Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
(1) SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintah an, yang selanjutnya disebut PSAP.
(2) SAP dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dan
dikembangkan oleh KSAP dengan mengacu kepada Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(4) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dikembangkan oleh
KSAP.
(5) Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I.
(6) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran IL
PASAL 3
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) dapat dilengkapi
dengan IPSAP dan/ atau Buletin Teknis.
(2) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
(3)rPSAP
J
(3) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2B6); undang-undang Nomor I tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lz5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor M37); undang-undang Nomor 33 Tahun zoo4 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (, ). MEMUTUSI(AN: FiEPUBLI}< INDONESIA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN. Pasal I
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atan pemerintah daerah.
2. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan.
3. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
4. Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
5. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah.
6. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAp, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi menyusun dan mengembangkan SAP. 2
7. Interpretasi Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
7. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjubrya disebut IPSAP, adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas pernyataan SAP yang diterbitkan oleh KSAP.
8. Buletin Teknis adalah informasi yang diterbitkan oleh KSAP yang memberikan aruhan/pedoman secara tepat waktu untuk mengatasi masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan yang timbul.
9. Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP. Pasal2
(1) SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah an, yang selanjutnya disebut PSAP.
(2) SAP dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dan dikembangkan oleh KSAP dengan mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(4) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dikembangkan oleh KSAP.
(5) Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I.
(6) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IL Pasal 3
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/ atau Buletin Teknis.
(2) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (3)rPSAP J
(3) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP. Pasal4 PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
l. PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III;
2. PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV;
3. PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran V;
4. PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI;
5. PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII;
6. PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VIII;
7. PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IX;
8. PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran X;
9. PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XI;
10. PSAP Nomor l0 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Bias a, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XII; dan
11. PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XIII. 4 Pasal 5 Pasal 5 Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 6
Naskah pasal.
PASAL 1
1
Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atan pemerintah daerah.
2. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian,
pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian
atas hasilnya, serta penyajian laporan.
3. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip
yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi
Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan
merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam
mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara
jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
4. Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
menyajikan laporan keuangan pemerintah.
5. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pemerintah.
6. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAp,
adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi
menyusun dan mengembangkan SAP.
2
7. Interpretasi
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
7. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjubrya
disebut IPSAP, adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut
atas pernyataan SAP yang diterbitkan oleh KSAP.
8. Buletin Teknis adalah informasi yang diterbitkan oleh KSAP yang
memberikan aruhan/pedoman secara tepat waktu untuk mengatasi
masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan yang timbul.
9. Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang
memuat latar belakang penyusunan SAP.
Pasal2
(1) SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintah an, yang selanjutnya disebut PSAP.
(2) SAP dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dan
dikembangkan oleh KSAP dengan mengacu kepada Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(4) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dikembangkan oleh
KSAP.
(5) Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I.
(6) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran IL
Pasal 3
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) dapat dilengkapi
dengan IPSAP dan/ atau Buletin Teknis.
(2) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
(3)rPSAP
J
(3) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP.
Pasal4
PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
l. PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III;
2. PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV;
3. PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran V;
4. PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI;
5. PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran VII;
6. PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran VIII;
7. PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran IX;
8. PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan,
adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran X;
9. PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran XI;
10. PSAP Nomor l0 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, dan Peristiwa Luar Bias a, adalah sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran XII; dan
11. PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XIII.
4
Pasal 5
Pasal 5
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta PSAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini, merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(l) Pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintahan yar;,g mengacu
pada SAP.
(2) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur
dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Peraturan
Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.
PasalT
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penyelenggaraal akuntansi pemerintahan sepanjang belum diganti dan
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku.
PASAL 8
5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat ditetapkan. Agar FtEPTJBLI}< INDONESIA