PP NOMOR 25 TAHUN 2005

PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2005 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Pejabat Negara adalah : a. ;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

f. Hakim f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;

h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan Wakil Gubernur ; dan

m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

3. Penerima pensiun adalah : a. Pensiunan Pegawai Negeri;

b. Pensiunan Pejabat Negara; c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b; dan

d. Penerima Uang Tunggu.

4. Penerima tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM);

e. Penerima e. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI; f. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

g. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

h. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan i. Penerima Tunjangan Cacad.

PASAL 2

(1) Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima
Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan
ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2005.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
termasuk Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar
tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi
Pemerintah.

PASAL 3

Pasal 3
(1) Besarnya
gaji/pensiun/tunjangan
bulan
ketiga
belas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar
penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juli 2005.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunjangan ditambah
dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pada bulan
Juli 2005 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4

Gaji/pensiun/tunjangan
bulan
ketiga
belas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli
2005.

PASAL 5

Dalam
hal
Pegawai
Negeri,
Pejabat
Negara,
Penerima
Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan
sebagaimana
dimaksud
dalam
pasal
3,
maka
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan untuk
salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

PASAL 6

Kepada Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar
negeri, diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

PASAL 7

Pasal 7
(1) Kepada penerima gaji terusan dari Pegawai Negeri/Pejabat
Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang,
diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji
terusan yang diterima pada bulan Juli 2005.
(2) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibebankan pada instansi atau lembaga
tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja.

PASAL 8

Kepada penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang
dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar
penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juli 2005.

PASAL 9

Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

PASAL 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.