menteri
Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
sesuai dengan kewenang arffrya.
(6) Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa
kementeri an negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
Bagian Keempat

PRESlOEN
FIEPUBLI}< INDONESIA
Bagian Keempat
Pengelolaan Kas

PASAL 16

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Keempat - Pengelolaan Kas
(1) Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal
sebagai berikut:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. melakukan pemungutan pendapatat atau tagihan;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek;
dan
f. memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh
pendapatan tambahan.
(2) Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang
sehat.
(3) Penarikan dana yar.g bersumber dari APBN/APBD dilakukan
dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dibuka
oleh pimpinan BLU pada bank umum.
(5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen
keuangan dengan risiko rendah.
Bagian Kelima

Bagian Kelima
Pengelolaan Piutang dan Utang

PASAL 17

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(l) BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan
barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung
atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.
(2) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien,
ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat
memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat
dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh
pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.
(4) Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
dengan memperhatikan ketentuan perafuran perundang-undangan.

PASAL 18

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional
dan/atat perikatan peminjaman dengan pihak lain.
(2) Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis
yang sehat.
(3) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka
pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.
(4) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka
panjang ditujukan hanyauntuk belanja modal.
(5) Perikatan. .

(5) Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang
s ecara berj enj ang berdas arkan nilai pinj aman.
(6) Kewenangan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
(7) Pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan tanggung jawab BLU.
(8) Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun
sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh
undang-undang.
Bagian Keenam
Investasi

PASAL 19

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Keenam - Investasi
(l) BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas
persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan
pendapatan BLU.
Bagian Ketujuh
Pengelolaan Barang

PASAL 20

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Ketujuh - Pengelolaan Barang
(1) Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip
efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Kewenangan pengadaaan barangljasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
Pasal 2l

Pasal2l
(l) Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain
danJ ata:u dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.
(2) Pengalihan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan.
(3) Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari
pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
pendapatan BLU.
(4) Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan kepada
menteri/ pimpinan lemb agalkepala SKPD terkait.

PASAL 22

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Ketujuh - Pengelolaan Barang
(1) BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap,
kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.
(2) Kewenangan pengalihan dan/atat penghapusan aset tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan
jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU.
(4) Pengalihan dan/atat penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada menteri/pimpinan
lembagalkepala SKPD terkait.
(5) Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung
dengan tugas pokok dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 23

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Ketujuh - Pengelolaan Barang
Pasal23
(l) Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas narna Pemerintah
Republik Indone sia/pemerintah daerah yang bers angkutan.
(2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan
oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait dengan
persetujuan Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Kerugian

PASAL 24

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kedelapan - Penyelesaian Kerugian
Setiap kerugian negaraldaerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian
kerugian negaraldaeruh.
Bagian Kesembilan
Akuntansi, Pelaporan, dan
P ertanggungj awab an Keuan gan

PASAL 25

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kesembilan - Akuntansi, Pelaporan, dan
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan
kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.

PASAL 26

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kesembilan - Akuntansi, Pelaporan, dan
-t9-
Pasal26
(1) Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen
pendukungnya dikelola secara tertib.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi
profesi akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri
yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan
mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis
layanannya dan ditetapkan oleh
menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal2T
(l) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggarun/laporan
operasional, reraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan, disertai laporan mengenai kine{a.
(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU
dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan
BLU.
(4) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangaffiya,
untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian
negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
(5) Laporan

20
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/k epala SKPD serta
kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangatnya, paling lambat I (satu) bulan setelah periode
pelaporan berakhir.
(6) Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian
negara/lembaga/ SKPD/ pemerintah daerah.
(7) Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan
kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa
ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Akuntabilitas Kinerja

PASAL 28

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kesepuluh - Akuntabilitas Kinerja
(1) Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU
sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.
(2) Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional
BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l).
BagianKesebelas

-2t-
Bagian Kesebelas
Surplus dan Defisit

PASAL 29

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kesebelas - Surplus dan Defisit
Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun aruggaran berikutnya
kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur lbupatil walikota, sesuai
dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas
Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.

