PP NOMOR 26 TAHUN 2005

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2005:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.

Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi. 2.

Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri. 3.

Maskapai penerbangan adalah maskapai penerbangan dalam negeri dan maskapai penerbangan dari suatu negara yang telah terikat dalam perjanjian pelayanan transportasi udara. 4.

Penerbangan domestik adalah penerbangan antar bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

PASAL 2

(1) Penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk
keperluan penerbangan internasional diberikan fasilitas tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang perjanjian
pelayanan tranportasi udara mencantumkan asas timbal
balik.
(2) Tata cara
(2) Tata cara pemberian fasilitas tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 3

(1) Dalam hal avtur digunakan untuk keperluan penerbangan
domestik yang menjadi satu rangkaian dengan
penerbangan internasional, maka atas penggunaan avtur
untuk penerbangan domestik terutang Pajak Pertambahan
Nilai
(2) Tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan
penerbangan domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 4

(1) Dalam hal avtur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau
dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau
seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai terutang yang
tidak dipungut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak avtur tersebut dialihkan penggunaannya
atau dipindahtangankan.
(2) Apabila
dalam
jangka
waktu
1
(satu)
bulan,
Pajak
Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut belum
dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PASAL 5

Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku maka :
a.
Ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai tidak
diberlakukan atas penyerahan avtur kepada maskapai
penerbangan untuk keperluan penerbangan internasional
yang sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal 30
Juni 2005 belum dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai.
b. Pajak
Pertambahan
Nilai
yang
sudah
dipungut
atas
penyerahan avtur kepada maskapai penerbangan untuk
keperluan penerbangan internasional sejak tanggal 1 Januari
2005 sampai dengan 30 Juni 2005, wajib disetorkan ke Kas
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
c. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana
dimaksud pada huruf b dapat diminta kembali oleh maskapai
penerbangan
yang
bersangkutan
sepanjang
belum
dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.