PASAL I
Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Perhubungan (, ), diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menghapus ayat (3), sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah,
US Dollar, Gold Franc dan Persentase.
(2) Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang
diberikan
oleh
stasiun
radio
pantai
Indonesia,
tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata
uang
Gold
Franc
sesuai
perjanjian
International
Telecommunication Union (ITU).”
2. Ketentuan Angka IV tentang Penerimaan dari Pelayanan Jasa Pos
dan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 dihapus.
tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Perhubungan (, ), diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menghapus ayat (3), sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah,
US Dollar, Gold Franc dan Persentase.
(2) Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang
diberikan
oleh
stasiun
radio
pantai
Indonesia,
tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata
uang
Gold
Franc
sesuai
perjanjian
International
Telecommunication Union (ITU).”
2. Ketentuan Angka IV tentang Penerimaan dari Pelayanan Jasa Pos
dan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 dihapus.