PASAL 30

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Kesebelas - Surplus dan Defisit
(l) Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun
anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui
menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD, sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya dapat
mengajukan anggman unfuk menutup defisit pelaksanaan anggaran
BLU dalam APBN/APBD tahun anggar an berikutnya.
BAB VI
TATA KELOLA
Bagian Pertama
Kelembagaan, Pej abat Pengelola, dan Kepegawaian

PASAL 31

BAB VI: TATA KELOLA | Bagian Pertama - Kelembagaan, Pej abat Pengelola, dan Kepegawaian
Dalam hal instansi pemerintah perlu mengubah status kelembagaannya
untuk menerapkan PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaan dari
instansi pemerintah tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan
oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

PASAL 32

BAB VI: TATA KELOLA | Bagian Pertama - Kelembagaan, Pej abat Pengelola, dan Kepegawaian
22
Pasal 32
(1) Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
a. Pemimpin;
b. Pejabat keuangan; dan
c. Pejabat teknis.
(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berfungsi
sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU
yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan
keuangan BLU.
(3) Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b
berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaat atggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi
BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(4) Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-
masing yang berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.

PASAL 33

BAB VI: TATA KELOLA | Bagian Pertama - Kelembagaan, Pej abat Pengelola, dan Kepegawaian
23
Pasal 33
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai
negeri sipil danlatau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil
sesuai dengan kebutuhan BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan
pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan

PASAL 34

BAB VI: TATA KELOLA | Bagian Kedua - Pembinaan dan Pengawasan
(1) Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD terkait.
(2) Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan/PPKD
sesuai dengan kewenang ar:.r;.ya.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) dapat dibentuk dewan pengawas.
(4) Pembentukan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet
tahunan menurut laporan realisasi arrggaran atau nilai aset menurut
neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(5) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk
dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan
Menteri Keuangan.
(6) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah daerah dibentuk
dengan keputusan gubernur/bupati/ walikota atas usulan kepala
SKPD.

PASAL 35

BAB VI: TATA KELOLA | Bagian Kedua - Pembinaan dan Pengawasan
24
Pasal 35
(l) Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan
intern yang merupakan unit ke{a yang berkedudukan langsung di
bawah pemimpin BLU.
(2) Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa
ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Remunerasi

PASAL 36

BAB VI: TATA KELOLA | Bagian Ketiga - Remunerasi
(l) Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat
diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan
tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota
atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan
kewenangannya.
BAB VII
KETENTUAN LAIN

PASAL 37

BAB VII: KETENTUAN LAIN
(1) Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh instansi pemerintah
pada badan usaha dan/atau badan hukum sebelum ditetapkan
menjadi PPK-BLU dianggap telah mendapat persetujuan investasi
dari Menteri Keuangar/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
pada saat instansi pemerintah dimaksud ditetapkan menjadi PPK-
BLU.
(2)Dengan

25
(2) Dengan Peraturan Pemerintah ini, status Badan Usaha Milik Negara
yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) beralih menjadi instansi
pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 38

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dengan kekayaan
negara yang belum dipisahkan dapat menerapkan PPK-BLU setelah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

PASAL 39

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik
Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya
beralih menjadi PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2), wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini paling lambat 3l Desember 2005.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 40

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL ll

BAB V: PENGELOLAAN KEUANGAN BLU | Bagian Pertama - Perencanaan dan Penganggaran
(l) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembagalkepala
SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja
dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan
standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan
dihasilkan.
(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD,
sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana
kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD.
(4)Menteri

(4) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangartnya, mengkaji
kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan
RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan
APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan
APBN/APBD.
(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai
dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pasal 12
(1) RBA BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5)
digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dokumen pelaksanaan anggaran BLU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja,
proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang
yang akan dihasilkan oleh BLU.
(3) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya,
mengesahkan dokumen pelaksanaarL anggaran BLU paling lambat
tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran.
(4) Dalam hal dokumen pelaksanaal anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai
dengan kewenangannya, BLU dapat melakukan pengeluaran paling
tinggi sebesar angka dokumen pelaksanaan aflggaran tahun lalu.
(5) Dokumen

PRESlDEN
FIEPUBLI}< INDONESIA
-t2-
(5) Dokumen pelaksanaal arrggaran yang telah disahkan oleh Menteri
Keuangan/PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
lampiran dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangainya, dengan pimpinan BLU yang bersangkutan.
(6) Dokumen pelaksanaan anggaral yang telah disahkan oleh Menteri
Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi penarikan dana yang
bersumber dari APBN/APBD oleh BLU.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan, penetapan,
perubahan RBA dan dokumen pelaksanaan anggaran BLU diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Ketiga
Pendapatan dan Belanja
Pasal 14
(1) Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD
diberlakukan sebagai pendapatan BLU.
(2) Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada
masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat
atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
(3) Hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain
merupakan pendapatan yarrg harus diperlakukan sesuai dengan
peruntukan.
(4) Hasil

PFlESIDEN
F|EPUBLI}< INDONESIA
(4) Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain danlatau hasil usaha lainnya
merupakan pendapatan bagi BLU.
(5) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat
(4) dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai
RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dilaporkan sebagai pendapatan rregara bukan pajak
kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah
daerah.
Pasal 15
(1) Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur
biaya yang dituangkan dalam RBA definitif.
(2) Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel
berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan
jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat.
(3) Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan
dalam RBA.
(4) Belanja BLU yar,g melampaui ambang batas fleksibilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan
Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota atas usulan
menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD, sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan
usulan tambahan ar,ggaran dari APBN/APBD kepada Menteri
Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
sesuai dengan kewenang arffrya.
(6) Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa
kementeri an negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
Bagian Keempat

PRESlOEN
FIEPUBLI}< INDONESIA
Bagian Keempat
Pengelolaan Kas
Pasal 16
(1) Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal
sebagai berikut:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. melakukan pemungutan pendapatat atau tagihan;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek;
dan
f. memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh
pendapatan tambahan.
(2) Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang
sehat.
(3) Penarikan dana yar.g bersumber dari APBN/APBD dilakukan
dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dibuka
oleh pimpinan BLU pada bank umum.
(5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen
keuangan dengan risiko rendah.
Bagian Kelima

Bagian Kelima
Pengelolaan Piutang dan Utang
Pasal 17
(l) BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan
barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung
atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.
(2) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien,
ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat
memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat
dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh
pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.
(4) Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya,
dengan memperhatikan ketentuan perafuran perundang-undangan.
Pasal 18
(1) BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional
dan/atat perikatan peminjaman dengan pihak lain.
(2) Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis
yang sehat.
(3) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka
pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.
(4) Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka
panjang ditujukan hanyauntuk belanja modal.
(5) Perikatan. .

(5) Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang
s ecara berj enj ang berdas arkan nilai pinj aman.
(6) Kewenangan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
(7) Pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan tanggung jawab BLU.
(8) Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun
sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh
undang-undang.
Bagian Keenam
Investasi

Pasal 19
(l) BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas
persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan
pendapatan BLU.
Bagian Ketujuh
Pengelolaan Barang
Pasal 20
(1) Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip
efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Kewenangan pengadaaan barangljasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
Pasal 2l

Pasal2l
(l) Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain
danJ ata:u dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.
(2) Pengalihan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan.
(3) Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari
pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
pendapatan BLU.
(4) Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaporkan kepada
menteri/ pimpinan lemb agalkepala SKPD terkait.
Pasal22
(1) BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap,
kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.
(2) Kewenangan pengalihan dan/atat penghapusan aset tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan
jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan BLU.
(4) Pengalihan dan/atat penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada menteri/pimpinan
lembagalkepala SKPD terkait.
(5) Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung
dengan tugas pokok dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23

Pasal23
(l) Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas narna Pemerintah
Republik Indone sia/pemerintah daerah yang bers angkutan.
(2) Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya dapat dialihgunakan
oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait dengan
persetujuan Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Bagian Kedelapan
Penyelesaian Kerugian
Pasal24
Setiap kerugian negaraldaerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian
kerugian negaraldaeruh.
Bagian Kesembilan
Akuntansi, Pelaporan, dan
P ertanggungj awab an Keuan gan
Pasal25
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan
kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat.
Pasal 26

-t9-
Pasal26
(1) Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen
pendukungnya dikelola secara tertib.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi
profesi akuntansi Indonesia.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri
yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan
mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis
layanannya dan ditetapkan oleh
menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal2T
(l) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggarun/laporan
operasional, reraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan, disertai laporan mengenai kine{a.
(2) Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU
dikonsolidasikan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Lembar muka laporan keuangan unit-unit usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimuat sebagai lampiran laporan keuangan
BLU.
(4) Laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangaffiya,
untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian
negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
(5) Laporan

20
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/k epala SKPD serta
kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangatnya, paling lambat I (satu) bulan setelah periode
pelaporan berakhir.
(6) Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian
negara/lembaga/ SKPD/ pemerintah daerah.
(7) Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan
kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(8) Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa
ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Akuntabilitas Kinerja
Pasal28
(1) Pimpinan BLU bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU
sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.
(2) Pimpinan BLU mengihktisarkan dan melaporkan kinerja operasional
BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l).
BagianKesebelas

-2t-
Bagian Kesebelas
Surplus dan Defisit
Pasal29
Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun aruggaran berikutnya
kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur lbupatil walikota, sesuai
dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas
Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.
Pasal 30
(l) Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun
anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui
menteri/pimpinan lembagalkepala SKPD, sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya dapat
mengajukan anggman unfuk menutup defisit pelaksanaan anggaran
BLU dalam APBN/APBD tahun anggar an berikutnya.
BAB VI
TATA KELOLA
Bagian Pertama
Kelembagaan, Pej abat Pengelola, dan Kepegawaian
Pasal 31
Dalam hal instansi pemerintah perlu mengubah status kelembagaannya
untuk menerapkan PPK-BLU, perubahan struktur kelembagaan dari
instansi pemerintah tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan
oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 32

22
Pasal 32
(1) Pejabat pengelola BLU terdiri atas:
a. Pemimpin;
b. Pejabat keuangan; dan
c. Pejabat teknis.
(2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berfungsi
sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU
yang berkewajiban:
a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU;
b. menyiapkan RBA tahunan;
c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan
keuangan BLU.
(3) Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b
berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban :
a. mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b. menyiapkan dokumen pelaksanaat atggaran BLU;
c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja;
d. menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. melakukan pengelolaan utang-piutang;
f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi
BLU;
g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(4) Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-
masing yang berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
Pasal 33

23
Pasal 33
(1) Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai
negeri sipil danlatau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil
sesuai dengan kebutuhan BLU.
(2) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan
pegawai BLU yang berasal dari pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 34
(1) Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD terkait.
(2) Pembinaan keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan/PPKD
sesuai dengan kewenang ar:.r;.ya.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) dapat dibentuk dewan pengawas.
(4) Pembentukan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku hanya pada BLU yang memiliki realisasi nilai omzet
tahunan menurut laporan realisasi arrggaran atau nilai aset menurut
neraca yang memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(5) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah pusat dibentuk
dengan keputusan menteri/pimpinan lembaga atas persetujuan
Menteri Keuangan.
(6) Dewan pengawas BLU di lingkungan pemerintah daerah dibentuk
dengan keputusan gubernur/bupati/ walikota atas usulan kepala
SKPD.
Pasal 35

24
Pasal 35
(l) Pemeriksaan intern BLU dilaksanakan oleh satuan pemeriksaan
intern yang merupakan unit ke{a yang berkedudukan langsung di
bawah pemimpin BLU.
(2) Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilaksanakan oleh pemeriksa
ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Remunerasi
Pasal 36
(l) Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat
diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan
tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota
atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan
kewenangannya.
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 37
(1) Investasi yang telah dimiliki atau dilakukan oleh instansi pemerintah
pada badan usaha dan/atau badan hukum sebelum ditetapkan
menjadi PPK-BLU dianggap telah mendapat persetujuan investasi
dari Menteri Keuangar/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan
kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
pada saat instansi pemerintah dimaksud ditetapkan menjadi PPK-
BLU.
(2)Dengan

25
(2) Dengan Peraturan Pemerintah ini, status Badan Usaha Milik Negara
yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) beralih menjadi instansi
pemerintah yang menerapkan PPK-BLU.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dengan kekayaan
negara yang belum dipisahkan dapat menerapkan PPK-BLU setelah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 39
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik
Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya
beralih menjadi PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(2), wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini paling lambat 3l Desember 2005.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
Pasal4l
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

PFTESIDEN
F1EPUBLI}< INDONESIA
26